Suatu hari saya melihat tumpukan kertas menumpuk di meja seorang teman yang sedang kosong, entah kenapa saya tertarik untuk duduk, membaca, sekaligus menelusuri isi kertas yang ada di meja tersebut. Kata Pertama saya lihat adalah "draft UU Penilai", wah tanpa pikir panjang saya bergegas untuk membaca kertas yang berbunyi "draft UU Penilai" tersebut. Salah satu bagian tulisan yang membuat dahi saya berkerut dan sejenak berfikir adalah ketika saya menemukan kata-kata yang kurang lebih berbunyi seperti ini " Yang dapat diangkat sebagai penilai adalah pegawai dengan latar belakang pendidikan Sarjana Ekonomi dan atau Sarjana Teknik...dst". Hhhmm...apa yang mendasari dibuatnya kata-kata dalam ayat draft UU ini ya?gumamku. Yang jelas kualifikasi pendidikan untuk seseorang dapat diangkat sebagai penilai telah "naik" dari standar semula. Dari dulunya (kalau tidak salah) Diploma I/III PPLN dan PBB (Penilai) ataupun yang telah mengikuti baik diklat penilaian dasar ataupun lanjutan dan kini Sarjana Ekonomi dan atau Teknik. Peningkatan standar bisa juga berarti upaya peningkatan kompetensi, tetapi dahi saya berkerut lagi ketika dalam hati saya bertanya " Kenapa hanya Sarjana Ekonomi dan Sarjana Teknik?" Ooo mungkin karena lingkup utama penilaian tidak terlalu jauh dari background pendidikan kedua jenis sarjana tersebut?Bagaimana dengan sarjana yang lain? Trus penilai yang sudah disahkan oleh SK Menteri Keuangan?Entahlah,tapi karena ini masih draft, someday somehow, bisa berubah. Sekarang tinggal bagaimana kita sebagai penilai harus mampu mengaktualisasi diri dan meningkatkan kompetensi akademisi kita, karena semuanya bertujuan positif demi kemajuan DJKN yang kita cintai ini. Siapkah kita menyongsong perubahan itu? Hanya anda yang bisa menjawabnya....
Jawaban Permasalahan Penilaian
Pertanyaan dari shadewha1@yahoo.com
Ass.Wr.Wb
Maaf,saya mau konsultasi masalah penilaian. Sebenarnya sudah didiskusikan dengan temen2 tapi masih pendapatnya berbeda-beda
1. Disatker kita menemukan kendaraan sanex dan milenium, kebetulan pembanding tidak ada,termasuk juga diinternet., terus gimana cara menghitungnya, apakah cuma pakai nilai perolehan?
2. selasar jika dibawah 60 cm apakah dihitung sebagai perkerasan?terus bagaimana jika lebih dari 60 cm?
3. atap (Struktur atap, atap, langit-langit) di atas selasar jika lebih dari 60 cm apakah dihitung?
1. Apabila tidak terdapat data pembanding yang sama persis, dicari yang paling mirip, untuk motor dicari yang sama stroke/tak-nya (2/4 tak), lalu dicari yang sama besar silindernya (cc), trus mocin kan secara umum mengadopsi model sepeda motor yang telah ada (umumnya dari jepang) tentunya akan sangat mudah mencari data pembandingnya, bila dirasa perlu adjustment terhadap brand(merk) bisa disertakan karena mengingat reputasi merk mocin di mata masyarakat berada di bawah motor jepang misalnya.
2. Apabila selasar mempunyai ketinggian di bawah 60 cm tidak perlu dihitung karena biayanya telah ter-cover di pembuatan struktur pondasi, apabila lebih dari 60 cm bisa dihitung sebagai teras walaupun materialnya berbeda dengan teras yang lain
3. Apabila kelebihannya tidak signifikan tidak perlu dihitung
Pertanyaan dari wiwin.atikah@gmail.com
Pak' bu' mas' mbak', aq msh bingung cara menghitg
partisi triplek ato gypsum. Kalo dinding kan pengalinya luas lantai.
Kalo partisi, pengalinya apa? Ada yg blg,panjang x tinggi. Tp kan dkpb
sdh memperhtgkan tinggi dindg 3,5m. kalo pengalinya panjang partisi
aja gmn? Trus bgmn kl pengalinya luas lantai,tp diadjust sebsr
perbndgn antara partisi dgn dindg bata? Tlg nya...dijwb dgn
segera,makasih.
Jawab :
Media Penilai Internal Edisi 9 (Februari 2009)
Media penilai internal edisi 9 sudah dapat diunduh di link ini. . Selamat membaca!
Tambahan penjelasan SE-08 mengenai Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian
SE-05 tentang Penomoran Laporan Penilaian
Ulasan pertanyaan seputar penilaian
a. Pertanyaan :
Apakah data pembanding tanah jalan diambil dari tanah di sisi/sekitar jalan tersebut atau di lokasi tanah lain yang belum atau akan mengalami pembangunan akses jalan ?, mengingat harga tanah di sisi jalan akan mengalami kenaikan seiring pembangunan akses jalan di lokasi obyek penilaian tersebut, sedangkan tanah yang belum/akan mengalami pembangunan akses jalan mempunyai kondisi awal yang sama seperti obyek penilaian?
Jawab :
Data pembanding sebaiknya diambil dari tanah di sisi obyek penilaian (tanah jalan) dengan pertimbangan bahwa penilaian dilakukan pada saat sekarang (as is). Hal ini berlaku juga seperti halnya misal penilaian terhadap obyek rumah dinas yang telah mengalami renovasi namun tidak dibiayai dengan DIPA (biaya penghuni sendiri), maka nilainya diambil berdasarkan kondisi pada saat survey, apabila telah terjadi perubahan pada obyek maka harus dicantumkan keterangan dalam laporan penilaian.
b. Pertanyaan
Bagaimana apabila dalam melaksanakan penilaian bangunan, kami menemukan material spesifik yang tidak terdapat dalam DKPB?
Jawab :
untuk material-material yang belum terdapat di DKPB dapat dilakukan adjustment dengan cara membandingkan harga material spesifik tersebut dengan harga material yang sudah ada di DKPB yang cara pengerjaannya relatif sama.
Contoh Laporan Penilaian Tanah, Bangunan dan Kendaraan Standar
Alhamdulillah akhirnya file Contoh Laporan Penilaian Tanah, Bangunan dan Kendaraan Standar yang menjadi lampiran II dalam SE-08 ttg Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian berhasil kami unggah di link ini . Terima Kasih
SE-08 ttg Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian
SE-08/KN/2009 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian beserta lampiran dapat diunggah di link ini & email terbuka.
SE-07/KN/2009 tentang Pedoman Penilaian Jembatan
SE-07/KN/2009 tanggal 26 Februari 2009 tentang Pedoman Penilaian Jembatan dapat diunduh di link ini.
SE-06/KN/2009 tentang Pedoman Penilaian Pelabuhan
SE 06/KN/2009 tanggal 26 Februari 2009 tentang Pedoman Penilaian Pelabuhan sudah dapat teman-teman unduh di link ini. Terima Kasih