Knowledge Sharing “Penilaian Kapal dan Pesawat Udara”

Kamis, Agustus 11, 2011

Jakarta – Kantor Pusat DJKN mengadakan forum berbagi pengetahuan (knowledge sharing) tentang penilaian kapal dan pesawat udara pada tanggal 10 Agustus 2011 di Aula DJKN Gedung Syafrudin Prawiranegara lantai 5, Jakarta. Acara dihadiri oleh peserta dari perwakilan direktorat di lingkungan kantor pusat DJKN, perwakilan dari Kanwil VII DJKN Jakarta, perwakilan dari KPKNL Jakarta I s.d. Jakarta V.

Acara diawali dengan pembukaan oleh Kepala Bagian Kepegawaian Jose Arif Lukito selaku pihak yang menyelenggarakan acara sedangkan moderator acara adalah Edih Mulyadi Kasubdit Standarisasi Penilaian Properti. Acara dibagi menjadi dua sesi yaitu sesi I mengambil tema penilaian kapal dan sesi II mengambil tema penilaian pesawat udara.

Sesi I membahas tema penilaian kapal yang disampaikan oleh Jevan Sunarko selaku wakil dari Direktorat Penilaian. Dalam pemaparannya Jevan menjelaskan bahwa untuk melakukan penilaian kapal maka penilaian harus tahu berbagai hal tentang kapal. Kapal dapat dibedakan berdasarkan daya apung, kegunaan, komoditas yang diangkut, dan lain-lain. Disamping itu, untuk menilai kapal seorang penilai harus tahu istilah-istilah yang biasa digunakan dalam dunia perkapalan seperti nett register tonnage, displacement lightship weight, deadweigt, dan lain-lain.

Penilaian kapal dilakukan dengan menggunakan:

1. Pendekatan Harga Pasar (Market Value Approach).

2. Biaya Penggantian Terdepresiasi (Depreciation Replacement Cost).

3. Biaya Pembangunan/Pengganti Baru (Reproduction/Replacement Cost New).

Dalam menggunakan salah satu dari tiga pendekatan di atas penilai hendaknya memperhatikan fakta-fakta/kondisi yang ada pada objek penilaian. Perbedaan fakta/kondisi akan mempengaruhi pendekatan/metode penilaian yang digunakan. Di akhir pemaparannya Jevan memberikan contoh kasus sebuah kapal yang mempunyai fakta dan kondisi yang berbeda akan menyebabkan penggunaan pendekatan/metode penilaian yang berbeda pula.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipimpin Kasubdit Standarisasi Penilaian Properti. Salah satu peserta menanyakan tentang kemungkinan penggunaan Pendekatan Pendapatan (Income Approach) untuk menilai kapal dan ada juga peserta yang mengusulkan agar kantor pusat membuat katalog tentang kapal dan petunjuk penilaian kapal.

Sesi II dilanjutkan dengan materi penilaian pesawat udara yang dibawakan secara bergantian oleh Kepala Seksi Standardisasi Penilaian Properti Khusus I Odi Renaldi dan Pramidya Dwi Cahyadi dari Direktorat Penilaian. Dalam pemaparannya mereka menjelaskan tentang definisi pesawat, tujuan penilaian, metode penilaian, teknik dan proses penilaian, dan harga pesawat.

Penilaian pesawat udara dilakukan dengan menggunakan Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach Formula). Berdasarkan pendekatan ini nilai pesawat udara didapatkan dari nilai dasar (base value) nilai pesawat udara ditambah/dikurang kondisi objek penilaian (pesawat udara) seperti perawatan pesawat, interior dan eksterior pesawat, sertifikasi, perawatan mesin, dan lain-lain.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipimpin Kasubdit Standarisasi Penilaian Properti. Salah satu peserta menanyakan tentang kemungkinan Direktorat PKNSI, dalam kaitannya dengan tugas dan fungsi, meminta penilaian pesawat udara oleh Direktorat Penilaian. Setelah acara tanya jawab selesai acara ditutup oleh Kasubdit Standarisasi Penilaian Properti. (sumber : http://www.djkn.depkeu.go.id)


Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.