1. Pertanyaan dari Sdri. Wiwin Atikah
Ass. wr. wb.
Saya punya kesulitan, Pak, Bu, mengenai penentuan kategori bangunan Rumah Sakit. Bentuk bangunan tidak berupa ruang-ruang yang dihubungkan dengan koridor seperti rumah sakit kebanyakan, sehingga tidak bisa dikategorikan ke dalam kode 4.2. Spesifikasinya :
1. Bangunan Luas keseluruhan 2.308 m2, 2 lantai, Lantai 1 terdapat sedikit ruang, namun dalam ruang yang luas itu, dipartisi dengan gypsum, digunakan untuk ruangan poliklinik. Di Lantai 2 terdapat beberapa ruang yang luas untuk rawat inap.
2. Struktur bangunan portal bertingkat.
3. Menurut RAB, terdapat pekerjaan peralatan mekanikal/elektrikal berupa instalasi pipa-pipa Oksigen, pipa Vacuum, pipa N2O dl, dan pipa 2 exhaust fan.
4. Menurut saya, bangunan lebih bisa dikatakan Low Rise Building.
Namun, ketika saya masukkan dalam kode 2.2, ada kendala berupa peralatan mekanilan/elektrikal yang tertanam. Sedangkan dalam asumsi umum Bangunan 2.2., seharusnya tidak ada peralatan elektrikal/mekanikal. Padahal, menurut RAB, nilai peralatan tersebut sangat signifikan, hampir 200jt-an.
Nah, pertanyaannya, apakah betul bisa masuk kode 2.2.?
Dan kalo iya, bagaimana adjustment atas peralatan elektrikal/mekanikal yang tertanam itu? Adjustmentnya terhadap apa?
Eit, satu lagi. Masalah Biaya Penyambungan PLN. Biaya penyambungan PLN n UJL itu kan seragam di seluruh Indonesia, dan ada peraturannya. Temen2 di Dir HI punya ga tabelnya? Soalnya aku dapat browsing dari PLN Jaya, kayaknya murah banget jatuhnya biaya-biaya itu. Aku gak tahu apa itu sudah yang paling update atau belum. Aku konfirmasi ke PLN setempat, gak dikasih, minta surat formil lagi.
Terima kasih.Wass,wee
Jawab :
Terima kasih atas pertanyaannya.
Pada dasarnya DKPB menggolongkan bangunan dengan ditentukan sesuai modelnya. Betul skali jika Wiwin menganalisa bahwa bangunan tersebut tidak mirip model 4.2 namun lebih tepat dengan 2.2.
Dengan penjelasan yang anda sampaikan saya kira alasan tersebut dapat digunakan dalam menentukan bahwa bangunan tersebut termasuk 2.2.
Untuk permasalahan instalasi pipa, kategori 2.2 memang mensyaratkan tidak ada mekanikal/elektical yang tertanam, itu maksudnya peralatan yang mempengaruhi struktur. Nah menurut hemat saya peralatan pipa-pipa tersebut bukanlah peralatan yang mempengaruhi struktur. Dengan demikian bangunan tersebut sangat tepat dikategorikan dalam kategori 2.2.
Untuk instalasi pipa-pipa bisa langsung ditambahkan. jika ada RABnya maka itu lebih murah, kita tingal mencari harga satuan saat ini untuk pekerjaan instalasi pipa-pipa tersebut.
Untuk PLN ada baiknya memang bertanya langsung ke PLN setempat atau ke pihak instalatir rekanan PLN. Klo perlu surat saya kira kenapa tidak?
Semoga Membantu (Qory)
2. Pertanyaan dari Sdr. Sonie
Kami memiliki OP berupa sarana olahraga tertutup yang berupa :
1. Lapangan basket (indoor)
2. Kolam renang.
Kami mengalami kesulitan dalam melakukan penilaian tribun penonton dan
penilaian kolam renang. Kalau bisa kami minta bantuan contoh
perhitungan sarana olahraga tersebut. Atas bantuannya kami ucapkan
terima kasih.
Jawab :
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Pada dasarnya perhitungan objek di luar yang ada dalam DKPB adalah quantity survey. Dalam pelaksanaan quantity survey maka yang harus kita perhatikan adalah Harga Satuan dan Volume Pekerjaan.
Harga satuan dapat kita ambil dari DKPB pada sheet-sheet analisa.
Sedangkan volume pekerjaan ditentukan dari data yang ada yaitu dokumenlaporan akhir proyek atau gambar. Klo kedua dokumen itu tidak tersedia maka kita harus menghitung volume langsung di lapangan.
1. Tribun Penonton, dengan contoh konstruksi beton.
Pekerjaan-pekerjaan yang ada dalam pembuatannya adalah
a. Pekerjaan Balok
Beton --------> volume beton (dalam m3) dihitung lebar, tebal dan panjang balok
Pembesian -> volume besi (dalam kg) dihitung dengan cara volume beton x 90 - 150 kg (tergantung kecil besarnya tribun)
Bekisting ---> volume (dalam m2) dihitung dengan mencari luas permukaan samping (kiri/kanan) dan bawah balok.
b. Pekerjaan Pelat lantai tribun
sama dengan penjelasan diatas
c. Pekerjaan beton non struktur lainnya (balok pinggir dsb)
sama dengan penjelasan diatas
d. Pagar
dihitung sesuai DKPB
e. Tempat Duduk
----> klo dari kayu dihitung m3nya ------> harga satuan sama dengan 1 m3 pekerjaan kayu di kusen (dinding)
----> klo dari fiberglass dihitung jumlahnya ---> harga satuan dari data pasar
----> klo dari material seperti keramik dihitung luasnya trus harga satuan sama dengan lantai di DKPB.Untuk pondasi bisa diasumsikan sebesar 25% dari nilai total diatas.
2. Kolam Renang
Pekerjaan yang ada dalam pekerjaan kolam renang adalah
a. Galian
b. Pasir Urug
c. Beton Lantai Kolam
d. Beton dinding Kolam
e. Lapisan Keramik
f . timbunan di keempat sisi kolam beserta pemadatan
g. Lantai di sekiling jembatan
h. Pemipaan
i. Saluran Pembuangan
j. Pelengkap lainnya
Demikian, semoga dapat membantu (Qory)
Ass. wr. wb.
Saya punya kesulitan, Pak, Bu, mengenai penentuan kategori bangunan Rumah Sakit. Bentuk bangunan tidak berupa ruang-ruang yang dihubungkan dengan koridor seperti rumah sakit kebanyakan, sehingga tidak bisa dikategorikan ke dalam kode 4.2. Spesifikasinya :
1. Bangunan Luas keseluruhan 2.308 m2, 2 lantai, Lantai 1 terdapat sedikit ruang, namun dalam ruang yang luas itu, dipartisi dengan gypsum, digunakan untuk ruangan poliklinik. Di Lantai 2 terdapat beberapa ruang yang luas untuk rawat inap.
2. Struktur bangunan portal bertingkat.
3. Menurut RAB, terdapat pekerjaan peralatan mekanikal/elektrikal berupa instalasi pipa-pipa Oksigen, pipa Vacuum, pipa N2O dl, dan pipa 2 exhaust fan.
4. Menurut saya, bangunan lebih bisa dikatakan Low Rise Building.
Namun, ketika saya masukkan dalam kode 2.2, ada kendala berupa peralatan mekanilan/elektrikal yang tertanam. Sedangkan dalam asumsi umum Bangunan 2.2., seharusnya tidak ada peralatan elektrikal/mekanikal. Padahal, menurut RAB, nilai peralatan tersebut sangat signifikan, hampir 200jt-an.
Nah, pertanyaannya, apakah betul bisa masuk kode 2.2.?
Dan kalo iya, bagaimana adjustment atas peralatan elektrikal/mekanikal yang tertanam itu? Adjustmentnya terhadap apa?
Eit, satu lagi. Masalah Biaya Penyambungan PLN. Biaya penyambungan PLN n UJL itu kan seragam di seluruh Indonesia, dan ada peraturannya. Temen2 di Dir HI punya ga tabelnya? Soalnya aku dapat browsing dari PLN Jaya, kayaknya murah banget jatuhnya biaya-biaya itu. Aku gak tahu apa itu sudah yang paling update atau belum. Aku konfirmasi ke PLN setempat, gak dikasih, minta surat formil lagi.
Terima kasih.Wass,wee
Jawab :
Terima kasih atas pertanyaannya.
Pada dasarnya DKPB menggolongkan bangunan dengan ditentukan sesuai modelnya. Betul skali jika Wiwin menganalisa bahwa bangunan tersebut tidak mirip model 4.2 namun lebih tepat dengan 2.2.
Dengan penjelasan yang anda sampaikan saya kira alasan tersebut dapat digunakan dalam menentukan bahwa bangunan tersebut termasuk 2.2.
Untuk permasalahan instalasi pipa, kategori 2.2 memang mensyaratkan tidak ada mekanikal/elektical yang tertanam, itu maksudnya peralatan yang mempengaruhi struktur. Nah menurut hemat saya peralatan pipa-pipa tersebut bukanlah peralatan yang mempengaruhi struktur. Dengan demikian bangunan tersebut sangat tepat dikategorikan dalam kategori 2.2.
Untuk instalasi pipa-pipa bisa langsung ditambahkan. jika ada RABnya maka itu lebih murah, kita tingal mencari harga satuan saat ini untuk pekerjaan instalasi pipa-pipa tersebut.
Untuk PLN ada baiknya memang bertanya langsung ke PLN setempat atau ke pihak instalatir rekanan PLN. Klo perlu surat saya kira kenapa tidak?
Semoga Membantu (Qory)
2. Pertanyaan dari Sdr. Sonie
Kami memiliki OP berupa sarana olahraga tertutup yang berupa :
1. Lapangan basket (indoor)
2. Kolam renang.
Kami mengalami kesulitan dalam melakukan penilaian tribun penonton dan
penilaian kolam renang. Kalau bisa kami minta bantuan contoh
perhitungan sarana olahraga tersebut. Atas bantuannya kami ucapkan
terima kasih.
Jawab :
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Pada dasarnya perhitungan objek di luar yang ada dalam DKPB adalah quantity survey. Dalam pelaksanaan quantity survey maka yang harus kita perhatikan adalah Harga Satuan dan Volume Pekerjaan.
Harga satuan dapat kita ambil dari DKPB pada sheet-sheet analisa.
Sedangkan volume pekerjaan ditentukan dari data yang ada yaitu dokumenlaporan akhir proyek atau gambar. Klo kedua dokumen itu tidak tersedia maka kita harus menghitung volume langsung di lapangan.
1. Tribun Penonton, dengan contoh konstruksi beton.
Pekerjaan-pekerjaan yang ada dalam pembuatannya adalah
a. Pekerjaan Balok
Beton --------> volume beton (dalam m3) dihitung lebar, tebal dan panjang balok
Pembesian -> volume besi (dalam kg) dihitung dengan cara volume beton x 90 - 150 kg (tergantung kecil besarnya tribun)
Bekisting ---> volume (dalam m2) dihitung dengan mencari luas permukaan samping (kiri/kanan) dan bawah balok.
b. Pekerjaan Pelat lantai tribun
sama dengan penjelasan diatas
c. Pekerjaan beton non struktur lainnya (balok pinggir dsb)
sama dengan penjelasan diatas
d. Pagar
dihitung sesuai DKPB
e. Tempat Duduk
----> klo dari kayu dihitung m3nya ------> harga satuan sama dengan 1 m3 pekerjaan kayu di kusen (dinding)
----> klo dari fiberglass dihitung jumlahnya ---> harga satuan dari data pasar
----> klo dari material seperti keramik dihitung luasnya trus harga satuan sama dengan lantai di DKPB.Untuk pondasi bisa diasumsikan sebesar 25% dari nilai total diatas.
2. Kolam Renang
Pekerjaan yang ada dalam pekerjaan kolam renang adalah
a. Galian
b. Pasir Urug
c. Beton Lantai Kolam
d. Beton dinding Kolam
e. Lapisan Keramik
f . timbunan di keempat sisi kolam beserta pemadatan
g. Lantai di sekiling jembatan
h. Pemipaan
i. Saluran Pembuangan
j. Pelengkap lainnya
Demikian, semoga dapat membantu (Qory)
huaahh... akhirnya nemu jawaban penilaian kolam renang di rumah sendiri.. padahal ubek2 google ga ketemu...
BalasHapusmakanya jangan lupa sempatkan maen ke blog kami, kalau ada permasalahan baru, bisa dilayangkan via alamat email yang tertera di blog ini. Terima Kasih
BalasHapusuntuk pemipaan, ngitungnya berdasar apa ya? ini kan lagi ngitung swim bath bikinan jaman belanda.. makasih... hehehe... :D
BalasHapus