Melalui surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : S-3389/KN/2009 tanggal 16 September 2009 perihal Pembentukan Database Penilaian, DJKN melalui Direktorat Penilaian Kekayaan Negara telah memulai penyusunan database nilai Barang Milik Negara untuk aset-aset berupa tanah, bangunan dan kendaraan. Database yang disusun adalah database nilai BMN itu sendiri dan database harga transaksi penjualan dan penawaran untuk objek pembanding yang digunakan sebagai instrumen penilaian. Proses input database dilakukan dengan cara mengisi form standar pengisian database. Form standar ini kemudian wajib untuk dikirim ke Kantor Pusat cq. Direktorat Penilaian Kekayaan Negara pada tanggal 10 dan 25 tiap bulannya via email ke database.penilaian@gmail.com. File form standar database penilaian dapat diunduh di link ini atau juga di link cadangan ini. File ekstraksi ini tidak ber-password. Selamat mengunduh!
Diberdayakan oleh Blogger.