Rekor MURI untuk DJKN

Kamis, Juni 24, 2010

Setelah mendapat predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian) untuk LKPP dari BPK, DJKN kembali mendapatkan "ganjaran" penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai Unit Organisasi Pertama Yang Berhasil Melakukan Penilaian Menentukan Nilai Wajar Barang Milik Negara (BMN) Di 22.619 Satuan Kerja Di Indonesia Dalam Kurun Waktu 2 Tahun 8 Bulan. Dari kalimat di atas, menurut saya banyak hal dan pertanyaan yang bisa timbul :
1. Apakah MURI sebelumnya pernah memberikan penghargaan kepada instansi pemerintah?
2.Terkait nomor 1, sebenarnya apa yang menjadi tolok ukur MURI dalam melaksanakan"pengganjaran" rekor? Kalau Guinness World Book Of Record itu kalau nggak salah harus mengetahui proses penciptaan rekor dari awal untuk menetapkannya sebagai rekor, apakah MURI juga begitu?
3. Emang ada unit organisasi lain yang mempunyai tugas kompleks yang serupa dengan DJKN?Kok dibilang unit organisasi pertama? Atau jangan-jangan sesudah tugas IP akan ada organisasi lain serupa DJKN?
4. Sebagai penilai, sepertinya saya cukup bangga dengan pencantuman kata "penilaian menentukan nilai wajar" dalam nama rekor tersebut, yang mengatrol prestasi DJKN di bidang penilaian secara khusus tanpa mengesampingkan arti penting unit lain.
Tapi apapun itu, secara pribadi rekor tersebut tidak boleh membuat kita berpuas diri, bahkan tertantang untuk berbuat yang lebih baik. Dalam domain penilaian dapat diterjemahkan sebagai peningkatan kualitas penilaian. Siapkah anda menjawab tantangan itu?

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.