Diberitahukan kepada seluruh Kanwil/KPKNL di seluruh Indonesia bahwa seluruh produk hukum/peraturan/alat bantu penilaian yang diterbitkan oleh Kantor Pusat DJKN dengan penetapan Direktur Jenderal adalah hanya dapat berlaku di lingkungan DJKN dan tidak diperbolehkan untuk didistribusikan kepada pihak lain di luar DJKN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kesalahan penggunaan oleh pihak lain dalam penerapan produk hukum/peraturan/alat bantu penilaian, yang nantinya baik secara langsung ataupun tidak langsung berimplikasi hukum terhadap DJKN. Sebagai dasar pemberlakuan anjuran ini, selanjutnya Kantor Pusat DJKN khususnya Direktorat Penilaian akan mengirimkan surat resmi kepada seluruh Kanwil/KPKNL. Demikian pengumuman ini dibuat, terima kasih atas perhatiannya!
Diberdayakan oleh Blogger.