Anda Bertanya, Kami Menjawab!

Sabtu, Agustus 14, 2010

Apakah tim penilai DJKN boleh melaksanakan penilaian BMN selain tanah dan/bangunan?
jawab : boleh, asalkan penetapan tim dilakukan oleh pengguna barang melalui surat keputusan terlebih dahulu
Apakah penilaian penghapusan BMN berupa inventaris boleh memakai SE-14/2008?
jawab : tidak boleh, karena SE-14 hanya untuk kepentingan LKPP, metode yg sangat disarankan adalah pendekatan data pasar
Apakah tim penilai boleh menggunakan formulasi tarif sewa PMK 96 dalam melakukan penilaian terhadap sewa BMN?
jawab : tidak boleh, pemakaian formulasi tarif tersebut adalah domain pengelola barang (seksi PKN di KPKNL, bidang PKN di Kanwil, ato Direktorat BMN I dan II di Kantor Pusat). Tim penilai hanya berwenang menyampaikan nilai pasar properti dan nilai pasar sewa
DKPB adalah salah satu wujud penilaian dengan pendekatan biaya, apakah boleh kita mengenakan keusangan fungsi dan ekonomis selain penyusutan fisik?
jawab : boleh apabila kondisi pendukung pengenaan keusangan terpenuhi. Pengenaan keusangan dilakukan setelah penyusutan fisik

2 Responses to “Anda Bertanya, Kami Menjawab!”

  1. Apakah total nilai koreksi yang tercantum dalam SK-1 dan SK-2 bisa berbeda dengan total koreksi yang kita hitung dalam file RI yang berupa file excel? Dikatakan bahwa file excel tersebut sudah dikonversi dari file RI asli.

    BalasHapus
  2. @irfan : hmm, sepertinya pertanyaan Saudara alangkah lebih baik ditanyakan langsung pada yang berwenang Direktorat BMN I / BMN II. Terima Kasih!

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.