Akhir-akhir ini Direktorat Penilaian banyak menerima permohonan penilaian untuk barang rampasan dari Kejaksaan Agung, hal ini dikarenakan terbitnya PMK-03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan BMN yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui mengenai kasus penilaian tersebut apabila dihubungkan dengan PMK-179/PMK.06/2009 tentang Penilaian Barang Milik Negara :
1.Barang rampasan dan barang gratifikasi dikategorikan sebagai Barang Milik Negara dari perolehan lain yang sah yaitu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (PMK-179/PMK.06/2009 pasal 5 ayat 1 huruf b dan ayat 2 huruf b)
2.Pihak Kejaksaan Agung & KPK adalah bukan sebagai "pengguna barang"namun dinyatakan sebagai "pihak yang berwenang" (PMK-179/PMK.06/2009 pasal 8 ayat 3)
3.Kewenangan pengelolaan barang rampasan negara dan barang gratifikasi mengacu pada PMK-03/PMK.06/2011 pasal 6 sedangkan kewenangan penilaian adalah berdasarkan PMK-179/PMK.06/2009 pasal 26 ayat 1
4.Kewenangan penilai adalah terbatas pada penetapan nilai wajar (PMK-03/PMK.06/2011 pasal 16 ayat 2)
5.Kewenangan penetapan nilai limit lelang yang berpedoman pada nilai wajar yang telah mempertimbangkan besaran resiko penjualan lelang adalah merupakan kewenangan pihak penjual, dalam hal ini Kejaksaan Agung dan KPK, dan bukan merupakan kewenangan Tim Penilai DJKN (PMK-03/PMK.06/2011 pasal 16 ayat 3 dan hasil rapat Direktorat Penilaian, Direktorat PN-KNL, dan pihak Kejaksaan Agung)
Sekian, Terima Kasih...(subdit ADIP)
1.Barang rampasan dan barang gratifikasi dikategorikan sebagai Barang Milik Negara dari perolehan lain yang sah yaitu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (PMK-179/PMK.06/2009 pasal 5 ayat 1 huruf b dan ayat 2 huruf b)
2.Pihak Kejaksaan Agung & KPK adalah bukan sebagai "pengguna barang"namun dinyatakan sebagai "pihak yang berwenang" (PMK-179/PMK.06/2009 pasal 8 ayat 3)
3.Kewenangan pengelolaan barang rampasan negara dan barang gratifikasi mengacu pada PMK-03/PMK.06/2011 pasal 6 sedangkan kewenangan penilaian adalah berdasarkan PMK-179/PMK.06/2009 pasal 26 ayat 1
4.Kewenangan penilai adalah terbatas pada penetapan nilai wajar (PMK-03/PMK.06/2011 pasal 16 ayat 2)
5.Kewenangan penetapan nilai limit lelang yang berpedoman pada nilai wajar yang telah mempertimbangkan besaran resiko penjualan lelang adalah merupakan kewenangan pihak penjual, dalam hal ini Kejaksaan Agung dan KPK, dan bukan merupakan kewenangan Tim Penilai DJKN (PMK-03/PMK.06/2011 pasal 16 ayat 3 dan hasil rapat Direktorat Penilaian, Direktorat PN-KNL, dan pihak Kejaksaan Agung)
Sekian, Terima Kasih...(subdit ADIP)
wow.. siip om..
BalasHapustemen2x kadang sering mem-vs-kan antara arestesi dlm pmk 179 dan pmk 03..
seharusnya bs di fahami dan berlaku masing-masing ya om..
btw berkaitan dengan permintaan kejaksaan untuk meminta nilai wajar sekaligus nilai limit lelang yang dituangkan dalam permohonan penilaiannya gimana kira2x om.. tenkyu
Ya, langsung dibalas aja mas, bahwa hanya untuk permohonan nilai wajarnya yg dapat ditindaklanjuti karena terkait batasan kewenangan di PMK-03
BalasHapusthanks u boz,..infonya
BalasHapusoke pak JK..!!
BalasHapusbos kalau ada kendaraan milik pemerintah / negara terus cari peraturan yang bisa menjelaskan harga nilai barang pakai pp berapa ya
BalasHapuskalau ada barang kendaraan milik negara hilang terus cari pp pendukung nilai jual barang pakai pp berapa pak bos
BalasHapus