SE-08/KN/2010 tentang Petunjuk Penilaian Bangunan Yang Akan Dibongkar adalah merupakan perubahan dari SE-02/KN/2010. Intinya perihal penilaian terhadap bongkaran bangunan adalah mengacu pada aturan yang terdapat dalam PMK-96/PMK.06/2007, dimana penilaian terhadap bongkaran akan dilaksanakan oleh pengelola barang apabila hasil penilaian oleh instansi terkait yang menjadi dasar pengajuan penghapusan bangunan tersebut dianggap perlu untuk dinilai kembali. SE tersebut dapat diunduh di email storage file blog kami. Daftarkan diri anda untuk mendapat akses tidak terbatas email storage file blog. Sekian - Terima Kasih.
Diberdayakan oleh Blogger.
kalo penetapan harga limit bangunan bagaimnan caranya?terima kasih
BalasHapus