SE-20 Pedoman Penilaian Sarana Perkeretaapian

Selasa, November 03, 2009

Dalam rangka penilaian Barang Milik Negara untuk penyusunan Neraca Pemerintah Pusat, Direktorat Penilaian kembali menerbitkan Surat Edaran nomor : SE-20/KN/2009 tanggal 29 Oktober 2009 tentang Pedoman Penilaian Sarana Perkeretaapian. File SE tersebut bisa didapatkan dengan mengirim email (harap cantumkan nama, NIP, dan asal KPKNL) ke masrobby@gmail.com. Terima Kasih!

Hasil Rapat Kerja Nasional Terbatas Bidang Penilaian

Selasa, Oktober 27, 2009

Rapat Kerja Nasional Terbatas 2009 telah menghasilkan beberapa poin penting terkait strategi dan kebijakan yang akan dilaksanakan bidang penilaian DJKN di bawah kendali Direktorat Penilaian di tahun 2009/2010. Adapun strategi dan kebijakan yang telah disepakati dan segera dilaksanakan antara lain menyangkut permasalahan penilaian dalam kaitannya untuk penyelesaian LKPP dan pemanfaatan/pemindahtanganan BMN, pembentukan database penilaian, peraturan dan pedoman penilaian yang akan diterbitkan guna mengakomodasi pelaksanaan tugas penilaian, serta upaya pembinaan dan peningkatan kualitas penilai DJKN. Untuk hasil RAKERTAS selengkapnya kami tuangkan dalam matriks yang berisi permasalahan, action plan, dan target waktu pelaksanaannya. File tersebut dapat anda unduh di link ini. Seperti biasa file ekstraksi tersebut telah kami lengkapi dengan password demi alasan keamanan. Informasi password hanya dapat diperoleh dengan mengirimkan email ke masrobby@gmail.com dan tidak dilayani melalui laman komentar. Pengirim email harap menyertakan nama, NIP, dan asal kantor instansi DJKN. Terima Kasih!

Deklarasi Berdirinya Asosiasi Penilai Pemerintah. Tonggak Awal Fungsionalisasi kah?

Jumat, Oktober 16, 2009

Rapat Kerja Terbatas memang telah berlalu, tapi salah satu poin terpenting dan momen bersejarah dalam kegiatan ini adalah dideklarasikannya Asosiasi Penilai Pemerintah. Ya, asosiasi ini selanjutnya diharapkan dapat menjadi wadah bagi para penilai di lingkungan instansi pemerintah. Asosiasi diharapkan dapat bekerja sama dan bersinergi dengan perkumpulan penilai yang telah ada sebelumnya semacam MAPPI/GAPPI. Deklarasi pendirian Asosiasi Penilai Pemerintah ini dipimpin langsung oleh Direktur Penilaian, Bapak Suyatno Harun. Selanjutnya Direktorat Penilaian berencana untuk mendidik tenaga penilai pada masing-masing lembaga pemerintahan baik departemen ataupun non departemen, sehingga nantinya setiap instansi pemerintah akan memiliki tenaga penilai sendiri yang cakap dan mempunyai kemampuan untuk melaksanakan penilaian di lingkungan instansinya sendiri. Ke depan pendeklarasian Asosiasi Penilai Pemerintah ini diharapkan menjadi langkah awal dalam rangka fungsionalisasi penilai di lingkungan pemerintah. Kita tunggu perkembangannya!

Evaluasi Pelaksanaan Rapat Kerja Terbatas

Alhamdulillah...setelah 3 hari yang melelahkan, Rapat Kerja Terbatas telah selesai dilaksanakan. Kegiatan yang merupakan gagasan langsung dari Bapak Direktur Penilaian ini merupakan terobosan baru sekaligus langkah awal dalam rangka konsolidasi internal bidang penilaian sebagai bidang teknis yang menunjang tupoksi DJKN sebagai "asset manager" di Indonesia. Pada hari pertama, acara dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Bapak Hadiyanto yang sempat memberikan pidato singkat mengenai tantangan dunia penilaian DJKN di masa depan. Setelah itu pelaksanaan kegiatan dilanjutkan dengan presentasi sudut pandang dan permasalahan penilaian dilihat dari "kacamata" seluruh direktorat di lingkungan DJKN. Hari kedua, peserta dibagi menjadi 3 komisi yang kemudian masing-masing komisi tersebut melakukan pembahasan terhadap permasalahan penilaian secara umum yang dihadapi, peraturan-peraturan terkait penilaian, current issues, dan perencanaan bidang penilaian di masa mendatang. Dalam sesi rapat komisi ini pula, banyak kritik dan saran dilontarkan oleh perwakilan kantor di daerah yang ditujukan kepada Direktorat Penilaian. Hasil dari rapat komisi ini kemudian di-presentasikan di depan pleno. Dalam presentasi masing-masing komisi ini telah menghasilkan beberapa agenda kegiatan yang merupakan action plan untuk selanjutnya dijadwalkan pelaksanaannya. Rapat pleno ini sendiri berlangsung sampai dengan pukul 22.00. Dan akhirnya pada hari terakhir, acara ditutup oleh Bapak Suyatno Harun, selaku Direktur Penilaian. Dalam pidatonya, Direktur Penilaian mengemukakan bahwa acara serupa akan diselenggarakan secara periodik untuk dapat dijadikan bahan konsolidasi demi memperkuat jaringan antar penilai DJKN se-Indonesia. Panitia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada kekurangsempurnaan pelaksanaan acara dan berharap acara serupa selanjutnya dapat diselenggarakan dengan lebih baik. Sampai jumpa dalam RAKERTAS mendatang!

Form Standar Penyusunan Database Penilaian

Senin, Oktober 12, 2009

Melalui surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : S-3389/KN/2009 tanggal 16 September 2009 perihal Pembentukan Database Penilaian, DJKN melalui Direktorat Penilaian Kekayaan Negara telah memulai penyusunan database nilai Barang Milik Negara untuk aset-aset berupa tanah, bangunan dan kendaraan. Database yang disusun adalah database nilai BMN itu sendiri dan database harga transaksi penjualan dan penawaran untuk objek pembanding yang digunakan sebagai instrumen penilaian. Proses input database dilakukan dengan cara mengisi form standar pengisian database. Form standar ini kemudian wajib untuk dikirim ke Kantor Pusat cq. Direktorat Penilaian Kekayaan Negara pada tanggal 10 dan 25 tiap bulannya via email ke database.penilaian@gmail.com. File form standar database penilaian dapat diunduh di link ini atau juga di link cadangan ini. File ekstraksi ini tidak ber-password. Selamat mengunduh!

Pengumuman Susulan Mengenai Rapat Kerja Terbatas

Jumat, Oktober 09, 2009

Rapat Kerja Terbatas (RAKERTAS) bidang penilaian ditetapkan dilaksanakan pada tanggal 14 s/d 16 Oktober 2009 di Hotel Aston Marina Ancol Jakarta. Mengingat pentingnya kegiatan ini dalam kaitannya dengan bidang penilaian secara menyeluruh dalam pelaksanaan tupoksi DJKN, DIWAJIBKAN kepada Kepala Bidang Penilaian pada Kantor Wilayah DJKN dan Kepala Seksi Pelayanan Penilaian pada KPKNL untuk dapat hadir TANPA DIWAKILKAN. Pembiayaan peserta pelaksanaan kegiatan ini dibebankan kepada DIPA kantor masing-masing. Demikian pengumuman ini, keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kami via telp di (021) 3501030 atau bisa dengan mengirimkan email ke masrobby@gmail.com. Terima Kasih

Rapat Kerja Terbatas Bidang Penilaian.....Segera!

Jumat, Oktober 02, 2009

Diumumkan kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah dan KPKNL di seluruh Indonesia, direncanakan akan diadakan Rapat Kerja Terbatas (RAKERTAS) bidang Penilaian pada tanggal 14 s/d 16 Oktober 2009 di hotel Aston Marina - Jakarta. Peserta RAKERTAS ini adalah Kepala Bidang Penilaian pada Kantor Wilayah dan Kepala Seksi Pelayanan Penilaian pada KPKNL. RAKERTAS ini akan membahas segala hal & permasalahan tentang penilaian mulai dari penilaian IP BMN dan permasalahannya, peraturan-peraturan terkait penilaian yang telah dan akan ada, dll.
Kepastian penyelenggaran kegiatan tersebut akan diberitahukan kemudian. Terima Kasih!

Half Time...Berapa sih nilai web kita?

Jumat, September 25, 2009

Beberapa hari lalu, tanpa sengaja ketika saya sedang melakukan searching tentang sebuah artikel penilaian tanpa sengaja saya menemukan beberapa situs yang unik dan masih berhubungan dengan dunia penilaian. Situs tersebut dapat membantu kita untuk mengetahui seberapa sih sebenarnya nilai dari situs/web/webblog yang kita miliki itu? Dari beberapa situs, saya memilih sebuah situs bernama WEBVALUER.ORG untuk mencoba menilai webblog penilaian ini sendiri. Kenapa saya pilih situs ini, karena hanya situs ini yang dapat menghitung blog penilaian baik dengan domain asal blogspot ataupun domain lanjutan (.djkn.or.id). Hasilnya adalah sebagai berikut :

1. Dengan domain http://penilaian.djkn.or.id

2. Dengan domain http://direktoratpenilaian.blogspot.com
Dasar penilaian web ini lebih menitik beratkan pada kepadatan traffic web dan berapa banyak web lain mencantumkan link ke web yang dinilai. berdasarkan source penghitung rank lain yang telah ada seperti alexa, page rank dll. Faktor advertisement kemungkinan tidak terhitung dalam situs penghitung web ini, mengingat situs ini bekerja secara otomatis seperti halnya situs penerjemah semacam google translate. Jadi berapakah nilai web/blog anda?Anda bisa mencoba menilainya dengan cara ini. Silahkan mencoba!!

Fungsionalisasi penilai? Kapan???

Rabu, September 16, 2009

Apa sih sebenarnya arti fungsional itu...?Secara sederhana fungsional bisa diartikan mempunyai kegunaan/fungsi. Dalam wiktionary juga dijelaskan functional is useful, serving a purposes and fulfilling a function. Fungsional adalah bersifat guna, menyediakan sebuah tujuan . Menurut Peraturan Pemerintah No.16 tahun 1994 yang dimaksudkan dengan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. Nah dari ketiga definisi di atas sebenarnya telah jelas mengapa saya mengambil tema ini sebagai bahan uneg-uneg dalam blog ini. Fungsional disini saya pandang dari scope yang lebih sempit yang akan teman-teman ketahui lebih lanjut dari tulisan di bawah ini. Dilihat dari tugas dan tujuannya, telah jelas bahwa penilai adalah pihak yang dengan ketrampilan dan keahliannya dapat memberikan opini nilai tentang suatu aset atas permohonan assignor (pemberi tugas) yang akan dijadikan sebagai salah satu dasar pertimbangan penetapan keputusan terkait keberadaan aset itu sendiri. Penilai bekerja secara independen karena tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain, bahkan sang pemberi tugas itu sendiri. Berkaitan dengan independensi tersebut, penilai dituntut untuk dapat bertanggung jawab penuh atas hasil kerjanya. Menilik pernyataan di atas, kita bisa melihat bahwa sungguh penilai memiliki tugas dan tanggung jawab yang sedemikian berat. Kesalahan penilai dapat berimbas pada kesalahan penetapan keputusan pihak pemberi tugas yang dapat beakibat pada gugatan hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keputusan tersebut. Mau tidak mau penilai adalah pihak yang secara langsung akan terjerat dalam gugatan hukum tersebut. Dalam melaksanakan pekerjaannya penilai juga banyak menghadapi resiko fisik dan rohaniah yang mungkin belum disadari sepenuhnya oleh pihak pembuat kebijakan. Tidak adanya jaminan penyangga profesi semisal asuransi pun menjadikan penilai harus menghadapi ancaman resiko di lapangan sendirian. Apapun yang terjadi di lapangan, itu adalah menjadi tanggungan penilai itu sendiri. Apa yang kita lihat disini? High revenues means high risk atau kalau boleh saya balik dan seret ke perbincangan ini High risk means high revenues tidak berjalan seimbang. Kata revenues dapatlah kita sebut rewards disini. Ya, pekerjaan dengan resiko besar tentunya berhak mendapat penghargaan yang setimpal. Penghargaan apakah itu? Nah inilah yang menjadi pusat uneg-uneg saya dari tadi. Tunjangan dan jaminan penyangga profesi! Ya, dilihat dari status PNS-nya, penghargaan setimpal ini baru bisa didapatkan penilai apabila telah diatur struktur jabatan fungsionalnya. Kenyataannya penilai DJKN sekarang masih berstatus struktural. Apa saja sih kriteria jabatan fungsional itu?
1. Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi;
2. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
3. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan :
- tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian;
- tingkat ketrampilan bagi jabatan fungsional ketrampilan;
4. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri;
5. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Hhhm, setelah melihat kriteria di atas, apakah yang Anda pikirkan? Mungkin sama dengan yang saya pikirkan ketika mulai menulis artikel ini....
Oya, hampir saya lupa. Sebagai jabatan fungsional, tentunya penilai juga harus mempunyai apa yang disebut dengan rumpun jabatan fungsional. Mungkin sudah mulai harus dipikirkan dari sekarang untuk membentuk suatu Asosiasi Penilai Pemerintah sebagaimana impian almarhum Direktur Penilaian terdahulu, Bapak Iwan Hindawan Dadi. Asosiasi Penilai Pemerintah ini beranggotakan seluruh penilai internal dari seluruh instansi pemerintah baik departemen ataupun non departemen. Asosiasi ini tidak dibentuk untuk menjadi saingan MAPPI, namun justru keduanya dapat berkoordinasi dan bersinergi dalam bidang penilaian di Indonesia. Bahkan anggota Asosiasi Penilai Pemerintah ini ada yang juga menjadi anggota dari MAPPI. Masalahnya sekarang tenaga penilai internal yang ada di Indonesia sekarang hanya berasal dari lingkungan Departemen Keuangan yaitu DJKN dan DJP. Sedangkan instansi pemerintah yang lain belum memiliki tenaga penilai. Ini berarti langkah awal pembentukan rumpun jabatan fungsional penilai ini adalah dengan menyediakan tenaga penilai bersertifikasi di tiap instansi pemerintah. DJKN sebagai regulator harus bersiap memberikan bimbingan akademis penilai kepada masing-masing instansi pemerintah dengan memberikan diklat, pelatihan, atau sejenisnya yang bertujuan menciptakan penilai yang terampil, terlatih, dan bersertifikasi. Untuk menjaga kualitas hasil penilai didikannya, tentunya DJKN-lah yang akan menjalankan fungsi quality control secara mutlak. Fungsi quality control ini dapat dijalankan dengan membentuk sebuah Sub Direktorat pembinaan & pengawasan penilai di dalam Direktorat Penilaian yang bertanggung jawab terhadap seluruh penilai internal di instansi pemerintah. Terakhir, jabatan fungsional tentu mengisyaratkan adanya persyaratan angka kredit. Darimanakah angka kredit penilai diambil? Tentunya dari kuantitas dan kualitas penilaian yang pernah dilaksanakan oleh penilai itu sendiri. Dari sini, harus ada langkah awal yang dilakukan oleh pihak DJKN sendiri untuk lebih memperketat kualifikasi penilai yang akan di-fungsionalkan, contoh paling nyata adalah dengan meninjau kembali SK Menkeu tentang penunjukan penilai internal di lingkungan DJKN. Penilai dengan angka kredit yang tidak memenuhi kualifikasi tentunya harus "rela" dieliminasi. Hal tersebut dilakukan, sekali lagi, agar kuantitas dan kualitas penilai , khususnya, DJKN dapat terjaga. Ok, mungkin cukup sekian tulisan saya. Semoga uneg-uneg ini dapat tercapai...suatu hari. Mohon maaf apabila mungkin terdapat kesalahan dalam tulisan ini, diharapkan masukan dan kritik dari teman-teman demi pembelajaran bersama. Hidup DJKN(robby).

Diberdayakan oleh Blogger.