SE-08/KN/2010 tentang Petunjuk Penilaian Bangunan Yang Akan Dibongkar

Selasa, Maret 30, 2010

SE-08/KN/2010 tentang Petunjuk Penilaian Bangunan Yang Akan Dibongkar adalah merupakan perubahan dari SE-02/KN/2010. Intinya perihal penilaian terhadap bongkaran bangunan adalah mengacu pada aturan yang terdapat dalam PMK-96/PMK.06/2007, dimana penilaian terhadap bongkaran akan dilaksanakan oleh pengelola barang apabila hasil penilaian oleh instansi terkait yang menjadi dasar pengajuan penghapusan bangunan tersebut dianggap perlu untuk dinilai kembali. SE tersebut dapat diunduh di email storage file blog kami. Daftarkan diri anda untuk mendapat akses tidak terbatas email storage file blog. Sekian - Terima Kasih.

Ngemeng-ngemeng.....

Jumat, Maret 26, 2010

1. Sssst...katanya Direktorat Penilaian bisa-bisa beralih fungsi jadi BLU (Badan Layanan Umum) yha tahun depan? Tanya siapa ???
2. Kapan jadinya kita "mutasi" ke lantai 7?eh..eh...sebenernya lantai 7 itu direnovasi buat kita gak sih? Tanya kemana...???
3. Eh pada sibuk nih, kapan yha kita maen futsal lagi...?(terhitung telah 3 minggu tidak aktif)
4. Semakin banyak penganut aliran blackberry di kantor ini...semoga tidak menjadikan temen-temen kita orang yang autis...Amien
5. Wah bulan depan sampe Juni, kantor bakal kosong lagi neeh...auuuu......
6. Abis sosialisasi sama bedah DKPB, siap2 yha teman2 buat uji kualitas penilaian (blm fix juga waktunya)...hufhhh....beraaaat
7. Kapankah AC sentral ini berhenti mengeluarkan bulu halus, rambut, dan semua kotoran laen...uhuuuk.....
8. Masih berpikir, kapan yha fungsionalisasi penilai itu bener-bener jadi kenyataan??....who knows??
9. Hufh..bener2 renovasi lantai 7 yang berdampak sistemik...langit2 kamar mandi cowok jebol tuh....ckckckck....
10. Masih tentang AC karena saya masih membutuhkan kipas angin...protes siapa?

Sosialisasi Peraturan Penilaian dan Bedah DKPB....Segera

Kabar terbaru dari Direktorat Penilaian adalah akan diselenggarakan sosialisasi peraturan tentang penilaian dan bedah DKPB. Rencananya kegiatan ini akan dilaksanakan di 12 Kanwil DJKN seluruh Indonesia. Intinya kegiatan ini diharapkan akan memberi pencerahan dan kesamaan persepsi antara Direktorat Penilaian dengan Kanwil/KPKNL seluruh Indonesia terkait regulasi dan pedoman yang telah diterbitkan selama ini. Jadwal kegiatan ini selengkapnya adalah sebagai berikut :



Sekian terima kasih...

SE-06/KN/2010 tentang PERPANJANGAN MASA BERLAKU ALAT BANTU PENILAIAN JALAN DAN JEMBATAN

Rabu, Februari 24, 2010

Sori agak telat, SE-06/KN/2010 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Alat Bantu Penilaian Jalan dan Jembatan telah terbit pada tanggal 17 Februari 2010. Intinya SE ini diterbitkan dengan tujuan untuk memperpanjang masa berlaku DKPJ 2009 dan DKPJB 2009 sampai dengan 31 Desember 2010. Sebenarnya SE ini sudah bisa diunduh di web DJKN, tapi buat teman-teman yang kesulitan untuk mengakses web DJKN karena tidak mempunyai user, bisa mengunduhnya di email storage file blog ini. Terima Kasih

Media Penilai Internal Edisi VIII Bulan Februari 2010

Selasa, Februari 16, 2010

Setelah sempat absen selama 1 tahun lebih karena kesibukan teman-teman di Direktorat Penilaian, Media Penilai Internal kembali hadir di tengah-tengah kita. Edisi ke 8 kali ini mengetengahkan beberapa artikel yang cukup variatif yaitu antara lain :
1. Memahami Peran DJKN dalam penerapan SAP berbasis Akrual
2. Penaksiran Volume Sumber Daya dengan Metode Sayatan Melintang (cross section) Dalam Rangka Penilaian Sumber Daya Mineral
3. Green Building
4. Aplikasi Google SketchUp untuk pemodelan objek penilaian
5. Manajemen Strategi Penilaian Aset : Studi Kasus Aset Khusus dan Potret Masa Depan
6. Tips Membuat Foto yang baik
Media Penilai Internal tersebut dikemas dalam bentuk file pdf* dan bisa diunduh melalui email storage file blog. Sekian

Wilayah Pemekaran Yang Belum Dilakukan Survey DKPB 2010

Jumat, Februari 12, 2010

Dari hasil verifikasi terhadap data hasil survey DKPB 2010 yang telah dikirimkan kepada kami, dengan ini kami beritahukan bahwa terdapat beberapa KPKNL yang tidak melakukan survey secara menyeluruh di wilayah kerjanya. Wilayah yang belum dilakukan survey adalah kabupaten/kotamadya baru yang merupakan hasil pemekaran wilayah dalam kurun waktu 2008 s/d 2009. Direktorat Penilaian telah mengirimkan surat pembinaan kepada beberapa Kanwil dimana KPKNL-nya belum melakukan survey secara menyeluruh terhadap wilayah kerjanya. Diharapkan hasil survey DKPB terhadap Kabupaten/Kotamadya tersebut dapat disampaikan secepatnya untuk selanjutnya disusulkan menjadi suplemen dalam buku DKPB yang segera selesai pencetakannya. Softcopy data hasil survey DKPB susulan tersebut dikirimkan kepada Direktorat Penilaian melalui email di alamat petabang2@gmail.com. Terima Kasih!(robby)

Penilaian dalam rangka pemanfaatan/pemindahtanganan BMN untuk objek selain tanah dan bangunan...Tinjauan dari segi administrasi

Kamis, Februari 11, 2010

Permohonan penilaian dalam rangka pemanfaatan/pemindahtanganan BMN untuk objek selain tanah dan bangunan oleh kementerian/lembaga adalah salah satu bentuk permohonan penilaian yang sering dihadapi oleh Direktorat Penilaian. Hal yang akan kita bahas disini adalah tata tertib administrasinya. Proses ini dimulai dengan datangnya surat permohonan penilaian. Sebagaimana tercantum pada PMK 179/PMK.06/2010 pasal 8 ayat 2, ada 2 macam permohonan penilaian yang diatur yaitu yang pertama permohonan penilaian dari pengelola barang dalam hal pengguna barang telah mengajukan permohonan pemanfaatan/pemindahtanganan terlebih dulu dan yang kedua permohonan penilaian dari pengguna barang dalam hal pengguna barang belum mengajukan permohonan pemanfaatan/pemindahtanganan BMN kepada pengelola barang. Sebenarnya kedua permohonan penilaian ini tidaklah jauh berbeda, yang membedakannya adalah dengan siapa nantinya penilai akan berkoordinasi untuk selanjutnya melaksanakan penilaian dimaksud. Yang perlu diperhatikan adalah kewenangan penilaian berdasarkan arestasi yang telah ditentukan pada KMK.31/KM.06/2008. Setelah aspek arestasi telah diverifikasi, maka hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Apabila berkas permohonan penilaian dinyatakan lengkap, maka hal selanjutnya adalah menentukan penilai yang akan ditugaskan melaksanakan penilaian dimaksud dan untuk selanjutnya daftar nama penilai tersebut dikirimkan ke K/L pemohon penilai untuk dapat ditetapkan dalam sebuah SK yang menugaskan penilai DJKN untuk melaksanakan penilaian terhadap objek dimaksud. Mengapa demikian? Sebagaimana termaktub dalam PP No. 6 tahun 2006 pasal 40 ayat 1 dan PMK 96/PMK.06/2007 pasal 11 ayat 3 yang berbunyi " Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh tim yang ditetapkan Pengguna Barang dan dapat melibatkan Penilai yang ditetapkan oleh Pengguna Barang". Aturan tersebut diartikan bahwa penilaian untuk objek selain tanah/bangunan dapat dilakukan sendiri oleh K/L yang bersangkutan apabila telah memiliki tenaga penilai yang telah bersertifikasi, namun sejauh ini tenaga penilai yang bersertifikasi di lingkungan pemerintah hanya dimiliki oleh DJKN dan DJP. Oleh karena itu opsi kedua dalam aturan tersebut yang berbunyi "dapat melibatkan Penilai yang ditetapkan oleh Pengguna Barang" diartikan bahwa penilai di luar K/L (secara khusus dalam hal ini adalah penilai DJKN) dapat melaksanakan penilaian objek dimaksud setelah ditetapkan terlebih dahulu oleh K/L bersangkutan sebagai tim penilai. Setelah tim penilai tersebut ditetapkan oleh K/L, barulah penilaian dapat dilaksanakan. Sekian, semoga dapat memberikan pencerahan...Terima Kasih (robby)

2 Surat Edaran terbaru DJKN 2010 telah terbit...!

Selasa, Januari 19, 2010

Terhitung per tanggal 19 Januari 2010 2 buah Surat Edaran Dirjen KN perihal penilaian telah diterbitkan oleh Direktorat Penilaian. SE-01/KN/2010 tentang Daftar Komponen Penilaian Bangunan 2010 dan SE-02/KN/2010 tentang Petunjuk Penilaian Bangunan Yang Akan Dibongkar. SE-01 diterbitkan sebagai edaran pengantar DKPB 2010 yang telah disahkan oleh masing-masing Kanwil DJKN dan dinyatakan berlaku sejak 1 Januari 2010. Adapun petunjuk dan penggunaan DKPB 2010 tetap mengacu pada petunjuk dan penggunaan DKPB 2009 dikarenakan dasar aplikasi dan penggunaan model keduanya adalah sama. SE-02 diterbitkan untuk mengantisipasi banyaknya permohonan penilaian bangunan yang akan dibongkar mengingat sebelumnya penilaian terhadap objek tersebut hanya ter-cover oleh S-3863/KN/2008 tanggal 11 April 2008. Dalam SE ini, Direktorat Penilaian membuat panduan penilaian bangunan yang akan dibongkar dengan lebih komprehensif, dengan macam spesifikasi material bongkaran, cara perhitungan jumlah material bongkaran, termasuk salah satu di dalamnya tabel baja yang akan membantu dalam penentuan berat baja dalam bongkaran bangunan tersebut. Kedua file Surat Edaran dimaksud dapat anda unduh melalui email storage blog ini. Untuk teman-teman penilai DJKN yang belum terdaftar untuk mendapatkan akses penuh ke email storage file blog ini dapat segera mengirimkan biodata diri (nama,NIP, asal kantor DJKN) ke alamat email yang tertera di header samping blog ini. Selamat Mengunduh

5 Besar Pengiriman DKPB via email

Rabu, Januari 13, 2010

Periode kompilasi DKPB 2010 telah usai, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada teman-teman Kanwil/KPKNL atas kerjasamanya. Berikut kami sampaikan daftar 5 besar pengirim DKPB yang lebih dulu masuk ke email petabang2@gmail.com antara lain :
1. Kanwil IV Palembang tanggal 21 Desember 2009
2. Kanwil VIII Bandung tanggal 30 Desember 2009
3. Kanwil V Bandar Lampung tanggal 4 Januari 2010
4. Kanwil XI Pontianak tanggal 5 Januari 2010
Kanwil X Surabaya tanggal 5 Januari 2010
Kanwil XV Makassar tanggal 5 Januari 2010
Kanwil XIV Denpasar tanggal 5 Januari 2010
Kanwil II Medan tanggal 5 Januari 2010
Kanwil III Pekanbaru tanggal 5 Januari 2010
5. Kanwil I Nanggroe Aceh Darussalam 8 Januari 2010
Pemeringkatan tersebut kami ukur berdasarkan kelengkapan data yang dikirim. Data yang diminta adalah aplikasi full DKPB dalam bentuk file microsoft excell (xls*/xlsx*) sehingga apabila pengiriman hanya meliputi hasil survey atau hanya mengirimkan 2 sheet tabel DKPB dan material, maka data tersebut belum dapat kami kategorikan lengkap. Buku DKPB 2010 selanjutnya akan segera disebarkan ke seluruh Kanwil & KPKNL seluruh Indonesia. Sekian!

Diberdayakan oleh Blogger.