Focus Group Discussion RUU Penilai di Kantor Wilayah XI DJKN Pontianak

Rabu, Oktober 19, 2011


Pontianak- Direktorat Penilaian mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai di Kantor Wilayah (Kanwil) XI DJKN Pontianak yang diselenggarakan pada hari Jumat, 14 Oktober 2011 bertempat di Hotel Kapuas Dharma. Acara dihadiri oleh jajaran dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang(KPKNL) di wilayah Kanwil XI DJKN Pontianak, yaitu KPKNL Singkawang dan KPKNL Pontianak dan juga dihadiri perwakilan dari Kantor Wilayah Pajak Pontianak, Kepala Bidang Ekstensifikasi/Penilaian Joko Menggolo dan Kepala Seksi Pengenaan Yuliardo kemudian dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP3) Pontianak, Pejabat Fungsional dan Penilai Endang Yusuf.

Pembicara atau narasumber dalam FGD RUU penilai ini yaitu Direktur Penilaian I.B. Aditya Jayaantara, Kepala Seksi Kaji Ulang Laporan Penilaian Mardhanus Rudiyanto dan Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Penilaian Debbi Siska. Acara dibuka oleh Kepala Kanwil XI DJKN Pontianak Nur Purnomo. Ia mengatakan bahwa sejak zaman kemerdekaan sampai sekarang, bangsa Indonesia belum memiliki UU yang megatur masalah penilaian, padahal penilain sendiri sudah mulai digunakan dari sejak kita merdeka. Kakanwil menyampaikan bahwa belum ada kordinasi antara penilai pemerintah dengan swasta. “Syukur Alhamdulillah sekarang Kementerian Keuangan c.q DJKN diberi kepercayaan menyusun RUU Penilai”, ujarnya. Purnomo juga mengatakan bahwa dalam RUU penilai masih terdapat banyak kekurangan, oleh sebab itu meminta masukan peserta khususnya para penilai demi sempurnanya RUU Penilai dengan harapan RUU Penilai dapat lebih optimal ke depan.

Dalam sambutannya Direktur Penilaian I.B. Aditya Jayaantara menyampaikan bahwa acara FGD ini sangat penting, di samping mencari input-input juga share informasi/bedah buku supaya menciptakan rasa memiliki terhadap RUU Penilai. “Ini bukan hanya kerjaan Kantor Pusat tetapi juga kerjaan kita bersama”, ujarnya. Aditya menceritakan bahwa pada awalnya RUU Penilai merupakan RUU Penilaian. Perubahan ini karena ada masukan dari tim untuk mengubah nama karena UU yang mengatur profesi di Indonesia selalu menggunakan nama profesi seperti UU Advocat, dokter, guru, dan tidak ada perubahan isi antara RUU Penilaian dengan RUU Penilai. RUU Penilaian ini sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dan masalah pergantian nama sudah dibicarakan dengan Biro Hukum Setjen dan Dit. Peraturan Perundangan DJKN. Kemudian Aditya juga memaparkan sekilas materi yang berkaitan dengan urgensi dan isu-isu penting RUU Penilai.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala Seksi Kaji Ulang Laporan Penilaian Mardhanus Rudiyanto dan Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Penilaian Debbi Siska. Materi yang disampaikan mengenai pokok-pokok pengaturan RUU Penilai yaitu:

1. Jenis Penilai;

Penilai Pemerintah dan Penilai Publik yang masing-masing terdiri dari penilai beregister dan penilai bersertifikat.

2. Pengangkatan Penilai;

Penilai beregister dan bersertifikat diangkat oleh Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Penilai beregister dapat menjadi penilai bersertifikat dengan syarat telah menjadi asisten penilai bersertifikat selama 600 jam penilaian dan minimal tiga tahun.

3. Bidang Jasa Penilai;

Terbagi dalam penilaian properti dan penilaian bisnis.

4. Penilai Asing;

Penilai di luar negeri yang telah memiliki izin dari otoritas di negara tempat kedudukan penilai yang bersangkutan.

5. Imbalan Jasa Penilai;

Imbalan jasa untuk Penilai pemerintah seluruhnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

6. Kode Etik dan Standar Penilai;

Disusun oleh dewan penilai yang terdiri dari penilai pemerintah dan penilai publik dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

7. Kewenangan Menteri;

Salah satunya berwenang mengangkat penilai pemerintah beregister dan publik beregister, yang akan diwakili oleh unit eselon I Kementerian Keuangan yang akan dibentuk sendiri nantinya.

8. Sangsi Administratif;

Adanya peringatan tertulis, pembekuan izin, dan denda berlaku untuk penilai beregister dan penilai bersertifikat, juga berlaku untuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

9. Pidana

Selain denda juga ditambah dengan kurungan.

Setelah pemaparan materi acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Salah satu pertanyaan datang dari Kepala Seksi HI Kanwil XI DJKN Pontianak Agus Kurniawan. Agus menanyakan filosofi sangsi pidana mengenai pasal yang berbunyi “dengan sengaja” dan masalah kadaluarsa gugatan dan tuntutan dalam sangsi pidana dimana di dalam pasal penjelasannya hanya terdapat kadaluarsa gugatan sedangkan tuntutannya tidak ada. Kemudian dijawab oleh Direktur Penilaian bahwasanya pasal yang berbunyi “dengan sengaja” itu memang dimasukkan agar pasal tersebut tidak diterapkan secara membabi buta kemudian nanti pihak kepolisian yang akan membuktikannya sengaja atau tidak, selanjutnya masalah kadaluarsa gugatan dan tuntutan nanti akan disesuaikan, yang benar adalah tuntutan bukan gugatan karena terkait masalah pidana. Peserta tampak antusias dalam diskusi dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan.

Acara kemudian ditutup oleh Kakanwil XI DJKN Pontianak dengan sebelumnya mengatakan apabila masih ada pertanyaan untuk dapat disampaikan secara tertulis. sumber : www.djkn.depkeu.go.id


Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.