Penyusunan DKPB 2011

Rabu, Agustus 11, 2010

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku DKPB 2010 pada tanggal 31 Desember 2010, untuk tetap menyediakan alat bantu penilaian bangunan maka dipandang perlu dibuat DKPB 2011 dengan tetap menggunakan model aplikasi yang sama dengan DKPB 2010. Namun karena data harga yang digunakan pada DKPB 2010 tersebut telah banyak mengalami perubahan maka diperlukan proses pembaharuan (updating) data harga tersebut. Hal ini dimaksudkan agar DKPB 2011 akan tetap mengikuti perkembangan yang ada sehingga nilainya mencerminkan kondisi yang sesungguhnya.
Tahapan penyusunan DKPB 2011 adalah sebagai berikut :
a.Survei Data.

Survei data meliputi data harga bahan bangunan, data upah pekerja dan data harga/sewa peralatan dilakukan oleh masing-masing KPKNL terhadap seluruh kota/kabupaten dalam wilayah KPKNL yang bersangkutan dengan menggunakan formulir isian bahan survei. Survei tersebut dilakukan mulai tanggal 20 September s.d. 29 Oktober 2010.
b.Verifikasi Data oleh Kanwil.
Hasil survei sebagaimana butir 1 disampaikan oleh KPKNL kepada Kanwil DJKN yang bersangkutan untuk dilakukan verifikasi. Periode verifikasi yang dilakukan oleh Kanwil adalah mulai tanggal 1 Nopember s.d. 12 Nopember 2010.
c.Penjelasan data dan Penetapan Data Final
Kanwil melakukan koordinasi dengan KPKNL untuk meminta penjelasan mengenai data-data yang dianggap kurang sesuai/kurang tepat. Hasil koordinasi tersebut kemudian ditetapkan oleh Kepala Kanwil sebagai Data Final yang akan digunakan sebagai inputing program DKPB. Tahap penjelasan data dimulai tanggal 15 Nopember s.d. 26 Nopember 2010.
d.Pencetakan/Print Out DKPB.
Data Final sebagaimana dimaksud butir 3 dikembalikan ke KPKNL dan selanjutnya diproses oleh KPKNL dengan menggunakan software excel DKPB yang telah ada (DKPB 2010). Hasil proses software dimaksud, selanjutnya dicetak/diprint out dengan format sebagaimana format baku DKPB yang telah ada untuk ditandatangani oleh Kepala KPKNL. Periode pencetakan sampai pengiriman ke Kanwil mulai tanggal 29 Nopember s.d. 10 Desember 2010.
e.Pengesahan/Penandatanganan oleh Kanwil.
Hasil cetak/print out DKPB 2010 yang telah ditandatangani oleh Kepala KPKNL selanjutnya dikirimkan ke Kanwil DJKN setempat untuk dimintakan pengesahan Kepala Kanwil DJKN. Selanjutnya Kanwil melakukan kompilasi DKPB dari semua KPKNL yang berada di wilayah nya. Dengan Surat Penetapan Kepala Kanwil, kompilasi DKPB per Kanwil tersebut dinyatakan sah dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011. Periode pengesahan/penandatangan oleh Kanwil sampai dengan pengiriman DKPB tahun 2010 ke Kantor Pusat DJKN dimulai dari tanggal 13 Desember s.d. 18 Desember 2010.
f.Penyampaian DKPB ke Kantor Pusat.
Hasil cetak / print out DKPB 2010 yang telah ditandatangani oleh Kepala KPKNL dan Kepala Kanwil DJKN, selanjutnya disampaikan ke Kantor Pusat DJKN dalam bentuk cetakan (hardcopy) maupun CD/disket (softcopy) atau dapat juga dikirimkan melalui email dengan alamat dkpb2011@gmail.com. Seluruh format DKPB 2011 sudah harus diterima Kantor Pusat DJKN paling lambat tanggal 24 Desember 2010
g.Kompilasi DKPB.
Kantor Pusat DJKN kemudian akan melakukan kompilasi atas seluruh data DKPB paling lambat pada selambat-lambatnya pada minggu ke-2 (dua) Januari 2011 akan mendistribusikan buku DKPB 2011.
Sekian....Terima Kasih

8 Responses to “Penyusunan DKPB 2011”

  1. bos, aplotin buku petunjuk survey DKPB yg berisi rincian/penjelasan jenis2 bahan bangunan yg di survey dong...

    BalasHapus
  2. Lho udah ada kok bos, coba dicek di email storage, bulan agustus uda ku share kok

    BalasHapus
  3. error gateway time out.. :((
    klo ada di mediafire enak deh... :X

    BalasHapus
  4. error gateway????kutaruh di yahoomail kok error gateway??

    BalasHapus
  5. hueee.... http://e-mail.djkn.or.id/
    link yahoomailnya donk... :X

    BalasHapus
  6. sori bos daftar dulu di email ane ya (masrobby@gmail.com), sebagai tanda bukti ente org DJKN,nama, nip, sm asal kantor! thx

    BalasHapus
  7. udah dikirim di email bos... :)

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.