RI Hanya Punya 300 Tenaga Penilai Berlisensi
Indonesia memiliki 2.000 orang yang berprofesi di bidang jasa penilai. Dari jumlah tersebut hanya 300 orang di antaranya merupakan penilai publik yang berizin resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Demikian disampaikan oleh Ketua Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Hamid Yusuf dalam konferensi pers di sela acara The 25th Pan Pacific Congress Of Real Estate Appraisers, Value and Counselor (PPC) di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Selasa (28/09/2010).
"Kita sebenarnya membutuhkan 10.000 profesi penilai. Karena saat ini di Indonesia 10 orang penilai menangani 1 juta kebutuhan penilaiain," ujar Hamid.
Menurutnya penilai di negara-negara berkembang dan negara maju sudah seharusnya cukup banyak. Jika dibandingkan Malaysia saja, lanjut Hamid 52 orang penilai menangani 1 juta kebutuhan.
Ia mengatakan, di antara 2000 penilai di Indonesia juga ternyata baru 300 orang khusus yang merupakan penilai publik yang mendapatkan lisensi dari Kemenkeu.
"Di mana yang memperoleh lisensi tersebut baru bisa mengeluarkan submit report. Atau dengan kata lain yang menandatangani sebuah hasil penilaian," jelasnya.
Di tempat yang sama Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulya P Nasution mengatakan yang menjadi kendala sedikitnya jumlah penilai di Indonesia adalah tidak adanya sumber daya manusia dan pendidikan yang mendukung profesi penilai.
"Di tingkat pendidikan sarjana strata satu (S1) saja tidak ada. Hanya di UGM dan memang harus S2," ungkapnya.
Padahal, Mulia mengatakan pemerintah saja membutuhkan jasa penilai yang cukup banyak. Seperti, sambung Mulia dalam rangka pungutan pajak dan penilian aset pemerintah. Ditambah perlu adanya penilai di pasar modal yang saat ini ramai aksi korporasi.
"Belum lagi industri bank, dimana dalam persetujuan agunan kredit dibutuhkan jasa penilaian. Dibawa Rp 5 miliar penilai internal dan di atas Rp 5 miliar itu harus penilai luar," tuturnya.
Lebih jauh Mulia mengharapkan, dalam waktu 10 tahun ke depan atau tepatnya 2020 jumlah penilai akan bertambah walaupun lambat setidaknya hingga 300 penilai lagi.
"Atau dalam waktu 10 tahun jumlah penilai publik bisa mencapai 600 penilai," tuturnya
(sumber : detik finance)
File Baru di Email Storage File Blog
Sebagaimana diketahui, untuk menjaga kualitas penilaian dan pelaksanaan proses transfer of knowledge di antara penilai dalam 1 kantor maka sebaiknya sebelum laporan penilaian (terutama dalam rangka pemanfaatan/pemindahtanganan BMN) diserahkan kepada pemberi tugas, laporan tersebut dapat dipresentasikan di hadapan Komite Penilai dan sesama penilai. Oleh karena itu, saya pikir mungkin file Contoh Pemaparan Laporan Penilaian ini dapat berguna buat teman-teman .Format pemaparan memang tidak distandarkan, namun paling tidak memuat informasi umum terkait penilaian yang telah dilaksanakan. File tersebut dapat diunduh di email storage file blog. Selamat mengunduh!
News Update....!
2.Demi mempermudah pelaksanaan capacity building untuk peningkatan kualitas penilaian DJKN, jumlah penilai akan disesuaikan dengan kebutuhan. Jadi jumlah penilai yang ada saat ini yang berjumlah kurang lebih 1300 penilai akan dikurangi dengan pelaksanaan seleksi berdasarkan hasil uji kualitas, analisa persebaran kualitas, umur produktif penilai, dan tingkat pendidikan penilai.
3.Direktorat Penilaian sedang merintis hubungan dengan asosiasi dan instansi penilaian internasional. Diharapkan akan muncul hubungan yang saling menguntungkan dari perintisan kerja sama tersebut
4.Menteri Keuangan berencana untuk menyewa konsultan asing untuk melaksanakan review terhadap kinerja seluruh eselon 1 di Departemen Keuangan
5.Direktorat Penilaian sedang berusaha menggagas rencana pencanangan ISO 9001 untuk melakukan penjaminan mutu terhadap hasil penilaian DJKN.
Selamat Idul Fitri...
Ngomong-ngomong...!
2. Yang paling tidak disukai kalau Ramadhan di Jakarta adalah suasana jalan ketika pulang kantor. Ampun maaak, macetnya....!
3. Uhuyyy, jumat ada bukber lagi di Kantor Pusat, mari kita selesaikan secara adat!
4. Oia, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan ada reorganisasi di tubuh DJKN. Di Direktorat Penilaian sendiri akan ada perubahan yang cukup signifikan dimana pembagian Sub Direktorat mungkin tidak lagi mendasarkan pada objek penilaian. Penyusunan nomenklatur masih dalam tahap pembahasan akhir.
5. Tim DKPB juga sedang menyusun penyempurnaan program dan pedoman adjustment penilaian bangunan, sembari mengiringi kerja KPKNL dalam survey material DKPB.
6. Permohonan penilaian yang tiada habisnya (bahkan di bulan Ramadhan.)Pemindahtanganan Tanah Kemenkumham, Hibah Minerpabum ESDM, Sewa dan Penjualan aset eks. PT. PPA, dan masih banyak lagi...hmm keep spirit!
7. Permasalahan penetapan tarif permohonan penilaian BMD sedang dalam pembahasan dengan Direktorat PNBP DJA.
8. Uji kualitas kemungkinan tetap akan berlanjut setelah lebaran, untuk Kanwil/KPKNL yang belum mendapat "giliran" tahun ini untuk diuji, bersiap ya untuk tahun depan InsyaAllah.
9. And the last one.....tak sabar menghitung hari menunggu cuti lebaran, meninggalkan kota sesak ini untuk sementara.
PENGUMUMAN PENTING...!
Anda Bertanya, Kami Menjawab!
Apakah tim penilai DJKN boleh melaksanakan penilaian BMN selain tanah dan/bangunan?
jawab : boleh, asalkan penetapan tim dilakukan oleh pengguna barang melalui surat keputusan terlebih dahulu
Apakah penilaian penghapusan BMN berupa inventaris boleh memakai SE-14/2008?
jawab : tidak boleh, karena SE-14 hanya untuk kepentingan LKPP, metode yg sangat disarankan adalah pendekatan data pasar
Apakah tim penilai boleh menggunakan formulasi tarif sewa PMK 96 dalam melakukan penilaian terhadap sewa BMN?
jawab : tidak boleh, pemakaian formulasi tarif tersebut adalah domain pengelola barang (seksi PKN di KPKNL, bidang PKN di Kanwil, ato Direktorat BMN I dan II di Kantor Pusat). Tim penilai hanya berwenang menyampaikan nilai pasar properti dan nilai pasar sewa
DKPB adalah salah satu wujud penilaian dengan pendekatan biaya, apakah boleh kita mengenakan keusangan fungsi dan ekonomis selain penyusutan fisik?
jawab : boleh apabila kondisi pendukung pengenaan keusangan terpenuhi. Pengenaan keusangan dilakukan setelah penyusutan fisik
Ngomong - Ngomong...
1. Walaupun agak telat, kita mo ngucapin "Happy fasting,valuers!" Tetep semangat di lapangan walaupun bulan puasa ya?
2. Menunggu renovasi kantor kelar, ngungsi ke lantai 5 dulu nih
3. Sepertinya kegiatan penilaian lapangan "ditiadakan" dulu nih selama bulan puasa..hehe
4. Seandainya masih ada insentif, tiket pesawat berapapun pasti kebeli deh..
5. Kegiatan uji kualitas terancam di-pending...
6. Setiap bulan pusing mikirin bayar kontrakan, eh sekarang tambah pusing lagi disuruh mikir kontrak kinerja
7. Denger-denger ada yang mau studi banding RUU ke luar negeri nih...
8. Dan saya sangat merindukan suasana kantor ini 2 tahun yang lalu, sekarang sudah sangat jauh berbeda. Kantor kok kayak suasana komplek perumahan Jakarta?hiks..
Penyusunan DKPB 2011
Tahapan penyusunan DKPB 2011 adalah sebagai berikut :
a.Survei Data.
Survei data meliputi data harga bahan bangunan, data upah pekerja dan data harga/sewa peralatan dilakukan oleh masing-masing KPKNL terhadap seluruh kota/kabupaten dalam wilayah KPKNL yang bersangkutan dengan menggunakan formulir isian bahan survei. Survei tersebut dilakukan mulai tanggal 20 September s.d. 29 Oktober 2010.
b.Verifikasi Data oleh Kanwil.
Hasil survei sebagaimana butir 1 disampaikan oleh KPKNL kepada Kanwil DJKN yang bersangkutan untuk dilakukan verifikasi. Periode verifikasi yang dilakukan oleh Kanwil adalah mulai tanggal 1 Nopember s.d. 12 Nopember 2010.
c.Penjelasan data dan Penetapan Data Final
Kanwil melakukan koordinasi dengan KPKNL untuk meminta penjelasan mengenai data-data yang dianggap kurang sesuai/kurang tepat. Hasil koordinasi tersebut kemudian ditetapkan oleh Kepala Kanwil sebagai Data Final yang akan digunakan sebagai inputing program DKPB. Tahap penjelasan data dimulai tanggal 15 Nopember s.d. 26 Nopember 2010.
d.Pencetakan/Print Out DKPB.
Data Final sebagaimana dimaksud butir 3 dikembalikan ke KPKNL dan selanjutnya diproses oleh KPKNL dengan menggunakan software excel DKPB yang telah ada (DKPB 2010). Hasil proses software dimaksud, selanjutnya dicetak/diprint out dengan format sebagaimana format baku DKPB yang telah ada untuk ditandatangani oleh Kepala KPKNL. Periode pencetakan sampai pengiriman ke Kanwil mulai tanggal 29 Nopember s.d. 10 Desember 2010.
e.Pengesahan/Penandatanganan oleh Kanwil.
Hasil cetak/print out DKPB 2010 yang telah ditandatangani oleh Kepala KPKNL selanjutnya dikirimkan ke Kanwil DJKN setempat untuk dimintakan pengesahan Kepala Kanwil DJKN. Selanjutnya Kanwil melakukan kompilasi DKPB dari semua KPKNL yang berada di wilayah nya. Dengan Surat Penetapan Kepala Kanwil, kompilasi DKPB per Kanwil tersebut dinyatakan sah dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011. Periode pengesahan/penandatangan oleh Kanwil sampai dengan pengiriman DKPB tahun 2010 ke Kantor Pusat DJKN dimulai dari tanggal 13 Desember s.d. 18 Desember 2010.
f.Penyampaian DKPB ke Kantor Pusat.
Hasil cetak / print out DKPB 2010 yang telah ditandatangani oleh Kepala KPKNL dan Kepala Kanwil DJKN, selanjutnya disampaikan ke Kantor Pusat DJKN dalam bentuk cetakan (hardcopy) maupun CD/disket (softcopy) atau dapat juga dikirimkan melalui email dengan alamat dkpb2011@gmail.com. Seluruh format DKPB 2011 sudah harus diterima Kantor Pusat DJKN paling lambat tanggal 24 Desember 2010
g.Kompilasi DKPB.
Kantor Pusat DJKN kemudian akan melakukan kompilasi atas seluruh data DKPB paling lambat pada selambat-lambatnya pada minggu ke-2 (dua) Januari 2011 akan mendistribusikan buku DKPB 2011.
Sekian....Terima Kasih
