Tambahan penjelasan SE-08 mengenai Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian

Kamis, Maret 12, 2009

Menjawab pertanyaan dari Sdr. Iman Firmansyah dari KPKNL Pare-Pare mengenai tidak adanya standar mengenai detail cara penulisan laporan sesuai SE-08. Bahwasanya dalam SE-08 memang tidak dicantumkan standarisasi mengenai detail cara penulisan laporan yang meliputi ukuran kertas, besar margin, spasi, jenis huruf dll, setelah saya konfirmasikan pada salah satu panitia penyusun SE tersebut, detail cara penulisan memang tidak ditentukan dalam SE-08, yang ditentukan adalah format laporan, penyusunan dan tata administrasinya. Jadi detail cara penulisan boleh sesuai keinginan tim penilai itu sendiri. Namun, menurut saya alangkah lebih baik apabila teman-teman penilai dapat menyusun laporan sesuai contoh yang telah disertakan dalam SE-08, baik itu ukuran kertas (A4), besar margin (top 0,5 bottom, right, left 1), spasi (1,5), jenis huruf (arial) dll agar timbul keseragaman. Demikian, terima kasih

One Response to “Tambahan penjelasan SE-08 mengenai Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian”

  1. ada contoh yang terlampir di SE-08 2009???
    saya tidak menemukannya....
    The Aang

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.