Atas permintaan, pada email storage file blog telah kami tempatkan contoh form review/kaji ulang laporan penilaian. Form ini sebenarnya belum dibakukan oleh Kantor Pusat, sehingga masih diberikan kebebasan kepada Kantor Wilayah DJKN untuk menentukan form-nya sendiri asal tetap mengacu pada ketentuan pasal 93 PMK 179/2009. Terima Kasih!
Diberdayakan oleh Blogger.