Archive for 2013

Telah Terbit.....Buletin Teknis Pedoman Penilaian BMN Eks. PKP2B

Rabu, November 13, 2013


Berhubungan dengan rencana Inventarisasi dan Penilaian terhadap Barang Milik Negara Eks. Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Direktorat Penilaian melalui surat Direktur Penilaian nomor S-387/KN.6/2013 tanggal 13 November 2013 menerbitkan Buletin Teknis Penilaian nomor BTP-01/KN.6/2013 tentang Pedoman Penilaian Barang Milik Negara Yang Berasal dari Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai panduan bagi tim pelaksana di lapangan. File Buletin Teknis dimaksud dapat diunduh di email storage file blog penilaian. Selamat Bekerja... 

Piranti Lunak DKPB 2014 Telah Tersedia

Rabu, Oktober 09, 2013


Dalam rangka penyusunan Daftar Komponen Penilaian Bangunan Tahun 2014, sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Penilaian a.n. Dirjen KN nomor S-954/KN/2013 tanggal 16 Agustus 2013, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, tahap survei data akan berakhir pada 18 Oktober 2013. Untuk selanjutnya akan dilakukan tahap pengisian data ke dalam piranti lunak DKPB versi 3.0. Sehubungan dengan hal tersebut, piranti lunak dimaksud telah tersedia di email storage kami untuk dapat diunduh. Sekian

RAKERTAS PENILAIAN DAN MUNAS PENILAI PEMERINTAH


Penilai pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam mewujudkan pengelolaan kekayaan Negara yang transparan dan akuntabel. Opini nilai wajar atas suatu aset yang dikeluarkan penilai pemerintah menjadi penting, karena digunakan sebagai dasar bagi pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan. Demikian penyampaian Menteri Keuangan M. Chatib Basri saat membuka secara resmi acara Rapat Kerja Terbatas (Rakertas) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di  Bidang Penilaian Tahun 2013 dan Musyawarah Nasional Penilai Pemerintah Indonesia pada 02 Oktober lalu di Hotel Arya Duta, Jakarta. Tema yang diangkat tahun ini adalah “Peningkatan Kapasitas Penilai Pemerintah dalam Rangka Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik”.
Chatib menambahkan, sejak terbitnya Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003, pemerintah mempunyai peran dan fungsi yang jelas dalam mengelola aset yang dimilikinya sebagai pertanggungjawaban atas anggaran Negara. “Pengelolaan aset adalah salah satu siklus yang dimulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, sampai penghapusan yang efisien dan efektif. Penilai berperan penting dalam memberikan opini nilai wajar atas suatu aset, salah satunya aset sumber daya alam Indonesia” ujar Chatib.
Pentingnya peranan penilai terlihat semenjak terjadinya krisis ekonomi tahun 1998. Saat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) eksis, banyak keputusan yang dibuat berdasarkan valuation.
Sebagai informasi, saat ini Kementerian Keuangan sedang menyusun dan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Penilai, yang di dalamnya mengatur adanya organisasi profesi, baik untuk penilai publik maupun penilai pemerintah. Organisasi profesi yang sudah ada adalah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) yang merupakan domain penilai publik. “Saya berharap setelah acara ini dapat terbentuk organisasi profesi yang menaungi penilai pemerintah sebagai wujud transformasi bisnis,” harap pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Penanaman Modal (BKPM) ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto selaku ketua panitia menyampaikan laporannya. Hadiyanto menyampaikan bahwa penyelenggaraan acara yang dimulai dari 02 s.d. 04 Oktober 2013 akan diikuti oleh peserta sebanyak 280 orang, yang berasal dari internal DJKN maupun pihak eksternal. Tujuan acara ini adalah untuk meningkatkan kapasitas penilai pemerintah dan membentuk organisasi profesi yang menaungi penilai pemerintah. “Kami berharap acara ini dapat menjadi wadah bagi pengembangan profesi penilai pemerintah dan sarana menjalin komunikasi dan kerja sama dengan organisasi penilai di Indonesia (MAPPI-red),” ujar Hadiyanto.
Narasumber yang diundang, baik dari internasional maupun nasional, diharapkan dapat memberikan khasanah keilmuan baru dan solusi atas berbagai permasalahan yang ditemui di lapangan, misalnya mengenai pembebasan tanah, pembentukan database penilaian nasional, dan lainnya.
Pada acara yang dibuka dengan performance Tari Saman ini turut hadir narasumber dari Australia, Malaysia, akademisi, para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Keuangan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan para peserta. (sumber : www.djkn.depkeu.go.id)

RAPAT KERJA TERBATAS BIDANG PENILAIAN DJKN 2013

Selasa, Oktober 01, 2013


Direktorat Penilaian akan menyelenggarakan Rapat Kerja Terbatas (Rakertas) Tahun 2013 pada tanggal  2 s/d 4 Oktober, bertempat di Hotel Arya Duta Jalan Prapatan Senen Nomor 44-48 Jakarta Pusat (Depan Tugu Tani). Sebagaimana diketahui bahwa penyelenggaraan kegiatan ini adalah merupakan yang kelima sejak pertama kali diselenggarakan pada tahun 2009. Tema penyelenggaraan tahun ini adalah Peningkatan Kualitas Penilai Pemerintah Dalam Rangka Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Yang Lebih Baik. Sekian

Penyusunan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) Tahun 2014

Selasa, Agustus 20, 2013


Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku DKPB tahun 2013, maka perlu kiranya dilakukan penyusunan DKPB tahun 2014 yang rencananya akan disahkan pada tanggal 1 Januari 2013. Pengembangan yang dilakukan pada DKPB tahun 2014 adalah dengan adanya penambahan material baja ringan (galvalum) pada komponen struktur atap. Untuk selanjutnya Surat Pemberitahuan Rencana Penyusunan DKPB Tahun 2014 dapat diunduh di email storage file blog penilaian. Terima Kasih! 

Pendelegasian Wewenang Pengelolaan BMN

Kamis, Agustus 01, 2013

Menteri Keuangan mendelegasikan kewenangan atau peneruslimpahan wewenang bidang Pengelolaan Barang Milik Negara kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KM.6/2013 tanggal 23 Juli 2013. Pelimpahan tersebut meliputi : Penetapan Status Penggunaan BMN, Pemanfaatan BMN dan Perpanjangannya, Penghapusan BMN dan Pemindahtanganan BMN.
Nilai yang digunakan adalah nilai buku yaitu nilai yang tercatat dalam daftar barang  pengguna/kuasa pengguna atau laporan barang pengguna/kuasa pengguna. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2013. Keputusan Menteri Keuangan ini secara langsung akan mempengaruhi pembagian kewenangan pelaksanaan penilaian  antara Kantor Pusat, Kanwil, dan KPKNL sebagaimana diatur pada PMK-179/PMK.06/2009. Sebagai contoh, berdasarkan KMK 31/KMK.06/2008 penilaian pemindahtanganan T/B yang oleh dilakukan Direktorat Penilaian adalah BMN T/B dengan nilai buku > 2,5 Miliar , sedangkan berdasarkan KMK-218/KMK.06/2013 BMN T/B yang dinilai Direktorat Penilaian adalah BMN dengan nilai buku > 5 Miliar. Untuk lebih jelasnya, temen-temen dapat mengunduh file KMK dimaksud pada email storage file blog penilaian. Sekian (sumber : http://ekolumajang.com dengan beberapa penambahan)

SE-06/KN/2013

Senin, Juli 08, 2013


Telah terbit Surat Edaran Nomor SE-06/KN/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Alat Penilaian Jalan dan Penilaian Jembatan. SE ini dinyatakan berlaku surut sejak 2 Januari 2013 untuk mengakomodir pelaksanaan penilaian terhadap jalan dan jembatan yang telah dilaksanakan sebelum SE ini diterbitkan. File Surat Edaran dimaksud sudah dapat diunduh di email storage file. Terima kasih..

DJKN Bangun Database Penilaian dan Geografis Kekayaan Negara

Jumat, Juni 21, 2013


Sistem Informasi Penilaian (SIP) merupakan jawaban atas kebutuhan kantor operasional dan kantor wilayah akan sebuah aplikasi yang akan membantu melakukan penilaian terutama mengenai form kertas kerja penilaian dan kecepatan mencari data pembanding. Aplikasi ini memiliki 3 fokus yaitu siklus monitoring dan administrasi pemohonan penilaian yang berisi checklist permohonan dan kertas kerja penilaian. Fokus yang kedua meliputi database penilaian yang berisi data objek penilaian, permohonan penilaian, laporan penilaian, dan objek pembanding, sedangkan fokus ketiga adalah data penilai yang berisi profil, informasi komposisi, dan histori penilai termasuk data pendidikan dan latihan (diklat) yang pernah diikuti serta kuantitas penilaian yang pernah dilakukan. Output dari SIP adalah harga tanah, informasi permohonan penilaian, sebaran, histori dan penugasan penilai. Demikian disampaikan Kepala Sub Direktorat Analisis Data dan Informasi Penilaian Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Emmy Hermiati Usman dalam membuka acara penyegaran Sistem Informasi Geografis Kekayaan Negara (SIGKN) dan SIP di Grand Royal Panghegar, Bandung.
Di hadapan peserta, Emmy menerangkan bahwa SIGKN telah disusun pada tahun 2009 namun dengan berkembangnya teknologi perlu dilakukan pengembangan untuk lebih dapat memberikan informasi yang akurat mengenai lokasi kekayaan negara terutama tanah dan bangunan. “Aplikasi ini sederhana dan mudah, cuma perlu ketelitian dan ketekunan untuk memberikan tanda pada lokasi di peta dan memasukkan gambar. Meskipun sederhana, aplikasi ini sangat penting dan diperlukan,” tegasnya. Ia juga menjelaskan bahwa untuk Barang Milik Negara (BMN), SIGKN mengambil data dari Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) BMN, sehingga tidak perlu menginput data satu persatu.
  
Terkait dengan dua aplikasi yang akan disosialisasikan, Emmy berpesan agar perwakilan dari 44 Kantor Wilayah DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menindaklanjuti aplikasi dengan menginput datanya. “Kalau aplikasi ini sudah ready, jangan segan-segan untuk mengisinya agar mempermudah pekerjaan,” ujarnya. Ia juga berpesan agar peserta senantiasa bersemangat untuk mengikuti acara ini dan bersedia untuk men-transfer knowledge ketika kembali ke kantor masing-masing.  “Siapapun yang mengikuti pelatihan, harus memberikan bahannya dan transfer knowledge ke rekan kerja,” tegasnya.
  
Acara yang digelar pada 18 – 21 Juni 2013 ini, diawali dengan gambaran umum mengenai SIGKN dari Kepala Seksi Integrasi Sistem Aplikasi Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Dyah Novitarini Wulansari, yang menjelaskan pentingnya SIG yaitu penyimpanan data digital lebih terjamin dan mudah diatur, penggunaan data yang sama (dari satu kumpulan peta) dapat dikurangi, revisi menjadi lebih mudah dan analisa, pencarian dan penyajian data menjadi lebih mudah. Perbedaan SIGKN saat ini dengan yang terdahulu adalah adanya fasilitas yang lebih sederhana sehingga memudahkan penggunaanya, adanya fasilitas untuk menambahkan data secara mudah dan cepat, tersedianya modul pencarian yang lebih komprehensif, data peta dapat diakses dengan lebih cepat karena menggunakan file yang telah terkompresi dan dapat diintegrasikan dengan aplikasi lain yang digunakan untuk memasukkan data atribut dari BMN yang berupa tanah dan bangunan. Ia menginformasikan bahwa penggunaan SIGKN ini mudah, data diambil dari SIMAK BMN, user tinggal mencari lokasi pada peta kemudian membuat titik atau polygonal lalu ditutup dengan upload foto BMN tersebut.
  
Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Direktorat Penilaian Heri Supriyanto menggambarkan SIP secara keseluruhan mulai dari latar belakang sampai dengan menu yang dapat di akses pada hari kedua. Ia menegaskan bahwa tujuan pembangunan SIP adalah agar administrasi penilaian lebih baik serta monitoring dan pengendalian pelaksanaan penilaian yang lebih baik, adanya database penilaian yang ter-otomasidengan baik dan terpetakannya SDM penilai di seluruh Indonesia dalam rangka membantu quality assurance.
Sampai berita ini diturunkan, acara masih berlangsung dengan diisi latihan-latihan yang dibantu oleh perwakilan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi dan Direktorat Penilaian. Selain untuk membiasakan diri, latihan juga diharapkan dapat memberikan masukan-masukan dan mengetahui kekurangan-kekurangan dari SIGKN dan SIP dalam rangka penyempurnaan dua aplikasi ini. (johan-risma/Humas DJKN) (sumber : web djkn)

SE-04/KN/2013 tentang Penyusutan/Depresiasi Pada Penilaian Bangunan

Jumat, Mei 31, 2013


Telah terbit Surat Edaran nomor SE-04/KN/2013 tentang Penyusutan/Depresiasi Pada Penilaian Bangunan. Dengan terbitnya Surat Edaran ini maka SE-05/KN/2008 tentang Tabel Penyusutan Bangunan dan Mesin dinyatakan tidak berlaku. File Surat Edaran dimaksud sudah dapat diunduh di email storage file blog penilaian. Terima Kasih!

PER-12/KN/2012 tentang Penilaian Barang Bergerak

Jumat, Januari 18, 2013



File Peraturan Direktur Jenderal KN nomor PER-12/KN/2012 tentang Penilaian Barang Bergerak telah diunggah ke email storage file. Sebagai informasi, file yang kami unggah sementara dalam bentuk form FINAL DRAFT karena proses scaning akan dilakukan setelah hardcopy salinan peraturan dimaksud diterima kembali dari bagian Umum. Terima kasih..

Perdirjen Penilaian Limbah Padat (Scrap)

Kamis, Januari 03, 2013


Telah terbit Peraturan Direktorat Jenderal KN nomor PER-9/KN/2012 tanggal 20 Desember 2012 tentang Pedoman Penilaian Limbah Padat (Scrap). Peraturan ini mengatur pelaksanaan penilaian barang-barang scrap baik permohonan penilaian dari Kementerian/Lembaga maupun dari KKKS. Dalam peraturan ini ditentukan bahwa penilaian scrap dapat dilakukan dengan pendekatan data pasar dan pendekatan biaya. Secara detail peraturan ini dapat diunduh di email storage file blog. Terima kasih!

Diberdayakan oleh Blogger.