Permasalahan penilaian jalan
a. Pertanyaan :
Apakah data pembanding tanah jalan diambil dari tanah di sisi/sekitar jalan tersebut atau di lokasi tanah lain yang belum atau akan mengalami pembangunan akses jalan ?, mengingat harga tanah di sisi jalan akan mengalami kenaikan seiring pembangunan akses jalan di lokasi obyek penilaian tersebut, sedangkan tanah yang belum/akan mengalami pembangunan akses jalan mempunyai kondisi awal yang sama seperti obyek penilaian?
Jawab :
Data pembanding sebaiknya diambil dari tanah di sisi obyek penilaian (tanah jalan) dengan pertimbangan bahwa penilaian dilakukan pada saat sekarang (as is). Hal ini berlaku juga seperti halnya misal penilaian terhadap obyek rumah dinas yang telah mengalami renovasi namun tidak dibiayai dengan DIPA (biaya penghuni sendiri), maka nilainya diambil berdasarkan kondisi pada saat survey, apabila telah terjadi perubahan pada obyek maka harus dicantumkan keterangan dalam laporan penilaian.
b. Pertanyaan
Bagaimana apabila dalam melaksanakan penilaian bangunan, kami menemukan material spesifik yang tidak terdapat dalam DKPB?
Jawab :
untuk material-material yang belum terdapat di DKPB dapat dilakukan adjustment dengan cara membandingkan harga material spesifik tersebut dengan harga material yang sudah ada di DKPB yang cara pengerjaannya relatif sama.
a. Pertanyaan :
Apakah data pembanding tanah jalan diambil dari tanah di sisi/sekitar jalan tersebut atau di lokasi tanah lain yang belum atau akan mengalami pembangunan akses jalan ?, mengingat harga tanah di sisi jalan akan mengalami kenaikan seiring pembangunan akses jalan di lokasi obyek penilaian tersebut, sedangkan tanah yang belum/akan mengalami pembangunan akses jalan mempunyai kondisi awal yang sama seperti obyek penilaian?
Jawab :
Data pembanding sebaiknya diambil dari tanah di sisi obyek penilaian (tanah jalan) dengan pertimbangan bahwa penilaian dilakukan pada saat sekarang (as is). Hal ini berlaku juga seperti halnya misal penilaian terhadap obyek rumah dinas yang telah mengalami renovasi namun tidak dibiayai dengan DIPA (biaya penghuni sendiri), maka nilainya diambil berdasarkan kondisi pada saat survey, apabila telah terjadi perubahan pada obyek maka harus dicantumkan keterangan dalam laporan penilaian.
b. Pertanyaan
Bagaimana apabila dalam melaksanakan penilaian bangunan, kami menemukan material spesifik yang tidak terdapat dalam DKPB?
Jawab :
untuk material-material yang belum terdapat di DKPB dapat dilakukan adjustment dengan cara membandingkan harga material spesifik tersebut dengan harga material yang sudah ada di DKPB yang cara pengerjaannya relatif sama.