Archive for Maret 2009

Latar Belakang Pendidikan Sarjana Bagi Penilai...?

Selasa, Maret 17, 2009

Suatu hari saya melihat tumpukan kertas menumpuk di meja seorang teman yang sedang kosong, entah kenapa saya tertarik untuk duduk, membaca, sekaligus menelusuri isi kertas yang ada di meja tersebut. Kata Pertama saya lihat adalah "draft UU Penilai", wah tanpa pikir panjang saya bergegas untuk membaca kertas yang berbunyi "draft UU Penilai" tersebut. Salah satu bagian tulisan yang membuat dahi saya berkerut dan sejenak berfikir adalah ketika saya menemukan kata-kata yang kurang lebih berbunyi seperti ini " Yang dapat diangkat sebagai penilai adalah pegawai dengan latar belakang pendidikan Sarjana Ekonomi dan atau Sarjana Teknik...dst". Hhhmm...apa yang mendasari dibuatnya kata-kata dalam ayat draft UU ini ya?gumamku. Yang jelas kualifikasi pendidikan untuk seseorang dapat diangkat sebagai penilai telah "naik" dari standar semula. Dari dulunya (kalau tidak salah) Diploma I/III PPLN dan PBB (Penilai) ataupun yang telah mengikuti baik diklat penilaian dasar ataupun lanjutan dan kini Sarjana Ekonomi dan atau Teknik. Peningkatan standar bisa juga berarti upaya peningkatan kompetensi, tetapi dahi saya berkerut lagi ketika dalam hati saya bertanya " Kenapa hanya Sarjana Ekonomi dan Sarjana Teknik?" Ooo mungkin karena lingkup utama penilaian tidak terlalu jauh dari background pendidikan kedua jenis sarjana tersebut?Bagaimana dengan sarjana yang lain? Trus penilai yang sudah disahkan oleh SK Menteri Keuangan?Entahlah,tapi karena ini masih draft, someday somehow, bisa berubah. Sekarang tinggal bagaimana kita sebagai penilai harus mampu mengaktualisasi diri dan meningkatkan kompetensi akademisi kita, karena semuanya bertujuan positif demi kemajuan DJKN yang kita cintai ini. Siapkah kita menyongsong perubahan itu? Hanya anda yang bisa menjawabnya....

Jawaban Permasalahan Penilaian

Jumat, Maret 13, 2009

Pertanyaan dari shadewha1@yahoo.com
Ass.Wr.Wb
Maaf,saya mau konsultasi masalah penilaian. Sebenarnya sudah didiskusikan dengan temen2 tapi masih pendapatnya berbeda-beda
1. Disatker kita menemukan kendaraan sanex dan milenium, kebetulan pembanding tidak ada,termasuk juga diinternet., terus gimana cara menghitungnya, apakah cuma pakai nilai perolehan?
2. selasar jika dibawah 60 cm apakah dihitung sebagai perkerasan?terus bagaimana jika lebih dari 60 cm?
3. atap (Struktur atap, atap, langit-langit) di atas selasar jika lebih dari 60 cm apakah dihitung?

Jawab
1. Apabila tidak terdapat data pembanding yang sama persis, dicari yang paling mirip, untuk motor dicari yang sama stroke/tak-nya (2/4 tak), lalu dicari yang sama besar silindernya (cc), trus mocin kan secara umum mengadopsi model sepeda motor yang telah ada (umumnya dari jepang) tentunya akan sangat mudah mencari data pembandingnya, bila dirasa perlu adjustment terhadap brand(merk) bisa disertakan karena mengingat reputasi merk mocin di mata masyarakat berada di bawah motor jepang misalnya.
2. Apabila selasar mempunyai ketinggian di bawah 60 cm tidak perlu dihitung karena biayanya telah ter-cover di pembuatan struktur pondasi, apabila lebih dari 60 cm bisa dihitung sebagai teras walaupun materialnya berbeda dengan teras yang lain
3. Apabila kelebihannya tidak signifikan tidak perlu dihitung

Pertanyaan dari wiwin.atikah@gmail.com

Pak' bu' mas' mbak', aq msh bingung cara menghitg
partisi triplek ato gypsum. Kalo dinding kan pengalinya luas lantai.
Kalo partisi, pengalinya apa? Ada yg blg,panjang x tinggi. Tp kan dkpb
sdh memperhtgkan tinggi dindg 3,5m. kalo pengalinya panjang partisi
aja gmn? Trus bgmn kl pengalinya luas lantai,tp diadjust sebsr
perbndgn antara partisi dgn dindg bata? Tlg nya...dijwb dgn
segera,makasih.
Jawab :
Pertanyaan yang cerdas.
Dinding partisi yang ada di DKPB tabel 1 harganya untuk 1 m2 lantai. Ini tentunya untuk kasus penilaian dimana dinding partisi ini tidak dinilai terpisah dan ruang yang dibentuk dinding partisi ini sesuai dengan kategori masing-masing ruang, dengan kata lain dinding di seluruh bangunan adalah sejenis.
Bagaimana klo kita mo menilai tambahan dinding partisi yang ada di dalam bangunan?
Tentunya yang kita pakai adalah harga per m2 dinding partisi. Jadi pengalinya adalah panjang x lebar dinding partisinya (kan ada dinding partisi yang tingginya setengah)
Harga satuan dinding per m2 dapat dilihat di sheet Ddg
Triplek 6 mm F402
GRC F590
Bambu F584
Untuk material yang lain (contoh Gypsum) bisa di analisa sendiri dengan memasukan harga satuan materialnya.
Semoga dapat membantu.
Tx


Tambahan penjelasan SE-08 mengenai Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian

Kamis, Maret 12, 2009

Menjawab pertanyaan dari Sdr. Iman Firmansyah dari KPKNL Pare-Pare mengenai tidak adanya standar mengenai detail cara penulisan laporan sesuai SE-08. Bahwasanya dalam SE-08 memang tidak dicantumkan standarisasi mengenai detail cara penulisan laporan yang meliputi ukuran kertas, besar margin, spasi, jenis huruf dll, setelah saya konfirmasikan pada salah satu panitia penyusun SE tersebut, detail cara penulisan memang tidak ditentukan dalam SE-08, yang ditentukan adalah format laporan, penyusunan dan tata administrasinya. Jadi detail cara penulisan boleh sesuai keinginan tim penilai itu sendiri. Namun, menurut saya alangkah lebih baik apabila teman-teman penilai dapat menyusun laporan sesuai contoh yang telah disertakan dalam SE-08, baik itu ukuran kertas (A4), besar margin (top 0,5 bottom, right, left 1), spasi (1,5), jenis huruf (arial) dll agar timbul keseragaman. Demikian, terima kasih

SE-05 tentang Penomoran Laporan Penilaian

Rabu, Maret 04, 2009

SE ini sebenarnya sudah ada sejak tanggal 23 Februari 2009, dan menurut keterangan pihak sekretariat sudah didistribusikan ke kantor masing-masing, namun baru hari ini saya mendapatkan file-nya. Apabila teman-teman merasa belum menerima SE tersebut, bisa diunduh di link ini. Selamat mengunduh!

Ulasan pertanyaan seputar penilaian

Permasalahan penilaian jalan
a. Pertanyaan :
Apakah data pembanding tanah jalan diambil dari tanah di sisi/sekitar jalan tersebut atau di lokasi tanah lain yang belum atau akan mengalami pembangunan akses jalan ?, mengingat harga tanah di sisi jalan akan mengalami kenaikan seiring pembangunan akses jalan di lokasi obyek penilaian tersebut, sedangkan tanah yang belum/akan mengalami pembangunan akses jalan mempunyai kondisi awal yang sama seperti obyek penilaian?
Jawab :
Data pembanding sebaiknya diambil dari tanah di sisi obyek penilaian (tanah jalan) dengan pertimbangan bahwa penilaian dilakukan pada saat sekarang (as is). Hal ini berlaku juga seperti halnya misal penilaian terhadap obyek rumah dinas yang telah mengalami renovasi namun tidak dibiayai dengan DIPA (biaya penghuni sendiri), maka nilainya diambil berdasarkan kondisi pada saat survey, apabila telah terjadi perubahan pada obyek maka harus dicantumkan keterangan dalam laporan penilaian.

b. Pertanyaan
Bagaimana apabila dalam melaksanakan penilaian bangunan, kami menemukan material spesifik yang tidak terdapat dalam DKPB?
Jawab :
untuk material-material yang belum terdapat di DKPB dapat dilakukan adjustment dengan cara membandingkan harga material spesifik tersebut dengan harga material yang sudah ada di DKPB yang cara pengerjaannya relatif sama.

3 SE Baru dari Direktorat PKN

Surat Edaran kembali terbit pada tanggal 26 Februari kemarin. SE yang terbit itu antara lain : SE-06/KN/2009 tentang Pedoman Penilaian Pelabuhan, SE-07/KN/2009 tentang Pedoman Penilaian Jembatan, dan SE-08/KN/2009 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian. Kami sebenarnya sudah berusaha mengunggah file tersebut di email terbuka dkpb.2009@gmail.com namun karena koneksi di kantor sedang terganggu beberapa hari terakhir, makanya sampai dengan hari ini kami masih mencoba untuk terus mengunggah file tersebut agar dapat segera diunduh oleh teman-teman, mohon maaf harap maklum. Bagi teman-teman yang telah mendapatkan file ketiga SE tersebut pada saat sosialisasi DKPB lalu , ada beberapa perubahan yang harus disimak pada SE-07 dan SE-08. Segera akan kami usahakan unggah ketiga file tersebut. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.