Archive for 2009

Periode Pengiriman Hardcopy & Softcopy DKPB 2010 ke Kantor Pusat

Rabu, Desember 23, 2009

Sesuai dengan jadwal penyusunan DKPB 2010 yang telah dikirimkan ke masing-masing kantor sebelumnya, maka besok tanggal 24 Desember 2009 adalah hari terakhir pengiriman file DKPB 2010 baik hardcopy maupun softcopy ke Kantor Pusat. Diharapkan untuk seluruh Kanwil DJKN untuk segera mengirimkan file dimaksud agar pada awal tahun buku DKPB 2010 sudah dapat dicetak dan didistribusikan ke masing-masing kantor. File hardcopy yang dikirimkan sedikitnya memuat Tabel DKPB & tabel Klasifikasi Komponen Material Berdasar Kelompok Bahan Penyusun, pada setiap Kabupaten/Kota di wilayah kerja KPKNL. Sedangkan file softcopy yang dikirimkan adalah file aplikasi DKPB secara keseluruhan yang berukuran kurang lebih 1 Mb untuk format Microsoft Excell 2003 dan 600 Kb untuk format Microsoft Excell 2007, bukan hanya berisi sheet "dkpb" dan "Material". File softcopy tersebut dikirimkan oleh kompilator Kanwil ke email : petabang2@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerjasama teman-teman! Sekian

File Pedoman Penilaian Menara Pemancar TVRI (Release Version)

Senin, Desember 14, 2009

Seperti yang sudah kami janjikan dulu, file lampiran surat pedoman penilaian menara pemancar TVRI versi rilis telah kami unggah di email storage blog. Perbedaan dengan file lampiran yang telah di-unggah sebelumnya adalah adanya detail penjelasan kondisi pada penyusutan fisik untuk penentuan nilai sisanya dan harga satua pekerjaan grounding yaitu pipa besi, kawat tembaga dan klem, serta lempengan tembaga telah ditentukan harga standarnya. Harga standar disini dimaksudkan harga tersebut telah ditentukan dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia jadi teman-teman tidak perlu melakukan survey lagi untuk mencari harga satuan material tersebut. Untuk lebih lanjutnya file tersebut dapat diunduh di email storage blog. Bagi yang belum mendaftar untuk mendapatkan akses unduh tidak terbatas, bisa segera mendaftarkan diri ke email masrobby@gmail.com. Terima Kasih!

Pengumuman...pengumuman!

Kamis, Desember 10, 2009

Akhir-akhir ini saya cukup dipusingkan dengan kesulitan mengakses situs server lokal gratisan untuk mengunggah file-file dalam blog ini. Permasalahan yang timbul adalah kegagalan proses upload pada situs tersebut, dan kalaupun berhasil yang terjadi adalah broken link alias link tersebut tidak valid dan tidak dapat dilaksanakan proses unduh oleh pengguna. Akhirnya saya berinisiatif untuk membuka akun e-mail baru yang nantinya akan saya fungsikan sebagai storage file pada blog ini. Seluruh file yang pernah dan akan ditampilkan selanjutnya di blog ini, seluruhnya akan saya tempatkan pada e-mail tersebut.Maka dari itu aturan unduh pada blog ini akan saya rubah sebagai berikut :
1. Teman-teman penilai DJKN terlebih dahulu harus mengirimkan data diri antara lain nama, NIP, dan asal kantor DJKN ke email masrobby@gmail.com (pada tahap ini kami melakukan verifikasi berdasarkan data kepegawaian DJKN untuk pengusulan pegawai sebagai penilai internal berdasarkan SK Menkeu)
2. Setelah email data diri tersebut terkirim, maka saya akan mengirimkan balasan berupa alamat e-mail, nama user dan password e-mail yang menjadi storage file blog ini (dengan ini anda telah terdaftar di list kami sebagai pengakses tetap blog ini)
3. Setelah itu untuk seterusnya teman-teman dapat langsung mengakses dan mengunduh file yang dimaksud di blog pada alamat e-mail yang menjadi storage file blog ini.
Perhatian : Kami tidak menerima permintaan pengiriman file yang sifatnya individual
Segera daftarkan diri anda untuk mendapat akses penuh sebagai user email storage file tersebut. Terima Kasih atas perhatiannya!

Telah terbit! PMK-179/PMK.06/2009&PMK 180/PMK.06/2009

Telah terbit 2 buah Peraturan Menteri Keuangan Baru di ranah penilaian yaitu PMK-179/PMK.06/2009 tentang Penilaian Barang Milik Negara dan PMK 180/PMK.06/2009 tentang Penilaian Barang Jaminan dan/ Harta Kekayaan Lain Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN/DJKN. PMK 179/PMK.06/2009 diterbitkan sebagai penyempurnaan untuk menggantikan keberadaan PMK-02/PMK.06/2008. Sedangkan PMK 180/PMK.06/2009 diterbitkan untuk menunjang proses pengurusan piutang negara yang selama ini telah diatur dalam PMK-128/PMK.06/2007 tentang pengurusan piutang negara. File dapat didownload di storage email blog.

Pedoman Penilaian Menara Pemancar TVRI

Rabu, Desember 09, 2009

Menanggapi permintaan teman-teman baik di Kanwil dan KPKNL yang akan dan sedang melakukan penilaian bangunan menara pemancar TVRI, sedangkan Surat Pedoman untuk penilaian objek dimaksud rencananya baru akan diterbitkan awal minggu depan (menurut keterangan perumus Surat Pedoman Bpk. Rachmat Kurniawan), maka dengan ini untuk sementara kami akan menyediakan file lampiran surat dimaksud (finalized not legalized yet version) . Seperti biasa permintaan file tersebut hanya dilayani via email ke masrobby@gmail.com (jangan lupa cantumkan nama, NIP, dan asal kantor). Semoga bisa berguna dan bermanfaat terhadap pelaksanaan pekerjaan teman-teman. File Surat Pedoman resmi selanjutnya akan kami unggah di blog ini. Terima kasih.

SE-20 Pedoman Penilaian Sarana Perkeretaapian

Selasa, November 03, 2009

Dalam rangka penilaian Barang Milik Negara untuk penyusunan Neraca Pemerintah Pusat, Direktorat Penilaian kembali menerbitkan Surat Edaran nomor : SE-20/KN/2009 tanggal 29 Oktober 2009 tentang Pedoman Penilaian Sarana Perkeretaapian. File SE tersebut bisa didapatkan dengan mengirim email (harap cantumkan nama, NIP, dan asal KPKNL) ke masrobby@gmail.com. Terima Kasih!

Hasil Rapat Kerja Nasional Terbatas Bidang Penilaian

Selasa, Oktober 27, 2009

Rapat Kerja Nasional Terbatas 2009 telah menghasilkan beberapa poin penting terkait strategi dan kebijakan yang akan dilaksanakan bidang penilaian DJKN di bawah kendali Direktorat Penilaian di tahun 2009/2010. Adapun strategi dan kebijakan yang telah disepakati dan segera dilaksanakan antara lain menyangkut permasalahan penilaian dalam kaitannya untuk penyelesaian LKPP dan pemanfaatan/pemindahtanganan BMN, pembentukan database penilaian, peraturan dan pedoman penilaian yang akan diterbitkan guna mengakomodasi pelaksanaan tugas penilaian, serta upaya pembinaan dan peningkatan kualitas penilai DJKN. Untuk hasil RAKERTAS selengkapnya kami tuangkan dalam matriks yang berisi permasalahan, action plan, dan target waktu pelaksanaannya. File tersebut dapat anda unduh di link ini. Seperti biasa file ekstraksi tersebut telah kami lengkapi dengan password demi alasan keamanan. Informasi password hanya dapat diperoleh dengan mengirimkan email ke masrobby@gmail.com dan tidak dilayani melalui laman komentar. Pengirim email harap menyertakan nama, NIP, dan asal kantor instansi DJKN. Terima Kasih!

Deklarasi Berdirinya Asosiasi Penilai Pemerintah. Tonggak Awal Fungsionalisasi kah?

Jumat, Oktober 16, 2009

Rapat Kerja Terbatas memang telah berlalu, tapi salah satu poin terpenting dan momen bersejarah dalam kegiatan ini adalah dideklarasikannya Asosiasi Penilai Pemerintah. Ya, asosiasi ini selanjutnya diharapkan dapat menjadi wadah bagi para penilai di lingkungan instansi pemerintah. Asosiasi diharapkan dapat bekerja sama dan bersinergi dengan perkumpulan penilai yang telah ada sebelumnya semacam MAPPI/GAPPI. Deklarasi pendirian Asosiasi Penilai Pemerintah ini dipimpin langsung oleh Direktur Penilaian, Bapak Suyatno Harun. Selanjutnya Direktorat Penilaian berencana untuk mendidik tenaga penilai pada masing-masing lembaga pemerintahan baik departemen ataupun non departemen, sehingga nantinya setiap instansi pemerintah akan memiliki tenaga penilai sendiri yang cakap dan mempunyai kemampuan untuk melaksanakan penilaian di lingkungan instansinya sendiri. Ke depan pendeklarasian Asosiasi Penilai Pemerintah ini diharapkan menjadi langkah awal dalam rangka fungsionalisasi penilai di lingkungan pemerintah. Kita tunggu perkembangannya!

Evaluasi Pelaksanaan Rapat Kerja Terbatas

Alhamdulillah...setelah 3 hari yang melelahkan, Rapat Kerja Terbatas telah selesai dilaksanakan. Kegiatan yang merupakan gagasan langsung dari Bapak Direktur Penilaian ini merupakan terobosan baru sekaligus langkah awal dalam rangka konsolidasi internal bidang penilaian sebagai bidang teknis yang menunjang tupoksi DJKN sebagai "asset manager" di Indonesia. Pada hari pertama, acara dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Bapak Hadiyanto yang sempat memberikan pidato singkat mengenai tantangan dunia penilaian DJKN di masa depan. Setelah itu pelaksanaan kegiatan dilanjutkan dengan presentasi sudut pandang dan permasalahan penilaian dilihat dari "kacamata" seluruh direktorat di lingkungan DJKN. Hari kedua, peserta dibagi menjadi 3 komisi yang kemudian masing-masing komisi tersebut melakukan pembahasan terhadap permasalahan penilaian secara umum yang dihadapi, peraturan-peraturan terkait penilaian, current issues, dan perencanaan bidang penilaian di masa mendatang. Dalam sesi rapat komisi ini pula, banyak kritik dan saran dilontarkan oleh perwakilan kantor di daerah yang ditujukan kepada Direktorat Penilaian. Hasil dari rapat komisi ini kemudian di-presentasikan di depan pleno. Dalam presentasi masing-masing komisi ini telah menghasilkan beberapa agenda kegiatan yang merupakan action plan untuk selanjutnya dijadwalkan pelaksanaannya. Rapat pleno ini sendiri berlangsung sampai dengan pukul 22.00. Dan akhirnya pada hari terakhir, acara ditutup oleh Bapak Suyatno Harun, selaku Direktur Penilaian. Dalam pidatonya, Direktur Penilaian mengemukakan bahwa acara serupa akan diselenggarakan secara periodik untuk dapat dijadikan bahan konsolidasi demi memperkuat jaringan antar penilai DJKN se-Indonesia. Panitia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada kekurangsempurnaan pelaksanaan acara dan berharap acara serupa selanjutnya dapat diselenggarakan dengan lebih baik. Sampai jumpa dalam RAKERTAS mendatang!

Form Standar Penyusunan Database Penilaian

Senin, Oktober 12, 2009

Melalui surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : S-3389/KN/2009 tanggal 16 September 2009 perihal Pembentukan Database Penilaian, DJKN melalui Direktorat Penilaian Kekayaan Negara telah memulai penyusunan database nilai Barang Milik Negara untuk aset-aset berupa tanah, bangunan dan kendaraan. Database yang disusun adalah database nilai BMN itu sendiri dan database harga transaksi penjualan dan penawaran untuk objek pembanding yang digunakan sebagai instrumen penilaian. Proses input database dilakukan dengan cara mengisi form standar pengisian database. Form standar ini kemudian wajib untuk dikirim ke Kantor Pusat cq. Direktorat Penilaian Kekayaan Negara pada tanggal 10 dan 25 tiap bulannya via email ke database.penilaian@gmail.com. File form standar database penilaian dapat diunduh di link ini atau juga di link cadangan ini. File ekstraksi ini tidak ber-password. Selamat mengunduh!

Pengumuman Susulan Mengenai Rapat Kerja Terbatas

Jumat, Oktober 09, 2009

Rapat Kerja Terbatas (RAKERTAS) bidang penilaian ditetapkan dilaksanakan pada tanggal 14 s/d 16 Oktober 2009 di Hotel Aston Marina Ancol Jakarta. Mengingat pentingnya kegiatan ini dalam kaitannya dengan bidang penilaian secara menyeluruh dalam pelaksanaan tupoksi DJKN, DIWAJIBKAN kepada Kepala Bidang Penilaian pada Kantor Wilayah DJKN dan Kepala Seksi Pelayanan Penilaian pada KPKNL untuk dapat hadir TANPA DIWAKILKAN. Pembiayaan peserta pelaksanaan kegiatan ini dibebankan kepada DIPA kantor masing-masing. Demikian pengumuman ini, keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kami via telp di (021) 3501030 atau bisa dengan mengirimkan email ke masrobby@gmail.com. Terima Kasih

Rapat Kerja Terbatas Bidang Penilaian.....Segera!

Jumat, Oktober 02, 2009

Diumumkan kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah dan KPKNL di seluruh Indonesia, direncanakan akan diadakan Rapat Kerja Terbatas (RAKERTAS) bidang Penilaian pada tanggal 14 s/d 16 Oktober 2009 di hotel Aston Marina - Jakarta. Peserta RAKERTAS ini adalah Kepala Bidang Penilaian pada Kantor Wilayah dan Kepala Seksi Pelayanan Penilaian pada KPKNL. RAKERTAS ini akan membahas segala hal & permasalahan tentang penilaian mulai dari penilaian IP BMN dan permasalahannya, peraturan-peraturan terkait penilaian yang telah dan akan ada, dll.
Kepastian penyelenggaran kegiatan tersebut akan diberitahukan kemudian. Terima Kasih!

Half Time...Berapa sih nilai web kita?

Jumat, September 25, 2009

Beberapa hari lalu, tanpa sengaja ketika saya sedang melakukan searching tentang sebuah artikel penilaian tanpa sengaja saya menemukan beberapa situs yang unik dan masih berhubungan dengan dunia penilaian. Situs tersebut dapat membantu kita untuk mengetahui seberapa sih sebenarnya nilai dari situs/web/webblog yang kita miliki itu? Dari beberapa situs, saya memilih sebuah situs bernama WEBVALUER.ORG untuk mencoba menilai webblog penilaian ini sendiri. Kenapa saya pilih situs ini, karena hanya situs ini yang dapat menghitung blog penilaian baik dengan domain asal blogspot ataupun domain lanjutan (.djkn.or.id). Hasilnya adalah sebagai berikut :

1. Dengan domain http://penilaian.djkn.or.id

2. Dengan domain http://direktoratpenilaian.blogspot.com
Dasar penilaian web ini lebih menitik beratkan pada kepadatan traffic web dan berapa banyak web lain mencantumkan link ke web yang dinilai. berdasarkan source penghitung rank lain yang telah ada seperti alexa, page rank dll. Faktor advertisement kemungkinan tidak terhitung dalam situs penghitung web ini, mengingat situs ini bekerja secara otomatis seperti halnya situs penerjemah semacam google translate. Jadi berapakah nilai web/blog anda?Anda bisa mencoba menilainya dengan cara ini. Silahkan mencoba!!

Fungsionalisasi penilai? Kapan???

Rabu, September 16, 2009

Apa sih sebenarnya arti fungsional itu...?Secara sederhana fungsional bisa diartikan mempunyai kegunaan/fungsi. Dalam wiktionary juga dijelaskan functional is useful, serving a purposes and fulfilling a function. Fungsional adalah bersifat guna, menyediakan sebuah tujuan . Menurut Peraturan Pemerintah No.16 tahun 1994 yang dimaksudkan dengan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. Nah dari ketiga definisi di atas sebenarnya telah jelas mengapa saya mengambil tema ini sebagai bahan uneg-uneg dalam blog ini. Fungsional disini saya pandang dari scope yang lebih sempit yang akan teman-teman ketahui lebih lanjut dari tulisan di bawah ini. Dilihat dari tugas dan tujuannya, telah jelas bahwa penilai adalah pihak yang dengan ketrampilan dan keahliannya dapat memberikan opini nilai tentang suatu aset atas permohonan assignor (pemberi tugas) yang akan dijadikan sebagai salah satu dasar pertimbangan penetapan keputusan terkait keberadaan aset itu sendiri. Penilai bekerja secara independen karena tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain, bahkan sang pemberi tugas itu sendiri. Berkaitan dengan independensi tersebut, penilai dituntut untuk dapat bertanggung jawab penuh atas hasil kerjanya. Menilik pernyataan di atas, kita bisa melihat bahwa sungguh penilai memiliki tugas dan tanggung jawab yang sedemikian berat. Kesalahan penilai dapat berimbas pada kesalahan penetapan keputusan pihak pemberi tugas yang dapat beakibat pada gugatan hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keputusan tersebut. Mau tidak mau penilai adalah pihak yang secara langsung akan terjerat dalam gugatan hukum tersebut. Dalam melaksanakan pekerjaannya penilai juga banyak menghadapi resiko fisik dan rohaniah yang mungkin belum disadari sepenuhnya oleh pihak pembuat kebijakan. Tidak adanya jaminan penyangga profesi semisal asuransi pun menjadikan penilai harus menghadapi ancaman resiko di lapangan sendirian. Apapun yang terjadi di lapangan, itu adalah menjadi tanggungan penilai itu sendiri. Apa yang kita lihat disini? High revenues means high risk atau kalau boleh saya balik dan seret ke perbincangan ini High risk means high revenues tidak berjalan seimbang. Kata revenues dapatlah kita sebut rewards disini. Ya, pekerjaan dengan resiko besar tentunya berhak mendapat penghargaan yang setimpal. Penghargaan apakah itu? Nah inilah yang menjadi pusat uneg-uneg saya dari tadi. Tunjangan dan jaminan penyangga profesi! Ya, dilihat dari status PNS-nya, penghargaan setimpal ini baru bisa didapatkan penilai apabila telah diatur struktur jabatan fungsionalnya. Kenyataannya penilai DJKN sekarang masih berstatus struktural. Apa saja sih kriteria jabatan fungsional itu?
1. Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi;
2. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
3. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan :
- tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian;
- tingkat ketrampilan bagi jabatan fungsional ketrampilan;
4. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri;
5. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Hhhm, setelah melihat kriteria di atas, apakah yang Anda pikirkan? Mungkin sama dengan yang saya pikirkan ketika mulai menulis artikel ini....
Oya, hampir saya lupa. Sebagai jabatan fungsional, tentunya penilai juga harus mempunyai apa yang disebut dengan rumpun jabatan fungsional. Mungkin sudah mulai harus dipikirkan dari sekarang untuk membentuk suatu Asosiasi Penilai Pemerintah sebagaimana impian almarhum Direktur Penilaian terdahulu, Bapak Iwan Hindawan Dadi. Asosiasi Penilai Pemerintah ini beranggotakan seluruh penilai internal dari seluruh instansi pemerintah baik departemen ataupun non departemen. Asosiasi ini tidak dibentuk untuk menjadi saingan MAPPI, namun justru keduanya dapat berkoordinasi dan bersinergi dalam bidang penilaian di Indonesia. Bahkan anggota Asosiasi Penilai Pemerintah ini ada yang juga menjadi anggota dari MAPPI. Masalahnya sekarang tenaga penilai internal yang ada di Indonesia sekarang hanya berasal dari lingkungan Departemen Keuangan yaitu DJKN dan DJP. Sedangkan instansi pemerintah yang lain belum memiliki tenaga penilai. Ini berarti langkah awal pembentukan rumpun jabatan fungsional penilai ini adalah dengan menyediakan tenaga penilai bersertifikasi di tiap instansi pemerintah. DJKN sebagai regulator harus bersiap memberikan bimbingan akademis penilai kepada masing-masing instansi pemerintah dengan memberikan diklat, pelatihan, atau sejenisnya yang bertujuan menciptakan penilai yang terampil, terlatih, dan bersertifikasi. Untuk menjaga kualitas hasil penilai didikannya, tentunya DJKN-lah yang akan menjalankan fungsi quality control secara mutlak. Fungsi quality control ini dapat dijalankan dengan membentuk sebuah Sub Direktorat pembinaan & pengawasan penilai di dalam Direktorat Penilaian yang bertanggung jawab terhadap seluruh penilai internal di instansi pemerintah. Terakhir, jabatan fungsional tentu mengisyaratkan adanya persyaratan angka kredit. Darimanakah angka kredit penilai diambil? Tentunya dari kuantitas dan kualitas penilaian yang pernah dilaksanakan oleh penilai itu sendiri. Dari sini, harus ada langkah awal yang dilakukan oleh pihak DJKN sendiri untuk lebih memperketat kualifikasi penilai yang akan di-fungsionalkan, contoh paling nyata adalah dengan meninjau kembali SK Menkeu tentang penunjukan penilai internal di lingkungan DJKN. Penilai dengan angka kredit yang tidak memenuhi kualifikasi tentunya harus "rela" dieliminasi. Hal tersebut dilakukan, sekali lagi, agar kuantitas dan kualitas penilai , khususnya, DJKN dapat terjaga. Ok, mungkin cukup sekian tulisan saya. Semoga uneg-uneg ini dapat tercapai...suatu hari. Mohon maaf apabila mungkin terdapat kesalahan dalam tulisan ini, diharapkan masukan dan kritik dari teman-teman demi pembelajaran bersama. Hidup DJKN(robby).

Kajian Penilaian Sewa Barang Milik Negara Untuk BTS (Base Transceiver Station)

Salah satu objek yang kemungkinan akan menjadi salah satu core business bidang penilaian DJKN, baik dari tingkat pusat pada Direktorat Penilaian, Kanwil, sampai dengan KPKNL di daerah setelah target inventarisasi dan penilaian berakhir pada April 2010 adalah penilaian dalam rangka pemanfaatan BMN, dalam hal ini sewa. Pada kesempatan kali ini Direktorat Penilaian melalui Kepala Seksi Penilaian Usaha III, Qoswara, SE, M.Si telah mengeluarkan sebuah Kajian Penilaian Sewa Barang Milik Negara Untuk BTS. Kajian ini belumlah dapat kami katakan sempurna apabila belum mendapat masukan dari teman-teman penilai DJKN seluruh Indonesia. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman demi kesempurnaan kajian tersebut untuk kemudian dapat dipergunakan dalam praktek penilaian sewa BMN untuk BTS. File Kajian tersebut dapat diunduh di link ini. Seperti biasa, demi keamanan, file ekstraksi tersebut telah kami lengkapi dengan password. Permintaan password dan tanggapan kajian tersebut dapat dikirim melalui email di masrobby@gmail.com (hanya untuk pegawai DJKN, tolong dicantumkan nama, asal kantor, dan NIP) . Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, semuanya kami lakukan demi keamanan hak cipta pemiliknya dan kita bersama. Terima Kasih!

Pengumuman Singkat

Senin, Agustus 24, 2009

Marhabban Ya Ramadhan, Selamat Datang Bulan penuh berkah. Direktorat Penilaian dengan ini mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa kepada yang menjalankan. Semoga bulan ramadhan ini dapat menjadi pencerahan bagi kita semua. Amien!. Selain itu kami masih mengharapkan support dari teman-teman penilai DJKN seluruh Indonesia untuk dapat mengirimkan artikel seputar penilaian, cerita pendek pengalaman penilai di lapangan atau hal apapun yang berhubungan dengan penilaian. Tujuannya tentu saja untuk bagi-bagi ilmu dan pengalaman antar penilai DJKN seluruh Indonesia sekaligus meramaikan blog PKN ini. Artikel/cerita pendek tersebut dapat dikirimkan via email ke masrobby@gmail.com atau petabang2@gmail.com. Terima Kasih!

Selamat Datang Direktur Penilaian Yang Baru....

Jumat, Agustus 14, 2009

Akhirnya tanda tanya kami terjawab sudah...Terhitung sejak tanggal 13 Agustus kemarin jabatan eselon II Direktur Penilaian yang sempat lowong sepeninggal (alm) Bapak Iwan Hindawan Dadi akhirnya terisi dengan dilantiknya Bapak Suyatno Harun, Ak., M.Sc., CGFM menjadi Direktur Penilaian Kekayaan Negara oleh Menteri Keuangan.Akhirnya kami mendapatkan "Bapak" baru setelah sekian lama menunggu. Semoga Bapak Suyatno Harun mampu memberi perubahan ke arah yang lebih baik buat kami, para staf Direktorat Penilaian khususnya dan penilai intern DJKN seluruh Indonesia pada umumnya. Selamat Datang Pak....!

Praktik Terbaik (Best Practice) Penilaian Tarif Sewa Properti (oleh Muhammad Nahdi)

Rabu, Agustus 12, 2009

Akhir-akhir ini, Direktorat Penilaian Kekayaan Negara (PKN) semakin sering mendapatkan ‘pesanan’ berupa penilaian terhadap sewa Barang Milik Negara (BMN). Peraturan mengenai penetapan tarif sewa BMN sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2007, namun formula penetapan tarif sewa tersebut dirasakan masih belum sesuai dengan kondisi pasar sewa yang sesungguhnya. Hal ini dibuktikan sendiri oleh Penulis yang menemukan bahwa dari beberapa pelaksanaan penilaian atas tarif sewa yang dilaksanakan oleh Direktorat PKN ditemukan tarif sewa berdasarkan formula PMK 96 tersebut tidak sesuai dengan tarif sewa pasar yang berlaku.
Berdasarkan kenyataan ini, maka Penulis mencoba untuk menelusuri praktik terbaik (best practice) dalam menetapkan tarif sewa atas suatu properti sehingga bisa dijadikan sebagai acuan (benchmark) bagi Penilai di Indonesia, khususnya di Ditjen Kekayaan Negara, dalam melakukan penilaian atas tarif sewa properti.
Formula Tarif Sewa berdasarkan PMK nomor 96 tahun 2007
Sebagaimana telah diketahui bahwa untuk menentukan tarif sewa BMN, PMK nomor 96 tahun 2007 menggunakan formula sebagai berikut:
Objek Penilaian Sewa Formula Tarif Sewa
Tanah Kosong 3,33 % X Luas Tanah X Nilai Tanah
Tanah dan Bangunan (Sewa Tanah Kosong) + (6,64% X Luas Bangunan X Harga Satuan Bangunan dalam keadaan baru X Nilai Sisa Bangunan)
Prasarana Bangunan 6,64% X Harga Prasarana Bangunan dalam keadaan baru X Nilai Sisa Prasarana Bangunan

Kelemahan utama dari formula tersebut adalah ditetapkannya tingkat kapitalisasi sewa dengan besaran yang sudah pasti dan seragam untuk setiap situasi, kondisi, dan daerah yaitu: 3,33% untuk sewa tanah dan 6,64% untuk sewa bangunan atau prasarana bangunan. Padahal, dalam teori penilaian yang sudah dibuktikan dengan praktik yang berlaku dimanapun, besaran tingkat kapitalisasi yang sama tidak bisa diaplikasikan untuk situasi, kondisi, dan daerah yang berbeda-beda.
Dengan menggunakan formula tersebut, Penulis menemukan kenyataan di lapangan bahwa hasil yang didapatkan dengan formula ini seringkali tidak ‘pas’ dengan selera pasar (umumnya lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang berlaku di pasar). Untuk itu, formula seperti yang tercantum dalam PMK nomor 96 tersebut perlu ditinjau kembali mengingat rendahnya tingkat keandalan nilai yang dihasilkan oleh formula tersebut.
Dalam pandangan Penulis, penetapan tarif sewa BMN yang tidak sesuai dengan tarif yang berlaku di pasar akan merugikan negara. Sumber kerugian negara tersebut berasal dari dua hal yaitu:
1. Jika tarif sewa ditetapkan terlalu rendah, maka Negara berpotensi kehilangan penerimaan negara (bukan pajak) yang disebabkan oleh terlalu rendahnya penetapan tarif sewa.
2. JIka tarif sewa ditetapkan terlalu tinggi, maka Negara berpotensi kehilangan penerimaan negara (bukan pajak) yang disebabkan oleh tidak adanya pihak ketiga yang mau menyewa BMN mengingat tarif sewa yang terlalu mahal.
Pandangan ini juga dikemukakan oleh Finkel (2009), yang antara lain menyatakan bahwa penetapan harga sewa yang terlalu tinggi atas suatu properti akan menghabiskan waktu dan uang dari pemilik properti untuk membayar iklan. Salah satu indikasi dari penetapan tarif sewa yang terlalu tinggi adalah sudah berapa lama properti tersebut ditawarkan di pasar? Semakin lama properti tersebut ‘beredar’ (baca: ditawarkan) di pasar maka dapat diduga properti tersebut ditawarkan terlalu mahal.
Praktik Terbaik
Untuk menelusuri adanya praktik terbaik tentang penilaian tarif sewa, Penulis melakukan studi pustaka yaitu dengan menelaah tulisan maupun artikel yang terkait dengan penilaian tarif sewa. Berdasarkan hasil telaahan Penulis, ditemukan bahwa pendekatan penilaian yang hampir selalu digunakan terhadap penilaian tarif sewa adalah pendekatan data pasar. Finkel (2009) dalam artikelnya yang berjudul “How to Determine Rent for Your Lease Options” menyatakan bahwa:
“Real estate is valued by what other people (known as the market) are willing to pay in order to use of the property. This is the market rent value of the property”
Dari pernyataan tersebut tampak jelas bahwa Pendekatan Data Pasar menjadi pendekatan yang utama dalam melakukan penilaian terhadap tarif sewa. Sebagai tambahan, dalam artikel lain yang dikutip dari www.usrentallisting.com disebutkan :
“The question you may be asking yourself is, "How much can I rent my house for?" This is an excellent question. In fact, before you decide to lease your property, you should find out what the fair market rent value is”
Pernyataan ini semakin menegaskan penggunaan Pendekatan Data Pasar dalam menentukan tarif sewa atas suatu properti. Jika kita telusuri lagi tulisan-tulisan maupun artikel-artikel terkait tentang penilaian tarif sewa maka dapat dipastikan bahwa penggunaan Pendekatan Data Pasar adalah hal yang sangat lazim digunakan untuk menilai tarif sewa.
Satu hal yang perlu Penulis tegaskan adalah tarif sewa yang dihasilkan dengan Pendekatan Data Pasar bukanlah suatu nilai tunggal melainkan berupa ‘range’ suatu nilai. Tidak ada ‘nilai tunggal’ yang dianggap benar dan mewakili nilai pasar, yang ada adalah ‘nilai wajar’ sehingga sepanjang hasil dari penilaian masih berada di dalam ‘range’ nilai yang wajar maka hal itu bisa diterima di dunia penilaian. Namun, bila suatu nilai sudah berada di luar ‘range’ nilai yang wajar maka hal tersebut bisa dipertanyakan ‘kewajarannya’. Hal ini juga ditegaskan oleh Finkel (2009) bahwa yang paling memungkinkan adalah mencari ‘range’ nilai wajar. Demikian pula dalam artikel yang berjudul “How to Determine Rental Rates for Your Deals” yang dikutip dari http://articles.learntoberich.biz menyatakan bahwa:
“rents are not fixed numbers even for the same house... So, when you do your research to determine what rent should be, realize it is going to be a range of numbers and not a single number”
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa praktik terbaik untuk menentukan tarif sewa adalah dengan menggunakan Pendekatan Data Pasar. Dengan menggunakan pendekatan ini maka dapat diteliti lebih dalam lagi mengenai penentuan tingkat kapitalisasi dengan menggunakan salah satu formula dalam teori penilaian yang sudah baku yaitu:
Net Operating Income
Value =
Capitalisation Rate

Dari persamaan di atas, bila kita asumsikan ‘Net Operating Income’ sebagai penghasilan pemilik properti dari sewa dan ‘Value’ sebagai nilai pasar properti, maka kita bisa menemukan besaran dari tingkat kapitalisasi (Capitalisation Rate) sewa yaitu:
Net Operating Income
Cap Rate =
Value

Dengan demikian, tingkat kapitalisasi sewa yang berlaku di suatu daerah tergantung pada dua faktor yaitu besarnya tarif sewa pasar dan nilai pasar properti di daerah tersebut. Berdasarkan persamaan tersebut di atas dapat dipahami bahwa tingkat kapitalisasi sewa untuk setiap situasi, kondisi, dan daerah akan berbeda-beda dan tidak dapat diseragamkan seperti halnya formula dalam PMK nomor 96.
Dengan menggunakan pendekatan data pasar sebagai pendekatan utama, maka untuk dapat menentukan tarif sewa yang tepat atas suatu properti sudah barang tentu perlu dilakukan survei / penelitian tarif sewa yang berlaku di sekitar properti tersebut (disebut juga sebagai Rent Survey/ Research) dengan tujuan untuk mengetahui tarif sewa yang berlaku di daerah tersebut sehingga tarif sewa pasar dapat diketahui. Setelah mengetahui tarif sewa pasar, maka bisa ditentukan tarif sewa yang ‘pas’ untuk properti kita dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian (adjustments) yang sesuai dengan situasi dan kondisi properti yang kita miliki. Hal ini mirip dengan penilaian terhadap tanah dengan cara mencari data pembanding di pasar untuk kemudian dilakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan sehingga sesuai dengan situasi dan kondisi tanah yang dinilai.
Survei Sewa Pasar
Untuk menghasilkan data pembanding tarif sewa pasar yang dapat diandalkan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh Penilai. Tips berikut ini Penulis kompilasikan dari beberapa tulisan / artikel yang berhasil didapatkan yaitu dari http://www.creonline.com/ dengan judul “How to Determine Rent for Your Lease Options” oleh David Finkel, http://articles.learntoberich.biz dengan judul “How to Determine Rental Rates for Your Deals”, www.usrentallisting.com dengan judul “How Do I Determine the Fair Market Rent for My House”, dan http://www.apartment-rental-listing-guide.info dengan judul “How to determine the optimal market rental rate?” :
1. Lakukan pencarian data tarif sewa pasar melalui internet. Saat ini internet sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dunia penilaian karena menjadi sumber data yang masif dan cepat bagi Penilai dalam melakukan survei data pasar. Namun, sudah pasti bahwa tidak semua data yang ditemukan di internet dapat diandalkan. Penilai harus bisa menentukan dan memilih data mana yang dapat diandalkan, situs-situs apa saja yang bisa dipercaya, dan forum-forum apa saja yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber data.
2. Lakukan pencarian data tarif sewa pasar melalui media cetak dan agen properti. Beberapa media cetak seperti “Properti Indonesia” mempublikasikan nilai sewa ruangan di beberapa gedung perkantoran di Jakarta dalam tiap terbitannya.
3. Lakukan survei ke lapangan dan tanyakan kepada orang atau penghuni lain di sekitar properti yang akan dinilai. Pertanyaan sebaiknya disusun sedemikian rupa sehingga tidak bersifat ‘ofensif’. Pertanyaan seperti: “Berapa harga sewa setahun yang Saudara bayar untuk menyewa kios ini?” akan terdengar ‘ofensif’ bagi responden. Pertanyaan tersebut bisa diganti dengan: “Apakah Saudara tahu berapa sih orang lain bayar tarif sewa kios per bulannya di sini?” sehingga tidak terlalu ‘ofensif’ bagi responden.
4. Pilih responden yang tepat. Jika penilai mendapatkan jawaban dari orang yang tidak dalam kapasitasnya untuk menjawab maka tingkat keandalannya patut diragukan. Contoh responden yang keandalannya diragukan: anak dari penyewa (apalagi kalau yang sekolahnya masih tingkat SMA ke bawah), pegawai/pelayan dari penyewa kios/toko, atau pemilik warung di sekitar objek penilaian sewa.
5. Pilah lagi jawaban yang didapatkan dari hasil survey lapangan. Jawaban berikut ini termasuk yang kurang dapat diandalkan: “Wah, nggak tahu ya...kaya’nya sih sebulan 5 juta sewanya”, dan jawaban berikut bisa masuk kategori diandalkan: “Kalau saya sih bayar sewa sebulan 3 juta, pak Amir yang di sebelah saya 4 juta karena lebih gede kiosnya”.
6. “Don’t be afraid to use your acting skills, when you are doing your research”. Kalimat tersebut Penulis kutipkan dari artikel di www.usrentallisting.com dengan judul “How Do I Determine the Fair Market Rent for My House”. Artinya lebih kurang adalah, “Jangan ragu untuk menggunakan keahlian aktingmu ketika melakukan survei lapangan”. Hal yang lebih kurang sama dengan kalimat tersebut di atas juga Penulis temukan di artikel lain di http://www.apartment-rental-listing-guide.info dengan judul “How to determine the optimal market rental rate?” yang menyatakan bahwa salah satu cara survei sewa adalah dengan:”Become a ‘pretend’ renter”.
7. Luangkan waktu yang cukup untuk melakukan survey lapangan sehingga data sewa pasar yang didapatkan benar-benar mewakili kondisi pasar.
8. Mengenai jumlah data pembanding untuk penilaian tarif sewa, praktik terbaik yang Penulis dapatkan adalah sebagai berikut:
a. Finkel (2009) menyatakan bahwa salah satu kesalahan yang paling umum dalam melakukan survei lapangan adalah dengan mendapatkan jumlah data pembanding ‘kurang dari 5 (lima)’. Artinya, menurut Finkel (2009) jumlah data pembanding itu minimal 5 (lima).
b. Dalam artikel di http://www.apartment-rental-listing-guide.info dengan judul “How to determine the optimal market rental rate?” disebutkan bahwa Surveyor disarankan untuk mengunjungi 10 – 15 tempat/kios/unit di apartemen di sekitar objek penilaian.
Nah, bagaimana dengan di Indonesia? Penulis berpendapat bahwa semakin banyak jumlah data pembanding untuk penilaian tarif sewa maka semakin bagus juga untuk Penilai. Namun, mengingat situasi dan kondisi pasar sewa di Indonesia yang tidak seterbuka pasar di negara-negara yang sudah maju, menurut hemat Penulis jumlah pembanding yang ideal di Indonesia minimal 3 (tiga) buah. Kalau bisa lebih dari 3 (tiga) akan lebih baik. Selain itu, kendala yang biasa dihadapi oleh Penilai, khususnya di DJKN, adalah terbatasnya waktu yang diberikan untuk melakukan penetapan tarif sewa sehingga survei lapangan tidak bisa dilakukan secara optimal.
Simpulan
Berdasarkan pemaparan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa penerapan formula tarif sewa untuk BMN sesuai dengan PMK nomor 96/2007 akan terus menerus berhadapan langsung dengan metode penilaian tarif sewa yang sesuai dengan praktik terbaik yang berlaku umum yaitu dengan menggunakan pendekatan data pasar. Perbedaan diantara keduanya ada pada penetapan tingkat kapitalisasi sewa yang pada PMK 96 sudah diseragamkan untuk tiap situasi, kondisi, dan lokasi, sedangkan dengan pendekatan data pasar akan ditemukan tingkat kapitalisasi yang berbeda-beda untuk setiap situasi, kondisi, dan lokasi. Penulis sendiri berpendapat bahwa Pendekatan Data Pasar adalah cara yang terbaik untuk menentukan tarif sewa atas suatu properti karena lebih mencerminkan kekuatan permintaan (demand) dan penawaran (supply) di pasar.

Referensi:
• Finkel, David. 2009. “How to Determine Rent for Your Lease Options”. http://www.creonline.com.
• “How to Determine Rental Rates for Your Deals”. http://articles.learntoberich.biz
• “How Do I Determine the Fair Market Rent for My House”. www.usrentallisting.com
• “How to determine the optimal market rental rate? .http://www.apartment-rental-listing-guide.info

Sumber : www.muhamadnahdi.blogspot.com

Jadwal Penyusunan DKPB 2010

Senin, Agustus 03, 2009

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku DKPB 2009 dan sudah tidak validnya lagi data-data harga komponen penyusun DKPB, untuk itu diperlukan adanya pembaharuan data-data yang akan diperlukan dalam proses penyusunan DKPB tahun 2010. Penyusunan DKPB 2010 dilakukan dengan tetap menggunakan software dan format baku sebagaimana DKPB 2009.

Jadwal Penyusunan DKPB 2010 adalah sebagai berikut :

1.Survey Data.
Survey data meliputi data harga bahan bangunan, data upah pekerja dan data harga/sewa peralatan dilakukan oleh masing-masing KPKNL terhadap seluruh kota/kabupaten dalam wilayah KPKNL yang bersangkutan dengan menggunakan formulir terlampir. Survey tersebut dilakukan mulai tanggal 24 Agustus 2009 s.d. tanggal 9 Oktober 2009.

2.Verifikasi Data oleh Kanwil.
Hasil survey sebagaimana butir 1 disampaikan oleh KPKNL kepada Kanwil DJKN yang bersangkutan untuk dilakukan verifikasi. Periode verifikasi yang dilakukan oleh Kanwil adalah mulai tanggal 12 Oktober 2009 s.d. tanggal 30 Oktober 2009.

3.Penjelasan data dan Penetapan Data Final
Kanwil melakukan koordinasi dengan KPKNL untuk meminta penjelasan mengenai data-data yang dianggap kurang sesuai/kurang tepat. Hasil koordinasi tersebut kemudian ditetapkan oleh Kakanwil sebagai Data Final yang akan digunakan sebagai inputing program DKPB. Tahap penjelasan data dimulai tanggal 2 November 2009 s.d. tanggal 13 November 2009.

4.Pencetakan/Print Out DKPB.
Data Final sebagaimana dimaksud butir 3 dikembalikan ke KPKNL dan selanjutnya diproses oleh KPKNL dengan menggunakan software excel DKPB yang telah ada (DKPB 2009).
Hasil proses software dimaksud, selanjutnya dicetak/diprint out dengan format sebagaimana format baku DKPB yang telah ada untuk ditandatangani oleh Kepala KPKNL. Periode pencetakan sampai pengiriman ke Kanwil mulai tanggal 16 November 2009 s.d. 26 November 2009.

5.Pengesahan/Penandatanganan oleh Kanwil.
Hasil cetak/print out DKPB 2010 yang telah ditandatangani oleh Kepala KPKNL selanjutnya dikirimkan ke Kanwil DJKN setempat untuk dimintakan pengesahan Kepala Kanwil DJKN. Periode pengesahan/penandatangan oleh Kanwil sampai dengan pengiriman DKPB tahun 2010 ke Kantor Pusat DJKN dimulai dari tanggal 1 Desember 2009 s.d. 11 Desember 2009.

6.Kompilasi DKPB di tingkat Kanwil.
Kanwil melakukan kompilasi DKPB dari semua KPKNL yang berada di wilayahnya. Dengan Surat Penetapan Kepala Kanwil, Kompilasi DKPB per Kanwil tersebut dinyatakan sah dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009. Periode kompilasi di tingkat Kanwil sampai pengeluaran Surat Penetapan Kepala Kanwil adalah 15 Desember 2009 s.d. 20 Desember 2009.

7.Pengiriman DKPB ke Kantor Pusat.
Hasil cetak / print out DKPB 2009 yang telah ditandatangani oleh Kepala KPKNL dan Kepala Kanwil DJKN, selanjutnya disampaikan ke Kantor Pusat DJKN dalam bentuk cetakan (hardcopy) maupun CD/disket (softcopy) atau dapat juga dikirimkan melalui email dengan alamat petabang2@gmail.com. Seluruh format DKPB 2010 sudah harus diterima Kantor Pusat DJKN paling lambat tanggal 24 Desember 2009.

8.Kompilasi DKPB.
Kantor Pusat DJKN kemudian akan melakukan kompilasi atas seluruh data DKPB selambat-lambatnya pada 31 Desember 2009.

Surat permintaan survey DKPB ini akan dikirimkan kepada masing-masing kantor, sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan survey tersebut. Pengumuman ini hanya memberitahukan secara lebih dini agar teman-teman di daerah sudah dapat merencanakan pelaksanaan kegiatan dari sekarang dan disesuaikan dengan jadwal yang telah kami susun. Terima Kasih!

Penilaian Jembatan (oleh Rachmat "Qory" Kurniawan )

Sabtu, Agustus 01, 2009

Dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat, penilai DJKN mendapat tugas menilai semua jembatan milik pemerintah pusat. Tugas ini terbilang cukup berat karena banyak penilai DJKN yang belum cukup memiliki pengetahuan untuk melakukan ini.

Direktorat Penilaian Kekayaan Negara dalam hal ini diminta membuat panduan atau pedoman dalam melakukan penilaian jembatan. Tugas ini disertai permintaan supaya pedoman tersebut dibuat dengan pertimbangan "mudah digunakan" dan "mampu di challenge". Untuk itulah melalui SE No. 7 , Dit. PKN menerbitkan pedoman penilaian jembatan.

Dalam SE tersebut jembatan dibedakan menjadi 2 yaitu:
1. Jembatan Standar
2. Jembatan Non Standar

Jembatan Standar terdiri dari
1. Jembaran Flat Slab
2. Jembatan Gelagar Beton I
3. Jembatan Gelagar Beton T
4. Jembatan Box CUlvert
5. Jembatan Gelagar Baja
6. Jembatan Rangka Baja

Jembatan Non Standar terdiri dari
1. Jembatan Box Girder
2. Jembatan Cable Stayed
3. Jembatan Pelengkung Beton
4. Jembatan Pelengkung Baja
5. Jembatan Lainnya yang tidak termasuk jembatan standar

Jembatan yang masuk kategori jembatan standar dapat dihitung dengan menggunakan alat bantu DKPJb, sedangkan jembatan non standar harus dihitung dengan menggunakan quantity survey.

Dengan alat bantu DKPJb pelaksanaan penilaian jembatan standar dapat berlangsung dengan cepat. DKPJb sendiri dihitung dengan membuat model-model jembatan standar dan dihitung secara quantuty survey. Selanjutnya hasilperhitungan quantity survey itu dibagikanberdasarkan beberapa parameter untuk setiap komponen jembatan.

Komponen Jembatan sendiri terbagi menjadi:
1. Struktur Bawah
2. Struktur Atas

Struktur Bawah terdiri dari:
1. Pondasi
2. Pilar
3. Kepala Pilar

Struktur Atas Terdiri dari
1. Sistem Gelagar
2. Tumpuan
3. Plat Lantai
4. Trotoar
5. Kerb
6. Tiang Sandaran
7. Pipa Sandaran
8. Lapisan Aspal
9. Sambungan
10. Pipa Air Hujan
11. Marka Jalan

Setiap Komponen dihitung berdasarkan luas lantai jembatan atau volume komponen terpasang.
sumber : www.rachmatqorykurniawan.blogspot.com

Pegawai KPKNL Teladan...Pilihan atau Buangan?

Minggu, Juli 19, 2009

Melalui S-70/KN/UP.10/2009 akhirnya rekruitmen pegawai untuk ditempatkan di kantor modern dengan brand name "KPKNL Teladan" dibuka. Berdasarkan pengamatan dan obrolan dengan teman-teman, baik di pusat maupun KPKNL di daerah, ada yang menyambut baik dibukanya rekruitmen ini, tapi tidak sedikit juga yang memilih tidak mendaftar seleksi ini. Dari namanya, KPKNL Teladan, mestinya input pegawai yang diharapkan adalah pilihan dari pegawai teladan dan unggulan di setiap kantor seluruh Indonesia, namun dari hasil obrolan kecil dengan sejumlah teman, ternyata ada beberapa hal yang saya khawatirkan akan terjadi pada hasil akhir rekruitmen KPKNL Teladan ini. Di beberapa kantor, pegawai yang masuk kategori "pilihan dan teladan" justru susah untuk mendapatkan rekomendasi dari atasan, hal ini disebabkan karena kekhawatiran atasan akan menurunnya kinerja kantor yang dipimpinnya karena keluarnya pegawai-pegawai yang selama ini menjadi "andalan" dan "tumpuan". Belum lagi karena alasan minimnya SDM kantor di daerah sehingga kuota pengiriman pegawai yang diwajibkan hanya berada di angka minimal yaitu 2 orang pegawai. Tentunya dengan semakin sedikitnya jumlah pegawai yang mengikuti rekruitmen pegawai KPKNL Teladan ini maka kualitasnya output rekruitmen pun akan berkurang. Alasan lain yang juga saya temukan adalah adanya beberapa pegawai yang telah menemukan "zona kenyamanannya" sehingga enggan untuk mengikuti rekruitmen tersebut, yang berisiko akan membuat dirinya dimutasikan ke daerah lain mengingat KPKNL Teladan ini tersebar di beberapa kota besar baik di Jawa maupun di luar Jawa. Alasan terunik yang juga kudengar dari seorang teman yang enggan mengikuti rekruitmen adalah sebuah jawaban prediktif yang cukup menggelitik "Ah,nanti juga suatu saat seluruh KPKNL akan berubah jadi "Teladan", KPP dulu kan juga kayak gitu,!" Mmmm,maybe yes maybe not,hehehe...(bisa coba ditanyakan pada Mama Loren!). Kaget???Itulah yang sebenarnya sedang terjadi,tapi tidak boleh diabaikan juga bahwa di sisi lain ada juga beberapa teman yang masuk dalam kategori "pegawai pilhan dan teladan" yang mendapat support penuh dari atasan untuk mengembangkan kariernya lebih lanjut dengan memberikan rekomendasi untuk mengikuti rekruitmen ini. Dari beberapa orang teman di luar Jawa, ada juga yang memang memohon kepada atasan untuk diberikan rekomendasi mengikuti rekruitmen dengan harapan dapat lolos seleksi dan dimutasikan kembali ke Jawa. Ya..ya..ya..manusiawi sih, siapa sih pegawai yang tidak mau bekerja di tempat asalnya atau paling tidak berdekatan. Iya kan?Eitts, Oya hampir lupa, jangan lupakan faktor perbaikan ekonomi lho!Ya, denger-denger penghasilan yang akan didapat seorang pegawai KPKNL Teladan memang punya selisih yang "lumayan" dibandingkan KPKNL "biasa". Aku sendiri nggak tahu berapa persisnya, tapi kalau boleh jujur, alasan terakhir inilah yang juga membuatku ingin mengikuti rekruitmen tersebut , tapi bagaimanapun aku tetap harus menunggu rekomendasi dari atasan dan melihat berapa orang yang berniat mengikuti rekruitmen ini di Direktorat Penilaian sembari berharap aku masuk dalam prioritas kuota lima orang pegawai tersebut. Bagaimana dengan Anda?

Wuih...Kantor Sepi nih?

Kamis, Juli 02, 2009

Ya, Mungkin adalah hal yang biasa di Direktorat Penilaian melihat kantor dalam keadaan sepi, melompong, hanya sedikit terlihat tanda-tanda kehidupan.. Kosongnya kantor sendiri tentunya berkaitan dengan tupoksi Direktorat ini. Lagi-lagi penilaian. Gara-gara tupoksi ini ada beberapa pihak yang merasa cemburu dengan "sering keluarnya" kami untuk melaksanakan penilaian. Tapi sudahlah, mereka tidak tahu bagaimana beratnya pekerjaan kami di lapangan dan penyelesaian laporan yang menyusul setelah itu. Saya cuma mendoakan agar pihak-pihak tersebut justru kelak dimutasi di direktorat ini, agar mereka menelan cibiran mereka sendiri. Kembali ke topik, kenapa minggu ini termasuk minggu ter-sepi? Sebagian besar teman-teman kini sedang melaksanakan uji petik penilaian Sumber Daya Alam yang berlokasi di Gunung Gede Pangrango, sebagian yang lain seperti biasa dinas penilaian ke berbagai daerah. So, i'm just standing here, watch all around me, and it's empty. Bete juga, tapi show must go on, i've got a lot works to do. Semangaat..!

Kenapa Hasil Penilaian Bisa Berbeda Ya?

Rabu, Juli 01, 2009

Penilaian pada dasarnya adalah sebuah asumsi yang dihasilkan dari kegiatan survey lapangan atau cek fisik terhadap objek penilaian dengan mempertimbangkan baik faktor internal ataupun eksternal dari objek tersebut. Namanya juga asumsi, sifatnya subjektif, tiap penilai bisa mengemukakan asumsi nilai yang berbeda terhadap objek yang sama. Yang menjadi pertanyaan, kenapa hasil penilaian itu bisa berbeda antara satu penilai dengan yang lain? Jawaban pertama yang bisa dikemukakan adalah faktor penggunaan metode. Seperti kita ketahui ada 3 pendekatan penilaian yang umum digunakan yaitu antara lain pendekatan data pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan pendapatan. Semua metode ini dapat digunakan, namun yang kemudian menimbulkan perbedaan dalam hasil penilaian, menurut saya lebih ditekankan pada pendekatan mana yang kira-kira lebih cocok? Adalah sebuah kewenangan dari seorang penilai untuk dapat menentukan pendekatan yang lebih "pas". Faktor kedua, menurut saya adalah kecukupan data dan informasi yang diperoleh penilai di lapangan pada saat survey. Semakin lengkap data dan informasi diperoleh penilai di lapangan, maka asumsi yang dapat dibentuk akan lebih mengerucut menuju sebuah asumsi nilai yang bisa diterima. Data dan informasi yang dimaksud bisa berupa environment atau lingkungan sekitar objek. Tren transaksi objek sejenis dalam periode tertentu, permasalahan yang mungkin pernah dan akan timbul terhadap keberadaan objek penilaian, dll..! Dan akhirnya, bagaimanapun hasil penilaian itu, yang jelas penilai-lah pihak pertama yang harus bertanggungjawab terhadap hasil pekerjaannya. Sekian

Cerita singkat dari Tugas Perbantuan (BKO) Kanwil Jakarta

Rabu, Juni 24, 2009

Yah...BKO!Ini adalah tugas BKO kedua buatku setelah BKO Ambon akhir tahun lalu. Waktu penugasan memang nggak se-lama seperti BKO Ambon yang mengharuskanku tinggal 2 minggu di Kabupaten Seram Bagian Timur yang memang cukup "seram" sepinya. Kanwil Jakarta menugaskanku untuk melakukan inventarisasi dan penilaian pada satker Kanwil BC Jakarta. Awalnya aku berpikir, waduh...Kanwil pasti punya aset yang cukup banyak nih, apa aku mampu menyelesaikannya hanya dalam waktu 1 minggu saja? Setelah menerima selembar surat tugas, akhirnya bergegaslah kami menuju ke satker tersebut yang berlokasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Bertemu dengan Kepala Bagian Rumah Tangga dan disitulah akhirnya aku mengetahui bahwa ternyata satker ini adalah satker baru!!!Hhhhm, baru? kok aneh!Kukorek info sedalam-dalamnya mengenai riwayat satker ini , mengapa satker tersebut dibilang baru oleh penghuninya. Ternyata, satker ini merupakan merger antara Kanwil Jakarta I dengan Kanwil Jakarta II dan semua asetnya baru serta terdapat beberapa aset yang merupakan aset limpahan dari Kantor Pusat. Masalah baru timbul ketika kami memeriksa data SIMAK yang diberikan oleh satker bersangkutan. Ada sebuah kendaraan yang merupakan limpahan aset dari Kantor Pusat. Dilihat dari merk-nya (Opel Blazer) pun kami tahu bahwa kendaraan ini tidak muncul lagi seri terbarunya setelah 2006 namun dalam data tahun perolehan yang diinput. dalam SIMAK tertulis tahun 2007. Akhirnya kami korek informasi mengenai perolehan aset tersebut, dan akhirnya dari situlah kami tahu bahwa tahun 2007 yang diinput ke dalam SIMAK adalah tahun pengalihan aset dari Kantor Pusat kepada Kanwil. Sedangkan tahun perolehan yang dimaksud dalam IP adalah tahun perolehan BMN. Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata diketahui bahwa perolehan BMN aset tersebut adalah melalui hasil pengadaan Kantor Pusat pada tahun 2001, yang berarti tahun perolehan BMN-nya adalah tahun 2001 dan wajib dilakukan revaluasi. Hhhm, cukup ribet memang karena tahun perolehan yang diinput dalam SIMAK (kalo ga salah) diawali dengan asal aset dan tahunnya. Jadi satker tidak bisa juga disalahkan apabila menginput tahun perolehan tahun 2007 dengan asal aset peralihan Kantor Pusat. Yah, what ever lah..yang penting kami melakukan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan Alhamdulillah....kali ini MAIA tidak terlalu memusingkanku seperti pada saat di-launching pertama kali awal tahun 2008 lalu. Melalui bantuan seorang teman, aku bisa menyelesaikan pekerjaan SE-04 via MAIA tepat pada jadwal yang ditentukan dalam ST. Dan finally.....tiba saatnya menunggu hak kami...hihihi...SPPD!

Deadline IP mundur lagi....?Kabar baik atau kabar buruk!

Sabtu, Juni 06, 2009

Deadline IP mundur lagi 31 Maret 2010....!Inventarisasi dan penilaian terhadap Barang Milik Negara untuk negara sebesar Indonesia memang tidak semudah yang dibayangkan. Banyak sekali kendala yang mesti dihadapi tim penertiban BMN dalam melaksanakan tugasnya. Menurut pengalaman saya, ketika masih berada di KPKNL Sorong, kendala paling utama yang saya hadapi disana adalah kondisi geografis daerah. Pernah suatu ketika saya ditugaskan untuk melakukan IP di Kabupaten Teluk Bintuni. Untuk menuju kesana pun saya harus menempuh perjalanan yang panjang dan melelahkan, 27 jam dengan menggunakan kapal laut dan hanya bisa tidur dengan alas koran di geladak kapal karena kehabisan tempat tidur di dalam ruangan!Sungguh pengalaman yang tak terlupakan. Kendala kedua yang paling sering dihadapi adanya beberapa K/L yang nampaknya kurang kooperatif, atau malah menyangka bahwa tim penertiban adalah tim pemeriksa (bahkan KPK!). Aneh memang, tapi saya pernah mengalami hal itu. Hal tersebut tentu saja membuat tugas tim penertiban menjadi lebih berat. Kendala selanjutnya yang juga sering ditemui adalah kesemrawutan dan validitas data awal satker. Banyak sekali satker yang belum menerapkan SABMN, bahkan pernah saya jumpai satker yang telah ber-SABMN namun ketika saya minta datanya KOSONG. Alasannya kena virus lah, inilah, itulah...huh bikin kesal juga. Oleh karena itu, saya tidak tahu apakah berita mundurnya deadline IP menjadi sebelum 31 Maret 2010, menjadi kabar baik atau malah kabar buruk bagi teman-teman. Kabar baik karena akselerasi pekerjaan melelahkan ini bisa sedikit dikurangi dengan cara merubah setelan akselerasi pekerjaan dari mode ngoyo (arti indonesia : tergesa-gesa karena terpaksa:P) ke mode lumayan santai, hehehe. Namun tak sedikit pula yang berfikir berita ini justru menjadi kabar buruk (nah lho...!!!). Iya, berarti masih akan ada pekerjaan yang melelahkan (baik jiwa maupun raga....) untuk dilaksanakan! Hhm, mau gimana lagi? Mau nggak mau ini adalah pekerjaan kita, karena memang kita dibayar untuk itu kan? Ok deh, TETAP SEMANGAT YA, TEMAN-TEMAN!

Journey of The Jungle (At Medco Energy EP Musi Rawa)

Jumat, Mei 29, 2009

Jujur...pertama kali dapat ST, aku ga tau persis dimana Musi Rawas itu, cuma nebak-nebak aja kayaknya deket Palembang deh (karena ada Musi-nya hehehe, eh ternyata bener!). Banyak banget pengalaman yang ku alami selama perjalanan ini. Mulai dari sholat subuh berjamaah dengan "Bang Rhoma and his son Ridho" di Cengkareng, perjalanan Palembang- Musi Rawas (Areal Medco Soka) yang ditempuh "hanya" dalam waktu 7 jam darat, menginap di kamar hotel (Bukit Serelo) yang bersebelahan dengan personel S07 (yang kebetulan akan show di Lahat),, maen ke teman-teman di KPKNL Lahat (KPKNL Ruko, soalnya kantornya yang ada di ruko hehehe), tersesat di Kebun Kelapa Sawit sampe mobil mogok tepat adzan maghrib di Muara Enim. Pfiuuuh..perjalanan yang panjang. Jujur aja, rasa lelah kami lebih banyak disebabkan perjalanan selama berjam-jam dari satu areal pengeboran ke areal pengeboran yang lain bukan karena pekerjaan survei lapangan dalam rangka penilaian itu sendiri. Akses jalan di areal lokasi lebih banyak hanya berupa jalan tanah yang berlubang, berdebu dan berliku. Sangat tidak nyaman berada di dalam mobil Ford Ranger itu berjam-jam dengan kondisi jalan seperti itu. Untuk sekedar memejamkan matapun sangatlah susah karena aku pasti terbangun ketika mobil masuk ke dalam sebuah lubang yang cukup besar dengan kecepatan 80-100 km/jam yang dapat membuat badanku terguncang meski seat belt melingkar dengan rapi. Mau gak mau aku harus tetap survive, kalau mereka (karyawan Medco) bisa kenapa aku tidak. Toh ini juga salah satu jihad yang harus kujalani demi anak dan istriku di rumah. 2 hari aku alami perjalanan panjang, yang sekali lagi, sangat tidak nyaman! Meninjau satu demi satu areal pengeboran walaupun akhirnya tidak bisa selesai semuanya (mohon maaf buat teman-teman Kanwil Palembang karena menyisakan pekerjaan baru untuk diselesaikan!). Menerobos areal perkebunan kelapa sawit dan perkebunan karet, melihat sebagian hutan yang telah gundul karena penebangan (damn, that's why global warming's effects increase!) pemukiman penduduk transmigrasi yang sangat memprihatinkan, semuanya telah memberiku pencerahan. Pencerahan untuk menyadarkanku menjaga lingkungan untuk mencegah efek pemanasan global yang makin bertambah setiap waktu, pencerahan untuk menyadarkan aku untuk mensyukuri kehidupan yang kujalani, yang aku anggap lebih baik dari penduduk trans disana. Alhamdulillah, perjalanan dinas ini memberiku tidak hanya pengalaman tapi juga pencerahan. Pencerahan untuk menjalani kehidupan yang baik untuk menuju kehidupan yang lebih baik. (NB : terima kasih untuk sambutan sederhana dari teman-teman di KPKNL Lahat, Hidup DJKN!)

Selepas dari Banda Aceh.....

Jumat, Mei 15, 2009

Alhamdulillah aku telah kembali dari tugas penilaian ke Banda Aceh. Wah seumur-umur baru pertama kali ini aku menginjakkan kaki di kota itu. Banyak sekali kesan yang aku tangkap  selama 4 hari berada di kota ini. Satu, udaranya panas banget, mirip banget sama udara kota Sorong (disini aku 3,5 tahun mengabdi di KPKNL sebelum mutasi), cuma bedanya matahari Aceh sangat menyengat dari atas, sedangkan Sorong menyengat atas bawah. Lho....dari bawah karena memang uap panas minyak dari bawah permukaan tanah menyembul ke atas,jadinya panas banget. Sekian tentang Sorong,hehe. Kesan kedua yang kudapat di Aceh, trauma. Kenapa trauma? Karena kulihat hampir sebagian besar bangunan baru yang berdiri itu berlantai dua, mungkin adalah salah satu bentuk antisipasi masyarakat Aceh karena trauma atas kejadian tsunami yang pernah dihadapi. Masih banyak juga kulihat sisa puing-puing bangunan yang ditinggalkan oleh pemiliknya, entah mengungsi atau karena meninggal dalam bencana tersebut (Innalillahi...), selain itu sempat juga aku melewati beberapa lokasi kuburan massal yang didirikan, ya Allah miris banget melihatnya (semoga Allah memberikan tempat terbaik untuk mereka). Ketiga, Unik...Unik dalam kebiasaan umum masyarakat, masyarakat Aceh kelihatannya sangat gemar minum kopi. Bahkan salah satu teman di Aceh mengatakan biasanya setelah apel pagi, pegawai disini selalu berbondong-bondong menuju kedai kopi terdekat, untuk sekedar melakukan rutinitas minum kopinya, wah..wah..unik juga pikirku. Itulah kenapa di Aceh banyak sekali terdapat kedai kopi di pinggir jalan dari yang kaki lima sampai ruko 2 lantai (mengingatkanku akan kota Ambon yang juga cukup banyak terdapat kedai kopi).  Hal unik lain yang kutemui disini adalah semua iklan yang terpampang di pinggir jalan umum yang menampilkan bintang iklan perempuan semuanya berjilbab! Hhhm, penerapan syariat Islam disini memang merambah semua segi kehidupan termasuk periklanan. Disinilah aku baru melihat Luna Maya dan Pevita Pearce menggunakan jilbab dalam salah satu iklan operator seluler ternama di Indonesia. Unik yang lain mungkin banyak ditemui di daerah lain yaitu bahasa. Mendengar mereka berbicara dengan logat melayu yang cukup unik, dahiku mengkerut. Logat melayu mereka menurutku mirip dengan gabungan logat bahasa Bali dan Bugis, unik banget. Kesan terakhir yang kudapat adalah keramahtamahan masyarakatnya. Mereka tak pernah segan menyapa satu sama lain, bahkan orang asing seperti aku yang baru menginjakkan kaki disana. Pengalaman paling berkesan adalah dimana tim kami sedang berjalan-jalan mencari data pembanding untuk obyek penilaian (ternyata susaaah banget mendapatkan data pembanding disana) dan akhirnya berhenti di suatu kedai kopi. Disana kami bertemu dengan 2 orang Bapak yang bersedia dengan rela hati mengantarkan kami menuju tempat tanah yang mereka tahu akan dijual di sekitar tersebut dengan motornya. Ck..ck..Hal itu tak akan kutemui di Jakarta. Semua orang hanya memikirkan dirinya sendiri dan hanya mau membantu orang lain dengan imbalan. Hhhm, benar-benar Aceh yang berkesan. Terima kasih teman Aceh-ku, hanya Allah yang akan membalasnya. Amien....

Inventarisasi dan Penilaian (IP) Usai...Apakah fungsi penilaian selanjutnya?(in my opinion)

Kamis, April 30, 2009

Fungsi teknis penilaian sejatinya telah ada sejak DJKN ini masih bernama DJPLN, namun pada saat itu penilaian hanya berkutat pada penilaian barang jaminan kredit macet. Metodenya pun saat itu, menurutku masih ga jelas. Memang, untuk penilaian bangunan pada saat itu telah menggunakan Daftar Komponen Penilaian Bangunan, namun penerapan metode biaya versi DKPB saat itu masih belum se-detail sekarang, karena memang model generalisasinya masih "lebar", tidak se"sempit" sekarang, sehingga nilai yang dihasilkan juga tidak se-akurat DKPB masa kini. Untuk penilaian tanah, walaupun menggunakan "alih-alih" metode data pasar namun data pasar yang digunakan saat itu tidak lebih dari harga pasar yang didapat dari keterangan kepala desa setempat yang masih terlalu lebar bias-nya karena tidak ada proses komparasi antara obyek penilaian dengan obyek pembanding di dalamnya. Harga pasar tanah yang dihasilkan pun merupakan agregat antara harga pasar keterangan lurah dan NJOP setempat. Tapi begitulah  sebuah proses, tidak mungkin semuanya akan langsung sempurna pada awalnya. Fungsi penilaian dirasa menjadi semakin strategis ketika DJPLN bertransformasi menjadi DJKN yang mana scope tugasnya pun menjadi lebih banyak dan luas. Itu berarti tantangan yang harus dihadapi bidang penilaian semakin berat. Secara bertahap pedoman penilaian disusun sedemikian rupa dan menyesuaikan dengan kaidah penilaian yang telah berlaku umum. Metode yang digariskan dalam pelaksanaan teknis penilaian pun telah ditegaskan untuk menggunakan kaidah yang berlaku umum. Masa-masa berat "perang" target IP sampai dengan tulisan ini dibuat masih dijalani oleh teman-teman Kanwil & KPKNL. Namun, banyak yang bertanya-tanya, akan seperti apa bidang penilaian setelah IP ini berakhir? Apakah penilaian akan mati suri untuk sementara waktu sembari menunggu periode IP selanjutnya? Penilaian tetap mempunyai arti dan fungsi penting. Yang perlu diingat, bahwasanya penilaian senantiasa melekat dalam proses pengelolaan aset, yang secara khusus disini adalah aset negara. Aset yang senantiasa berubah sepanjang waktu memerlukan penilaian sebagai media kontrol, evaluasi, dan tentu saja pelaporan. Sebagai media kontrol, penilaian merupakan proses pengawasan keberadaan aset yang berupa kegiatan survey dan inventarisir aset. Sedangkan penilaian sebagai media evaluasi adalah dimana hasil penilaian dapat menjadi patokan penentuan seberapa efektif dan efisien keberadaan sebuah aset dalam menunjang kelangsungan hidup organisasi. Hasil penilaian itu sendiri akan menjadi bahan pelaporan periodikal bagi sebuah organisasi. Nah ditinjau dari 3 segi ini saja sebenarnya banyak hal yang akan berkembang dan tentunya melibatkan penilaian di dalamnya. Sebagai contoh, teman-teman di kantor pusat akhir-akhir ini cukup banyak kebanjiran "job" dari departemen/lembaga negara berupa permohonan penilaian dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara, apakah itu yang hibah, penghapusan, maupun ruislag. Bulan kemarin juga, kami banyak menerima permohonan bantuan tenaga penilai dari Pemerintah Daerah, namun untuk sementara belum dapat ditindaklanjuti karena beban kerja di kantor yang masih cukup tinggi. Nah dari sedikit contoh tersebut (yang kemungkinan bisa berkembang), menyiratkan bahwa tugas kita sebagai penilai tidak hanya sampai disini (baca : IP) saja. Masih banyak potensi lahan penilaian yang bisa digarap, tinggal kita harus menyiapkan diri untuk lebih meningkatkan kompetensi kita dalam mengahdapi "tantangan" tersebut. Siapkah anda...?

Standar Penilaian Indonesia (SPI) - 2007

Teman-teman sebagai seorang penilai sudah seharusnyalah kita mengetahui standar penilaian yang berlaku baik di Indonesia maupun di seluruh dunia agar dapat mensejajarkan diri dengan penilai lain di seluruh dunia. SPI - 2007 adalah standar penilaian terbaru yang telah mengadaptasi International Valuation Standards 2005 edisi 7 yang diterbitkan oleh International Valuation Standards Comitee (IVSC). Ada baiknya kita mendalami terlebih dahulu apa sebenarnya SPI itu untuk lebih memahami arti profesi kita sebagai penilai. File SPI-2007 dapat teman-teman unduh di link ini. Selamat mengunduh dan semoga bermanfaat.

Apa yang terjadi kemarin.....?

Selasa, April 28, 2009

Senin sore menjelang maghrib, aku masih ada di depan komputerku, bersilaturahmi dengan teman lama  melalui situs jejaring sosial facebook. Saat itu waktu menunjukkan pukul 17.30, aku sedang asyik bercengkerama via chat dengan seorang teman SMU-ku sembari menikmati alunan musik funk  band Brand New Heavies. Memang sudah biasanya aku menyalakan musik dengan volume agak kencang ketika pulang kantor, hingga aku sadar telah ada beberapa orang berkumpul di depan ruangan Direktur kami, Pak Iwan. Ada apa gerangan....?Seketika itu pula, aku matikan musik di komputerku dan bergegas menuju kerumunan orang di depan ruang Direktur. Sesampainya aku disana, aku semakin bingung karena Pak Hadiyanto (Dirjen KN) ternyata telah berada di  ruangan itu. Kuberanikan diri untuk masuk ke dalam, dan saat aku berada di depan pintu itu, Masya Allah...kulihat Bapak Direktur tercinta kami telah terduduk di kursi, sekujur tubuhnya pucat pasi, beliau dikelilingi oleh beberapa orang yang berusaha memberikan pertolongan pertama. Aku bingung, apa yang bisa kuperbuat,........aah tidak ada yang bisa kulakukan selain berdoa demi keselamatan beliau. Ambulans telah dihubungi oleh salah seorang teman, namun sudah 10 menit berlalu ambulans itu tak juga datang. Tak berapa lama, akhirnya Pak Iwan dibawa ke RSPAD Gatot Subroto dengan menggunakan mobil pribadi. Aku terdiam kaku melihat mobil itu berlalu, 2 menit kemudian ambulans datang dan seketika itu pula kita memberi tanda pada sopir ambulans itu untuk segera menyusul mobil di depan. Ya Allah, lindungilah beliau, Bapak kami tercinta, jangan biarkan beliau pergi meninggalkan kami! Dengan harap-harap cemas, aku menunggu berita dari Ferda, sekretaris direktur yang ikut mendampingi beliau di dalam mobil ke rumah sakit. Aku mencoba untuk menelpon, entah kenapa selalu panggilan ditolak, akhirnya aku mencoba menghubunginya dengan sms untuk menanyakan kondisi terakhir Pak Iwan, dan ketika sebuah sms dari Ferda sampai di hpku, "mas, uda gak tertolong". Innalilahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, Bapak kami telah berpulang ke rahmatullah, dunia penilaian DJKN telah kehilangan figur seorang Bapak, yang supel, ramah, humoris, dan tak pernah menjaga jarak dengan siapa saja termasuk bawahannya. Almarhum juga dikenal dengan sosok yang selalu memberi wejangan dan nasehat kepada orang lain terutama kami, kaum muda di kantor tentang hidup dan kehidupan. Selamat tinggal Bapak kami....Semoga arwah beliau diterima di sisi-Nya dan segala kekhilafan beliau semasa hidup diampuni oleh Allah SWT. Amien.... 

Berita Duka

Senin, April 27, 2009


Innaalillaahi Wa Innaa Ilaihi Rooji'uun.

Telah berpulang ke Rahmatullah

Direktur Penilaian Kekayaan Negara

Bpk. Iwan Hindawan Dadi

Beliau wafat dikarenakan serangan jantung
di kantor pada pukul 17.40 WIB.

Jenazah sempat dibawa ke RSPAD Gatot Subroto
lalu dibawa ke rumah duka yang beralamat di

Komplek Perum Keuangan Rawamangun
Jl. Perhubungan VII No.10.

Rencananya beliau akan dikebumikan di tempat
kelahirannya yang bertempat di
Cinunuk, Garut, pada hari Selasa (28/04) pagi
berangkat dari Jakarta pukul 09.00 WIB.

Semoga beliau mendapatkan tempat yang layak
di sisi Alloh SWT atas jasa-jasanya selama
mengabdi di Departemen Keuangan RI.

Amiiin. Yaa Robbal 'Aaalamiin.

Baru nongol....!

Rabu, April 22, 2009

Sori teman-teman mungkin dari kemarin-kemarin cukup lama blog ini vakum, tidak lain karena kesibukan di Direktorat Penilaian yang membuat saya nggak sempat untuk mengupdate blog tercinta ini. Yup, domain blog ini resmi berubah menjadi http://penilaian.djkn.or.id berkat bantuan seorang teman (credit to Aprillio Latuminggi, grant admin DJKN OC, thanks a lot bro), mungkin jadi lebih gampang diingat. Oya kembali ke jalur semula, ada beberapa pertanyaan baru yang kita terima baik via email ataupun langsung per telepon antara lain :

1. Bagaimanakah seharusnya perhitungan fasilitas itu diletakkan di kertas kerja, menjadi satu dengan kertas kerja bangunan ataukah terpisah?
Jawab : Bisa kedua-duanya, apabila menyatu maka perletakannya harus setelah perhitungan nilai bangunan induk, dalam artian penyusutannya tidak menjadi satu dengan penyusutan bangunan induk. Bisa juga terpisah dengan form yang hampir sama dengan form kertas kerja bangunan. Untuk perkerasan ini digunakan penyusutan untuk bangunan sangat sederhana yaitu bangunan 4.2
2. Apakah dinding cat yang dilapis dengan composit panel atau material lain dihitung dua kali untuk perhitungan nilai pelapis dindingnya?
Jawab : Material pelapis dindingnya hanya dihitung di bagian terluar, dalam hal ini berarti hanya material composit panel yang dihitung, sedangkan untuk material cat diabaikan.
3. Apakah biaya tidak langsung yang ada di lampiran DKPB itu standar dan harus ditetapkan sesuai dengan standarnya?
Jawab : Biaya tidak langsung yang ditentukan adalah nilai maksimum, dalam artian nilai tersebut tidak mutlak harus ditentukan sebesar yang tertera di dalam tabel, bisa juga di bawahnya apabila terdapat variabel yang memang tidak terdapat dalam proses pembangunan sebuah bangunan (nah lho bingung nih kata-katanya). Contoh bangunan rumah sederhana 2 lantai, variabel jasa ahli dan asuransi mungkin bisa dihilangkan mengingat pembangunannya yang memang tidak memerlukan jasa konsultan dan asuransi.
4. Berapa besarkah penyusutan yang dikenakan pada bangunan yang berumur lebih dari 50 tahun padahal kan tabel penyusutan hanya mencantumkan maksimal umur bangunan 50 tahun?
Jawab : Tetap dihitung dengan umur penyusutan maksimal 50 tahun
5. Apakah sebenarnya pengertian renovasi itu?
Jawab : Renovasi pada dasarnya adalah upaya untuk menambah umur bangunan dan dilakukan penggantian sedikitnya 50% dari total material bangunan. (Jadi kalo cuman ganti dari lantai tegel ke keramik,itu bukan renovasi ya, dll contoh yang lainnya.
6. Bagaimana cara menghitung atap selain atap pelana yang ditentukan di DKPB?
Jawab : Luas atap tetap dihitung berdasarkan luas lantai karena pada dasarnya dilakukan generalisasi dalam perhitungannya. Ditentukan dalam DKPB batas kemiringan atap adalah s/d 35 derajat untuk semua bangunan kecuali bangunan 4.3 dengan kemiringan maksimal 45 derajat.
Untuk sementara sekian dulu, kalau ada pertanyaan lagi bisa dikirimkan ke alamat email di bagian samping blog ini, terima kasih.

Jawaban Permasalahan Penilaian

Jumat, April 03, 2009

1. Pertanyaan dari Sdri. Wiwin Atikah
Ass. wr. wb.
Saya punya kesulitan, Pak, Bu, mengenai penentuan kategori bangunan Rumah Sakit. Bentuk bangunan tidak berupa ruang-ruang yang dihubungkan dengan koridor seperti rumah sakit kebanyakan, sehingga tidak bisa dikategorikan ke dalam kode 4.2. Spesifikasinya :
1. Bangunan Luas keseluruhan 2.308 m2, 2 lantai, Lantai 1 terdapat sedikit ruang, namun dalam ruang yang luas itu, dipartisi dengan gypsum, digunakan untuk ruangan poliklinik. Di Lantai 2 terdapat beberapa ruang yang luas untuk rawat inap.
2. Struktur bangunan portal bertingkat.
3. Menurut RAB, terdapat pekerjaan peralatan mekanikal/elektrikal berupa instalasi pipa-pipa Oksigen, pipa Vacuum, pipa N2O dl, dan pipa 2 exhaust fan.
4. Menurut saya, bangunan lebih bisa dikatakan Low Rise Building.
Namun, ketika saya masukkan dalam kode 2.2, ada kendala berupa peralatan mekanilan/elektrikal yang tertanam. Sedangkan dalam asumsi umum Bangunan 2.2., seharusnya tidak ada peralatan elektrikal/mekanikal. Padahal, menurut RAB, nilai peralatan tersebut sangat signifikan, hampir 200jt-an.
Nah, pertanyaannya, apakah betul bisa masuk kode 2.2.?
Dan kalo iya, bagaimana adjustment atas peralatan elektrikal/mekanikal yang tertanam itu? Adjustmentnya terhadap apa?
Eit, satu lagi. Masalah Biaya Penyambungan PLN. Biaya penyambungan PLN n UJL itu kan seragam di seluruh Indonesia, dan ada peraturannya. Temen2 di Dir HI punya ga tabelnya? Soalnya aku dapat browsing dari PLN Jaya, kayaknya murah banget jatuhnya biaya-biaya itu. Aku gak tahu apa itu sudah yang paling update atau belum. Aku konfirmasi ke PLN setempat, gak dikasih, minta surat formil lagi.
Terima kasih.Wass,wee
Jawab :
Terima kasih atas pertanyaannya.
Pada dasarnya DKPB menggolongkan bangunan dengan ditentukan sesuai modelnya. Betul skali jika Wiwin menganalisa bahwa bangunan tersebut tidak mirip model 4.2 namun lebih tepat dengan 2.2.
Dengan penjelasan yang anda sampaikan saya kira alasan tersebut dapat digunakan dalam menentukan bahwa bangunan tersebut termasuk 2.2.
Untuk permasalahan instalasi pipa, kategori 2.2 memang mensyaratkan tidak ada mekanikal/elektical yang tertanam, itu maksudnya peralatan yang mempengaruhi struktur. Nah menurut hemat saya peralatan pipa-pipa tersebut bukanlah peralatan yang mempengaruhi struktur. Dengan demikian bangunan tersebut sangat tepat dikategorikan dalam kategori 2.2.
Untuk instalasi pipa-pipa bisa langsung ditambahkan. jika ada RABnya maka itu lebih murah, kita tingal mencari harga satuan saat ini untuk pekerjaan instalasi pipa-pipa tersebut.
Untuk PLN ada baiknya memang bertanya langsung ke PLN setempat atau ke pihak instalatir rekanan PLN. Klo perlu surat saya kira kenapa tidak?
Semoga Membantu (Qory)

2. Pertanyaan dari Sdr. Sonie
Kami memiliki OP berupa sarana olahraga tertutup yang berupa :
1. Lapangan basket (indoor)
2. Kolam renang.
Kami mengalami kesulitan dalam melakukan penilaian tribun penonton dan
penilaian kolam renang. Kalau bisa kami minta bantuan contoh
perhitungan sarana olahraga tersebut. Atas bantuannya kami ucapkan
terima kasih.
Jawab :
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Pada dasarnya perhitungan objek di luar yang ada dalam DKPB adalah quantity survey. Dalam pelaksanaan quantity survey maka yang harus kita perhatikan adalah Harga Satuan dan Volume Pekerjaan.
Harga satuan dapat kita ambil dari DKPB pada sheet-sheet analisa.
Sedangkan volume pekerjaan ditentukan dari data yang ada yaitu dokumenlaporan akhir proyek atau gambar. Klo kedua dokumen itu tidak tersedia maka kita harus menghitung volume langsung di lapangan.

1. Tribun Penonton, dengan contoh konstruksi beton.
Pekerjaan-pekerjaan yang ada dalam pembuatannya adalah
a. Pekerjaan Balok
Beton --------> volume beton (dalam m3) dihitung lebar, tebal dan panjang balok
Pembesian -> volume besi (dalam kg) dihitung dengan cara volume beton x 90 - 150 kg (tergantung kecil besarnya tribun)
Bekisting ---> volume (dalam m2) dihitung dengan mencari luas permukaan samping (kiri/kanan) dan bawah balok.
b. Pekerjaan Pelat lantai tribun
sama dengan penjelasan diatas
c. Pekerjaan beton non struktur lainnya (balok pinggir dsb)
sama dengan penjelasan diatas
d. Pagar
dihitung sesuai DKPB
e. Tempat Duduk
----> klo dari kayu dihitung m3nya ------> harga satuan sama dengan 1 m3 pekerjaan kayu di kusen (dinding)
----> klo dari fiberglass dihitung jumlahnya ---> harga satuan dari data pasar
----> klo dari material seperti keramik dihitung luasnya trus harga satuan sama dengan lantai di DKPB.Untuk pondasi bisa diasumsikan sebesar 25% dari nilai total diatas.
2. Kolam Renang
Pekerjaan yang ada dalam pekerjaan kolam renang adalah
a. Galian
b. Pasir Urug
c. Beton Lantai Kolam
d. Beton dinding Kolam
e. Lapisan Keramik
f . timbunan di keempat sisi kolam beserta pemadatan
g. Lantai di sekiling jembatan
h. Pemipaan
i. Saluran Pembuangan
j. Pelengkap lainnya
Demikian, semoga dapat membantu (Qory)

Half Time : Tips & Tricks menggunakan Facebook (yang di-banned oleh admin Depkeu) di hari kerja!

Kamis, April 02, 2009

Yup, Rubrik baru di blog ini bernama Half Time! Maksud rubrik ini saya terbitkan sebenarnya hanya sebagai selingan sekaligus sharing pengetahuan buat teman-teman. Kenapa saya namakan half time? Tentu saja rubrik ini saya analogikan dengan istilah pada pertandingan olahraga khususnya sepakbola yang berarti paruh waktu untuk beristirahat. Beristirahat dari segala pemikiran tentang pekerjaan yang kadang membuat kita jenuh dan bosan. Half Time kali ini menyajikan "Trik Mengakses Facebook Yang Diblokir Oleh Admin Depkeu Pada Saat Jam Kerja". Hari Senin kemarin mungkin menjadi hari paling menggemparkan di jagat pengguna internetgw.depkeu se-Indonesia (kecuali yang uda pake modem sendiri lho). FACEBOOK DI-BANNED!!!!!Hampir sebagian besar teman FB saya mengangkat topik tersebut dalam status updated-nya??Semua bertanya-tanya, apa memang dampak FB sangat mengganggu situasi kerja di Depkeu? Saya termasuk golongan yang kontra terhadap pemikiran tersebut. Asalkan tidak berlebihan, FB justru mampu meminimalisir kejenuhan pegawai dalam bekerja (menurut saya). Bagaimana sih trik terjitu untuk tetap dapat mengakses FB saat "workdays"? Pertama, terlebih dulu kamu dapat mengakses situs bypass proxy http://facebook-unblockers.com , Lalu ketika situs tersebut telah terbuka, kamu masukkan url : http://m.facebook.com pada bagian "enter url adress. Dan...akhirnya FB dapat diakses tanpa blocking. Yang menjadi catatan disini, bahwa situs FB yang dibuka adalah situs versi mobile, jadi tentu saja tampilan yang muncul adalah tampilan situs versi mobile yang lebih sederhana. Awalnya saya mencoba memasukkan url adress untuk situs FB versi full site (http://facebook.com), tapi yang terjadi tidak sesuai harapan saya, FB saya bisa diakses tapi fungsi editing-nya selalu gagal (misal: status update). Hal ini tidak terjadi bila kita menggunakan url FB versi mobile. Tapi bagaimana dengan fungsi chat-nya, karena fungsi ini tidak ditemui di FB versi mobile? Jangan kuatir, ada banyak situs instant messaging yang bertebaran di internet, salah satunya http:meebo.com . Anda tinggal sign up menggunakan account FB yang Anda miliki. Setelah proses sign up selesai, Anda dapat melakukan chat dengan account FB Anda sesuka hati. Catatan : Cara ini dapat dilakukan pada situs lain yang di-banned asalkan ada versi mobile resminya. Selamat mencoba!!

Media Penilai Internal Edisi 10 (Maret 2009)

Media Penilai Internal Edisi 10 telah terbit. MPI kali ini menurunkan artikel utama berupa penentuan tarif sewa yang akhir-akhir ini menjadi salah satu "proyek" yang harus sering dihadapi teman-teman di Direktorat Penilaian. Mudah-mudahan artikel ini bisa menjadi pencerahan untuk teman-teman semua. File MPI bisa diunduh baik di link ini,ataupun link lokal ini. Ditunggu feedbacknya, thank..

Latar Belakang Pendidikan Sarjana Bagi Penilai...?

Selasa, Maret 17, 2009

Suatu hari saya melihat tumpukan kertas menumpuk di meja seorang teman yang sedang kosong, entah kenapa saya tertarik untuk duduk, membaca, sekaligus menelusuri isi kertas yang ada di meja tersebut. Kata Pertama saya lihat adalah "draft UU Penilai", wah tanpa pikir panjang saya bergegas untuk membaca kertas yang berbunyi "draft UU Penilai" tersebut. Salah satu bagian tulisan yang membuat dahi saya berkerut dan sejenak berfikir adalah ketika saya menemukan kata-kata yang kurang lebih berbunyi seperti ini " Yang dapat diangkat sebagai penilai adalah pegawai dengan latar belakang pendidikan Sarjana Ekonomi dan atau Sarjana Teknik...dst". Hhhmm...apa yang mendasari dibuatnya kata-kata dalam ayat draft UU ini ya?gumamku. Yang jelas kualifikasi pendidikan untuk seseorang dapat diangkat sebagai penilai telah "naik" dari standar semula. Dari dulunya (kalau tidak salah) Diploma I/III PPLN dan PBB (Penilai) ataupun yang telah mengikuti baik diklat penilaian dasar ataupun lanjutan dan kini Sarjana Ekonomi dan atau Teknik. Peningkatan standar bisa juga berarti upaya peningkatan kompetensi, tetapi dahi saya berkerut lagi ketika dalam hati saya bertanya " Kenapa hanya Sarjana Ekonomi dan Sarjana Teknik?" Ooo mungkin karena lingkup utama penilaian tidak terlalu jauh dari background pendidikan kedua jenis sarjana tersebut?Bagaimana dengan sarjana yang lain? Trus penilai yang sudah disahkan oleh SK Menteri Keuangan?Entahlah,tapi karena ini masih draft, someday somehow, bisa berubah. Sekarang tinggal bagaimana kita sebagai penilai harus mampu mengaktualisasi diri dan meningkatkan kompetensi akademisi kita, karena semuanya bertujuan positif demi kemajuan DJKN yang kita cintai ini. Siapkah kita menyongsong perubahan itu? Hanya anda yang bisa menjawabnya....

Jawaban Permasalahan Penilaian

Jumat, Maret 13, 2009

Pertanyaan dari shadewha1@yahoo.com
Ass.Wr.Wb
Maaf,saya mau konsultasi masalah penilaian. Sebenarnya sudah didiskusikan dengan temen2 tapi masih pendapatnya berbeda-beda
1. Disatker kita menemukan kendaraan sanex dan milenium, kebetulan pembanding tidak ada,termasuk juga diinternet., terus gimana cara menghitungnya, apakah cuma pakai nilai perolehan?
2. selasar jika dibawah 60 cm apakah dihitung sebagai perkerasan?terus bagaimana jika lebih dari 60 cm?
3. atap (Struktur atap, atap, langit-langit) di atas selasar jika lebih dari 60 cm apakah dihitung?

Jawab
1. Apabila tidak terdapat data pembanding yang sama persis, dicari yang paling mirip, untuk motor dicari yang sama stroke/tak-nya (2/4 tak), lalu dicari yang sama besar silindernya (cc), trus mocin kan secara umum mengadopsi model sepeda motor yang telah ada (umumnya dari jepang) tentunya akan sangat mudah mencari data pembandingnya, bila dirasa perlu adjustment terhadap brand(merk) bisa disertakan karena mengingat reputasi merk mocin di mata masyarakat berada di bawah motor jepang misalnya.
2. Apabila selasar mempunyai ketinggian di bawah 60 cm tidak perlu dihitung karena biayanya telah ter-cover di pembuatan struktur pondasi, apabila lebih dari 60 cm bisa dihitung sebagai teras walaupun materialnya berbeda dengan teras yang lain
3. Apabila kelebihannya tidak signifikan tidak perlu dihitung

Pertanyaan dari wiwin.atikah@gmail.com

Pak' bu' mas' mbak', aq msh bingung cara menghitg
partisi triplek ato gypsum. Kalo dinding kan pengalinya luas lantai.
Kalo partisi, pengalinya apa? Ada yg blg,panjang x tinggi. Tp kan dkpb
sdh memperhtgkan tinggi dindg 3,5m. kalo pengalinya panjang partisi
aja gmn? Trus bgmn kl pengalinya luas lantai,tp diadjust sebsr
perbndgn antara partisi dgn dindg bata? Tlg nya...dijwb dgn
segera,makasih.
Jawab :
Pertanyaan yang cerdas.
Dinding partisi yang ada di DKPB tabel 1 harganya untuk 1 m2 lantai. Ini tentunya untuk kasus penilaian dimana dinding partisi ini tidak dinilai terpisah dan ruang yang dibentuk dinding partisi ini sesuai dengan kategori masing-masing ruang, dengan kata lain dinding di seluruh bangunan adalah sejenis.
Bagaimana klo kita mo menilai tambahan dinding partisi yang ada di dalam bangunan?
Tentunya yang kita pakai adalah harga per m2 dinding partisi. Jadi pengalinya adalah panjang x lebar dinding partisinya (kan ada dinding partisi yang tingginya setengah)
Harga satuan dinding per m2 dapat dilihat di sheet Ddg
Triplek 6 mm F402
GRC F590
Bambu F584
Untuk material yang lain (contoh Gypsum) bisa di analisa sendiri dengan memasukan harga satuan materialnya.
Semoga dapat membantu.
Tx


Tambahan penjelasan SE-08 mengenai Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian

Kamis, Maret 12, 2009

Menjawab pertanyaan dari Sdr. Iman Firmansyah dari KPKNL Pare-Pare mengenai tidak adanya standar mengenai detail cara penulisan laporan sesuai SE-08. Bahwasanya dalam SE-08 memang tidak dicantumkan standarisasi mengenai detail cara penulisan laporan yang meliputi ukuran kertas, besar margin, spasi, jenis huruf dll, setelah saya konfirmasikan pada salah satu panitia penyusun SE tersebut, detail cara penulisan memang tidak ditentukan dalam SE-08, yang ditentukan adalah format laporan, penyusunan dan tata administrasinya. Jadi detail cara penulisan boleh sesuai keinginan tim penilai itu sendiri. Namun, menurut saya alangkah lebih baik apabila teman-teman penilai dapat menyusun laporan sesuai contoh yang telah disertakan dalam SE-08, baik itu ukuran kertas (A4), besar margin (top 0,5 bottom, right, left 1), spasi (1,5), jenis huruf (arial) dll agar timbul keseragaman. Demikian, terima kasih

SE-05 tentang Penomoran Laporan Penilaian

Rabu, Maret 04, 2009

SE ini sebenarnya sudah ada sejak tanggal 23 Februari 2009, dan menurut keterangan pihak sekretariat sudah didistribusikan ke kantor masing-masing, namun baru hari ini saya mendapatkan file-nya. Apabila teman-teman merasa belum menerima SE tersebut, bisa diunduh di link ini. Selamat mengunduh!

Ulasan pertanyaan seputar penilaian

Permasalahan penilaian jalan
a. Pertanyaan :
Apakah data pembanding tanah jalan diambil dari tanah di sisi/sekitar jalan tersebut atau di lokasi tanah lain yang belum atau akan mengalami pembangunan akses jalan ?, mengingat harga tanah di sisi jalan akan mengalami kenaikan seiring pembangunan akses jalan di lokasi obyek penilaian tersebut, sedangkan tanah yang belum/akan mengalami pembangunan akses jalan mempunyai kondisi awal yang sama seperti obyek penilaian?
Jawab :
Data pembanding sebaiknya diambil dari tanah di sisi obyek penilaian (tanah jalan) dengan pertimbangan bahwa penilaian dilakukan pada saat sekarang (as is). Hal ini berlaku juga seperti halnya misal penilaian terhadap obyek rumah dinas yang telah mengalami renovasi namun tidak dibiayai dengan DIPA (biaya penghuni sendiri), maka nilainya diambil berdasarkan kondisi pada saat survey, apabila telah terjadi perubahan pada obyek maka harus dicantumkan keterangan dalam laporan penilaian.

b. Pertanyaan
Bagaimana apabila dalam melaksanakan penilaian bangunan, kami menemukan material spesifik yang tidak terdapat dalam DKPB?
Jawab :
untuk material-material yang belum terdapat di DKPB dapat dilakukan adjustment dengan cara membandingkan harga material spesifik tersebut dengan harga material yang sudah ada di DKPB yang cara pengerjaannya relatif sama.

3 SE Baru dari Direktorat PKN

Surat Edaran kembali terbit pada tanggal 26 Februari kemarin. SE yang terbit itu antara lain : SE-06/KN/2009 tentang Pedoman Penilaian Pelabuhan, SE-07/KN/2009 tentang Pedoman Penilaian Jembatan, dan SE-08/KN/2009 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian. Kami sebenarnya sudah berusaha mengunggah file tersebut di email terbuka dkpb.2009@gmail.com namun karena koneksi di kantor sedang terganggu beberapa hari terakhir, makanya sampai dengan hari ini kami masih mencoba untuk terus mengunggah file tersebut agar dapat segera diunduh oleh teman-teman, mohon maaf harap maklum. Bagi teman-teman yang telah mendapatkan file ketiga SE tersebut pada saat sosialisasi DKPB lalu , ada beberapa perubahan yang harus disimak pada SE-07 dan SE-08. Segera akan kami usahakan unggah ketiga file tersebut. Terima Kasih

Kamis, Februari 26, 2009

Jawaban atas pertanyaan Sdr. Anonim KPKNL X
Mohon maaf apabila pertanyaan Saudara baru dapat kami respon karena kesibukan harian kami di kantor (harap maklum)
Kembali kami review pertanyaan Saudara agar Teman Penilai di daerah lain yang mungkin punya pertanyaan yang sama bisa paham.
1. Mengenai adjusment Material Atap SIRAP. Mungkin krn ketidaktahuan kami, mengenai satuan survey bahan tersebut, mengakibatkan adj. atas bahan tsb koefisien-nya mencapai di atas angka 35 (berarti 3500% atau 35 kali) harga sat. Genting Tanah Liat. Hal tsb keliatannya jg tjd di bbrp KPKNL. Mohon bisa dijelaskan maksud satuan BUAH dari bahan tsb itu apa? Krn bdsrkn info yg kami dpt, Sirap dijual dlm satuan ikat, 1 ikat tdr dr bbrp lembar. 1 ikat dpt membentuk atap 1m2.
Jawab :
Satuan buah untuk sirap yang dimaksud dalam DKPB adalah lembar, jadi apabila Saudara mendapati harga sirap untuk 1 ikatnya maka harus dibagi dengan jumlah lembaran sirap yang ada di ikatan tersebut.
2. Cara/prosedur merevisi DKPB saat ini apabila tjd kesalahan yg demikian?
Jawab :
Prosedurnya sama dengan pengajuan DKPB, pertama melalui penetapan dari KPKNL dan untuk selanjutnya diajukan ke Kanwil. Setelah disahkan oleh Kanwil maka untuk seterusnya disampaikan ke Kantor Pusat.
3. Apa tidak sebaiknya penggunaan istilah Beton, Baja, & Kayu dlm pengkategorian Struktur Rangka dihindari? Krn masih banyak bgnn tua yg kami nilai sama sekali tdk menggunakan rangka, hy menggunakan susunan bata yg lebih tebal dari dindingnya. Klo mau memilih salah satu dr ketiga istilah tsb utk rangka yg demikian, maka tidak ada yg tepat. Seandainya ketiga istilah tsb diganti dgn B1, B2, & B3 (yg kmdn dijelaskan bahan2 apa saja yg bisa masuk B1, B2 atau B3), akan lebih memudahkan, terutama apabila ada pertanyaan dr pengawas
Jawab :
Usulan dapat kami pertimbangkan untuk penyusunan DKPB berikutnya, kami akui kami terlewat dalam menentukan adjustment untuk struktur bata, namun pada prinsipnya pemasangan struktur dinding pada bangunan tua sama dengan pemasangan dinding struktur beton pada bangunan pada masa sekarang. Apabila Saudara menemukan struktur dinding di luar DKPB, tentunya disarankan tidak menggunakan DKPB melainkan RAB.
4. Standarisasi besaran adj. pada penilaian tanah. Berdasarkan info yg pernah kami terima, dahulu pernah ada SE Dirjen PBB mengenai hal tsb. Dan katanya pula, itu diterbitkan stlh melalui rangkaian penelitian yg cukup panjang. Klo ilmu tsb dpt kita serap, why not ditetapkan mjd output Ditjen kita, tentu sj dgn perubahan seperlunya. Hal tsb setidaknya dpt mengurangi sedikit subyektifitas kita dlm penilaian, mengingat untuk penilaian tanah masih sedikit aturan yg terbit dari kita.
Jawab :
Mengingat besaran adjustment pada penilaian tanah akan berbeda-beda di setiap daerah dan waktu, maka standarisasi belum bisa dilaksanakan. Usulan untuk melakukan studi mengenai hal ini sudah kita masukkan, semoga bisa cepat disetujui sehingga dapat segera dilaksanakan. By the way, kalau Saudara mempunyai copy SE Dirjen PBB dimaksud, mohon untuk dapat disampaikan kepada kami melalui email di header samping. Trima kasih atas masukkannya.

Diberdayakan oleh Blogger.