Penyusunan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) Tahun 2014

Selasa, Agustus 20, 2013


Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku DKPB tahun 2013, maka perlu kiranya dilakukan penyusunan DKPB tahun 2014 yang rencananya akan disahkan pada tanggal 1 Januari 2013. Pengembangan yang dilakukan pada DKPB tahun 2014 adalah dengan adanya penambahan material baja ringan (galvalum) pada komponen struktur atap. Untuk selanjutnya Surat Pemberitahuan Rencana Penyusunan DKPB Tahun 2014 dapat diunduh di email storage file blog penilaian. Terima Kasih! 

Pendelegasian Wewenang Pengelolaan BMN

Kamis, Agustus 01, 2013

Menteri Keuangan mendelegasikan kewenangan atau peneruslimpahan wewenang bidang Pengelolaan Barang Milik Negara kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KM.6/2013 tanggal 23 Juli 2013. Pelimpahan tersebut meliputi : Penetapan Status Penggunaan BMN, Pemanfaatan BMN dan Perpanjangannya, Penghapusan BMN dan Pemindahtanganan BMN.
Nilai yang digunakan adalah nilai buku yaitu nilai yang tercatat dalam daftar barang  pengguna/kuasa pengguna atau laporan barang pengguna/kuasa pengguna. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2013. Keputusan Menteri Keuangan ini secara langsung akan mempengaruhi pembagian kewenangan pelaksanaan penilaian  antara Kantor Pusat, Kanwil, dan KPKNL sebagaimana diatur pada PMK-179/PMK.06/2009. Sebagai contoh, berdasarkan KMK 31/KMK.06/2008 penilaian pemindahtanganan T/B yang oleh dilakukan Direktorat Penilaian adalah BMN T/B dengan nilai buku > 2,5 Miliar , sedangkan berdasarkan KMK-218/KMK.06/2013 BMN T/B yang dinilai Direktorat Penilaian adalah BMN dengan nilai buku > 5 Miliar. Untuk lebih jelasnya, temen-temen dapat mengunduh file KMK dimaksud pada email storage file blog penilaian. Sekian (sumber : http://ekolumajang.com dengan beberapa penambahan)

SE-06/KN/2013

Senin, Juli 08, 2013


Telah terbit Surat Edaran Nomor SE-06/KN/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Alat Penilaian Jalan dan Penilaian Jembatan. SE ini dinyatakan berlaku surut sejak 2 Januari 2013 untuk mengakomodir pelaksanaan penilaian terhadap jalan dan jembatan yang telah dilaksanakan sebelum SE ini diterbitkan. File Surat Edaran dimaksud sudah dapat diunduh di email storage file. Terima kasih..

DJKN Bangun Database Penilaian dan Geografis Kekayaan Negara

Jumat, Juni 21, 2013


Sistem Informasi Penilaian (SIP) merupakan jawaban atas kebutuhan kantor operasional dan kantor wilayah akan sebuah aplikasi yang akan membantu melakukan penilaian terutama mengenai form kertas kerja penilaian dan kecepatan mencari data pembanding. Aplikasi ini memiliki 3 fokus yaitu siklus monitoring dan administrasi pemohonan penilaian yang berisi checklist permohonan dan kertas kerja penilaian. Fokus yang kedua meliputi database penilaian yang berisi data objek penilaian, permohonan penilaian, laporan penilaian, dan objek pembanding, sedangkan fokus ketiga adalah data penilai yang berisi profil, informasi komposisi, dan histori penilai termasuk data pendidikan dan latihan (diklat) yang pernah diikuti serta kuantitas penilaian yang pernah dilakukan. Output dari SIP adalah harga tanah, informasi permohonan penilaian, sebaran, histori dan penugasan penilai. Demikian disampaikan Kepala Sub Direktorat Analisis Data dan Informasi Penilaian Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Emmy Hermiati Usman dalam membuka acara penyegaran Sistem Informasi Geografis Kekayaan Negara (SIGKN) dan SIP di Grand Royal Panghegar, Bandung.
Di hadapan peserta, Emmy menerangkan bahwa SIGKN telah disusun pada tahun 2009 namun dengan berkembangnya teknologi perlu dilakukan pengembangan untuk lebih dapat memberikan informasi yang akurat mengenai lokasi kekayaan negara terutama tanah dan bangunan. “Aplikasi ini sederhana dan mudah, cuma perlu ketelitian dan ketekunan untuk memberikan tanda pada lokasi di peta dan memasukkan gambar. Meskipun sederhana, aplikasi ini sangat penting dan diperlukan,” tegasnya. Ia juga menjelaskan bahwa untuk Barang Milik Negara (BMN), SIGKN mengambil data dari Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) BMN, sehingga tidak perlu menginput data satu persatu.
  
Terkait dengan dua aplikasi yang akan disosialisasikan, Emmy berpesan agar perwakilan dari 44 Kantor Wilayah DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menindaklanjuti aplikasi dengan menginput datanya. “Kalau aplikasi ini sudah ready, jangan segan-segan untuk mengisinya agar mempermudah pekerjaan,” ujarnya. Ia juga berpesan agar peserta senantiasa bersemangat untuk mengikuti acara ini dan bersedia untuk men-transfer knowledge ketika kembali ke kantor masing-masing.  “Siapapun yang mengikuti pelatihan, harus memberikan bahannya dan transfer knowledge ke rekan kerja,” tegasnya.
  
Acara yang digelar pada 18 – 21 Juni 2013 ini, diawali dengan gambaran umum mengenai SIGKN dari Kepala Seksi Integrasi Sistem Aplikasi Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Dyah Novitarini Wulansari, yang menjelaskan pentingnya SIG yaitu penyimpanan data digital lebih terjamin dan mudah diatur, penggunaan data yang sama (dari satu kumpulan peta) dapat dikurangi, revisi menjadi lebih mudah dan analisa, pencarian dan penyajian data menjadi lebih mudah. Perbedaan SIGKN saat ini dengan yang terdahulu adalah adanya fasilitas yang lebih sederhana sehingga memudahkan penggunaanya, adanya fasilitas untuk menambahkan data secara mudah dan cepat, tersedianya modul pencarian yang lebih komprehensif, data peta dapat diakses dengan lebih cepat karena menggunakan file yang telah terkompresi dan dapat diintegrasikan dengan aplikasi lain yang digunakan untuk memasukkan data atribut dari BMN yang berupa tanah dan bangunan. Ia menginformasikan bahwa penggunaan SIGKN ini mudah, data diambil dari SIMAK BMN, user tinggal mencari lokasi pada peta kemudian membuat titik atau polygonal lalu ditutup dengan upload foto BMN tersebut.
  
Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Direktorat Penilaian Heri Supriyanto menggambarkan SIP secara keseluruhan mulai dari latar belakang sampai dengan menu yang dapat di akses pada hari kedua. Ia menegaskan bahwa tujuan pembangunan SIP adalah agar administrasi penilaian lebih baik serta monitoring dan pengendalian pelaksanaan penilaian yang lebih baik, adanya database penilaian yang ter-otomasidengan baik dan terpetakannya SDM penilai di seluruh Indonesia dalam rangka membantu quality assurance.
Sampai berita ini diturunkan, acara masih berlangsung dengan diisi latihan-latihan yang dibantu oleh perwakilan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi dan Direktorat Penilaian. Selain untuk membiasakan diri, latihan juga diharapkan dapat memberikan masukan-masukan dan mengetahui kekurangan-kekurangan dari SIGKN dan SIP dalam rangka penyempurnaan dua aplikasi ini. (johan-risma/Humas DJKN) (sumber : web djkn)

SE-04/KN/2013 tentang Penyusutan/Depresiasi Pada Penilaian Bangunan

Jumat, Mei 31, 2013


Telah terbit Surat Edaran nomor SE-04/KN/2013 tentang Penyusutan/Depresiasi Pada Penilaian Bangunan. Dengan terbitnya Surat Edaran ini maka SE-05/KN/2008 tentang Tabel Penyusutan Bangunan dan Mesin dinyatakan tidak berlaku. File Surat Edaran dimaksud sudah dapat diunduh di email storage file blog penilaian. Terima Kasih!

PER-12/KN/2012 tentang Penilaian Barang Bergerak

Jumat, Januari 18, 2013



File Peraturan Direktur Jenderal KN nomor PER-12/KN/2012 tentang Penilaian Barang Bergerak telah diunggah ke email storage file. Sebagai informasi, file yang kami unggah sementara dalam bentuk form FINAL DRAFT karena proses scaning akan dilakukan setelah hardcopy salinan peraturan dimaksud diterima kembali dari bagian Umum. Terima kasih..

Perdirjen Penilaian Limbah Padat (Scrap)

Kamis, Januari 03, 2013


Telah terbit Peraturan Direktorat Jenderal KN nomor PER-9/KN/2012 tanggal 20 Desember 2012 tentang Pedoman Penilaian Limbah Padat (Scrap). Peraturan ini mengatur pelaksanaan penilaian barang-barang scrap baik permohonan penilaian dari Kementerian/Lembaga maupun dari KKKS. Dalam peraturan ini ditentukan bahwa penilaian scrap dapat dilakukan dengan pendekatan data pasar dan pendekatan biaya. Secara detail peraturan ini dapat diunduh di email storage file blog. Terima kasih!

Telah terbit SE-08/KN/2012

Selasa, November 20, 2012


SE-08/KN/2012 ttg Penyusunan, Penetapan dan Penggunaan DKPB telah terbit. Hal baru yang tercakup di dalam Surat Edaran ini adalah terkait perluasan kewenangan penggunaan DKPB dalam berbagai tujuan penilaian sebagaimana tercakup dalam kewenangan penilai internal DJKN pada PMK-04/PMK.06/2012. Seperti diketahui bahwa sebelumnya DKPB sebagai salah satu "alat bantu" penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal KN hanya terbatas pemakaiannya pada penilaian BMN, penilaian barang jaminan dan harta kekayaan lainnya, serta penilaian ABMAC. File dimaksud sudah dapat diunduh di email storage file blog penilaian. Semoga bermanfaat!! 

Diberdayakan oleh Blogger.