Indonesia memiliki 2.000 orang yang berprofesi di bidang jasa penilai. Dari jumlah tersebut hanya 300 orang di antaranya merupakan penilai publik yang berizin resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Demikian disampaikan oleh Ketua Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Hamid Yusuf dalam konferensi pers di sela acara The 25th Pan Pacific Congress Of Real Estate Appraisers, Value and Counselor (PPC) di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Selasa (28/09/2010).
"Kita sebenarnya membutuhkan 10.000 profesi penilai. Karena saat ini di Indonesia 10 orang penilai menangani 1 juta kebutuhan penilaiain," ujar Hamid.
Menurutnya penilai di negara-negara berkembang dan negara maju sudah seharusnya cukup banyak. Jika dibandingkan Malaysia saja, lanjut Hamid 52 orang penilai menangani 1 juta kebutuhan.
Ia mengatakan, di antara 2000 penilai di Indonesia juga ternyata baru 300 orang khusus yang merupakan penilai publik yang mendapatkan lisensi dari Kemenkeu.
"Di mana yang memperoleh lisensi tersebut baru bisa mengeluarkan submit report. Atau dengan kata lain yang menandatangani sebuah hasil penilaian," jelasnya.
Di tempat yang sama Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulya P Nasution mengatakan yang menjadi kendala sedikitnya jumlah penilai di Indonesia adalah tidak adanya sumber daya manusia dan pendidikan yang mendukung profesi penilai.
"Di tingkat pendidikan sarjana strata satu (S1) saja tidak ada. Hanya di UGM dan memang harus S2," ungkapnya.
Padahal, Mulia mengatakan pemerintah saja membutuhkan jasa penilai yang cukup banyak. Seperti, sambung Mulia dalam rangka pungutan pajak dan penilian aset pemerintah. Ditambah perlu adanya penilai di pasar modal yang saat ini ramai aksi korporasi.
"Belum lagi industri bank, dimana dalam persetujuan agunan kredit dibutuhkan jasa penilaian. Dibawa Rp 5 miliar penilai internal dan di atas Rp 5 miliar itu harus penilai luar," tuturnya.
Lebih jauh Mulia mengharapkan, dalam waktu 10 tahun ke depan atau tepatnya 2020 jumlah penilai akan bertambah walaupun lambat setidaknya hingga 300 penilai lagi.
"Atau dalam waktu 10 tahun jumlah penilai publik bisa mencapai 600 penilai," tuturnya
(sumber : detik finance)
Diberdayakan oleh Blogger.