Rapat Kerja Terbatas (RAKERTAS) bidang penilaian ditetapkan dilaksanakan pada tanggal 14 s/d 16 Oktober 2009 di Hotel Aston Marina Ancol Jakarta. Mengingat pentingnya kegiatan ini dalam kaitannya dengan bidang penilaian secara menyeluruh dalam pelaksanaan tupoksi DJKN, DIWAJIBKAN kepada Kepala Bidang Penilaian pada Kantor Wilayah DJKN dan Kepala Seksi Pelayanan Penilaian pada KPKNL untuk dapat hadir TANPA DIWAKILKAN. Pembiayaan peserta pelaksanaan kegiatan ini dibebankan kepada DIPA kantor masing-masing. Demikian pengumuman ini, keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kami via telp di (021) 3501030 atau bisa dengan mengirimkan email ke masrobby@gmail.com. Terima Kasih
Diberdayakan oleh Blogger.
kalo boleh kita dikasih kisi2 apa yang akan jd bahasan di rakertas, biar kita2 di daerah juga jd lebih fokus, semisal yang akan dibahas adalah:
BalasHapus1. masalah keberlangsungan Penilai, seperti apa, apakah akan jd jbtn fungsional, apakah akan jd unit eselon I tersendiri/BLU atw seperti apa..?
2. masalah standardisasi dan pola kerja apakah yang sdh ada masih banyak kekurangan atw bagaimana..?
3. masalah pengembangan SDM kedepan bagaimana...? apa yang perlu dilakukan..?
4. Masalah scope kerja apakah sudah cukup atw perlu diperluas...?
5. terkait aturan2 yang dapat melindungi penilai...kalo perlu dibuat aturan sebagaimana di perpajakan, dimana sampai BPK pun tdk dpt melakukan pemeriksaan yang mendetail terkait pajak, ini dalam rangka menguatkan institusi penilai dan independensi penilai...
bagaimana....? mohon tanggapannya dr pihak yang berwenang
Kisi2? Mohon maaf, bahannya sedang disusun oleh panitia terkait. Setahu saya poin 2, 3, dan 4 yang Saudara sebutkan masuk dalam pembahasan Rakertas nantinya. Poin 1 dan 5 bisa Saudara sounding pada saat pelaksanaan apabila ternyata belum masuk ke dalam pembahasan. Trims
BalasHapus