Mohon maaf apabila pertanyaan Saudara baru dapat kami respon karena kesibukan harian kami di kantor (harap maklum)
Kembali kami review pertanyaan Saudara agar Teman Penilai di daerah lain yang mungkin punya pertanyaan yang sama bisa paham.
1. Mengenai adjusment Material Atap SIRAP. Mungkin krn ketidaktahuan kami, mengenai satuan survey bahan tersebut, mengakibatkan adj. atas bahan tsb koefisien-nya mencapai di atas angka 35 (berarti 3500% atau 35 kali) harga sat. Genting Tanah Liat. Hal tsb keliatannya jg tjd di bbrp KPKNL. Mohon bisa dijelaskan maksud satuan BUAH dari bahan tsb itu apa? Krn bdsrkn info yg kami dpt, Sirap dijual dlm satuan ikat, 1 ikat tdr dr bbrp lembar. 1 ikat dpt membentuk atap 1m2.
Jawab :
Satuan buah untuk sirap yang dimaksud dalam DKPB adalah lembar, jadi apabila Saudara mendapati harga sirap untuk 1 ikatnya maka harus dibagi dengan jumlah lembaran sirap yang ada di ikatan tersebut.
2. Cara/prosedur merevisi DKPB saat ini apabila tjd kesalahan yg demikian?
Jawab :
Prosedurnya sama dengan pengajuan DKPB, pertama melalui penetapan dari KPKNL dan untuk selanjutnya diajukan ke Kanwil. Setelah disahkan oleh Kanwil maka untuk seterusnya disampaikan ke Kantor Pusat.
3. Apa tidak sebaiknya penggunaan istilah Beton, Baja, & Kayu dlm pengkategorian Struktur Rangka dihindari? Krn masih banyak bgnn tua yg kami nilai sama sekali tdk menggunakan rangka, hy menggunakan susunan bata yg lebih tebal dari dindingnya. Klo mau memilih salah satu dr ketiga istilah tsb utk rangka yg demikian, maka tidak ada yg tepat. Seandainya ketiga istilah tsb diganti dgn B1, B2, & B3 (yg kmdn dijelaskan bahan2 apa saja yg bisa masuk B1, B2 atau B3), akan lebih memudahkan, terutama apabila ada pertanyaan dr pengawas
Jawab :
Usulan dapat kami pertimbangkan untuk penyusunan DKPB berikutnya, kami akui kami terlewat dalam menentukan adjustment untuk struktur bata, namun pada prinsipnya pemasangan struktur dinding pada bangunan tua sama dengan pemasangan dinding struktur beton pada bangunan pada masa sekarang. Apabila Saudara menemukan struktur dinding di luar DKPB, tentunya disarankan tidak menggunakan DKPB melainkan RAB.
4. Standarisasi besaran adj. pada penilaian tanah. Berdasarkan info yg pernah kami terima, dahulu pernah ada SE Dirjen PBB mengenai hal tsb. Dan katanya pula, itu diterbitkan stlh melalui rangkaian penelitian yg cukup panjang. Klo ilmu tsb dpt kita serap, why not ditetapkan mjd output Ditjen kita, tentu sj dgn perubahan seperlunya. Hal tsb setidaknya dpt mengurangi sedikit subyektifitas kita dlm penilaian, mengingat untuk penilaian tanah masih sedikit aturan yg terbit dari kita.
Jawab :
Mengingat besaran adjustment pada penilaian tanah akan berbeda-beda di setiap daerah dan waktu, maka standarisasi belum bisa dilaksanakan. Usulan untuk melakukan studi mengenai hal ini sudah kita masukkan, semoga bisa cepat disetujui sehingga dapat segera dilaksanakan. By the way, kalau Saudara mempunyai copy SE Dirjen PBB dimaksud, mohon untuk dapat disampaikan kepada kami melalui email di header samping. Trima kasih atas masukkannya.