Pendelegasian Wewenang Pengelolaan BMN

Kamis, Agustus 01, 2013

Menteri Keuangan mendelegasikan kewenangan atau peneruslimpahan wewenang bidang Pengelolaan Barang Milik Negara kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KM.6/2013 tanggal 23 Juli 2013. Pelimpahan tersebut meliputi : Penetapan Status Penggunaan BMN, Pemanfaatan BMN dan Perpanjangannya, Penghapusan BMN dan Pemindahtanganan BMN.
Nilai yang digunakan adalah nilai buku yaitu nilai yang tercatat dalam daftar barang  pengguna/kuasa pengguna atau laporan barang pengguna/kuasa pengguna. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2013. Keputusan Menteri Keuangan ini secara langsung akan mempengaruhi pembagian kewenangan pelaksanaan penilaian  antara Kantor Pusat, Kanwil, dan KPKNL sebagaimana diatur pada PMK-179/PMK.06/2009. Sebagai contoh, berdasarkan KMK 31/KMK.06/2008 penilaian pemindahtanganan T/B yang oleh dilakukan Direktorat Penilaian adalah BMN T/B dengan nilai buku > 2,5 Miliar , sedangkan berdasarkan KMK-218/KMK.06/2013 BMN T/B yang dinilai Direktorat Penilaian adalah BMN dengan nilai buku > 5 Miliar. Untuk lebih jelasnya, temen-temen dapat mengunduh file KMK dimaksud pada email storage file blog penilaian. Sekian (sumber : http://ekolumajang.com dengan beberapa penambahan)

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.