Archive for 2010

File Penilaian Perkeretaapian + Media Penilai Internal edisi IX...!

Senin, November 22, 2010

Menindaklanjuti banyaknya permintaan teman-teman akan pedoman tambahan dalam pelaksanaan penilaian sarana perkeretaapian, file presentasi penilaian sarana perkeretaapian dan contoh perhitungannya sudah dapat diunduh di email storage file blog. Selain itu kami telah menerbitkan Media Penilai Internal Edisi ke IX Bulan November 2010. Semoga bermanfaat!

File baru di Email Storage File Blog

Kamis, November 04, 2010

Pan Pacific Congress 2010 di Bali sudah berakhir, mungkin banyak teman-teman yang tidak mengetahui apa sih sebenarnya yang dibahas di kongres yang diselenggarakan untuk para professional appraisers, valuers dan counselors ini. Nah, kini di email storage file blog sudah tersedia file presentasi dalam PPC 2010 yang berlangsung selama 3 hari tersebut. Mudah-mudahan file tersebut berguna sebagai bahan pengayaan pengetahuan teman-teman mengenai kondisi finansial Indonesia dalam kompetisi dunia yang serba global serta pengaruhnya pada sektor properti. Selamat mengunduh....

SE-13 dan SE-15 Telah Terbit...!

Senin, November 01, 2010

SE-13/KN/2010 tentang perpanjangan masa berlaku SE-20 tentang Pedoman Penilaian Perkeretaapian tanggal 11 Oktober 2010 dan SE-15/KN/2010 tentang Sumber Data NJOP tanggal 11 Oktober 2010 telah terbit. Sori mungkin agak telat mengunggahnya,karena kesibukan kami di luar kota. Kedua file SE tersebut sudah dapat diunduh di email storage file blog penilaian. Terima Kasih!

DKPB versi 2.0 untuk tahun 2011

Senin, Oktober 11, 2010

Direktorat Penilaian telah melakukan penyempurnaan terhadap aplikasi DKPB permodelan tahun 2009 yang rencananya akan digunakan sampai dengan tahun 2011. File tersebut untuk selanjutnya dapat digunakan untuk penyusunan DKPB tahun 2011. CD aplikasi selanjutnya akan dikirimkan ke masing-masing kantor, namun aplikasi tersebut sekarang sudah dapat teman-teman unduh di email storage file blog. Terima Kasih!

RI Hanya Punya 300 Tenaga Penilai Berlisensi

Selasa, September 28, 2010

Indonesia memiliki 2.000 orang yang berprofesi di bidang jasa penilai. Dari jumlah tersebut hanya 300 orang di antaranya merupakan penilai publik yang berizin resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Demikian disampaikan oleh Ketua Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Hamid Yusuf dalam konferensi pers di sela acara The 25th Pan Pacific Congress Of Real Estate Appraisers, Value and Counselor (PPC) di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Selasa (28/09/2010).
"Kita sebenarnya membutuhkan 10.000 profesi penilai. Karena saat ini di Indonesia 10 orang penilai menangani 1 juta kebutuhan penilaiain," ujar Hamid.
Menurutnya penilai di negara-negara berkembang dan negara maju sudah seharusnya cukup banyak. Jika dibandingkan Malaysia saja, lanjut Hamid 52 orang penilai menangani 1 juta kebutuhan.
Ia mengatakan, di antara 2000 penilai di Indonesia juga ternyata baru 300 orang khusus yang merupakan penilai publik yang mendapatkan lisensi dari Kemenkeu.
"Di mana yang memperoleh lisensi tersebut baru bisa mengeluarkan submit report. Atau dengan kata lain yang menandatangani sebuah hasil penilaian," jelasnya.
Di tempat yang sama Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulya P Nasution mengatakan yang menjadi kendala sedikitnya jumlah penilai di Indonesia adalah tidak adanya sumber daya manusia dan pendidikan yang mendukung profesi penilai.
"Di tingkat pendidikan sarjana strata satu (S1) saja tidak ada. Hanya di UGM dan memang harus S2," ungkapnya.
Padahal, Mulia mengatakan pemerintah saja membutuhkan jasa penilai yang cukup banyak. Seperti, sambung Mulia dalam rangka pungutan pajak dan penilian aset pemerintah. Ditambah perlu adanya penilai di pasar modal yang saat ini ramai aksi korporasi.
"Belum lagi industri bank, dimana dalam persetujuan agunan kredit dibutuhkan jasa penilaian. Dibawa Rp 5 miliar penilai internal dan di atas Rp 5 miliar itu harus penilai luar," tuturnya.
Lebih jauh Mulia mengharapkan, dalam waktu 10 tahun ke depan atau tepatnya 2020 jumlah penilai akan bertambah walaupun lambat setidaknya hingga 300 penilai lagi.
"Atau dalam waktu 10 tahun jumlah penilai publik bisa mencapai 600 penilai," tuturnya
(sumber : detik finance)

File Baru di Email Storage File Blog

Selasa, September 21, 2010

Sebagaimana diketahui, untuk menjaga kualitas penilaian dan pelaksanaan proses transfer of knowledge di antara penilai dalam 1 kantor maka sebaiknya sebelum laporan penilaian (terutama dalam rangka pemanfaatan/pemindahtanganan BMN) diserahkan kepada pemberi tugas, laporan tersebut dapat dipresentasikan di hadapan Komite Penilai dan sesama penilai. Oleh karena itu, saya pikir mungkin file Contoh Pemaparan Laporan Penilaian ini dapat berguna buat teman-teman .Format pemaparan memang tidak distandarkan, namun paling tidak memuat informasi umum terkait penilaian yang telah dilaksanakan. File tersebut dapat diunduh di email storage file blog. Selamat mengunduh!

News Update....!

1.Penerimaan pegawai DJKN dari mahasiswa DIII PBB/Penilai direncanakan akan dihentikan
2.Demi mempermudah pelaksanaan capacity building untuk peningkatan kualitas penilaian DJKN, jumlah penilai akan disesuaikan dengan kebutuhan. Jadi jumlah penilai yang ada saat ini yang berjumlah kurang lebih 1300 penilai akan dikurangi dengan pelaksanaan seleksi berdasarkan hasil uji kualitas, analisa persebaran kualitas, umur produktif penilai, dan tingkat pendidikan penilai.
3.Direktorat Penilaian sedang merintis hubungan dengan asosiasi dan instansi penilaian internasional. Diharapkan akan muncul hubungan yang saling menguntungkan dari perintisan kerja sama tersebut
4.Menteri Keuangan berencana untuk menyewa konsultan asing untuk melaksanakan review terhadap kinerja seluruh eselon 1 di Departemen Keuangan
5.Direktorat Penilaian sedang berusaha menggagas rencana pencanangan ISO 9001 untuk melakukan penjaminan mutu terhadap hasil penilaian DJKN.

Selamat Idul Fitri...

Jumat, September 03, 2010


Segenap jajaran Direktorat Penilaian mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriah. Mohon Maaf Lahir Batin, dan Semoga Kita Menjadi Umat Yang Lebih Baik di Masa Depan. Amien...

Ngomong-ngomong...!

Senin, Agustus 30, 2010

1. Renovasi kantor uda mau selesai, siap-siap balik lagi ke lantai 6 selatan nih.
2. Yang paling tidak disukai kalau Ramadhan di Jakarta adalah suasana jalan ketika pulang kantor. Ampun maaak, macetnya....!
3. Uhuyyy, jumat ada bukber lagi di Kantor Pusat, mari kita selesaikan secara adat!
4. Oia, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan ada reorganisasi di tubuh DJKN. Di Direktorat Penilaian sendiri akan ada perubahan yang cukup signifikan dimana pembagian Sub Direktorat mungkin tidak lagi mendasarkan pada objek penilaian. Penyusunan nomenklatur masih dalam tahap pembahasan akhir.
5. Tim DKPB juga sedang menyusun penyempurnaan program dan pedoman adjustment penilaian bangunan, sembari mengiringi kerja KPKNL dalam survey material DKPB.
6. Permohonan penilaian yang tiada habisnya (bahkan di bulan Ramadhan.)Pemindahtanganan Tanah Kemenkumham, Hibah Minerpabum ESDM, Sewa dan Penjualan aset eks. PT. PPA, dan masih banyak lagi...hmm keep spirit!
7. Permasalahan penetapan tarif permohonan penilaian BMD sedang dalam pembahasan dengan Direktorat PNBP DJA.
8. Uji kualitas kemungkinan tetap akan berlanjut setelah lebaran, untuk Kanwil/KPKNL yang belum mendapat "giliran" tahun ini untuk diuji, bersiap ya untuk tahun depan InsyaAllah.
9. And the last one.....tak sabar menghitung hari menunggu cuti lebaran, meninggalkan kota sesak ini untuk sementara.

PENGUMUMAN PENTING...!

Diberitahukan kepada seluruh Kanwil/KPKNL di seluruh Indonesia bahwa seluruh produk hukum/peraturan/alat bantu penilaian yang diterbitkan oleh Kantor Pusat DJKN dengan penetapan Direktur Jenderal adalah hanya dapat berlaku di lingkungan DJKN dan tidak diperbolehkan untuk didistribusikan kepada pihak lain di luar DJKN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kesalahan penggunaan oleh pihak lain dalam penerapan produk hukum/peraturan/alat bantu penilaian, yang nantinya baik secara langsung ataupun tidak langsung berimplikasi hukum terhadap DJKN. Sebagai dasar pemberlakuan anjuran ini, selanjutnya Kantor Pusat DJKN khususnya Direktorat Penilaian akan mengirimkan surat resmi kepada seluruh Kanwil/KPKNL. Demikian pengumuman ini dibuat, terima kasih atas perhatiannya!

Anda Bertanya, Kami Menjawab!

Sabtu, Agustus 14, 2010

Apakah tim penilai DJKN boleh melaksanakan penilaian BMN selain tanah dan/bangunan?
jawab : boleh, asalkan penetapan tim dilakukan oleh pengguna barang melalui surat keputusan terlebih dahulu
Apakah penilaian penghapusan BMN berupa inventaris boleh memakai SE-14/2008?
jawab : tidak boleh, karena SE-14 hanya untuk kepentingan LKPP, metode yg sangat disarankan adalah pendekatan data pasar
Apakah tim penilai boleh menggunakan formulasi tarif sewa PMK 96 dalam melakukan penilaian terhadap sewa BMN?
jawab : tidak boleh, pemakaian formulasi tarif tersebut adalah domain pengelola barang (seksi PKN di KPKNL, bidang PKN di Kanwil, ato Direktorat BMN I dan II di Kantor Pusat). Tim penilai hanya berwenang menyampaikan nilai pasar properti dan nilai pasar sewa
DKPB adalah salah satu wujud penilaian dengan pendekatan biaya, apakah boleh kita mengenakan keusangan fungsi dan ekonomis selain penyusutan fisik?
jawab : boleh apabila kondisi pendukung pengenaan keusangan terpenuhi. Pengenaan keusangan dilakukan setelah penyusutan fisik

Ngomong - Ngomong...

1. Walaupun agak telat, kita mo ngucapin "Happy fasting,valuers!" Tetep semangat di lapangan walaupun bulan puasa ya?
2. Menunggu renovasi kantor kelar, ngungsi ke lantai 5 dulu nih
3. Sepertinya kegiatan penilaian lapangan "ditiadakan" dulu nih selama bulan puasa..hehe
4. Seandainya masih ada insentif, tiket pesawat berapapun pasti kebeli deh..
5. Kegiatan uji kualitas terancam di-pending...
6. Setiap bulan pusing mikirin bayar kontrakan, eh sekarang tambah pusing lagi disuruh mikir kontrak kinerja
7. Denger-denger ada yang mau studi banding RUU ke luar negeri nih...
8. Dan saya sangat merindukan suasana kantor ini 2 tahun yang lalu, sekarang sudah sangat jauh berbeda. Kantor kok kayak suasana komplek perumahan Jakarta?hiks..

Penyusunan DKPB 2011

Rabu, Agustus 11, 2010

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku DKPB 2010 pada tanggal 31 Desember 2010, untuk tetap menyediakan alat bantu penilaian bangunan maka dipandang perlu dibuat DKPB 2011 dengan tetap menggunakan model aplikasi yang sama dengan DKPB 2010. Namun karena data harga yang digunakan pada DKPB 2010 tersebut telah banyak mengalami perubahan maka diperlukan proses pembaharuan (updating) data harga tersebut. Hal ini dimaksudkan agar DKPB 2011 akan tetap mengikuti perkembangan yang ada sehingga nilainya mencerminkan kondisi yang sesungguhnya.
Tahapan penyusunan DKPB 2011 adalah sebagai berikut :
a.Survei Data.

Survei data meliputi data harga bahan bangunan, data upah pekerja dan data harga/sewa peralatan dilakukan oleh masing-masing KPKNL terhadap seluruh kota/kabupaten dalam wilayah KPKNL yang bersangkutan dengan menggunakan formulir isian bahan survei. Survei tersebut dilakukan mulai tanggal 20 September s.d. 29 Oktober 2010.
b.Verifikasi Data oleh Kanwil.
Hasil survei sebagaimana butir 1 disampaikan oleh KPKNL kepada Kanwil DJKN yang bersangkutan untuk dilakukan verifikasi. Periode verifikasi yang dilakukan oleh Kanwil adalah mulai tanggal 1 Nopember s.d. 12 Nopember 2010.
c.Penjelasan data dan Penetapan Data Final
Kanwil melakukan koordinasi dengan KPKNL untuk meminta penjelasan mengenai data-data yang dianggap kurang sesuai/kurang tepat. Hasil koordinasi tersebut kemudian ditetapkan oleh Kepala Kanwil sebagai Data Final yang akan digunakan sebagai inputing program DKPB. Tahap penjelasan data dimulai tanggal 15 Nopember s.d. 26 Nopember 2010.
d.Pencetakan/Print Out DKPB.
Data Final sebagaimana dimaksud butir 3 dikembalikan ke KPKNL dan selanjutnya diproses oleh KPKNL dengan menggunakan software excel DKPB yang telah ada (DKPB 2010). Hasil proses software dimaksud, selanjutnya dicetak/diprint out dengan format sebagaimana format baku DKPB yang telah ada untuk ditandatangani oleh Kepala KPKNL. Periode pencetakan sampai pengiriman ke Kanwil mulai tanggal 29 Nopember s.d. 10 Desember 2010.
e.Pengesahan/Penandatanganan oleh Kanwil.
Hasil cetak/print out DKPB 2010 yang telah ditandatangani oleh Kepala KPKNL selanjutnya dikirimkan ke Kanwil DJKN setempat untuk dimintakan pengesahan Kepala Kanwil DJKN. Selanjutnya Kanwil melakukan kompilasi DKPB dari semua KPKNL yang berada di wilayah nya. Dengan Surat Penetapan Kepala Kanwil, kompilasi DKPB per Kanwil tersebut dinyatakan sah dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011. Periode pengesahan/penandatangan oleh Kanwil sampai dengan pengiriman DKPB tahun 2010 ke Kantor Pusat DJKN dimulai dari tanggal 13 Desember s.d. 18 Desember 2010.
f.Penyampaian DKPB ke Kantor Pusat.
Hasil cetak / print out DKPB 2010 yang telah ditandatangani oleh Kepala KPKNL dan Kepala Kanwil DJKN, selanjutnya disampaikan ke Kantor Pusat DJKN dalam bentuk cetakan (hardcopy) maupun CD/disket (softcopy) atau dapat juga dikirimkan melalui email dengan alamat dkpb2011@gmail.com. Seluruh format DKPB 2011 sudah harus diterima Kantor Pusat DJKN paling lambat tanggal 24 Desember 2010
g.Kompilasi DKPB.
Kantor Pusat DJKN kemudian akan melakukan kompilasi atas seluruh data DKPB paling lambat pada selambat-lambatnya pada minggu ke-2 (dua) Januari 2011 akan mendistribusikan buku DKPB 2011.
Sekian....Terima Kasih

Contoh form kaji ulang

Rabu, Juli 28, 2010

Atas permintaan, pada email storage file blog telah kami tempatkan contoh form review/kaji ulang laporan penilaian. Form ini sebenarnya belum dibakukan oleh Kantor Pusat, sehingga masih diberikan kebebasan kepada Kantor Wilayah DJKN untuk menentukan form-nya sendiri asal tetap mengacu pada ketentuan pasal 93 PMK 179/2009. Terima Kasih!

Uji Kualitas Penilai dan Laporan Penilaian

Selasa, Juli 06, 2010

Dalam rangka pencanangan tahun 2010 sebagai tahun quality assurance penilaian DJKN, Direktorat Penilaian berencana melaksanakan evaluasi dan uji kualitas penilaian. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan pemetaan terhadap kualitas penilai DJKN di seluruh Indonesia dan laporan penilaian yang telah dihasilkan. Diharapkan dari kegiatan ini dapat dilakukan pemetaan terhadap persebaran dan kualitas penilai beserta laporan penilaian sehingga di masa depan penilaian DJKN dapat terjaga kualitasnya. Tahun ini, uji kualitas direncanakan diselenggarakan di 47 Kanwil/KPKNL seluruh Indonesia dan menyusul kemudian di tahun depan. Adapun jadwal uji kualitas penilaian, baik yang telah dilaksanakan maupun yang direncanakan akan dilaksanakan, adalah sebagai berikut :

Klik gambar untuk memperbesar tampilan (jadwal di atas dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya). Terima Kasih

Rekor MURI untuk DJKN

Kamis, Juni 24, 2010

Setelah mendapat predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian) untuk LKPP dari BPK, DJKN kembali mendapatkan "ganjaran" penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai Unit Organisasi Pertama Yang Berhasil Melakukan Penilaian Menentukan Nilai Wajar Barang Milik Negara (BMN) Di 22.619 Satuan Kerja Di Indonesia Dalam Kurun Waktu 2 Tahun 8 Bulan. Dari kalimat di atas, menurut saya banyak hal dan pertanyaan yang bisa timbul :
1. Apakah MURI sebelumnya pernah memberikan penghargaan kepada instansi pemerintah?
2.Terkait nomor 1, sebenarnya apa yang menjadi tolok ukur MURI dalam melaksanakan"pengganjaran" rekor? Kalau Guinness World Book Of Record itu kalau nggak salah harus mengetahui proses penciptaan rekor dari awal untuk menetapkannya sebagai rekor, apakah MURI juga begitu?
3. Emang ada unit organisasi lain yang mempunyai tugas kompleks yang serupa dengan DJKN?Kok dibilang unit organisasi pertama? Atau jangan-jangan sesudah tugas IP akan ada organisasi lain serupa DJKN?
4. Sebagai penilai, sepertinya saya cukup bangga dengan pencantuman kata "penilaian menentukan nilai wajar" dalam nama rekor tersebut, yang mengatrol prestasi DJKN di bidang penilaian secara khusus tanpa mengesampingkan arti penting unit lain.
Tapi apapun itu, secara pribadi rekor tersebut tidak boleh membuat kita berpuas diri, bahkan tertantang untuk berbuat yang lebih baik. Dalam domain penilaian dapat diterjemahkan sebagai peningkatan kualitas penilaian. Siapkah anda menjawab tantangan itu?

Ngumung-Ngumung....

1. Masih melihat dan menunggu "gebrakan" Pak Menteri baru kita, apakah lebih baik dari Ibu?
2. Masih juga membahas hangatnya isu mutasi promosi eselon III dari Bapak-Bapak eselon IV di Kantor? Adakah yang tetap tinggal disini atau akan terdampar di entah ujung barat, tengah, dan timur Indonesia?
3. Masih juga bertanya-tanya, apakah tes profilling kemarin berdampak pada rencana kebutuhan pegawai di 10 KPKNL Teladan berikutnya?
4. Turut berbahagia atas 15 tahun ulang tahun perkawinan Bapak Arik Hariyono dan hanya bisa berharap mudah-mudahan saya bisa awet kayak beliau
5. Media Penilai Internal stuck entah gara-gara sibuk atau pada malas nulis karena nggak dapat honor (hehehe...)
6. AC di yang kantor sedikit mendingin namun tetap dengan nuansa bulu halus yang jatuh dari lubang udara
7. Kami pun masih dipaksa untuk tetap bertahan dengan suasana kantor yang sempit meski ada penambahan 16 tenaga baru sejak awal 2009 kemarin
8. Direktorat Penilaian merintis jalannya untuk lolos dari kualifikasi grup liga futsal dengan kemenangan 2-1 atas KPKNL Jakarta I
9. Sudah mulai disibukkan lagi dengan kegiatan uji kualitas penilai dan laporan penilaian dalam rangka mewujudkan tahun 2010 sebagai tahun quality assurance
10. Woy, yang belum nyetor laporan-laporan ke kantor pusat ngaku???
11. Masih kagum atas konsistensi sales alat sedot WC untuk membagikan brosurnya di kantor. Keep movin, bro!
12. Dan saya pun masih mengemis artikel atau cerita pendek dari teman-teman untuk lebih "menghidupkan" blog ini...hiks!
Gaji ke 13. Horeeeeee.......bulan ini!
14. Sekian
15. Terima Kasih
16. Selesai

Konsistensi Dalam Perbandingan Data Pasar...!!!!

Jumat, Juni 18, 2010

Aaah......akhirnya bisa posting lagi. Sori banget baru eksis lagi, banyak sekali temen2 yang nanya, "kok blog-nya ga pernah di-update lagi?". Wah sungguh pertanyaan tantangan buat saya. Mohon maaf temen2, akhir-akhir ini saya agak sibuk (cieee...sok sibuk kali), kebetulan ada beberapa tugas penilaian plus tugas sebagai pengajar pengganti dalam diklat penilaian baik dasar/lanjutan yang harus saya jalani. Selain itu juga yang harus dipahami, bahwa saya adalah satu-satunya admin yang mengelola blog ini, jadi ketika tugas rutin di kantor cukup banyak menyita waktu, maka blog ini kesannya jadi "tidak terurus alias tidak update ". Pun demikian dengan pertanyaan temen2 yang belum sempat saya balas atau janji postingan saya pada teman2, saya ucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Tadinya saya berharap mendapat bantuan tenaga untuk mengelola blog ini, tapi kebanyakan temen disini mungkin terlalu sibuk dengan urusan masing2. Eh kok jadi panjang gini, sori CURCOL dikit gpp kan.:p
Oke, kembali ke jalan yang benar nih, kenapa saya angkat topik ini, tak lain karena topik ini baru hangat dibahas saat saya harus melakukan pemaparan (peer review) laporan penilaian. Pembahasan konsistensi ini muncul ketika kertas kerja penilaian saya dikoreksi oleh salah satu Ketua Komite Penilai di kantor, Bapak Arik Hariyono. Dalam diskusi tersebut kami memfokuskan pembahasan pada faktor-faktor penyesuaian yang ada dalam kertas kerja. Pada dasarnya hal pertama yang harus "dikantongi" oleh seorang penilai sebelum melakukan perbandingan adalah mengetahui informasi range harga setempat secara pasti. Kedua, pastikan bahwa data pembanding yang digunakan masih dalam 1 layer. Tidak ada 1 data pembandingpun yang "jauh lebih" ataupun "jauh kurang" apabila dihadapkan dengan objek penilaian. Ketiga, yang harus diketahui bahwa dalam kertas kerja tersebut ada faktor-faktor yang memang terukur secara matematis dan ada faktor-faktor yang tidak terukur sehingga faktor ini sangat bergantung pada kemampuan intuisi penilai. Intinya faktor terukur itu dapat diperoleh dari indikasi biaya yang timbul agar objek penilaian dan pembanding berada dalam kondisi yang equal. Sedangkan faktor yang tidak terukur adalah faktor yang tidak dapat ditentukan besarannya secara pasti namun faktor tersebut dapat menjadi faktor penentu yang menggiring nilai indikasi "mendekat" ke arah equal satu sama lain. Keempat, pastikan bahwa pembobotan yang dilakukan adalah tepat. Tepat disini dapat diartikan bahwa sebelum melakukan pembobotan, harus diketahui dulu bagaimana total persentase adjustment tersebut terbentuk. Misal : total penyesuaian terhadap objek penilaian = objek A -10% dan objek B -10%. Kondisi seperti ini tidak selalu dapat dikatakan seimbang dalam hal pembobotan. Ketika ditelusuri objek A hanya memiliki 1 perbedaan dalam faktor penyesuaian dengan besaran -10% sedangkan objek B memiliki 5 perbedaan dalam faktor penyesuaian dengan total besaran -10%. Sehingga dalam hal ini objek A dapat dikatakan memiliki "porsi" kemiripan yang lebih besar daripada objek B sehingga dikenakan pembobotan yang lebih besar. Selanjutnya pada tahap akhir, jangan pernah lupa untuk melakukan pengecekan bahwa total pembobotan adalah 100%!
Oke, sekarang kita membahas apa sih yang sebenarnya dimaksud "KONSISTEN" dalam kasus ini. Arti konsisten adalah konsisten dalam asumsi namun tidak selalu dan melulu mengenakan besaran penyesuaian yang sama pada faktor penyesuaian objek pembanding terhadap objek penilaian dengan kasus yang sama. Bingung???Saya pun juga bingung??Konkritnya begini, misal untuk kasus jenis transaksi, penawaran tidak selalu memberikan kontribusi negatif terhadap nilai objek pembanding. Kontribusi positif akan timbul ketika penawaran yang dilakukan penjual bersifat misal B.U.M.B.U. alias Butuh Uang Mau Bayar Utang bukan C.I.N.T.A. alias Cuma Iseng Nawarin Tanah Aja. Contoh lain (yang mungkin berpotensi diartikan "tidak konsisten") adalah pengenaan persentase penyesuaian yang berbeda pada jenis transaksi yang sama, misal objek A dan B sama-sama merupakan data transaksi jual beli namun dikenakan besaran penyesuaian berbeda antara keduanya. Kenapa bisa begitu?Karena persentase yang dikenakan pada keduanya adalah bertujuan untuk menggiring harga objek pembanding tersebut menuju range harga pasar yang diketahui. Bisa jadi harga pembanding A adalah misal berselisih 2 juta dengan harga pasar sedang harga pembanding B hanya berselisih 1 juta, maka persentase yang dibebankan ke pembanding A lebih besar bila dibandingkan dengan objek B.
Dari kasus di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang mengetahui secara persis proses penilaian adalah penilai itu sendiri, orang lain (bahkan pemeriksa) pun tidak dapat dengan serta merta memberikan opini atas hasil penilaian hanya di balik meja. Namun yang wajib dilakukan oleh penilai adalah dapat memberikan alasan-alasan atau asumsi yang tepat kepada pihak lain yang mempertanyakan hasil penilaian tersebut. Sekian..CMIIW (robby sandjaja)

SE-08/KN/2010 tentang Petunjuk Penilaian Bangunan Yang Akan Dibongkar

Selasa, Maret 30, 2010

SE-08/KN/2010 tentang Petunjuk Penilaian Bangunan Yang Akan Dibongkar adalah merupakan perubahan dari SE-02/KN/2010. Intinya perihal penilaian terhadap bongkaran bangunan adalah mengacu pada aturan yang terdapat dalam PMK-96/PMK.06/2007, dimana penilaian terhadap bongkaran akan dilaksanakan oleh pengelola barang apabila hasil penilaian oleh instansi terkait yang menjadi dasar pengajuan penghapusan bangunan tersebut dianggap perlu untuk dinilai kembali. SE tersebut dapat diunduh di email storage file blog kami. Daftarkan diri anda untuk mendapat akses tidak terbatas email storage file blog. Sekian - Terima Kasih.

Ngemeng-ngemeng.....

Jumat, Maret 26, 2010

1. Sssst...katanya Direktorat Penilaian bisa-bisa beralih fungsi jadi BLU (Badan Layanan Umum) yha tahun depan? Tanya siapa ???
2. Kapan jadinya kita "mutasi" ke lantai 7?eh..eh...sebenernya lantai 7 itu direnovasi buat kita gak sih? Tanya kemana...???
3. Eh pada sibuk nih, kapan yha kita maen futsal lagi...?(terhitung telah 3 minggu tidak aktif)
4. Semakin banyak penganut aliran blackberry di kantor ini...semoga tidak menjadikan temen-temen kita orang yang autis...Amien
5. Wah bulan depan sampe Juni, kantor bakal kosong lagi neeh...auuuu......
6. Abis sosialisasi sama bedah DKPB, siap2 yha teman2 buat uji kualitas penilaian (blm fix juga waktunya)...hufhhh....beraaaat
7. Kapankah AC sentral ini berhenti mengeluarkan bulu halus, rambut, dan semua kotoran laen...uhuuuk.....
8. Masih berpikir, kapan yha fungsionalisasi penilai itu bener-bener jadi kenyataan??....who knows??
9. Hufh..bener2 renovasi lantai 7 yang berdampak sistemik...langit2 kamar mandi cowok jebol tuh....ckckckck....
10. Masih tentang AC karena saya masih membutuhkan kipas angin...protes siapa?

Sosialisasi Peraturan Penilaian dan Bedah DKPB....Segera

Kabar terbaru dari Direktorat Penilaian adalah akan diselenggarakan sosialisasi peraturan tentang penilaian dan bedah DKPB. Rencananya kegiatan ini akan dilaksanakan di 12 Kanwil DJKN seluruh Indonesia. Intinya kegiatan ini diharapkan akan memberi pencerahan dan kesamaan persepsi antara Direktorat Penilaian dengan Kanwil/KPKNL seluruh Indonesia terkait regulasi dan pedoman yang telah diterbitkan selama ini. Jadwal kegiatan ini selengkapnya adalah sebagai berikut :



Sekian terima kasih...

SE-06/KN/2010 tentang PERPANJANGAN MASA BERLAKU ALAT BANTU PENILAIAN JALAN DAN JEMBATAN

Rabu, Februari 24, 2010

Sori agak telat, SE-06/KN/2010 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Alat Bantu Penilaian Jalan dan Jembatan telah terbit pada tanggal 17 Februari 2010. Intinya SE ini diterbitkan dengan tujuan untuk memperpanjang masa berlaku DKPJ 2009 dan DKPJB 2009 sampai dengan 31 Desember 2010. Sebenarnya SE ini sudah bisa diunduh di web DJKN, tapi buat teman-teman yang kesulitan untuk mengakses web DJKN karena tidak mempunyai user, bisa mengunduhnya di email storage file blog ini. Terima Kasih

Media Penilai Internal Edisi VIII Bulan Februari 2010

Selasa, Februari 16, 2010

Setelah sempat absen selama 1 tahun lebih karena kesibukan teman-teman di Direktorat Penilaian, Media Penilai Internal kembali hadir di tengah-tengah kita. Edisi ke 8 kali ini mengetengahkan beberapa artikel yang cukup variatif yaitu antara lain :
1. Memahami Peran DJKN dalam penerapan SAP berbasis Akrual
2. Penaksiran Volume Sumber Daya dengan Metode Sayatan Melintang (cross section) Dalam Rangka Penilaian Sumber Daya Mineral
3. Green Building
4. Aplikasi Google SketchUp untuk pemodelan objek penilaian
5. Manajemen Strategi Penilaian Aset : Studi Kasus Aset Khusus dan Potret Masa Depan
6. Tips Membuat Foto yang baik
Media Penilai Internal tersebut dikemas dalam bentuk file pdf* dan bisa diunduh melalui email storage file blog. Sekian

Wilayah Pemekaran Yang Belum Dilakukan Survey DKPB 2010

Jumat, Februari 12, 2010

Dari hasil verifikasi terhadap data hasil survey DKPB 2010 yang telah dikirimkan kepada kami, dengan ini kami beritahukan bahwa terdapat beberapa KPKNL yang tidak melakukan survey secara menyeluruh di wilayah kerjanya. Wilayah yang belum dilakukan survey adalah kabupaten/kotamadya baru yang merupakan hasil pemekaran wilayah dalam kurun waktu 2008 s/d 2009. Direktorat Penilaian telah mengirimkan surat pembinaan kepada beberapa Kanwil dimana KPKNL-nya belum melakukan survey secara menyeluruh terhadap wilayah kerjanya. Diharapkan hasil survey DKPB terhadap Kabupaten/Kotamadya tersebut dapat disampaikan secepatnya untuk selanjutnya disusulkan menjadi suplemen dalam buku DKPB yang segera selesai pencetakannya. Softcopy data hasil survey DKPB susulan tersebut dikirimkan kepada Direktorat Penilaian melalui email di alamat petabang2@gmail.com. Terima Kasih!(robby)

Penilaian dalam rangka pemanfaatan/pemindahtanganan BMN untuk objek selain tanah dan bangunan...Tinjauan dari segi administrasi

Kamis, Februari 11, 2010

Permohonan penilaian dalam rangka pemanfaatan/pemindahtanganan BMN untuk objek selain tanah dan bangunan oleh kementerian/lembaga adalah salah satu bentuk permohonan penilaian yang sering dihadapi oleh Direktorat Penilaian. Hal yang akan kita bahas disini adalah tata tertib administrasinya. Proses ini dimulai dengan datangnya surat permohonan penilaian. Sebagaimana tercantum pada PMK 179/PMK.06/2010 pasal 8 ayat 2, ada 2 macam permohonan penilaian yang diatur yaitu yang pertama permohonan penilaian dari pengelola barang dalam hal pengguna barang telah mengajukan permohonan pemanfaatan/pemindahtanganan terlebih dulu dan yang kedua permohonan penilaian dari pengguna barang dalam hal pengguna barang belum mengajukan permohonan pemanfaatan/pemindahtanganan BMN kepada pengelola barang. Sebenarnya kedua permohonan penilaian ini tidaklah jauh berbeda, yang membedakannya adalah dengan siapa nantinya penilai akan berkoordinasi untuk selanjutnya melaksanakan penilaian dimaksud. Yang perlu diperhatikan adalah kewenangan penilaian berdasarkan arestasi yang telah ditentukan pada KMK.31/KM.06/2008. Setelah aspek arestasi telah diverifikasi, maka hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Apabila berkas permohonan penilaian dinyatakan lengkap, maka hal selanjutnya adalah menentukan penilai yang akan ditugaskan melaksanakan penilaian dimaksud dan untuk selanjutnya daftar nama penilai tersebut dikirimkan ke K/L pemohon penilai untuk dapat ditetapkan dalam sebuah SK yang menugaskan penilai DJKN untuk melaksanakan penilaian terhadap objek dimaksud. Mengapa demikian? Sebagaimana termaktub dalam PP No. 6 tahun 2006 pasal 40 ayat 1 dan PMK 96/PMK.06/2007 pasal 11 ayat 3 yang berbunyi " Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh tim yang ditetapkan Pengguna Barang dan dapat melibatkan Penilai yang ditetapkan oleh Pengguna Barang". Aturan tersebut diartikan bahwa penilaian untuk objek selain tanah/bangunan dapat dilakukan sendiri oleh K/L yang bersangkutan apabila telah memiliki tenaga penilai yang telah bersertifikasi, namun sejauh ini tenaga penilai yang bersertifikasi di lingkungan pemerintah hanya dimiliki oleh DJKN dan DJP. Oleh karena itu opsi kedua dalam aturan tersebut yang berbunyi "dapat melibatkan Penilai yang ditetapkan oleh Pengguna Barang" diartikan bahwa penilai di luar K/L (secara khusus dalam hal ini adalah penilai DJKN) dapat melaksanakan penilaian objek dimaksud setelah ditetapkan terlebih dahulu oleh K/L bersangkutan sebagai tim penilai. Setelah tim penilai tersebut ditetapkan oleh K/L, barulah penilaian dapat dilaksanakan. Sekian, semoga dapat memberikan pencerahan...Terima Kasih (robby)

2 Surat Edaran terbaru DJKN 2010 telah terbit...!

Selasa, Januari 19, 2010

Terhitung per tanggal 19 Januari 2010 2 buah Surat Edaran Dirjen KN perihal penilaian telah diterbitkan oleh Direktorat Penilaian. SE-01/KN/2010 tentang Daftar Komponen Penilaian Bangunan 2010 dan SE-02/KN/2010 tentang Petunjuk Penilaian Bangunan Yang Akan Dibongkar. SE-01 diterbitkan sebagai edaran pengantar DKPB 2010 yang telah disahkan oleh masing-masing Kanwil DJKN dan dinyatakan berlaku sejak 1 Januari 2010. Adapun petunjuk dan penggunaan DKPB 2010 tetap mengacu pada petunjuk dan penggunaan DKPB 2009 dikarenakan dasar aplikasi dan penggunaan model keduanya adalah sama. SE-02 diterbitkan untuk mengantisipasi banyaknya permohonan penilaian bangunan yang akan dibongkar mengingat sebelumnya penilaian terhadap objek tersebut hanya ter-cover oleh S-3863/KN/2008 tanggal 11 April 2008. Dalam SE ini, Direktorat Penilaian membuat panduan penilaian bangunan yang akan dibongkar dengan lebih komprehensif, dengan macam spesifikasi material bongkaran, cara perhitungan jumlah material bongkaran, termasuk salah satu di dalamnya tabel baja yang akan membantu dalam penentuan berat baja dalam bongkaran bangunan tersebut. Kedua file Surat Edaran dimaksud dapat anda unduh melalui email storage blog ini. Untuk teman-teman penilai DJKN yang belum terdaftar untuk mendapatkan akses penuh ke email storage file blog ini dapat segera mengirimkan biodata diri (nama,NIP, asal kantor DJKN) ke alamat email yang tertera di header samping blog ini. Selamat Mengunduh

5 Besar Pengiriman DKPB via email

Rabu, Januari 13, 2010

Periode kompilasi DKPB 2010 telah usai, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada teman-teman Kanwil/KPKNL atas kerjasamanya. Berikut kami sampaikan daftar 5 besar pengirim DKPB yang lebih dulu masuk ke email petabang2@gmail.com antara lain :
1. Kanwil IV Palembang tanggal 21 Desember 2009
2. Kanwil VIII Bandung tanggal 30 Desember 2009
3. Kanwil V Bandar Lampung tanggal 4 Januari 2010
4. Kanwil XI Pontianak tanggal 5 Januari 2010
Kanwil X Surabaya tanggal 5 Januari 2010
Kanwil XV Makassar tanggal 5 Januari 2010
Kanwil XIV Denpasar tanggal 5 Januari 2010
Kanwil II Medan tanggal 5 Januari 2010
Kanwil III Pekanbaru tanggal 5 Januari 2010
5. Kanwil I Nanggroe Aceh Darussalam 8 Januari 2010
Pemeringkatan tersebut kami ukur berdasarkan kelengkapan data yang dikirim. Data yang diminta adalah aplikasi full DKPB dalam bentuk file microsoft excell (xls*/xlsx*) sehingga apabila pengiriman hanya meliputi hasil survey atau hanya mengirimkan 2 sheet tabel DKPB dan material, maka data tersebut belum dapat kami kategorikan lengkap. Buku DKPB 2010 selanjutnya akan segera disebarkan ke seluruh Kanwil & KPKNL seluruh Indonesia. Sekian!

Diberdayakan oleh Blogger.