Sori teman-teman mungkin dari kemarin-kemarin cukup lama blog ini vakum, tidak lain karena kesibukan di Direktorat Penilaian yang membuat saya nggak sempat untuk mengupdate blog tercinta ini. Yup, domain blog ini resmi berubah menjadi http://penilaian.djkn.or.id berkat bantuan seorang teman (credit to Aprillio Latuminggi, grant admin DJKN OC, thanks a lot bro), mungkin jadi lebih gampang diingat. Oya kembali ke jalur semula, ada beberapa pertanyaan baru yang kita terima baik via email ataupun langsung per telepon antara lain :
1. Bagaimanakah seharusnya perhitungan fasilitas itu diletakkan di kertas kerja, menjadi satu dengan kertas kerja bangunan ataukah terpisah?
Jawab : Bisa kedua-duanya, apabila menyatu maka perletakannya harus setelah perhitungan nilai bangunan induk, dalam artian penyusutannya tidak menjadi satu dengan penyusutan bangunan induk. Bisa juga terpisah dengan form yang hampir sama dengan form kertas kerja bangunan. Untuk perkerasan ini digunakan penyusutan untuk bangunan sangat sederhana yaitu bangunan 4.2
2. Apakah dinding cat yang dilapis dengan composit panel atau material lain dihitung dua kali untuk perhitungan nilai pelapis dindingnya?
Jawab : Material pelapis dindingnya hanya dihitung di bagian terluar, dalam hal ini berarti hanya material composit panel yang dihitung, sedangkan untuk material cat diabaikan.
3. Apakah biaya tidak langsung yang ada di lampiran DKPB itu standar dan harus ditetapkan sesuai dengan standarnya?
Jawab : Biaya tidak langsung yang ditentukan adalah nilai maksimum, dalam artian nilai tersebut tidak mutlak harus ditentukan sebesar yang tertera di dalam tabel, bisa juga di bawahnya apabila terdapat variabel yang memang tidak terdapat dalam proses pembangunan sebuah bangunan (nah lho bingung nih kata-katanya). Contoh bangunan rumah sederhana 2 lantai, variabel jasa ahli dan asuransi mungkin bisa dihilangkan mengingat pembangunannya yang memang tidak memerlukan jasa konsultan dan asuransi.
4. Berapa besarkah penyusutan yang dikenakan pada bangunan yang berumur lebih dari 50 tahun padahal kan tabel penyusutan hanya mencantumkan maksimal umur bangunan 50 tahun?
Jawab : Tetap dihitung dengan umur penyusutan maksimal 50 tahun
5. Apakah sebenarnya pengertian renovasi itu?
Jawab : Renovasi pada dasarnya adalah upaya untuk menambah umur bangunan dan dilakukan penggantian sedikitnya 50% dari total material bangunan. (Jadi kalo cuman ganti dari lantai tegel ke keramik,itu bukan renovasi ya, dll contoh yang lainnya.
6. Bagaimana cara menghitung atap selain atap pelana yang ditentukan di DKPB?
Jawab : Luas atap tetap dihitung berdasarkan luas lantai karena pada dasarnya dilakukan generalisasi dalam perhitungannya. Ditentukan dalam DKPB batas kemiringan atap adalah s/d 35 derajat untuk semua bangunan kecuali bangunan 4.3 dengan kemiringan maksimal 45 derajat.
Untuk sementara sekian dulu, kalau ada pertanyaan lagi bisa dikirimkan ke alamat email di bagian samping blog ini, terima kasih.