Denpasar - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan Rapat Kerja Terbatas (Rakertas) DJKN Bidang Penilaian Tahun 2011 di Denpasar (9/11). Rapat kerja yang digelar selama tiga hari itu dibuka oleh Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto dan dihadiri oleh Direktur Penilaian I.B. Aditya Jayaantara, Direktur PNKNL Supomo, para tenaga pengkaji DJKN, beberapa pejabat eselon dua dan tiga di lingkungan DJKN serta 112 perwakilan penilai dari KPKNL dan Kantor Wilayah DJKN di seluruh Indonesia.
Dalam arahan pembukanya, Hadiyanto menggarisbawahi tiga pilar penting penilaian, yakni peraturan di bidang penilaian, peningkatan kompetensi penilai pemerintah, dan teknologi informasi bagi penilai pemerintah. Sebagaimana diuraikannya, peraturan perundangan di bidang penilaian memegang peranan kunci bagi penilai karena memberikan kepastian dan perlindungan hukum sekaligus menjadi pedoman (guidance) bagi penilai pemerintah. Pilar kedua memberikan pesan yang kuat bagi para penilai untuk secara terus menerus meningkatkan kemampuan dan kompetensi di bidang penilaian. Sedangkan pilar terakhir harus diletakkan dalam kerangka membangun basis data yang handal dan reliable, menjadi alat bantu yang memudahkan para penilai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan organisasi.
Terkait dengan peran penting penilai pemerintah, Hadiyanto menekankan hubungan yang erat antara penilai pemerintah dengan strategic asset management. Diuraikannya, nilai yang dihasilkan oleh penilai diperlukan pada procurement BMN, pemanfaatan, dan pelepasan aset. Bahkan lebih jauh lagi, diperlukan adanya integrasi antara fungsi perencanaan, penganggaran, pengelolaan, dan pertanggungjawaban aset negara yang mengedepankan prinsip “3 Tertib – tertib hukum, tertib fisik dan tertib administrasi” dan “the highest and best use of assets”. “Oleh karena itu, tidak pernah bosan saya membahas pentingnya strategic asset management”, jelasnya.Muara dari penguatan tiga pilar bidang penilaian ini adalah optimalisasi pengelolaan kekayaan negara. “Kita ingin nilai yang dihasilkan dari laporan penilaian penilai pemerintah itu bersifat final, kuat, dan tidak bisa di-challenge pihak manapun”, jelas pria kelahiran Ciamis ini. “Untuk mencapainya”, imbuhnya, “diperlukan upaya yang keras dan secara terus menerus untuk memperkuat tiga pilar bidang penilaian guna terciptanya penguatan kelembagaan penilai pemerintah guna mendukung pencapaian optimalisasi pengelolaan kekayaan negara”.
Pada kesempatan yang sama, Hadiyanto juga menekankan perlunya implementasi dan internalisasi Nilai-nilai Kementerian Keuangan dalam setiap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pegawai DJKN. Dalam paparannya, ia tidak hanya mengungkapkan bahwa Nilai-nilai Kementerian Keuangan dilahirkan melalui proses pembahasan panjang dan mendalam, melainkan juga mengelaborasi sepuluh perilaku utama pegawai Kementerian Keuangan dilandasi oleh semangat Nilai-nilai Kementerian Keuangan. “Setiap pegawai DJKN adalah agent of change bagi perbaikan organisasi yang pada gilirannya akan berkontribusi dalam menciptakan Indonesia yang lebih baik”, tegasnya. Secara simbolik, Hadiyanto membuka rakertas DJKN bidang penilaian dengan memukul gong dan dilanjutkan dengan penyerahan piagam Nilai-nilai Kementerian Keuangan kepada Plt. Kepala Kanwil XIV DJKN Denpasar dan para kepala KPKNL di lingkungan Kanwil XIV DJKN Denpasar.
Direktur Penilaian I.B. Aditya Jayaantara dalam forum yang sama menekankan adanya kesetaraan kualitas antara penilai pemerintah dengan penilai publik. “Kita tidak ingin cukup sampai setara, melainkan lebih. Penilai pemerintah harus lebih berkompeten dan berkualitas dibanding penilai publik”, harapnya. Saat ini jumlah total penilai pemerintah adalah 1.253 orang yang tersebar di kantor pusat, KPKNL dan Kantor Wilayah DJKN di seluruh Indonesia. “Jumlah penilai yang kita punya itu jauh di atas jumlah penilai publik saat ini. Tapi itu jangan dijadikan alasan bagi kita untuk berdiam diri dan tidak melakukan improvement”, ujar pria berkaca mata ini.
Rakertas DJKN Bidang Penilaian yang diselenggarakan selama tiga hari ini, selain didesain sebagai media sosialisasi peraturan di bidang penilaian dan koordinasi bagi para penilai, juga dirancang sebagai media untuk memperoleh masukan dan feedback dari penilai di lapangan. Saat ini pemerintah sudah mengajukan Rancangan Undang-undang Penilaian guna dibahas di DPR untuk dapat segera diundangkan. Selain itu, beberapa peraturan dirjen dan rancangan peraturan dirjen mengenai pedoman penilaian berbagai obyek penilaian juga tengah disiapkan DJKN.
Rangkaian acara Rakertas ini selain diisi pemaparan current issue di bidang penilaian oleh Direktur Penilaian, juga diisi dengan simulasi penilaian atas obyek penilaian yang dibagi ke dalam tiga tim. Hasil laporan penilaian selanjutnya dipresentasikan di depan seluruh peserta rakertas dan Dirjen Kekayaan Negara. Dalam rapat kerja dengan tema “Meningkatkan Peran Penilai DJKN dalam Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Negara” ini, para peserta rakertas DJKN dibagi ke dalam tiga komisi untuk membahas tiga pilar bidang penilaian, yakni Komisi I membahas peraturan di bidang penilaian, Komisi II mendiskusikan peningkatan kompetensi penilai pemerintah, dan Komisi III mendiskusikan analisisi basis data dan teknologi informasi bidang penilaian. Hasil sidang masing-masing komisi akan disimpulkan dalam sidang pleno.