Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang terangkum oleh kami, mohon maaf bila belum semuanya dapat ter-cover karena konsentrasi panitia yang juga tidak dapat sepenuhnya berada di ruangan. Pertanyaan mayoritas berkisar masalah DKPB. Berikut pertanyaan tersebut :
1. Apakah boleh teras dihitung jadi 1 dengan luas bangunan tapi mengandaikan bahwa teras tersebut berdinding?
- Sudah dijelaskan bahwa yang dimaksud luas bangunan adalah luas lantai bangunan + 1/2 luas luar bangunan (teras)
2. Apakah perbedaan teras dan selasar bangunan?
- Perbedaannya teras biasanya mempunyai material yang sama dengan lantai dalam dan lebih tinggi daripada selasar. Selasar berada lebih rendah daripada teras dengan material yang berbeda, biasanya terletak di tempat cucuran air hujan.
3. Saya menemukan ada sebuah bangunan yang mempunyai perkerasan mirip dengan ciri-ciri selasar namun materialnya sama dengan lantai dalam yaitu keramik, apakah perkerasan tersebut tetap disebut selasar ataukah teras?
- Bangunan tersebut dapat dikategorikan teras yang luasnya (1/2) dihitung bersama dengan luas lantai dalam
4. Apabila terdapat rumah tipe 1.1 namun di atas lantai rumah dibuat untuk jemuran yang terbuat dari beton, apakah masih dianggap 1 lantai atau 2 lantai namun tanpa ruang?
- Bangunan tersebut dianggap 1 lantai dengan struktur atap dan atap beton
5. Apakah share wall dan core wall itu?
- Dinding beton padat yang digunakan untuk menopang bangunan tinggi agar tetap kokoh karena pengaruh goncangan atau
6. Bagaimanakah perhitungan struktur bawah apabila ada basement?
- Perhitungan basement dibebankan seluruhnya ke basement terbawah (total luas lantai), dengan koefisien lantai sama dengan lantai 1 yaitu 1,00.
7. Bagaimana apabila terdapat rumah yang letak lantai 1-nya berada di bawah jalan dan lantai 2 berada sejajar dengan jalan?
- Dilihat dulu sekelilingnya, apabila lantai 1 berada 60 cm di bawah permukaan tanah maka bangunan lantai 1 tersebut dianggap sebagai basement dan sebaliknya.
8. Bagaimana apabila terdapat bangunan yang ketika harus membangun, melakukan pengerukan karena kontur tanah yang berbukit-bukit?
- Dilakukan survey terhadap biaya pengerukan tanah, dan nilainya akan dimasukkan ke dalam nilai tanah bukan bangunan karena tidak diperlukan adjustment pada struktur bawah/pondasi.
9. Bagaimana apabila terdapat sebuah bangunan yang dibangun secara bertahap, bagaimana cara menentukan tahun pembangunan dan renovasinya
- Dilihat dari proporsi, apabila bangunan baru mempunyai proporsi yang jauh lebih banyak daripada bangunan lama maka tahun pembangunan diasumsikan sesuai dengan tahun pembangunan bangunan baru.
10. Bagaimana cara menghitung luas bangunan dengan bentuk yang tidak standar?
- Dihitung dengan rumus matematika geometri.
11. Bagaimana menghitung rumah 1 lantai dengan sebuah bangunan kamar di atas rumah tersebut?
- Bangunan tersebut tetap digolongkan ke dalam golongan 1.2 karena lebih dari 1 lantai
12. Apakah ada batasan bentang untuk bangunan 4.3 ?
- Tergantung pada asumsi penilai, yang jelas apabila ditemukan bentangnya amat besar maka dapat dikategorikan bangunan 4.3
Nah ini hanya sebagian kecil pertanyaan yang terekam oleh kami, apabila ada teman-teman yang ingin mengajukan pertanyaan, bisa dikirimkan ke email terbuka kita. Thx
Terima kasih telah diberikan sedikit refresh dari hasil sosialiasasi DKPB kemarin.
BalasHapusAda sedikit review mengenai DKPB yg blm sempat kami ajukan:
1. Mengenai adjusment Material Atap SIRAP. Mungkin krn ketidaktahuan kami, mengenai satuan survey bahan tersebut, mengakibatkan adj. atas bahan tsb koefisien-nya mencapai di atas angka 35 (berarti 3500% atau 35 kali) harga sat. Genting Tanah Liat. Hal tsb keliatannya jg tjd di bbrp KPKNL. Mohon bisa dijelaskan maksud satuan BUAH dari bahan tsb itu apa? Krn bdsrkn info yg kami dpt, Sirap dijual dlm satuan ikat, 1 ikat tdr dr bbrp lembar. 1 ikat dpt membentuk atap 1m2.
2. Cara/prosedur merevisi DKPB saat ini apabila tjd kesalahan yg demikian?
3. Apa tidak sebaiknya penggunaan istilah Beton, Baja, & Kayu dlm pengkategorian Struktur Rangka dihindari? Krn masih banyak bgnn tua yg kami nilai sama sekali tdk menggunakan rangka, hy menggunakan susunan bata yg lebih tebal dari dindingnya. Klo mau memilih salah satu dr ketiga istilah tsb utk rangka yg demikian, maka tidak ada yg tepat. Seandainya ketiga istilah tsb diganti dgn B1, B2, & B3 (yg kmdn dijelaskan bahan2 apa saja yg bisa masuk B1, B2 atau B3), akan lebih memudahkan, terutama apabila ada pertanyaan dr pengawas
4. Standarisasi besaran adj. pada penilaian tanah. Berdasarkan info yg pernah kami terima, dahulu pernah ada SE Dirjen PBB mengenai hal tsb. Dan katanya pula, itu diterbitkan stlh melalui rangkaian penelitian yg cukup panjang. Klo ilmu tsb dpt kita serap, why not ditetapkan mjd output Ditjen kita, tentu sj dgn perubahan seperlunya. Hal tsb setidaknya dpt mengurangi sedikit subyektifitas kita dlm penilaian, mengingat untuk penilaian tanah masih sedikit aturan yg terbit dari kita.
Sementara mungkin itu dulu... terima kasih sebelumnya klo ada masukkan dari temen2 penilai
gmn cara penilaian basement,mengingat basement bukan bagian dari struktur bawah??
BalasHapusDKPB sendiri belum memberikan harga per 2 basement.
bila dipaksakan sebagai lantai 1 ,adjusment tambahan apa yg diperlukan?