Akhir-akhir ini di kantor pusat sedang dilakukan pembahasan mengenai standarisasi laporan penilaian. Awalnya gagasan ini banyak ditentang oleh teman-teman penilai DJKN yang mendengar isu tersebut lebih dulu. Banyak yang berpendapat bahwa standarisasi tersebut akan mengekang kebebasan penilai DJKN untuk menentukan format laporan penilaian yang ingin dibuatnya. Independensi penilai dipertanyakan? Tidak, yang dimaksud standarisasi disini adalah bentuk format laporan penilaian, bukan esensi asumsi nilai. Bukan bagaimana cara kita menilai, besaran adjustment yang harus dibebankan, metode apa yang harus digunakan, melainkan format tata pelaporannya seperti halnya tata persuratan. Apabila ditelusuri lebih lanjut, hal ini justru akan lebih memberi rasa keamanan bagi penilai untuk menyusun laporan itu sendiri. Penilai jadi tahu, elemen apa saja yang harus dicantumkan dalam sebuah laporan penilaian sehingga tidak ada penilai yang ditegur (misalnya oleh irjen) karena tidak adanya dokumen pendukung yang mestinya dicantumkan bersama laporan, bagaimana urutan tata pelaporan yang baik sehingga pelaporan menjadi lebih rapi dan mudah untuk dilakukan pengkajian apabila terdapat kejanggalan dalam laporan tersebut. Semuanya berujung pada kebaikan bersama, di balik semangat profesionalitas yang tetap ber-indenpendensi. Kami mencoba menampung seluruh format laporan penilaian yang ada di seluruh Kanwil/KPKNL seluruh Indonesia walaupun sangat sedikit jumlahnya. Kirim format laporan anda ke email terbuka dkpb.2009@gmail.com. Apabila anda mempunyai format laporan terbaik yang anda punya, mungkin kami akan mempertimbangkannya menjadi standar.
Diberdayakan oleh Blogger.
Laporan....laporan dan laporan, selalu menjadi hal yang menjadi perbincangan penilai DJKN. Yang menjadi pertanyaan saya adalah laporan penilaian yang bagaimana? Yang LENGKAP? Yang SEDERHANA? Mungkin ini bisa jadi masukan bagi rekan2 di Kanpus DJKN yang sedang menyusun format laporan penilaian. Laporan Penilaian untuk kepentingan Penilaian BMN/Penyususnan LKPP sebaiknya adalah laporan penilaian SEDERHANA, yang hanya mencantumkan semua aspek dari objek yang dinilai dan tujuan penilaian. Laporan tersebut bagi saya hanya sebagai formalitas seorang penilai kepada si Pemberi Tugas, tidak mungkin seorang penilai memberikan hanya berupa hitungan belaka kepada si pemberi tugas yang tentunya akan membingungkan si pemberi tugas objek apa yang sebenarnya dinilai. Laporan Penilaian LENGKAP dibuat oleh penilai APABILA dia ditugaskan/dimintakan bantuan oleh pihak laih (pihak ke-3) untuk melakukan penilaian terhadap asset pihak ke-3 tersebut. Demikian masukan dari saya TERIMA KASIH...... GO DJKN.
BalasHapusTerima kasih, sederhana tapi tetap memenuhi syarat minimal laporan!Masukannya dipertimbangkan
BalasHapus