SE-08/KN/2012 ttg Penyusunan, Penetapan dan Penggunaan DKPB telah terbit. Hal baru yang tercakup di dalam Surat Edaran ini adalah terkait perluasan kewenangan penggunaan DKPB dalam berbagai tujuan penilaian sebagaimana tercakup dalam kewenangan penilai internal DJKN pada PMK-04/PMK.06/2012. Seperti diketahui bahwa sebelumnya DKPB sebagai salah satu "alat bantu" penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal KN hanya terbatas pemakaiannya pada penilaian BMN, penilaian barang jaminan dan harta kekayaan lainnya, serta penilaian ABMAC. File dimaksud sudah dapat diunduh di email storage file blog penilaian. Semoga bermanfaat!!
Diberdayakan oleh Blogger.