Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku DKPB 2009 dan sudah tidak validnya lagi data-data harga komponen penyusun DKPB, untuk itu diperlukan adanya pembaharuan data-data yang akan diperlukan dalam proses penyusunan DKPB tahun 2010. Penyusunan DKPB 2010 dilakukan dengan tetap menggunakan software dan format baku sebagaimana DKPB 2009.
Jadwal Penyusunan DKPB 2010 adalah sebagai berikut :
1.Survey Data.
Survey data meliputi data harga bahan bangunan, data upah pekerja dan data harga/sewa peralatan dilakukan oleh masing-masing KPKNL terhadap seluruh kota/kabupaten dalam wilayah KPKNL yang bersangkutan dengan menggunakan formulir terlampir. Survey tersebut dilakukan mulai tanggal 24 Agustus 2009 s.d. tanggal 9 Oktober 2009.
2.Verifikasi Data oleh Kanwil.
Hasil survey sebagaimana butir 1 disampaikan oleh KPKNL kepada Kanwil DJKN yang bersangkutan untuk dilakukan verifikasi. Periode verifikasi yang dilakukan oleh Kanwil adalah mulai tanggal 12 Oktober 2009 s.d. tanggal 30 Oktober 2009.
3.Penjelasan data dan Penetapan Data Final
Kanwil melakukan koordinasi dengan KPKNL untuk meminta penjelasan mengenai data-data yang dianggap kurang sesuai/kurang tepat. Hasil koordinasi tersebut kemudian ditetapkan oleh Kakanwil sebagai Data Final yang akan digunakan sebagai inputing program DKPB. Tahap penjelasan data dimulai tanggal 2 November 2009 s.d. tanggal 13 November 2009.
4.Pencetakan/Print Out DKPB.
Data Final sebagaimana dimaksud butir 3 dikembalikan ke KPKNL dan selanjutnya diproses oleh KPKNL dengan menggunakan software excel DKPB yang telah ada (DKPB 2009).
Hasil proses software dimaksud, selanjutnya dicetak/diprint out dengan format sebagaimana format baku DKPB yang telah ada untuk ditandatangani oleh Kepala KPKNL. Periode pencetakan sampai pengiriman ke Kanwil mulai tanggal 16 November 2009 s.d. 26 November 2009.
5.Pengesahan/Penandatanganan oleh Kanwil.
Hasil cetak/print out DKPB 2010 yang telah ditandatangani oleh Kepala KPKNL selanjutnya dikirimkan ke Kanwil DJKN setempat untuk dimintakan pengesahan Kepala Kanwil DJKN. Periode pengesahan/penandatangan oleh Kanwil sampai dengan pengiriman DKPB tahun 2010 ke Kantor Pusat DJKN dimulai dari tanggal 1 Desember 2009 s.d. 11 Desember 2009.
6.Kompilasi DKPB di tingkat Kanwil.
Kanwil melakukan kompilasi DKPB dari semua KPKNL yang berada di wilayahnya. Dengan Surat Penetapan Kepala Kanwil, Kompilasi DKPB per Kanwil tersebut dinyatakan sah dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009. Periode kompilasi di tingkat Kanwil sampai pengeluaran Surat Penetapan Kepala Kanwil adalah 15 Desember 2009 s.d. 20 Desember 2009.
7.Pengiriman DKPB ke Kantor Pusat.
Hasil cetak / print out DKPB 2009 yang telah ditandatangani oleh Kepala KPKNL dan Kepala Kanwil DJKN, selanjutnya disampaikan ke Kantor Pusat DJKN dalam bentuk cetakan (hardcopy) maupun CD/disket (softcopy) atau dapat juga dikirimkan melalui email dengan alamat petabang2@gmail.com. Seluruh format DKPB 2010 sudah harus diterima Kantor Pusat DJKN paling lambat tanggal 24 Desember 2009.
8.Kompilasi DKPB.
Kantor Pusat DJKN kemudian akan melakukan kompilasi atas seluruh data DKPB selambat-lambatnya pada 31 Desember 2009.
Surat permintaan survey DKPB ini akan dikirimkan kepada masing-masing kantor, sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan survey tersebut. Pengumuman ini hanya memberitahukan secara lebih dini agar teman-teman di daerah sudah dapat merencanakan pelaksanaan kegiatan dari sekarang dan disesuaikan dengan jadwal yang telah kami susun. Terima Kasih!
Jadwal Penyusunan DKPB 2010 adalah sebagai berikut :
1.Survey Data.
Survey data meliputi data harga bahan bangunan, data upah pekerja dan data harga/sewa peralatan dilakukan oleh masing-masing KPKNL terhadap seluruh kota/kabupaten dalam wilayah KPKNL yang bersangkutan dengan menggunakan formulir terlampir. Survey tersebut dilakukan mulai tanggal 24 Agustus 2009 s.d. tanggal 9 Oktober 2009.
2.Verifikasi Data oleh Kanwil.
Hasil survey sebagaimana butir 1 disampaikan oleh KPKNL kepada Kanwil DJKN yang bersangkutan untuk dilakukan verifikasi. Periode verifikasi yang dilakukan oleh Kanwil adalah mulai tanggal 12 Oktober 2009 s.d. tanggal 30 Oktober 2009.
3.Penjelasan data dan Penetapan Data Final
Kanwil melakukan koordinasi dengan KPKNL untuk meminta penjelasan mengenai data-data yang dianggap kurang sesuai/kurang tepat. Hasil koordinasi tersebut kemudian ditetapkan oleh Kakanwil sebagai Data Final yang akan digunakan sebagai inputing program DKPB. Tahap penjelasan data dimulai tanggal 2 November 2009 s.d. tanggal 13 November 2009.
4.Pencetakan/Print Out DKPB.
Data Final sebagaimana dimaksud butir 3 dikembalikan ke KPKNL dan selanjutnya diproses oleh KPKNL dengan menggunakan software excel DKPB yang telah ada (DKPB 2009).
Hasil proses software dimaksud, selanjutnya dicetak/diprint out dengan format sebagaimana format baku DKPB yang telah ada untuk ditandatangani oleh Kepala KPKNL. Periode pencetakan sampai pengiriman ke Kanwil mulai tanggal 16 November 2009 s.d. 26 November 2009.
5.Pengesahan/Penandatanganan oleh Kanwil.
Hasil cetak/print out DKPB 2010 yang telah ditandatangani oleh Kepala KPKNL selanjutnya dikirimkan ke Kanwil DJKN setempat untuk dimintakan pengesahan Kepala Kanwil DJKN. Periode pengesahan/penandatangan oleh Kanwil sampai dengan pengiriman DKPB tahun 2010 ke Kantor Pusat DJKN dimulai dari tanggal 1 Desember 2009 s.d. 11 Desember 2009.
6.Kompilasi DKPB di tingkat Kanwil.
Kanwil melakukan kompilasi DKPB dari semua KPKNL yang berada di wilayahnya. Dengan Surat Penetapan Kepala Kanwil, Kompilasi DKPB per Kanwil tersebut dinyatakan sah dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009. Periode kompilasi di tingkat Kanwil sampai pengeluaran Surat Penetapan Kepala Kanwil adalah 15 Desember 2009 s.d. 20 Desember 2009.
7.Pengiriman DKPB ke Kantor Pusat.
Hasil cetak / print out DKPB 2009 yang telah ditandatangani oleh Kepala KPKNL dan Kepala Kanwil DJKN, selanjutnya disampaikan ke Kantor Pusat DJKN dalam bentuk cetakan (hardcopy) maupun CD/disket (softcopy) atau dapat juga dikirimkan melalui email dengan alamat petabang2@gmail.com. Seluruh format DKPB 2010 sudah harus diterima Kantor Pusat DJKN paling lambat tanggal 24 Desember 2009.
8.Kompilasi DKPB.
Kantor Pusat DJKN kemudian akan melakukan kompilasi atas seluruh data DKPB selambat-lambatnya pada 31 Desember 2009.
Surat permintaan survey DKPB ini akan dikirimkan kepada masing-masing kantor, sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan survey tersebut. Pengumuman ini hanya memberitahukan secara lebih dini agar teman-teman di daerah sudah dapat merencanakan pelaksanaan kegiatan dari sekarang dan disesuaikan dengan jadwal yang telah kami susun. Terima Kasih!