SK Mutasi Pelaksana DJKN Gelombang II 2009
Buat teman-temen yang penasaran, silahkan bisa diunduh di email storage blog ini!
File Pedoman Penilaian Menara Pemancar TVRI (Release Version)
Pengumuman...pengumuman!
1. Teman-teman penilai DJKN terlebih dahulu harus mengirimkan data diri antara lain nama, NIP, dan asal kantor DJKN ke email masrobby@gmail.com (pada tahap ini kami melakukan verifikasi berdasarkan data kepegawaian DJKN untuk pengusulan pegawai sebagai penilai internal berdasarkan SK Menkeu)
2. Setelah email data diri tersebut terkirim, maka saya akan mengirimkan balasan berupa alamat e-mail, nama user dan password e-mail yang menjadi storage file blog ini (dengan ini anda telah terdaftar di list kami sebagai pengakses tetap blog ini)
3. Setelah itu untuk seterusnya teman-teman dapat langsung mengakses dan mengunduh file yang dimaksud di blog pada alamat e-mail yang menjadi storage file blog ini.
Perhatian : Kami tidak menerima permintaan pengiriman file yang sifatnya individual
Segera daftarkan diri anda untuk mendapat akses penuh sebagai user email storage file tersebut. Terima Kasih atas perhatiannya!
Telah terbit! PMK-179/PMK.06/2009&PMK 180/PMK.06/2009
Pedoman Penilaian Menara Pemancar TVRI
SE-20 Pedoman Penilaian Sarana Perkeretaapian
Hasil Rapat Kerja Nasional Terbatas Bidang Penilaian
Deklarasi Berdirinya Asosiasi Penilai Pemerintah. Tonggak Awal Fungsionalisasi kah?
Evaluasi Pelaksanaan Rapat Kerja Terbatas
Form Standar Penyusunan Database Penilaian
Pengumuman Susulan Mengenai Rapat Kerja Terbatas
Rapat Kerja Terbatas (RAKERTAS) bidang penilaian ditetapkan dilaksanakan pada tanggal 14 s/d 16 Oktober 2009 di Hotel Aston Marina Ancol Jakarta. Mengingat pentingnya kegiatan ini dalam kaitannya dengan bidang penilaian secara menyeluruh dalam pelaksanaan tupoksi DJKN, DIWAJIBKAN kepada Kepala Bidang Penilaian pada Kantor Wilayah DJKN dan Kepala Seksi Pelayanan Penilaian pada KPKNL untuk dapat hadir TANPA DIWAKILKAN. Pembiayaan peserta pelaksanaan kegiatan ini dibebankan kepada DIPA kantor masing-masing. Demikian pengumuman ini, keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kami via telp di (021) 3501030 atau bisa dengan mengirimkan email ke masrobby@gmail.com. Terima Kasih
Rapat Kerja Terbatas Bidang Penilaian.....Segera!
Kepastian penyelenggaran kegiatan tersebut akan diberitahukan kemudian. Terima Kasih!
Half Time...Berapa sih nilai web kita?
Beberapa hari lalu, tanpa sengaja ketika saya sedang melakukan searching tentang sebuah artikel penilaian tanpa sengaja saya menemukan beberapa situs yang unik dan masih berhubungan dengan dunia penilaian. Situs tersebut dapat membantu kita untuk mengetahui seberapa sih sebenarnya nilai dari situs/web/webblog yang kita miliki itu? Dari beberapa situs, saya memilih sebuah situs bernama WEBVALUER.ORG untuk mencoba menilai webblog penilaian ini sendiri. Kenapa saya pilih situs ini, karena hanya situs ini yang dapat menghitung blog penilaian baik dengan domain asal blogspot ataupun domain lanjutan (.djkn.or.id). Hasilnya adalah sebagai berikut :
2. Dengan domain http://direktoratpenilaian.blogspot.com
Dasar penilaian web ini lebih menitik beratkan pada kepadatan traffic web dan berapa banyak web lain mencantumkan link ke web yang dinilai. berdasarkan source penghitung rank lain yang telah ada seperti alexa, page rank dll. Faktor advertisement kemungkinan tidak terhitung dalam situs penghitung web ini, mengingat situs ini bekerja secara otomatis seperti halnya situs penerjemah semacam google translate. Jadi berapakah nilai web/blog anda?Anda bisa mencoba menilainya dengan cara ini. Silahkan mencoba!!
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1430 Hijriah
Fungsionalisasi penilai? Kapan???
Apa sih sebenarnya arti fungsional itu...?Secara sederhana fungsional bisa diartikan mempunyai kegunaan/fungsi. Dalam wiktionary juga dijelaskan functional is useful, serving a purposes and fulfilling a function. Fungsional adalah bersifat guna, menyediakan sebuah tujuan . Menurut Peraturan Pemerintah No.16 tahun 1994 yang dimaksudkan dengan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. Nah dari ketiga definisi di atas sebenarnya telah jelas mengapa saya mengambil tema ini sebagai bahan uneg-uneg dalam blog ini. Fungsional disini saya pandang dari scope yang lebih sempit yang akan teman-teman ketahui lebih lanjut dari tulisan di bawah ini. Dilihat dari tugas dan tujuannya, telah jelas bahwa penilai adalah pihak yang dengan ketrampilan dan keahliannya dapat memberikan opini nilai tentang suatu aset atas permohonan assignor (pemberi tugas) yang akan dijadikan sebagai salah satu dasar pertimbangan penetapan keputusan terkait keberadaan aset itu sendiri. Penilai bekerja secara independen karena tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain, bahkan sang pemberi tugas itu sendiri. Berkaitan dengan independensi tersebut, penilai dituntut untuk dapat bertanggung jawab penuh atas hasil kerjanya. Menilik pernyataan di atas, kita bisa melihat bahwa sungguh penilai memiliki tugas dan tanggung jawab yang sedemikian berat. Kesalahan penilai dapat berimbas pada kesalahan penetapan keputusan pihak pemberi tugas yang dapat beakibat pada gugatan hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keputusan tersebut. Mau tidak mau penilai adalah pihak yang secara langsung akan terjerat dalam gugatan hukum tersebut. Dalam melaksanakan pekerjaannya penilai juga banyak menghadapi resiko fisik dan rohaniah yang mungkin belum disadari sepenuhnya oleh pihak pembuat kebijakan. Tidak adanya jaminan penyangga profesi semisal asuransi pun menjadikan penilai harus menghadapi ancaman resiko di lapangan sendirian. Apapun yang terjadi di lapangan, itu adalah menjadi tanggungan penilai itu sendiri. Apa yang kita lihat disini? High revenues means high risk atau kalau boleh saya balik dan seret ke perbincangan ini High risk means high revenues tidak berjalan seimbang. Kata revenues dapatlah kita sebut rewards disini. Ya, pekerjaan dengan resiko besar tentunya berhak mendapat penghargaan yang setimpal. Penghargaan apakah itu? Nah inilah yang menjadi pusat uneg-uneg saya dari tadi. Tunjangan dan jaminan penyangga profesi! Ya, dilihat dari status PNS-nya, penghargaan setimpal ini baru bisa didapatkan penilai apabila telah diatur struktur jabatan fungsionalnya. Kenyataannya penilai DJKN sekarang masih berstatus struktural. Apa saja sih kriteria jabatan fungsional itu?
1. Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi;
2. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
3. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan :
- tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian;
- tingkat ketrampilan bagi jabatan fungsional ketrampilan;
4. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri;
5. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Hhhm, setelah melihat kriteria di atas, apakah yang Anda pikirkan? Mungkin sama dengan yang saya pikirkan ketika mulai menulis artikel ini....
Oya, hampir saya lupa. Sebagai jabatan fungsional, tentunya penilai juga harus mempunyai apa yang disebut dengan rumpun jabatan fungsional. Mungkin sudah mulai harus dipikirkan dari sekarang untuk membentuk suatu Asosiasi Penilai Pemerintah sebagaimana impian almarhum Direktur Penilaian terdahulu, Bapak Iwan Hindawan Dadi. Asosiasi Penilai Pemerintah ini beranggotakan seluruh penilai internal dari seluruh instansi pemerintah baik departemen ataupun non departemen. Asosiasi ini tidak dibentuk untuk menjadi saingan MAPPI, namun justru keduanya dapat berkoordinasi dan bersinergi dalam bidang penilaian di Indonesia. Bahkan anggota Asosiasi Penilai Pemerintah ini ada yang juga menjadi anggota dari MAPPI. Masalahnya sekarang tenaga penilai internal yang ada di Indonesia sekarang hanya berasal dari lingkungan Departemen Keuangan yaitu DJKN dan DJP. Sedangkan instansi pemerintah yang lain belum memiliki tenaga penilai. Ini berarti langkah awal pembentukan rumpun jabatan fungsional penilai ini adalah dengan menyediakan tenaga penilai bersertifikasi di tiap instansi pemerintah. DJKN sebagai regulator harus bersiap memberikan bimbingan akademis penilai kepada masing-masing instansi pemerintah dengan memberikan diklat, pelatihan, atau sejenisnya yang bertujuan menciptakan penilai yang terampil, terlatih, dan bersertifikasi. Untuk menjaga kualitas hasil penilai didikannya, tentunya DJKN-lah yang akan menjalankan fungsi quality control secara mutlak. Fungsi quality control ini dapat dijalankan dengan membentuk sebuah Sub Direktorat pembinaan & pengawasan penilai di dalam Direktorat Penilaian yang bertanggung jawab terhadap seluruh penilai internal di instansi pemerintah. Terakhir, jabatan fungsional tentu mengisyaratkan adanya persyaratan angka kredit. Darimanakah angka kredit penilai diambil? Tentunya dari kuantitas dan kualitas penilaian yang pernah dilaksanakan oleh penilai itu sendiri. Dari sini, harus ada langkah awal yang dilakukan oleh pihak DJKN sendiri untuk lebih memperketat kualifikasi penilai yang akan di-fungsionalkan, contoh paling nyata adalah dengan meninjau kembali SK Menkeu tentang penunjukan penilai internal di lingkungan DJKN. Penilai dengan angka kredit yang tidak memenuhi kualifikasi tentunya harus "rela" dieliminasi. Hal tersebut dilakukan, sekali lagi, agar kuantitas dan kualitas penilai , khususnya, DJKN dapat terjaga. Ok, mungkin cukup sekian tulisan saya. Semoga uneg-uneg ini dapat tercapai...suatu hari. Mohon maaf apabila mungkin terdapat kesalahan dalam tulisan ini, diharapkan masukan dan kritik dari teman-teman demi pembelajaran bersama. Hidup DJKN(robby).
Kajian Penilaian Sewa Barang Milik Negara Untuk BTS (Base Transceiver Station)
Pengumuman Singkat
Selamat Datang Direktur Penilaian Yang Baru....
Praktik Terbaik (Best Practice) Penilaian Tarif Sewa Properti (oleh Muhammad Nahdi)
Berdasarkan kenyataan ini, maka Penulis mencoba untuk menelusuri praktik terbaik (best practice) dalam menetapkan tarif sewa atas suatu properti sehingga bisa dijadikan sebagai acuan (benchmark) bagi Penilai di Indonesia, khususnya di Ditjen Kekayaan Negara, dalam melakukan penilaian atas tarif sewa properti.
Formula Tarif Sewa berdasarkan PMK nomor 96 tahun 2007
Sebagaimana telah diketahui bahwa untuk menentukan tarif sewa BMN, PMK nomor 96 tahun 2007 menggunakan formula sebagai berikut:
Objek Penilaian Sewa Formula Tarif Sewa
Tanah Kosong 3,33 % X Luas Tanah X Nilai Tanah
Tanah dan Bangunan (Sewa Tanah Kosong) + (6,64% X Luas Bangunan X Harga Satuan Bangunan dalam keadaan baru X Nilai Sisa Bangunan)
Prasarana Bangunan 6,64% X Harga Prasarana Bangunan dalam keadaan baru X Nilai Sisa Prasarana Bangunan
Kelemahan utama dari formula tersebut adalah ditetapkannya tingkat kapitalisasi sewa dengan besaran yang sudah pasti dan seragam untuk setiap situasi, kondisi, dan daerah yaitu: 3,33% untuk sewa tanah dan 6,64% untuk sewa bangunan atau prasarana bangunan. Padahal, dalam teori penilaian yang sudah dibuktikan dengan praktik yang berlaku dimanapun, besaran tingkat kapitalisasi yang sama tidak bisa diaplikasikan untuk situasi, kondisi, dan daerah yang berbeda-beda.
Dengan menggunakan formula tersebut, Penulis menemukan kenyataan di lapangan bahwa hasil yang didapatkan dengan formula ini seringkali tidak ‘pas’ dengan selera pasar (umumnya lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang berlaku di pasar). Untuk itu, formula seperti yang tercantum dalam PMK nomor 96 tersebut perlu ditinjau kembali mengingat rendahnya tingkat keandalan nilai yang dihasilkan oleh formula tersebut.
Dalam pandangan Penulis, penetapan tarif sewa BMN yang tidak sesuai dengan tarif yang berlaku di pasar akan merugikan negara. Sumber kerugian negara tersebut berasal dari dua hal yaitu:
1. Jika tarif sewa ditetapkan terlalu rendah, maka Negara berpotensi kehilangan penerimaan negara (bukan pajak) yang disebabkan oleh terlalu rendahnya penetapan tarif sewa.
2. JIka tarif sewa ditetapkan terlalu tinggi, maka Negara berpotensi kehilangan penerimaan negara (bukan pajak) yang disebabkan oleh tidak adanya pihak ketiga yang mau menyewa BMN mengingat tarif sewa yang terlalu mahal.
Pandangan ini juga dikemukakan oleh Finkel (2009), yang antara lain menyatakan bahwa penetapan harga sewa yang terlalu tinggi atas suatu properti akan menghabiskan waktu dan uang dari pemilik properti untuk membayar iklan. Salah satu indikasi dari penetapan tarif sewa yang terlalu tinggi adalah sudah berapa lama properti tersebut ditawarkan di pasar? Semakin lama properti tersebut ‘beredar’ (baca: ditawarkan) di pasar maka dapat diduga properti tersebut ditawarkan terlalu mahal.
Praktik Terbaik
Untuk menelusuri adanya praktik terbaik tentang penilaian tarif sewa, Penulis melakukan studi pustaka yaitu dengan menelaah tulisan maupun artikel yang terkait dengan penilaian tarif sewa. Berdasarkan hasil telaahan Penulis, ditemukan bahwa pendekatan penilaian yang hampir selalu digunakan terhadap penilaian tarif sewa adalah pendekatan data pasar. Finkel (2009) dalam artikelnya yang berjudul “How to Determine Rent for Your Lease Options” menyatakan bahwa:
“Real estate is valued by what other people (known as the market) are willing to pay in order to use of the property. This is the market rent value of the property”
Dari pernyataan tersebut tampak jelas bahwa Pendekatan Data Pasar menjadi pendekatan yang utama dalam melakukan penilaian terhadap tarif sewa. Sebagai tambahan, dalam artikel lain yang dikutip dari www.usrentallisting.com disebutkan :
“The question you may be asking yourself is, "How much can I rent my house for?" This is an excellent question. In fact, before you decide to lease your property, you should find out what the fair market rent value is”
Pernyataan ini semakin menegaskan penggunaan Pendekatan Data Pasar dalam menentukan tarif sewa atas suatu properti. Jika kita telusuri lagi tulisan-tulisan maupun artikel-artikel terkait tentang penilaian tarif sewa maka dapat dipastikan bahwa penggunaan Pendekatan Data Pasar adalah hal yang sangat lazim digunakan untuk menilai tarif sewa.
Satu hal yang perlu Penulis tegaskan adalah tarif sewa yang dihasilkan dengan Pendekatan Data Pasar bukanlah suatu nilai tunggal melainkan berupa ‘range’ suatu nilai. Tidak ada ‘nilai tunggal’ yang dianggap benar dan mewakili nilai pasar, yang ada adalah ‘nilai wajar’ sehingga sepanjang hasil dari penilaian masih berada di dalam ‘range’ nilai yang wajar maka hal itu bisa diterima di dunia penilaian. Namun, bila suatu nilai sudah berada di luar ‘range’ nilai yang wajar maka hal tersebut bisa dipertanyakan ‘kewajarannya’. Hal ini juga ditegaskan oleh Finkel (2009) bahwa yang paling memungkinkan adalah mencari ‘range’ nilai wajar. Demikian pula dalam artikel yang berjudul “How to Determine Rental Rates for Your Deals” yang dikutip dari http://articles.learntoberich.biz menyatakan bahwa:
“rents are not fixed numbers even for the same house... So, when you do your research to determine what rent should be, realize it is going to be a range of numbers and not a single number”
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa praktik terbaik untuk menentukan tarif sewa adalah dengan menggunakan Pendekatan Data Pasar. Dengan menggunakan pendekatan ini maka dapat diteliti lebih dalam lagi mengenai penentuan tingkat kapitalisasi dengan menggunakan salah satu formula dalam teori penilaian yang sudah baku yaitu:
Net Operating Income
Value =
Capitalisation Rate
Dari persamaan di atas, bila kita asumsikan ‘Net Operating Income’ sebagai penghasilan pemilik properti dari sewa dan ‘Value’ sebagai nilai pasar properti, maka kita bisa menemukan besaran dari tingkat kapitalisasi (Capitalisation Rate) sewa yaitu:
Net Operating Income
Cap Rate =
Value
Dengan demikian, tingkat kapitalisasi sewa yang berlaku di suatu daerah tergantung pada dua faktor yaitu besarnya tarif sewa pasar dan nilai pasar properti di daerah tersebut. Berdasarkan persamaan tersebut di atas dapat dipahami bahwa tingkat kapitalisasi sewa untuk setiap situasi, kondisi, dan daerah akan berbeda-beda dan tidak dapat diseragamkan seperti halnya formula dalam PMK nomor 96.
Dengan menggunakan pendekatan data pasar sebagai pendekatan utama, maka untuk dapat menentukan tarif sewa yang tepat atas suatu properti sudah barang tentu perlu dilakukan survei / penelitian tarif sewa yang berlaku di sekitar properti tersebut (disebut juga sebagai Rent Survey/ Research) dengan tujuan untuk mengetahui tarif sewa yang berlaku di daerah tersebut sehingga tarif sewa pasar dapat diketahui. Setelah mengetahui tarif sewa pasar, maka bisa ditentukan tarif sewa yang ‘pas’ untuk properti kita dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian (adjustments) yang sesuai dengan situasi dan kondisi properti yang kita miliki. Hal ini mirip dengan penilaian terhadap tanah dengan cara mencari data pembanding di pasar untuk kemudian dilakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan sehingga sesuai dengan situasi dan kondisi tanah yang dinilai.
Survei Sewa Pasar
Untuk menghasilkan data pembanding tarif sewa pasar yang dapat diandalkan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh Penilai. Tips berikut ini Penulis kompilasikan dari beberapa tulisan / artikel yang berhasil didapatkan yaitu dari http://www.creonline.com/ dengan judul “How to Determine Rent for Your Lease Options” oleh David Finkel, http://articles.learntoberich.biz dengan judul “How to Determine Rental Rates for Your Deals”, www.usrentallisting.com dengan judul “How Do I Determine the Fair Market Rent for My House”, dan http://www.apartment-rental-listing-guide.info dengan judul “How to determine the optimal market rental rate?” :
1. Lakukan pencarian data tarif sewa pasar melalui internet. Saat ini internet sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dunia penilaian karena menjadi sumber data yang masif dan cepat bagi Penilai dalam melakukan survei data pasar. Namun, sudah pasti bahwa tidak semua data yang ditemukan di internet dapat diandalkan. Penilai harus bisa menentukan dan memilih data mana yang dapat diandalkan, situs-situs apa saja yang bisa dipercaya, dan forum-forum apa saja yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber data.
2. Lakukan pencarian data tarif sewa pasar melalui media cetak dan agen properti. Beberapa media cetak seperti “Properti Indonesia” mempublikasikan nilai sewa ruangan di beberapa gedung perkantoran di Jakarta dalam tiap terbitannya.
3. Lakukan survei ke lapangan dan tanyakan kepada orang atau penghuni lain di sekitar properti yang akan dinilai. Pertanyaan sebaiknya disusun sedemikian rupa sehingga tidak bersifat ‘ofensif’. Pertanyaan seperti: “Berapa harga sewa setahun yang Saudara bayar untuk menyewa kios ini?” akan terdengar ‘ofensif’ bagi responden. Pertanyaan tersebut bisa diganti dengan: “Apakah Saudara tahu berapa sih orang lain bayar tarif sewa kios per bulannya di sini?” sehingga tidak terlalu ‘ofensif’ bagi responden.
4. Pilih responden yang tepat. Jika penilai mendapatkan jawaban dari orang yang tidak dalam kapasitasnya untuk menjawab maka tingkat keandalannya patut diragukan. Contoh responden yang keandalannya diragukan: anak dari penyewa (apalagi kalau yang sekolahnya masih tingkat SMA ke bawah), pegawai/pelayan dari penyewa kios/toko, atau pemilik warung di sekitar objek penilaian sewa.
5. Pilah lagi jawaban yang didapatkan dari hasil survey lapangan. Jawaban berikut ini termasuk yang kurang dapat diandalkan: “Wah, nggak tahu ya...kaya’nya sih sebulan 5 juta sewanya”, dan jawaban berikut bisa masuk kategori diandalkan: “Kalau saya sih bayar sewa sebulan 3 juta, pak Amir yang di sebelah saya 4 juta karena lebih gede kiosnya”.
6. “Don’t be afraid to use your acting skills, when you are doing your research”. Kalimat tersebut Penulis kutipkan dari artikel di www.usrentallisting.com dengan judul “How Do I Determine the Fair Market Rent for My House”. Artinya lebih kurang adalah, “Jangan ragu untuk menggunakan keahlian aktingmu ketika melakukan survei lapangan”. Hal yang lebih kurang sama dengan kalimat tersebut di atas juga Penulis temukan di artikel lain di http://www.apartment-rental-listing-guide.info dengan judul “How to determine the optimal market rental rate?” yang menyatakan bahwa salah satu cara survei sewa adalah dengan:”Become a ‘pretend’ renter”.
7. Luangkan waktu yang cukup untuk melakukan survey lapangan sehingga data sewa pasar yang didapatkan benar-benar mewakili kondisi pasar.
8. Mengenai jumlah data pembanding untuk penilaian tarif sewa, praktik terbaik yang Penulis dapatkan adalah sebagai berikut:
a. Finkel (2009) menyatakan bahwa salah satu kesalahan yang paling umum dalam melakukan survei lapangan adalah dengan mendapatkan jumlah data pembanding ‘kurang dari 5 (lima)’. Artinya, menurut Finkel (2009) jumlah data pembanding itu minimal 5 (lima).
b. Dalam artikel di http://www.apartment-rental-listing-guide.info dengan judul “How to determine the optimal market rental rate?” disebutkan bahwa Surveyor disarankan untuk mengunjungi 10 – 15 tempat/kios/unit di apartemen di sekitar objek penilaian.
Nah, bagaimana dengan di Indonesia? Penulis berpendapat bahwa semakin banyak jumlah data pembanding untuk penilaian tarif sewa maka semakin bagus juga untuk Penilai. Namun, mengingat situasi dan kondisi pasar sewa di Indonesia yang tidak seterbuka pasar di negara-negara yang sudah maju, menurut hemat Penulis jumlah pembanding yang ideal di Indonesia minimal 3 (tiga) buah. Kalau bisa lebih dari 3 (tiga) akan lebih baik. Selain itu, kendala yang biasa dihadapi oleh Penilai, khususnya di DJKN, adalah terbatasnya waktu yang diberikan untuk melakukan penetapan tarif sewa sehingga survei lapangan tidak bisa dilakukan secara optimal.
Simpulan
Berdasarkan pemaparan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa penerapan formula tarif sewa untuk BMN sesuai dengan PMK nomor 96/2007 akan terus menerus berhadapan langsung dengan metode penilaian tarif sewa yang sesuai dengan praktik terbaik yang berlaku umum yaitu dengan menggunakan pendekatan data pasar. Perbedaan diantara keduanya ada pada penetapan tingkat kapitalisasi sewa yang pada PMK 96 sudah diseragamkan untuk tiap situasi, kondisi, dan lokasi, sedangkan dengan pendekatan data pasar akan ditemukan tingkat kapitalisasi yang berbeda-beda untuk setiap situasi, kondisi, dan lokasi. Penulis sendiri berpendapat bahwa Pendekatan Data Pasar adalah cara yang terbaik untuk menentukan tarif sewa atas suatu properti karena lebih mencerminkan kekuatan permintaan (demand) dan penawaran (supply) di pasar.
Referensi:
• Finkel, David. 2009. “How to Determine Rent for Your Lease Options”. http://www.creonline.com.
• “How to Determine Rental Rates for Your Deals”. http://articles.learntoberich.biz
• “How Do I Determine the Fair Market Rent for My House”. www.usrentallisting.com
• “How to determine the optimal market rental rate? .http://www.apartment-rental-listing-guide.info
Sumber : www.muhamadnahdi.blogspot.com
Jadwal Penyusunan DKPB 2010
Jadwal Penyusunan DKPB 2010 adalah sebagai berikut :
1.Survey Data.
Survey data meliputi data harga bahan bangunan, data upah pekerja dan data harga/sewa peralatan dilakukan oleh masing-masing KPKNL terhadap seluruh kota/kabupaten dalam wilayah KPKNL yang bersangkutan dengan menggunakan formulir terlampir. Survey tersebut dilakukan mulai tanggal 24 Agustus 2009 s.d. tanggal 9 Oktober 2009.
2.Verifikasi Data oleh Kanwil.
Hasil survey sebagaimana butir 1 disampaikan oleh KPKNL kepada Kanwil DJKN yang bersangkutan untuk dilakukan verifikasi. Periode verifikasi yang dilakukan oleh Kanwil adalah mulai tanggal 12 Oktober 2009 s.d. tanggal 30 Oktober 2009.
3.Penjelasan data dan Penetapan Data Final
Kanwil melakukan koordinasi dengan KPKNL untuk meminta penjelasan mengenai data-data yang dianggap kurang sesuai/kurang tepat. Hasil koordinasi tersebut kemudian ditetapkan oleh Kakanwil sebagai Data Final yang akan digunakan sebagai inputing program DKPB. Tahap penjelasan data dimulai tanggal 2 November 2009 s.d. tanggal 13 November 2009.
4.Pencetakan/Print Out DKPB.
Data Final sebagaimana dimaksud butir 3 dikembalikan ke KPKNL dan selanjutnya diproses oleh KPKNL dengan menggunakan software excel DKPB yang telah ada (DKPB 2009).
Hasil proses software dimaksud, selanjutnya dicetak/diprint out dengan format sebagaimana format baku DKPB yang telah ada untuk ditandatangani oleh Kepala KPKNL. Periode pencetakan sampai pengiriman ke Kanwil mulai tanggal 16 November 2009 s.d. 26 November 2009.
5.Pengesahan/Penandatanganan oleh Kanwil.
Hasil cetak/print out DKPB 2010 yang telah ditandatangani oleh Kepala KPKNL selanjutnya dikirimkan ke Kanwil DJKN setempat untuk dimintakan pengesahan Kepala Kanwil DJKN. Periode pengesahan/penandatangan oleh Kanwil sampai dengan pengiriman DKPB tahun 2010 ke Kantor Pusat DJKN dimulai dari tanggal 1 Desember 2009 s.d. 11 Desember 2009.
6.Kompilasi DKPB di tingkat Kanwil.
Kanwil melakukan kompilasi DKPB dari semua KPKNL yang berada di wilayahnya. Dengan Surat Penetapan Kepala Kanwil, Kompilasi DKPB per Kanwil tersebut dinyatakan sah dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009. Periode kompilasi di tingkat Kanwil sampai pengeluaran Surat Penetapan Kepala Kanwil adalah 15 Desember 2009 s.d. 20 Desember 2009.
7.Pengiriman DKPB ke Kantor Pusat.
Hasil cetak / print out DKPB 2009 yang telah ditandatangani oleh Kepala KPKNL dan Kepala Kanwil DJKN, selanjutnya disampaikan ke Kantor Pusat DJKN dalam bentuk cetakan (hardcopy) maupun CD/disket (softcopy) atau dapat juga dikirimkan melalui email dengan alamat petabang2@gmail.com. Seluruh format DKPB 2010 sudah harus diterima Kantor Pusat DJKN paling lambat tanggal 24 Desember 2009.
8.Kompilasi DKPB.
Kantor Pusat DJKN kemudian akan melakukan kompilasi atas seluruh data DKPB selambat-lambatnya pada 31 Desember 2009.
Surat permintaan survey DKPB ini akan dikirimkan kepada masing-masing kantor, sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan survey tersebut. Pengumuman ini hanya memberitahukan secara lebih dini agar teman-teman di daerah sudah dapat merencanakan pelaksanaan kegiatan dari sekarang dan disesuaikan dengan jadwal yang telah kami susun. Terima Kasih!
Penilaian Jembatan (oleh Rachmat "Qory" Kurniawan )
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat, penilai DJKN mendapat tugas menilai semua jembatan milik pemerintah pusat. Tugas ini terbilang cukup berat karena banyak penilai DJKN yang belum cukup memiliki pengetahuan untuk melakukan ini.
Direktorat Penilaian Kekayaan Negara dalam hal ini diminta membuat panduan atau pedoman dalam melakukan penilaian jembatan. Tugas ini disertai permintaan supaya pedoman tersebut dibuat dengan pertimbangan "mudah digunakan" dan "mampu di challenge". Untuk itulah melalui SE No. 7 , Dit. PKN menerbitkan pedoman penilaian jembatan.
Dalam SE tersebut jembatan dibedakan menjadi 2 yaitu:
1. Jembatan Standar
2. Jembatan Non Standar
Jembatan Standar terdiri dari
1. Jembaran Flat Slab
2. Jembatan Gelagar Beton I
3. Jembatan Gelagar Beton T
4. Jembatan Box CUlvert
5. Jembatan Gelagar Baja
6. Jembatan Rangka Baja
Jembatan Non Standar terdiri dari
1. Jembatan Box Girder
2. Jembatan Cable Stayed
3. Jembatan Pelengkung Beton
4. Jembatan Pelengkung Baja
5. Jembatan Lainnya yang tidak termasuk jembatan standar
Jembatan yang masuk kategori jembatan standar dapat dihitung dengan menggunakan alat bantu DKPJb, sedangkan jembatan non standar harus dihitung dengan menggunakan quantity survey.
Dengan alat bantu DKPJb pelaksanaan penilaian jembatan standar dapat berlangsung dengan cepat. DKPJb sendiri dihitung dengan membuat model-model jembatan standar dan dihitung secara quantuty survey. Selanjutnya hasilperhitungan quantity survey itu dibagikanberdasarkan beberapa parameter untuk setiap komponen jembatan.
Komponen Jembatan sendiri terbagi menjadi:
1. Struktur Bawah
2. Struktur Atas
Struktur Bawah terdiri dari:
1. Pondasi
2. Pilar
3. Kepala Pilar
Struktur Atas Terdiri dari
1. Sistem Gelagar
2. Tumpuan
3. Plat Lantai
4. Trotoar
5. Kerb
6. Tiang Sandaran
7. Pipa Sandaran
8. Lapisan Aspal
9. Sambungan
10. Pipa Air Hujan
11. Marka Jalan
Setiap Komponen dihitung berdasarkan luas lantai jembatan atau volume komponen terpasang.
sumber : www.rachmatqorykurniawan.blogspot.com
Pegawai KPKNL Teladan...Pilihan atau Buangan?
Wuih...Kantor Sepi nih?
Kenapa Hasil Penilaian Bisa Berbeda Ya?
Cerita singkat dari Tugas Perbantuan (BKO) Kanwil Jakarta
Deadline IP mundur lagi....?Kabar baik atau kabar buruk!
Journey of The Jungle (At Medco Energy EP Musi Rawa)
Selepas dari Banda Aceh.....
Alhamdulillah aku telah kembali dari tugas penilaian ke Banda Aceh. Wah seumur-umur baru pertama kali ini aku menginjakkan kaki di kota itu. Banyak sekali kesan yang aku tangkap selama 4 hari berada di kota ini. Satu, udaranya panas banget, mirip banget sama udara kota Sorong (disini aku 3,5 tahun mengabdi di KPKNL sebelum mutasi), cuma bedanya matahari Aceh sangat menyengat dari atas, sedangkan Sorong menyengat atas bawah. Lho....dari bawah karena memang uap panas minyak dari bawah permukaan tanah menyembul ke atas,jadinya panas banget. Sekian tentang Sorong,hehe. Kesan kedua yang kudapat di Aceh, trauma. Kenapa trauma? Karena kulihat hampir sebagian besar bangunan baru yang berdiri itu berlantai dua, mungkin adalah salah satu bentuk antisipasi masyarakat Aceh karena trauma atas kejadian tsunami yang pernah dihadapi. Masih banyak juga kulihat sisa puing-puing bangunan yang ditinggalkan oleh pemiliknya, entah mengungsi atau karena meninggal dalam bencana tersebut (Innalillahi...), selain itu sempat juga aku melewati beberapa lokasi kuburan massal yang didirikan, ya Allah miris banget melihatnya (semoga Allah memberikan tempat terbaik untuk mereka). Ketiga, Unik...Unik dalam kebiasaan umum masyarakat, masyarakat Aceh kelihatannya sangat gemar minum kopi. Bahkan salah satu teman di Aceh mengatakan biasanya setelah apel pagi, pegawai disini selalu berbondong-bondong menuju kedai kopi terdekat, untuk sekedar melakukan rutinitas minum kopinya, wah..wah..unik juga pikirku. Itulah kenapa di Aceh banyak sekali terdapat kedai kopi di pinggir jalan dari yang kaki lima sampai ruko 2 lantai (mengingatkanku akan kota Ambon yang juga cukup banyak terdapat kedai kopi). Hal unik lain yang kutemui disini adalah semua iklan yang terpampang di pinggir jalan umum yang menampilkan bintang iklan perempuan semuanya berjilbab! Hhhm, penerapan syariat Islam disini memang merambah semua segi kehidupan termasuk periklanan. Disinilah aku baru melihat Luna Maya dan Pevita Pearce menggunakan jilbab dalam salah satu iklan operator seluler ternama di Indonesia. Unik yang lain mungkin banyak ditemui di daerah lain yaitu bahasa. Mendengar mereka berbicara dengan logat melayu yang cukup unik, dahiku mengkerut. Logat melayu mereka menurutku mirip dengan gabungan logat bahasa Bali dan Bugis, unik banget. Kesan terakhir yang kudapat adalah keramahtamahan masyarakatnya. Mereka tak pernah segan menyapa satu sama lain, bahkan orang asing seperti aku yang baru menginjakkan kaki disana. Pengalaman paling berkesan adalah dimana tim kami sedang berjalan-jalan mencari data pembanding untuk obyek penilaian (ternyata susaaah banget mendapatkan data pembanding disana) dan akhirnya berhenti di suatu kedai kopi. Disana kami bertemu dengan 2 orang Bapak yang bersedia dengan rela hati mengantarkan kami menuju tempat tanah yang mereka tahu akan dijual di sekitar tersebut dengan motornya. Ck..ck..Hal itu tak akan kutemui di Jakarta. Semua orang hanya memikirkan dirinya sendiri dan hanya mau membantu orang lain dengan imbalan. Hhhm, benar-benar Aceh yang berkesan. Terima kasih teman Aceh-ku, hanya Allah yang akan membalasnya. Amien....
Inventarisasi dan Penilaian (IP) Usai...Apakah fungsi penilaian selanjutnya?(in my opinion)
Fungsi teknis penilaian sejatinya telah ada sejak DJKN ini masih bernama DJPLN, namun pada saat itu penilaian hanya berkutat pada penilaian barang jaminan kredit macet. Metodenya pun saat itu, menurutku masih ga jelas. Memang, untuk penilaian bangunan pada saat itu telah menggunakan Daftar Komponen Penilaian Bangunan, namun penerapan metode biaya versi DKPB saat itu masih belum se-detail sekarang, karena memang model generalisasinya masih "lebar", tidak se"sempit" sekarang, sehingga nilai yang dihasilkan juga tidak se-akurat DKPB masa kini. Untuk penilaian tanah, walaupun menggunakan "alih-alih" metode data pasar namun data pasar yang digunakan saat itu tidak lebih dari harga pasar yang didapat dari keterangan kepala desa setempat yang masih terlalu lebar bias-nya karena tidak ada proses komparasi antara obyek penilaian dengan obyek pembanding di dalamnya. Harga pasar tanah yang dihasilkan pun merupakan agregat antara harga pasar keterangan lurah dan NJOP setempat. Tapi begitulah sebuah proses, tidak mungkin semuanya akan langsung sempurna pada awalnya. Fungsi penilaian dirasa menjadi semakin strategis ketika DJPLN bertransformasi menjadi DJKN yang mana scope tugasnya pun menjadi lebih banyak dan luas. Itu berarti tantangan yang harus dihadapi bidang penilaian semakin berat. Secara bertahap pedoman penilaian disusun sedemikian rupa dan menyesuaikan dengan kaidah penilaian yang telah berlaku umum. Metode yang digariskan dalam pelaksanaan teknis penilaian pun telah ditegaskan untuk menggunakan kaidah yang berlaku umum. Masa-masa berat "perang" target IP sampai dengan tulisan ini dibuat masih dijalani oleh teman-teman Kanwil & KPKNL. Namun, banyak yang bertanya-tanya, akan seperti apa bidang penilaian setelah IP ini berakhir? Apakah penilaian akan mati suri untuk sementara waktu sembari menunggu periode IP selanjutnya? Penilaian tetap mempunyai arti dan fungsi penting. Yang perlu diingat, bahwasanya penilaian senantiasa melekat dalam proses pengelolaan aset, yang secara khusus disini adalah aset negara. Aset yang senantiasa berubah sepanjang waktu memerlukan penilaian sebagai media kontrol, evaluasi, dan tentu saja pelaporan. Sebagai media kontrol, penilaian merupakan proses pengawasan keberadaan aset yang berupa kegiatan survey dan inventarisir aset. Sedangkan penilaian sebagai media evaluasi adalah dimana hasil penilaian dapat menjadi patokan penentuan seberapa efektif dan efisien keberadaan sebuah aset dalam menunjang kelangsungan hidup organisasi. Hasil penilaian itu sendiri akan menjadi bahan pelaporan periodikal bagi sebuah organisasi. Nah ditinjau dari 3 segi ini saja sebenarnya banyak hal yang akan berkembang dan tentunya melibatkan penilaian di dalamnya. Sebagai contoh, teman-teman di kantor pusat akhir-akhir ini cukup banyak kebanjiran "job" dari departemen/lembaga negara berupa permohonan penilaian dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara, apakah itu yang hibah, penghapusan, maupun ruislag. Bulan kemarin juga, kami banyak menerima permohonan bantuan tenaga penilai dari Pemerintah Daerah, namun untuk sementara belum dapat ditindaklanjuti karena beban kerja di kantor yang masih cukup tinggi. Nah dari sedikit contoh tersebut (yang kemungkinan bisa berkembang), menyiratkan bahwa tugas kita sebagai penilai tidak hanya sampai disini (baca : IP) saja. Masih banyak potensi lahan penilaian yang bisa digarap, tinggal kita harus menyiapkan diri untuk lebih meningkatkan kompetensi kita dalam mengahdapi "tantangan" tersebut. Siapkah anda...?
SE-12 Penilaian Bendungan/Waduk
SE-12/KN/2009 tanggal 27 April 2009 tentang Penilaian Bendungan/Waduk dapat diunduh di link ini. Terima Kasih...
SE-11 tentang Koreksi Besaran Penyusutan Jalan Antar Kota dan Jalan Kota pada DKPJ tahun 2009
Merujuk pada SE-03/KN/2009 tentang Daftar Komponen Penilaian Jalan 2009 terdapat beberapa kesalahan penulisan dalam halaman lampiran SE tersebut. Koreksi terhadap kesalahan tersebut dituangkan dalam SE-11/KN/2009 ini. Filenya bisa diunduh di link ini. Terima Kasih
Standar Penilaian Indonesia (SPI) - 2007
Teman-teman sebagai seorang penilai sudah seharusnyalah kita mengetahui standar penilaian yang berlaku baik di Indonesia maupun di seluruh dunia agar dapat mensejajarkan diri dengan penilai lain di seluruh dunia. SPI - 2007 adalah standar penilaian terbaru yang telah mengadaptasi International Valuation Standards 2005 edisi 7 yang diterbitkan oleh International Valuation Standards Comitee (IVSC). Ada baiknya kita mendalami terlebih dahulu apa sebenarnya SPI itu untuk lebih memahami arti profesi kita sebagai penilai. File SPI-2007 dapat teman-teman unduh di link ini. Selamat mengunduh dan semoga bermanfaat.
Apa yang terjadi kemarin.....?
Senin sore menjelang maghrib, aku masih ada di depan komputerku, bersilaturahmi dengan teman lama melalui situs jejaring sosial facebook. Saat itu waktu menunjukkan pukul 17.30, aku sedang asyik bercengkerama via chat dengan seorang teman SMU-ku sembari menikmati alunan musik funk band Brand New Heavies. Memang sudah biasanya aku menyalakan musik dengan volume agak kencang ketika pulang kantor, hingga aku sadar telah ada beberapa orang berkumpul di depan ruangan Direktur kami, Pak Iwan. Ada apa gerangan....?Seketika itu pula, aku matikan musik di komputerku dan bergegas menuju kerumunan orang di depan ruang Direktur. Sesampainya aku disana, aku semakin bingung karena Pak Hadiyanto (Dirjen KN) ternyata telah berada di ruangan itu. Kuberanikan diri untuk masuk ke dalam, dan saat aku berada di depan pintu itu, Masya Allah...kulihat Bapak Direktur tercinta kami telah terduduk di kursi, sekujur tubuhnya pucat pasi, beliau dikelilingi oleh beberapa orang yang berusaha memberikan pertolongan pertama. Aku bingung, apa yang bisa kuperbuat,........aah tidak ada yang bisa kulakukan selain berdoa demi keselamatan beliau. Ambulans telah dihubungi oleh salah seorang teman, namun sudah 10 menit berlalu ambulans itu tak juga datang. Tak berapa lama, akhirnya Pak Iwan dibawa ke RSPAD Gatot Subroto dengan menggunakan mobil pribadi. Aku terdiam kaku melihat mobil itu berlalu, 2 menit kemudian ambulans datang dan seketika itu pula kita memberi tanda pada sopir ambulans itu untuk segera menyusul mobil di depan. Ya Allah, lindungilah beliau, Bapak kami tercinta, jangan biarkan beliau pergi meninggalkan kami! Dengan harap-harap cemas, aku menunggu berita dari Ferda, sekretaris direktur yang ikut mendampingi beliau di dalam mobil ke rumah sakit. Aku mencoba untuk menelpon, entah kenapa selalu panggilan ditolak, akhirnya aku mencoba menghubunginya dengan sms untuk menanyakan kondisi terakhir Pak Iwan, dan ketika sebuah sms dari Ferda sampai di hpku, "mas, uda gak tertolong". Innalilahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, Bapak kami telah berpulang ke rahmatullah, dunia penilaian DJKN telah kehilangan figur seorang Bapak, yang supel, ramah, humoris, dan tak pernah menjaga jarak dengan siapa saja termasuk bawahannya. Almarhum juga dikenal dengan sosok yang selalu memberi wejangan dan nasehat kepada orang lain terutama kami, kaum muda di kantor tentang hidup dan kehidupan. Selamat tinggal Bapak kami....Semoga arwah beliau diterima di sisi-Nya dan segala kekhilafan beliau semasa hidup diampuni oleh Allah SWT. Amien....
Berita Duka
Direktur Penilaian Kekayaan Negara
Bpk. Iwan Hindawan Dadi
Beliau wafat dikarenakan serangan jantung
di kantor pada pukul 17.40 WIB.
Jenazah sempat dibawa ke RSPAD Gatot Subroto
lalu dibawa ke rumah duka yang beralamat di
Komplek Perum Keuangan Rawamangun
Jl. Perhubungan VII No.10.
Rencananya beliau akan dikebumikan di tempat
kelahirannya yang bertempat di
Cinunuk, Garut, pada hari Selasa (28/04) pagi
berangkat dari Jakarta pukul 09.00 WIB.
Semoga beliau mendapatkan tempat yang layak
di sisi Alloh SWT atas jasa-jasanya selama
mengabdi di Departemen Keuangan RI.
Amiiin. Yaa Robbal 'Aaalamiin.
Baru nongol....!
Sori teman-teman mungkin dari kemarin-kemarin cukup lama blog ini vakum, tidak lain karena kesibukan di Direktorat Penilaian yang membuat saya nggak sempat untuk mengupdate blog tercinta ini. Yup, domain blog ini resmi berubah menjadi http://penilaian.djkn.or.id berkat bantuan seorang teman (credit to Aprillio Latuminggi, grant admin DJKN OC, thanks a lot bro), mungkin jadi lebih gampang diingat. Oya kembali ke jalur semula, ada beberapa pertanyaan baru yang kita terima baik via email ataupun langsung per telepon antara lain :
Jawaban Permasalahan Penilaian
Ass. wr. wb.
Saya punya kesulitan, Pak, Bu, mengenai penentuan kategori bangunan Rumah Sakit. Bentuk bangunan tidak berupa ruang-ruang yang dihubungkan dengan koridor seperti rumah sakit kebanyakan, sehingga tidak bisa dikategorikan ke dalam kode 4.2. Spesifikasinya :
1. Bangunan Luas keseluruhan 2.308 m2, 2 lantai, Lantai 1 terdapat sedikit ruang, namun dalam ruang yang luas itu, dipartisi dengan gypsum, digunakan untuk ruangan poliklinik. Di Lantai 2 terdapat beberapa ruang yang luas untuk rawat inap.
2. Struktur bangunan portal bertingkat.
3. Menurut RAB, terdapat pekerjaan peralatan mekanikal/elektrikal berupa instalasi pipa-pipa Oksigen, pipa Vacuum, pipa N2O dl, dan pipa 2 exhaust fan.
4. Menurut saya, bangunan lebih bisa dikatakan Low Rise Building.
Namun, ketika saya masukkan dalam kode 2.2, ada kendala berupa peralatan mekanilan/elektrikal yang tertanam. Sedangkan dalam asumsi umum Bangunan 2.2., seharusnya tidak ada peralatan elektrikal/mekanikal. Padahal, menurut RAB, nilai peralatan tersebut sangat signifikan, hampir 200jt-an.
Nah, pertanyaannya, apakah betul bisa masuk kode 2.2.?
Dan kalo iya, bagaimana adjustment atas peralatan elektrikal/mekanikal yang tertanam itu? Adjustmentnya terhadap apa?
Eit, satu lagi. Masalah Biaya Penyambungan PLN. Biaya penyambungan PLN n UJL itu kan seragam di seluruh Indonesia, dan ada peraturannya. Temen2 di Dir HI punya ga tabelnya? Soalnya aku dapat browsing dari PLN Jaya, kayaknya murah banget jatuhnya biaya-biaya itu. Aku gak tahu apa itu sudah yang paling update atau belum. Aku konfirmasi ke PLN setempat, gak dikasih, minta surat formil lagi.
Terima kasih.Wass,wee
Jawab :
Terima kasih atas pertanyaannya.
Pada dasarnya DKPB menggolongkan bangunan dengan ditentukan sesuai modelnya. Betul skali jika Wiwin menganalisa bahwa bangunan tersebut tidak mirip model 4.2 namun lebih tepat dengan 2.2.
Dengan penjelasan yang anda sampaikan saya kira alasan tersebut dapat digunakan dalam menentukan bahwa bangunan tersebut termasuk 2.2.
Untuk permasalahan instalasi pipa, kategori 2.2 memang mensyaratkan tidak ada mekanikal/elektical yang tertanam, itu maksudnya peralatan yang mempengaruhi struktur. Nah menurut hemat saya peralatan pipa-pipa tersebut bukanlah peralatan yang mempengaruhi struktur. Dengan demikian bangunan tersebut sangat tepat dikategorikan dalam kategori 2.2.
Untuk instalasi pipa-pipa bisa langsung ditambahkan. jika ada RABnya maka itu lebih murah, kita tingal mencari harga satuan saat ini untuk pekerjaan instalasi pipa-pipa tersebut.
Untuk PLN ada baiknya memang bertanya langsung ke PLN setempat atau ke pihak instalatir rekanan PLN. Klo perlu surat saya kira kenapa tidak?
Semoga Membantu (Qory)
2. Pertanyaan dari Sdr. Sonie
Kami memiliki OP berupa sarana olahraga tertutup yang berupa :
1. Lapangan basket (indoor)
2. Kolam renang.
Kami mengalami kesulitan dalam melakukan penilaian tribun penonton dan
penilaian kolam renang. Kalau bisa kami minta bantuan contoh
perhitungan sarana olahraga tersebut. Atas bantuannya kami ucapkan
terima kasih.
Jawab :
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Pada dasarnya perhitungan objek di luar yang ada dalam DKPB adalah quantity survey. Dalam pelaksanaan quantity survey maka yang harus kita perhatikan adalah Harga Satuan dan Volume Pekerjaan.
Harga satuan dapat kita ambil dari DKPB pada sheet-sheet analisa.
Sedangkan volume pekerjaan ditentukan dari data yang ada yaitu dokumenlaporan akhir proyek atau gambar. Klo kedua dokumen itu tidak tersedia maka kita harus menghitung volume langsung di lapangan.
1. Tribun Penonton, dengan contoh konstruksi beton.
Pekerjaan-pekerjaan yang ada dalam pembuatannya adalah
a. Pekerjaan Balok
Beton --------> volume beton (dalam m3) dihitung lebar, tebal dan panjang balok
Pembesian -> volume besi (dalam kg) dihitung dengan cara volume beton x 90 - 150 kg (tergantung kecil besarnya tribun)
Bekisting ---> volume (dalam m2) dihitung dengan mencari luas permukaan samping (kiri/kanan) dan bawah balok.
b. Pekerjaan Pelat lantai tribun
sama dengan penjelasan diatas
c. Pekerjaan beton non struktur lainnya (balok pinggir dsb)
sama dengan penjelasan diatas
d. Pagar
dihitung sesuai DKPB
e. Tempat Duduk
----> klo dari kayu dihitung m3nya ------> harga satuan sama dengan 1 m3 pekerjaan kayu di kusen (dinding)
----> klo dari fiberglass dihitung jumlahnya ---> harga satuan dari data pasar
----> klo dari material seperti keramik dihitung luasnya trus harga satuan sama dengan lantai di DKPB.Untuk pondasi bisa diasumsikan sebesar 25% dari nilai total diatas.
2. Kolam Renang
Pekerjaan yang ada dalam pekerjaan kolam renang adalah
a. Galian
b. Pasir Urug
c. Beton Lantai Kolam
d. Beton dinding Kolam
e. Lapisan Keramik
f . timbunan di keempat sisi kolam beserta pemadatan
g. Lantai di sekiling jembatan
h. Pemipaan
i. Saluran Pembuangan
j. Pelengkap lainnya
Demikian, semoga dapat membantu (Qory)
Half Time : Tips & Tricks menggunakan Facebook (yang di-banned oleh admin Depkeu) di hari kerja!
Media Penilai Internal Edisi 10 (Maret 2009)
Media Penilai Internal Edisi 10 telah terbit. MPI kali ini menurunkan artikel utama berupa penentuan tarif sewa yang akhir-akhir ini menjadi salah satu "proyek" yang harus sering dihadapi teman-teman di Direktorat Penilaian. Mudah-mudahan artikel ini bisa menjadi pencerahan untuk teman-teman semua. File MPI bisa diunduh baik di link ini,ataupun link lokal ini. Ditunggu feedbacknya, thank..
Latar Belakang Pendidikan Sarjana Bagi Penilai...?
Suatu hari saya melihat tumpukan kertas menumpuk di meja seorang teman yang sedang kosong, entah kenapa saya tertarik untuk duduk, membaca, sekaligus menelusuri isi kertas yang ada di meja tersebut. Kata Pertama saya lihat adalah "draft UU Penilai", wah tanpa pikir panjang saya bergegas untuk membaca kertas yang berbunyi "draft UU Penilai" tersebut. Salah satu bagian tulisan yang membuat dahi saya berkerut dan sejenak berfikir adalah ketika saya menemukan kata-kata yang kurang lebih berbunyi seperti ini " Yang dapat diangkat sebagai penilai adalah pegawai dengan latar belakang pendidikan Sarjana Ekonomi dan atau Sarjana Teknik...dst". Hhhmm...apa yang mendasari dibuatnya kata-kata dalam ayat draft UU ini ya?gumamku. Yang jelas kualifikasi pendidikan untuk seseorang dapat diangkat sebagai penilai telah "naik" dari standar semula. Dari dulunya (kalau tidak salah) Diploma I/III PPLN dan PBB (Penilai) ataupun yang telah mengikuti baik diklat penilaian dasar ataupun lanjutan dan kini Sarjana Ekonomi dan atau Teknik. Peningkatan standar bisa juga berarti upaya peningkatan kompetensi, tetapi dahi saya berkerut lagi ketika dalam hati saya bertanya " Kenapa hanya Sarjana Ekonomi dan Sarjana Teknik?" Ooo mungkin karena lingkup utama penilaian tidak terlalu jauh dari background pendidikan kedua jenis sarjana tersebut?Bagaimana dengan sarjana yang lain? Trus penilai yang sudah disahkan oleh SK Menteri Keuangan?Entahlah,tapi karena ini masih draft, someday somehow, bisa berubah. Sekarang tinggal bagaimana kita sebagai penilai harus mampu mengaktualisasi diri dan meningkatkan kompetensi akademisi kita, karena semuanya bertujuan positif demi kemajuan DJKN yang kita cintai ini. Siapkah kita menyongsong perubahan itu? Hanya anda yang bisa menjawabnya....
Jawaban Permasalahan Penilaian
Pertanyaan dari shadewha1@yahoo.com
Ass.Wr.Wb
Maaf,saya mau konsultasi masalah penilaian. Sebenarnya sudah didiskusikan dengan temen2 tapi masih pendapatnya berbeda-beda
1. Disatker kita menemukan kendaraan sanex dan milenium, kebetulan pembanding tidak ada,termasuk juga diinternet., terus gimana cara menghitungnya, apakah cuma pakai nilai perolehan?
2. selasar jika dibawah 60 cm apakah dihitung sebagai perkerasan?terus bagaimana jika lebih dari 60 cm?
3. atap (Struktur atap, atap, langit-langit) di atas selasar jika lebih dari 60 cm apakah dihitung?
1. Apabila tidak terdapat data pembanding yang sama persis, dicari yang paling mirip, untuk motor dicari yang sama stroke/tak-nya (2/4 tak), lalu dicari yang sama besar silindernya (cc), trus mocin kan secara umum mengadopsi model sepeda motor yang telah ada (umumnya dari jepang) tentunya akan sangat mudah mencari data pembandingnya, bila dirasa perlu adjustment terhadap brand(merk) bisa disertakan karena mengingat reputasi merk mocin di mata masyarakat berada di bawah motor jepang misalnya.
2. Apabila selasar mempunyai ketinggian di bawah 60 cm tidak perlu dihitung karena biayanya telah ter-cover di pembuatan struktur pondasi, apabila lebih dari 60 cm bisa dihitung sebagai teras walaupun materialnya berbeda dengan teras yang lain
3. Apabila kelebihannya tidak signifikan tidak perlu dihitung
Pertanyaan dari wiwin.atikah@gmail.com
Pak' bu' mas' mbak', aq msh bingung cara menghitg
partisi triplek ato gypsum. Kalo dinding kan pengalinya luas lantai.
Kalo partisi, pengalinya apa? Ada yg blg,panjang x tinggi. Tp kan dkpb
sdh memperhtgkan tinggi dindg 3,5m. kalo pengalinya panjang partisi
aja gmn? Trus bgmn kl pengalinya luas lantai,tp diadjust sebsr
perbndgn antara partisi dgn dindg bata? Tlg nya...dijwb dgn
segera,makasih.
Jawab :
Media Penilai Internal Edisi 9 (Februari 2009)
Media penilai internal edisi 9 sudah dapat diunduh di link ini. . Selamat membaca!
Tambahan penjelasan SE-08 mengenai Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian
SE-05 tentang Penomoran Laporan Penilaian
Ulasan pertanyaan seputar penilaian
a. Pertanyaan :
Apakah data pembanding tanah jalan diambil dari tanah di sisi/sekitar jalan tersebut atau di lokasi tanah lain yang belum atau akan mengalami pembangunan akses jalan ?, mengingat harga tanah di sisi jalan akan mengalami kenaikan seiring pembangunan akses jalan di lokasi obyek penilaian tersebut, sedangkan tanah yang belum/akan mengalami pembangunan akses jalan mempunyai kondisi awal yang sama seperti obyek penilaian?
Jawab :
Data pembanding sebaiknya diambil dari tanah di sisi obyek penilaian (tanah jalan) dengan pertimbangan bahwa penilaian dilakukan pada saat sekarang (as is). Hal ini berlaku juga seperti halnya misal penilaian terhadap obyek rumah dinas yang telah mengalami renovasi namun tidak dibiayai dengan DIPA (biaya penghuni sendiri), maka nilainya diambil berdasarkan kondisi pada saat survey, apabila telah terjadi perubahan pada obyek maka harus dicantumkan keterangan dalam laporan penilaian.
b. Pertanyaan
Bagaimana apabila dalam melaksanakan penilaian bangunan, kami menemukan material spesifik yang tidak terdapat dalam DKPB?
Jawab :
untuk material-material yang belum terdapat di DKPB dapat dilakukan adjustment dengan cara membandingkan harga material spesifik tersebut dengan harga material yang sudah ada di DKPB yang cara pengerjaannya relatif sama.
Contoh Laporan Penilaian Tanah, Bangunan dan Kendaraan Standar
Alhamdulillah akhirnya file Contoh Laporan Penilaian Tanah, Bangunan dan Kendaraan Standar yang menjadi lampiran II dalam SE-08 ttg Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian berhasil kami unggah di link ini . Terima Kasih
SE-08 ttg Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian
SE-08/KN/2009 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian beserta lampiran dapat diunggah di link ini & email terbuka.
SE-07/KN/2009 tentang Pedoman Penilaian Jembatan
SE-07/KN/2009 tanggal 26 Februari 2009 tentang Pedoman Penilaian Jembatan dapat diunduh di link ini.
SE-06/KN/2009 tentang Pedoman Penilaian Pelabuhan
SE 06/KN/2009 tanggal 26 Februari 2009 tentang Pedoman Penilaian Pelabuhan sudah dapat teman-teman unduh di link ini. Terima Kasih
3 SE Baru dari Direktorat PKN
Mohon maaf apabila pertanyaan Saudara baru dapat kami respon karena kesibukan harian kami di kantor (harap maklum)
Kembali kami review pertanyaan Saudara agar Teman Penilai di daerah lain yang mungkin punya pertanyaan yang sama bisa paham.
1. Mengenai adjusment Material Atap SIRAP. Mungkin krn ketidaktahuan kami, mengenai satuan survey bahan tersebut, mengakibatkan adj. atas bahan tsb koefisien-nya mencapai di atas angka 35 (berarti 3500% atau 35 kali) harga sat. Genting Tanah Liat. Hal tsb keliatannya jg tjd di bbrp KPKNL. Mohon bisa dijelaskan maksud satuan BUAH dari bahan tsb itu apa? Krn bdsrkn info yg kami dpt, Sirap dijual dlm satuan ikat, 1 ikat tdr dr bbrp lembar. 1 ikat dpt membentuk atap 1m2.
Jawab :
Satuan buah untuk sirap yang dimaksud dalam DKPB adalah lembar, jadi apabila Saudara mendapati harga sirap untuk 1 ikatnya maka harus dibagi dengan jumlah lembaran sirap yang ada di ikatan tersebut.
2. Cara/prosedur merevisi DKPB saat ini apabila tjd kesalahan yg demikian?
Jawab :
Prosedurnya sama dengan pengajuan DKPB, pertama melalui penetapan dari KPKNL dan untuk selanjutnya diajukan ke Kanwil. Setelah disahkan oleh Kanwil maka untuk seterusnya disampaikan ke Kantor Pusat.
3. Apa tidak sebaiknya penggunaan istilah Beton, Baja, & Kayu dlm pengkategorian Struktur Rangka dihindari? Krn masih banyak bgnn tua yg kami nilai sama sekali tdk menggunakan rangka, hy menggunakan susunan bata yg lebih tebal dari dindingnya. Klo mau memilih salah satu dr ketiga istilah tsb utk rangka yg demikian, maka tidak ada yg tepat. Seandainya ketiga istilah tsb diganti dgn B1, B2, & B3 (yg kmdn dijelaskan bahan2 apa saja yg bisa masuk B1, B2 atau B3), akan lebih memudahkan, terutama apabila ada pertanyaan dr pengawas
Jawab :
Usulan dapat kami pertimbangkan untuk penyusunan DKPB berikutnya, kami akui kami terlewat dalam menentukan adjustment untuk struktur bata, namun pada prinsipnya pemasangan struktur dinding pada bangunan tua sama dengan pemasangan dinding struktur beton pada bangunan pada masa sekarang. Apabila Saudara menemukan struktur dinding di luar DKPB, tentunya disarankan tidak menggunakan DKPB melainkan RAB.
4. Standarisasi besaran adj. pada penilaian tanah. Berdasarkan info yg pernah kami terima, dahulu pernah ada SE Dirjen PBB mengenai hal tsb. Dan katanya pula, itu diterbitkan stlh melalui rangkaian penelitian yg cukup panjang. Klo ilmu tsb dpt kita serap, why not ditetapkan mjd output Ditjen kita, tentu sj dgn perubahan seperlunya. Hal tsb setidaknya dpt mengurangi sedikit subyektifitas kita dlm penilaian, mengingat untuk penilaian tanah masih sedikit aturan yg terbit dari kita.
Jawab :
Mengingat besaran adjustment pada penilaian tanah akan berbeda-beda di setiap daerah dan waktu, maka standarisasi belum bisa dilaksanakan. Usulan untuk melakukan studi mengenai hal ini sudah kita masukkan, semoga bisa cepat disetujui sehingga dapat segera dilaksanakan. By the way, kalau Saudara mempunyai copy SE Dirjen PBB dimaksud, mohon untuk dapat disampaikan kepada kami melalui email di header samping. Trima kasih atas masukkannya.