Yah...BKO!Ini adalah tugas BKO kedua buatku setelah BKO Ambon akhir tahun lalu. Waktu penugasan memang nggak se-lama seperti BKO Ambon yang mengharuskanku tinggal 2 minggu di Kabupaten Seram Bagian Timur yang memang cukup "seram" sepinya. Kanwil Jakarta menugaskanku untuk melakukan inventarisasi dan penilaian pada satker Kanwil BC Jakarta. Awalnya aku berpikir, waduh...Kanwil pasti punya aset yang cukup banyak nih, apa aku mampu menyelesaikannya hanya dalam waktu 1 minggu saja? Setelah menerima selembar surat tugas, akhirnya bergegaslah kami menuju ke satker tersebut yang berlokasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Bertemu dengan Kepala Bagian Rumah Tangga dan disitulah akhirnya aku mengetahui bahwa ternyata satker ini adalah satker baru!!!Hhhhm, baru? kok aneh!Kukorek info sedalam-dalamnya mengenai riwayat satker ini , mengapa satker tersebut dibilang baru oleh penghuninya. Ternyata, satker ini merupakan merger antara Kanwil Jakarta I dengan Kanwil Jakarta II dan semua asetnya baru serta terdapat beberapa aset yang merupakan aset limpahan dari Kantor Pusat. Masalah baru timbul ketika kami memeriksa data SIMAK yang diberikan oleh satker bersangkutan. Ada sebuah kendaraan yang merupakan limpahan aset dari Kantor Pusat. Dilihat dari merk-nya (Opel Blazer) pun kami tahu bahwa kendaraan ini tidak muncul lagi seri terbarunya setelah 2006 namun dalam data tahun perolehan yang diinput. dalam SIMAK tertulis tahun 2007. Akhirnya kami korek informasi mengenai perolehan aset tersebut, dan akhirnya dari situlah kami tahu bahwa tahun 2007 yang diinput ke dalam SIMAK adalah tahun pengalihan aset dari Kantor Pusat kepada Kanwil. Sedangkan tahun perolehan yang dimaksud dalam IP adalah tahun perolehan BMN. Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata diketahui bahwa perolehan BMN aset tersebut adalah melalui hasil pengadaan Kantor Pusat pada tahun 2001, yang berarti tahun perolehan BMN-nya adalah tahun 2001 dan wajib dilakukan revaluasi. Hhhm, cukup ribet memang karena tahun perolehan yang diinput dalam SIMAK (kalo ga salah) diawali dengan asal aset dan tahunnya. Jadi satker tidak bisa juga disalahkan apabila menginput tahun perolehan tahun 2007 dengan asal aset peralihan Kantor Pusat. Yah, what ever lah..yang penting kami melakukan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan Alhamdulillah....kali ini MAIA tidak terlalu memusingkanku seperti pada saat di-launching pertama kali awal tahun 2008 lalu. Melalui bantuan seorang teman, aku bisa menyelesaikan pekerjaan SE-04 via MAIA tepat pada jadwal yang ditentukan dalam ST. Dan finally.....tiba saatnya menunggu hak kami...hihihi...SPPD!
Diberdayakan oleh Blogger.