BUTIR-BUTIR HASIL RAKERTAS DENPASAR
SE-19/KN/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaji Ulang
Tingkatkan Kompetensi Penilai, DJKN Gelar Rakertas Bidang Penilaian
Focus Group Discussion RUU Penilai di Kantor Wilayah XI DJKN Pontianak
Pontianak- Direktorat Penilaian mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai di Kantor Wilayah (Kanwil) XI DJKN Pontianak yang diselenggarakan pada hari Jumat, 14 Oktober 2011 bertempat di Hotel Kapuas Dharma. Acara dihadiri oleh jajaran dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang(KPKNL) di wilayah Kanwil XI DJKN Pontianak, yaitu KPKNL Singkawang dan KPKNL Pontianak dan juga dihadiri perwakilan dari Kantor Wilayah Pajak Pontianak, Kepala Bidang Ekstensifikasi/Penilaian Joko Menggolo dan Kepala Seksi Pengenaan Yuliardo kemudian dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP3) Pontianak, Pejabat Fungsional dan Penilai Endang Yusuf. Pembicara atau narasumber dalam FGD RUU penilai ini yaitu Direktur Penilaian I.B. Aditya Jayaantara, Kepala Seksi Kaji Ulang Laporan Penilaian Mardhanus Rudiyanto dan Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Penilaian Debbi Siska. Acara dibuka oleh Kepala Kanwil XI DJKN Pontianak Nur Purnomo. Ia mengatakan bahwa sejak zaman kemerdekaan sampai sekarang, bangsa Indonesia belum memiliki UU yang megatur masalah penilaian, padahal penilain sendiri sudah mulai digunakan dari sejak kita merdeka. Kakanwil menyampaikan bahwa belum ada kordinasi antara penilai pemerintah dengan swasta. “Syukur Alhamdulillah sekarang Kementerian Keuangan c.q DJKN diberi kepercayaan menyusun RUU Penilai”, ujarnya. Purnomo juga mengatakan bahwa dalam RUU penilai masih terdapat banyak kekurangan, oleh sebab itu meminta masukan peserta khususnya para penilai demi sempurnanya RUU Penilai dengan harapan RUU Penilai dapat lebih optimal ke depan. Dalam sambutannya Direktur Penilaian I.B. Aditya Jayaantara menyampaikan bahwa acara FGD ini sangat penting, di samping mencari input-input juga share informasi/bedah buku supaya menciptakan rasa memiliki terhadap RUU Penilai. “Ini bukan hanya kerjaan Kantor Pusat tetapi juga kerjaan kita bersama”, ujarnya. Aditya menceritakan bahwa pada awalnya RUU Penilai merupakan RUU Penilaian. Perubahan ini karena ada masukan dari tim untuk mengubah nama karena UU yang mengatur profesi di Indonesia selalu menggunakan nama profesi seperti UU Advocat, dokter, guru, dan tidak ada perubahan isi antara RUU Penilaian dengan RUU Penilai. RUU Penilaian ini sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dan masalah pergantian nama sudah dibicarakan dengan Biro Hukum Setjen dan Dit. Peraturan Perundangan DJKN. Kemudian Aditya juga memaparkan sekilas materi yang berkaitan dengan urgensi dan isu-isu penting RUU Penilai. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala Seksi Kaji Ulang Laporan Penilaian Mardhanus Rudiyanto dan Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Penilaian Debbi Siska. Materi yang disampaikan mengenai pokok-pokok pengaturan RUU Penilai yaitu: 1. Jenis Penilai; Penilai Pemerintah dan Penilai Publik yang masing-masing terdiri dari penilai beregister dan penilai bersertifikat. 2. Pengangkatan Penilai; Penilai beregister dan bersertifikat diangkat oleh Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Penilai beregister dapat menjadi penilai bersertifikat dengan syarat telah menjadi asisten penilai bersertifikat selama 600 jam penilaian dan minimal tiga tahun. 3. Bidang Jasa Penilai; Terbagi dalam penilaian properti dan penilaian bisnis. 4. Penilai Asing; Penilai di luar negeri yang telah memiliki izin dari otoritas di negara tempat kedudukan penilai yang bersangkutan. 5. Imbalan Jasa Penilai; Imbalan jasa untuk Penilai pemerintah seluruhnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); 6. Kode Etik dan Standar Penilai; Disusun oleh dewan penilai yang terdiri dari penilai pemerintah dan penilai publik dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan; 7. Kewenangan Menteri; Salah satunya berwenang mengangkat penilai pemerintah beregister dan publik beregister, yang akan diwakili oleh unit eselon I Kementerian Keuangan yang akan dibentuk sendiri nantinya. 8. Sangsi Administratif; Adanya peringatan tertulis, pembekuan izin, dan denda berlaku untuk penilai beregister dan penilai bersertifikat, juga berlaku untuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 9. Pidana Selain denda juga ditambah dengan kurungan. Setelah pemaparan materi acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Salah satu pertanyaan datang dari Kepala Seksi HI Kanwil XI DJKN Pontianak Agus Kurniawan. Agus menanyakan filosofi sangsi pidana mengenai pasal yang berbunyi “dengan sengaja” dan masalah kadaluarsa gugatan dan tuntutan dalam sangsi pidana dimana di dalam pasal penjelasannya hanya terdapat kadaluarsa gugatan sedangkan tuntutannya tidak ada. Kemudian dijawab oleh Direktur Penilaian bahwasanya pasal yang berbunyi “dengan sengaja” itu memang dimasukkan agar pasal tersebut tidak diterapkan secara membabi buta kemudian nanti pihak kepolisian yang akan membuktikannya sengaja atau tidak, selanjutnya masalah kadaluarsa gugatan dan tuntutan nanti akan disesuaikan, yang benar adalah tuntutan bukan gugatan karena terkait masalah pidana. Peserta tampak antusias dalam diskusi dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan. Acara kemudian ditutup oleh Kakanwil XI DJKN Pontianak dengan sebelumnya mengatakan apabila masih ada pertanyaan untuk dapat disampaikan secara tertulis. sumber : www.djkn.depkeu.go.id
E-Books Penilaian
Pemberitahuan Terkait DKPB 2012
Dont Judge The Book By (Only) Its Cover...Sebuah Catatan Dari Pelaksanaan BKO IP Buku Pekanbaru
Uji Penilaian SDA Hayati di Taman Nasional Sebangau Kalteng
Palangkaraya - Direktorat Penilaian mengadakan kegiatan uji Penilaian Sumber Daya Alam Hayati pada 12-18 September 2011 di Taman Nasional (TN) Sebangau, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Kegiatan uji penilaian SDA ini dilakukan untuk mengetahui efektivitas penerapan panduan penilaian yang telah disusun serta meningkatkan kualitas dan mutu (capacity building) bagi para penilai internal. Kegiatan ini bertujuan untuk mempraktekkan metode penilaian sumber daya hutan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Penilaian manfaat flora (karbon, tanaman obat, tanaman hias, rotan, dll); b. Penilaian manfaat fauna (endemik, langka, dilindungi, fauna bernilai komersial, dll); c. Penilaian manfaat hidrologis; d. Penilaian manfaat wisata alam (reguler atau minat khusus)
Berkumpul di meeting point, KPKNL Palangkaraya, kegiatan penilaian yang diikuti oleh gabungan penilai dari Kantor Pusat, Kanwil XII DJKN Banjarmasin, KPKNL Palangkaraya, dan didampingi perwakilan petugas dari Balai TN Sebangau, Kalimantan Tengah dan akademisi di bidang kehutanan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) selaku narasumber ini diawali dengan perjalanan ke lokasi Taman Nasional Sebangau selama lebih dari dua jam menggunakan long boat. Malam harinya, seluruh anggota tim penilai di- briefing mengenai pengenalan hutan, jenis hutan, status pengelolaan hutan, dan teknik survei flora & fauna.
Penilaian manfaat flora
Dalam melaksanakan Penilaian Flora digunakan teknik Sampling Line Plot, yakni teknik pengukuran dan pengamatan pada sepanjang jalur yang dibuat dengan diberi jarak antar petak ukur. Untuk pengamatan semai dan rumput herba, pemetakan lahan dibentuk dengan ukuran 2 x 2m, sedangkan untuk pengamatan tiang (keliling di bawah 30 cm) dan pohon (keliling diatas 30 cm), pemetakan diberi ukuran 20 x 20m. Kegiatan penilaian flora dilakukan dengan membuat plot pengamatan secara sampling pada hutan rawa gambut yang mencakup Resort Mangkok dan Resort Sebangau Hulu. Kegiatan Penilaian flora ini meliputi: pengamatan pohon, tumbuhan obat, tanaman hias, rotan,
pohon madu, dan pohon getah.
Banyak dijumpai beberapa tumbuhan khas penciri hutan gambut seperti Ramin (Gonystylus bancanus), Jelutung (Dyera lowii), Belangeran (Shorea belangeran), dan Pulai (Alstonia angustifolia) di TN Sebangau ini. Selain itu, beberapa jenis tanaman hias seperti Kantong Semar (Nephentes), Anthurium, dan beberapa jenis anggrek mudah ditemui di taman nasional ini. Jenis tanaman etnobotani atau tumbuhan obat yang mudah dijumpai antara lain: pohon madu, pohon getah, akar kuning (Arcangelisia flava), agathis (Aghatis spp.), bajakan kelawet /akar gantung, belawan merah/pelawan merah, belawan putih, bintangur, daun seribu, gelam tikus, gemor, meranti putih (Shorea spp.), kahakung/pahakung, kalalawit, kelakai (Stenochlaena sp.), karamunting danum/air, katunek/putat, kemuning (Murraya paniculata), manggis hutan (Garcinia sp.), nyatoh putih/nyatoh babi (Palaquium sp.), dan rambutan hutan (Nephellium sp). Sedangkan tanaman rotan komersial yang dijumpai diantaranya rotan dahanen, rotan tamani, rotan irit dan rotan gudang.
Penilaian manfaat fauna
Kegiatan kedua, penilaian fauna, dilakukan pada pusat-pusat aktivitas satwa di berbagai titik di kawasan taman nasional yang terletak di Kalimantan Tengah ini. Satwa- satwa yang banyak dijumpai antara lain: primata (orang utan, beruk, owa dan macaca), mamalia besar (rusa, babi hutan, macan dahan dan kancil), dan aneka burung. Khusus untuk orang utan, di samping pengamatan di dalam hutan juga dilakukan kunjungan ke pusat rehabilitasi orang utan di Nyaru, Menteng, yang dikelola oleh Borneo Orangutan Survival (BOS).
Penilaian manfaat obyek wisata dan hidrologis
Selain kedua tipe penilaian manfaat di atas, tidak kalah pentingnya penilaian manfaat obyek wisata dan hidrologis atas Kawasan TN Sebangau ini. Untuk penilaian manfaat wisata alam, kegiatan penilaian manfaat wisata alam dilakukan dengan melakukan uji penilaian di wilayah SPTN Palangkaraya (Resort Sebangau Hulu) Sungai Koran yang merupakan daerah kunjungan wisata minat khusus seperti wisata ilmiah, pendidikan, penelitian dan riset. Sistem penilaian yang digunakan adalah travel cost method.
Kawasan TN Sebangau yang didominasi oleh perairan darat, kanal-kanal rawa gambut bekas kegiatan pengusahaan hutan, diapit oleh dua sungai besar yaitu Sungai Katingan dan Sungai Sebangau. Sungai-sungai tersebut merupakan media pengaturan hidrologi yang sangat efektif bagi konservasi habitat di dalam kawasan. Selain itu, sebagian besar akses transportasi di dalam kawasan menggunakan media air. Oleh karena itu, kawasan ini memberikan pula manfaat hidrologis yang tidak sedikit. Penilaian hidrologi dilakukan di wilayah SPTN Kasongan dilakukan dengan melakukan survey masyarakat pengguna air di Desa Baun Bango yang sangat tergantung pada air resapan sungai yang mengalir dari kawasan TN Sebangau.
Hasil dari kegiatan uji penilaian SDA ini selanjutnya akan digunakan Direktorat Penilaian sebagai bahan simulasi penilaian sumber daya alam hutan Taman Nasional Sebangau.(sumber : http://www.djkn.depkeu.go.id)
Penyusunan DKPB 2012
SE-15 (DKPJ 2011) dan SE-16 (DKPJb 2011) Terbit...!!!
Telah terbit.......!!SE-14/KN/2011
Knowledge Sharing “Penilaian Kapal dan Pesawat Udara”
Jakarta – Kantor Pusat DJKN mengadakan forum berbagi pengetahuan (knowledge sharing) tentang penilaian kapal dan pesawat udara pada tanggal 10 Agustus 2011 di Aula DJKN Gedung Syafrudin Prawiranegara lantai 5, Jakarta. Acara dihadiri oleh peserta dari perwakilan direktorat di lingkungan kantor pusat DJKN, perwakilan dari Kanwil VII DJKN Jakarta, perwakilan dari KPKNL Jakarta I s.d. Jakarta V.
Acara diawali dengan pembukaan oleh Kepala Bagian Kepegawaian Jose Arif Lukito selaku pihak yang menyelenggarakan acara sedangkan moderator acara adalah Edih Mulyadi Kasubdit Standarisasi Penilaian Properti. Acara dibagi menjadi dua sesi yaitu sesi I mengambil tema penilaian kapal dan sesi II mengambil tema penilaian pesawat udara.
Sesi I membahas tema penilaian kapal yang disampaikan oleh Jevan Sunarko selaku wakil dari Direktorat Penilaian. Dalam pemaparannya Jevan menjelaskan bahwa untuk melakukan penilaian kapal maka penilaian harus tahu berbagai hal tentang kapal. Kapal dapat dibedakan berdasarkan daya apung, kegunaan, komoditas yang diangkut, dan lain-lain. Disamping itu, untuk menilai kapal seorang penilai harus tahu istilah-istilah yang biasa digunakan dalam dunia perkapalan seperti nett register tonnage, displacement lightship weight, deadweigt, dan lain-lain.
Penilaian kapal dilakukan dengan menggunakan:
1. Pendekatan Harga Pasar (Market Value Approach).
2. Biaya Penggantian Terdepresiasi (Depreciation Replacement Cost).
3. Biaya Pembangunan/Pengganti Baru (Reproduction/Replacement Cost New).
Dalam menggunakan salah satu dari tiga pendekatan di atas penilai hendaknya memperhatikan fakta-fakta/kondisi yang ada pada objek penilaian. Perbedaan fakta/kondisi akan mempengaruhi pendekatan/metode penilaian yang digunakan. Di akhir pemaparannya Jevan memberikan contoh kasus sebuah kapal yang mempunyai fakta dan kondisi yang berbeda akan menyebabkan penggunaan pendekatan/metode penilaian yang berbeda pula.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipimpin Kasubdit Standarisasi Penilaian Properti. Salah satu peserta menanyakan tentang kemungkinan penggunaan Pendekatan Pendapatan (Income Approach) untuk menilai kapal dan ada juga peserta yang mengusulkan agar kantor pusat membuat katalog tentang kapal dan petunjuk penilaian kapal.
Sesi II dilanjutkan dengan materi penilaian pesawat udara yang dibawakan secara bergantian oleh Kepala Seksi Standardisasi Penilaian Properti Khusus I Odi Renaldi dan Pramidya Dwi Cahyadi dari Direktorat Penilaian. Dalam pemaparannya mereka menjelaskan tentang definisi pesawat, tujuan penilaian, metode penilaian, teknik dan proses penilaian, dan harga pesawat.
Penilaian pesawat udara dilakukan dengan menggunakan Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach Formula). Berdasarkan pendekatan ini nilai pesawat udara didapatkan dari nilai dasar (base value) nilai pesawat udara ditambah/dikurang kondisi objek penilaian (pesawat udara) seperti perawatan pesawat, interior dan eksterior pesawat, sertifikasi, perawatan mesin, dan lain-lain.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipimpin Kasubdit Standarisasi Penilaian Properti. Salah satu peserta menanyakan tentang kemungkinan Direktorat PKNSI, dalam kaitannya dengan tugas dan fungsi, meminta penilaian pesawat udara oleh Direktorat Penilaian. Setelah acara tanya jawab selesai acara ditutup oleh Kasubdit Standarisasi Penilaian Properti. (sumber : http://www.djkn.depkeu.go.id)
Workshop Peningkatan Kualitas SDM di Bidang Penilaian SDA
Kendari - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mengadakan serangkaian kegiatan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia(SDM) di Bidang Penilaian Sumber Daya Alam (SDA) pada tanggal 25-30 Juli 2011 di Kendari, Pomalaa dan Konawe, Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini mengambil slogan “Mari kita tingkatkan kualitas penilai sumber daya alam di lingkungan Kementerian Keuangan.” Acara yang berskala nasional ini diikuti oleh 48 peserta perwakilan dari Kantor Wilayah (Kanwil) X DJKN Surabaya sampai Kanwil XVII DJKN Jayapura. Acara yang sama sebelumnya diadakan pada bulan Maret 2011 di Sumatera Selatan yang diikuti oleh peserta dari Kanwil I DJKN Banda Aceh sampai Kanwil IX DJKN Semarang. Kepala Kanwil XV Makassar Mustafa H.A.W. membuka acara di Hotel Horison pada tanggal 25 Juli 2011. Kakanwil menyampaikan bahwa penilaian adalah salah satu tugas dan fungsi DJKN, dan sumber daya alam merupakan salah satu kekayaan negara yang potensial. Kakanwil berharap para penilai DJKN dapat memahami penilaian SDA berupa mineral dan hayati secara konsep atau teori,dan best practice, serta dapat menghasilkan nilai yang lebih cermat dan dapat dinilai wajar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait opini disclaimer terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Setelah pembukaan, Kasubdit Standardisasi Penilaian Bisnis dan SDA Kurniawan Nizar menyampaikan overview secara umum mengenai dasar hukum dan urgensi penilaian SDA. Sesi pertama materi mengenai “Penilaian Sumber Daya Alam Energi Mineral” diisi oleh Prof. Ir. D. Haryanto, M.Sc., Ph.D.,mining economist dari Universitas Pembangunan Negara Veteran Yogyakarta. Haryanto menjelaskan lebih rinci mengenai pertambangan, proses dalam pertambangan, dan penilaian pertambangan. Selama lima hari ke depan, agenda kegiatan ini antara lain: field trip ke pertambangan nikel PT Antam di Pomalaa; materi, olah data dan diskusi penilaian SDA energi mineral oleh Prof. Ir. D. Haryanto, M.Sc., Ph.D.; field trip ke Hutan Tahura Nipa-Nipa di Konawe; materi, olah data dan diskusi penilaian SDA hayati oleh Ichsan Suwandi, S.Hut, M.Hut dan Sofiatin, S.Hut, M.Hut. (sumber : www.djkn.depkeu.go.id)
Penilaian Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
1.Barang rampasan dan barang gratifikasi dikategorikan sebagai Barang Milik Negara dari perolehan lain yang sah yaitu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (PMK-179/PMK.06/2009 pasal 5 ayat 1 huruf b dan ayat 2 huruf b)
2.Pihak Kejaksaan Agung & KPK adalah bukan sebagai "pengguna barang"namun dinyatakan sebagai "pihak yang berwenang" (PMK-179/PMK.06/2009 pasal 8 ayat 3)
3.Kewenangan pengelolaan barang rampasan negara dan barang gratifikasi mengacu pada PMK-03/PMK.06/2011 pasal 6 sedangkan kewenangan penilaian adalah berdasarkan PMK-179/PMK.06/2009 pasal 26 ayat 1
4.Kewenangan penilai adalah terbatas pada penetapan nilai wajar (PMK-03/PMK.06/2011 pasal 16 ayat 2)
5.Kewenangan penetapan nilai limit lelang yang berpedoman pada nilai wajar yang telah mempertimbangkan besaran resiko penjualan lelang adalah merupakan kewenangan pihak penjual, dalam hal ini Kejaksaan Agung dan KPK, dan bukan merupakan kewenangan Tim Penilai DJKN (PMK-03/PMK.06/2011 pasal 16 ayat 3 dan hasil rapat Direktorat Penilaian, Direktorat PN-KNL, dan pihak Kejaksaan Agung)
Sekian, Terima Kasih...(subdit ADIP)
Kegiatan Peningkatan Kualitas SDM di Bidang Penilaian Properti
Batam – Sekretariat DJKN mengadakan kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang penilaian properti angkatan III TA 2011 pada tanggal 20 s.d. 24 Juni 2011 di Hotel Harmoni One, Batam. Acara dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas SDM di bidang penilaian properti.
Hari pertama peserta dan panitia datang ke lokasi kegiatan kemudian melakukan registrasi dan penyelesaian administrasi bagi masing-masing perserta. Hari kedua acara dimulai dengan sambutan oleh panitia yang diwakili Kasubag Pengembangan Pegawai dan Kepemimpinan Sunu Subroto. Panitia melaporkan peserta yang mengikuti acara ada 40 orang yang berasal dari Kanwil I DJKN s.d. Kanwil V DJKN, serta ada tiga orang perwakilan dari kantor pusat.
Pembukaan acara dilakukan oleh Kakanwil III DJKN Pekanbaru Tri Intiaswati. Dalam sambutannya Kakanwil menyatakan bahwa penilaian sangat penting bagi tugas dan fungsi karena menciptakan ekonomi yang efisien dan berdaya saing. Di samping itu penilaian diperlukan untuk membantu pengambilan keputusan oleh pimpinan. Kakanwil juga berpesan agar peserta tidak cepat puas dengan ilmu penilaian yang didapatkan sekarang ini karena ke depan tantangan semakin beragam. Kakanwil berpesan agar kita semua selalu mengembangkan ilmu penilaian menuju kesempurnaan seiring dengan berkembangnya perekonomian dan kemajuan jaman.
Kakanwil menyampaikan setelah mengikuti Kegiatan ini peserta diharapkan mampu:
1. Meningkatkan kemampuan di bidang penilaian baik dari sisi konsep maupun metodologi untuk membantu penyelesaian tugas dan fungsi DJKN.
2. Meningkatkan kemampuan dalam melakukan analisis data maupun informasi yang menunjang pelaksanaan penilaian.
3.Updating pengetahuan penilaian sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.
4.Meningkatkan kualitas hasil penilaian dan independensi penilai DJKN.
Acara dimulai dengan pembagian peserta menjadi empat kelompok di mana masing-masing kelompok mempunyai tugas untuk melakukan simulasi penilaian kendaraan bermotor, barang inventaris, dan bangunan yang akan dibongkar dan harus dipresentasikan pada hari Kamis malam Jumat. Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Kasi Standarisasi Penilaian Real Properti II Alexander Ginting. Dalam pemaparannya Alexander Ginting, menyampaikan materi penilaian dengan pendekatan pasar untuk pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN). Beliau menyampaikan tentang konsep, jenis-jenis dan prosedur pemindahtanganan serta menekankan perbedaan yang harus diketahui oleh peserta tentang penilaian BMN untuk keperluan Laporan Keuangan Pemerintah pusat (LKPP) dengan penilaian BMN untuk keperluan pemindahtanganan. Sore hari acara dilanjutkan dengan materi penilaian material bongkaran yang disajikan oleh Kasi Peningkatan Kualitas Penilai Pemerintah Rachmat Kurniawan. Dalam pemaparanya, Kasi Peningkatan Kualitas Penilai Pemerintah menyampaikan tentang ketentuan dan prosedur penilaian material bongkaran.
Hari ketiga diteruskan dengan pemaparan materi tentang penilaian dengan pendekatan kalkulasi biaya, penerapan untuk selain tanah dan bangunan oleh Rachmat Kurniawan Materi ini berisi tentang biaya pembangunan/penggantian baru (new replacement cost) dan penyusutan. Sampai dengan berita ini diturunkan acara masih berlangsung (sumber : http://www.djkn.depkeu.go.id)
DJKN Gandeng UGM Gelar Workshop Penilaian Bisnis di Yogyakarta
Yogyakarta - Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang penilaian bisnis, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bekerja sama dengan Magister Ekonomika Pembangunan (MEP) Universitas Gajah Mada (UGM) menggelar Workshop Penilaian Bisnis pada tanggal 23 - 28 Mei 2011 di Hotel Inna Garuda Yogyakarta dan diikuti oleh 25 peserta perwakilan dari kantor pusat, kantor wilayah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) seluruh Indonesia.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (Pusdiklat KNPK) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Arif Rahmanto didampingi oleh Kepala KPKNL Yogyakarta Ischak Ismail dan perwakilan pengelola MEP UGM Prof. Dr. Abdul Halim dengan menghadirkan narasumber dari praktisi penilaian Uswatun Hasanah, Direktorat Penilaian Muhammad Nahdi, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Ashar Hamka dan beberapa akademisi dari UGM.
Sebelumnya, perwakilan MEP UGM Abdul Halim menyampaikan workshop ini merupakan bentuk kerjasama antara DJKN dan UGM dalam rangka peningkatan kapasitas pegawai selain program beasiswa strata dua (S2). Abdul Halim berharap agar kerjasama yang sudah berjalan baik ini dapat terus berlangsung.
Sedangkan Kepala KPKNL Yogyakarta Ischak Ismail mengatakan bahwa saat ini DJKN telah mempunyai penilai internal yang berkualitas sehingga banyak pemerintah daerah (pemda) yang meminta DJKN untuk mendidik pegawai pemda agar dapat melakukan penilaian terhadap Barang Milik Daerah (BMD).
Selanjutnya, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pusdiklat KNPK BPPK Arif Rahmanto menegaskan tujuan penyelenggaraan workshop antara lain untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan peserta mengenai analisis laporan keuangan, penilaian bisnis analisis highest and best use serta studi kelayakan untuk kepentingan penilaian khususnya dalam rangka optimalisasi Barang Milik Negara (BMN).
Dalam kesempatan ini, Arif menyampaikan harapan Menteri Keuangan yang ingin menyamakan capacity building di Kementerian Keuangan dengan capacity building yang dilakukan oleh negara-negara maju di Asia.
Oleh karena itu, lanjutnya, tahun depan Kementerian Keuangan akan menyelenggarakan diklat dengan konsep edutainment yang berarti edukasi dan entertainment. Ia menegaskan diklat ini tidak seperti diklat konvensional yang cenderung membuat stress, menjadi beban, memikirkan tidak lulus dan pengaturan tempat duduk yang kaku seperti di kereta api. “Dengan konsep edutainment ini, diklat akan diubah menjadi suasana yang lebih cair,” tegasnya.
Arif menambahkan dalam menyelenggarakan diklat, Pusdiklat KNPK sering mengundang pembicara dari akademisi khususnya UGM. Hal ini dilakukan karena low manager dan mid manager sangat membutuhkan pandangan dari akademisi.
Sampai berita ini ditulis acara masih berlangsung dan akan diselenggarakan hingga tanggal 28 Mei 2011. Dalam workshop ini, akan diulas secara komprehensif mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penilaian bisnis antara lain:
1. Analisis Laporan Keuangan disampaikan oleh Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A., Akt. (UGM).
2. Nilai Waktu Uang, Resiko dan Return disampaikan oleh Dr. M. Mamduh Hanafi , M.B.A.(UGM).
3. Microsoft Excel for Financial Application disampaikan oleh Ashar Hamka (Direktorat PKNSI)
4. Corporate Valuation and Corporate Governance disampaikan oleh Prof. Dr. Eduardus Tandelilin (UGM).
5. Studi Kelayakan Bisnis disampaikan oleh Amirullah Setya Hardi M.Sc dan Dr. John Suprihanto (UGM).
6. Public Private Partnership Terkait Peraturan Di Bidang Penilaian dan Pengelolaan Kekayaan Negara disampaikan oleh Kepala Seksi Standarisasi Penilaian Bisnis II Direktorat Penilaian Muhammad Nahdi.
7. Studi Kelayakan Bisnis Lanjutan disampaikan oleh Dr. Bambang Riyanto LS (UGM).
8. Highest and Best Use Analysis and Feasibility Study disampaikan oleh Uswatun Khasanah, M.Si., MAPPI.Certif (praktisi).
9. Public Private Partnership disampaikan oleh Ahmad Jamil, M.A. (UGM).
sumber : http://www.djkn.depkeu.go.id