Menteri Keuangan mendelegasikan kewenangan atau peneruslimpahan wewenang bidang Pengelolaan Barang Milik Negara kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KM.6/2013 tanggal 23 Juli 2013. Pelimpahan tersebut meliputi : Penetapan Status Penggunaan BMN, Pemanfaatan BMN dan Perpanjangannya, Penghapusan BMN dan Pemindahtanganan BMN.
Nilai yang digunakan adalah nilai buku yaitu nilai yang tercatat dalam daftar barang pengguna/kuasa pengguna atau laporan barang pengguna/kuasa pengguna. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2013. Keputusan Menteri Keuangan ini secara langsung akan mempengaruhi pembagian kewenangan pelaksanaan penilaian antara Kantor Pusat, Kanwil, dan KPKNL sebagaimana diatur pada PMK-179/PMK.06/2009. Sebagai contoh, berdasarkan KMK 31/KMK.06/2008 penilaian pemindahtanganan T/B yang oleh dilakukan Direktorat Penilaian adalah BMN T/B dengan nilai buku > 2,5 Miliar , sedangkan berdasarkan KMK-218/KMK.06/2013 BMN T/B yang dinilai Direktorat Penilaian adalah BMN dengan nilai buku > 5 Miliar. Untuk lebih jelasnya, temen-temen dapat mengunduh file KMK dimaksud pada email storage file blog penilaian. Sekian (sumber : http://ekolumajang.com dengan beberapa penambahan)