Sori agak telat, SE-06/KN/2010 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Alat Bantu Penilaian Jalan dan Jembatan telah terbit pada tanggal 17 Februari 2010. Intinya SE ini diterbitkan dengan tujuan untuk memperpanjang masa berlaku DKPJ 2009 dan DKPJB 2009 sampai dengan 31 Desember 2010. Sebenarnya SE ini sudah bisa diunduh di web DJKN, tapi buat teman-teman yang kesulitan untuk mengakses web DJKN karena tidak mempunyai user, bisa mengunduhnya di email storage file blog ini. Terima Kasih
Diberdayakan oleh Blogger.