RAKERTAS PENILAIAN DAN MUNAS PENILAI PEMERINTAH

Rabu, Oktober 09, 2013


Penilai pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam mewujudkan pengelolaan kekayaan Negara yang transparan dan akuntabel. Opini nilai wajar atas suatu aset yang dikeluarkan penilai pemerintah menjadi penting, karena digunakan sebagai dasar bagi pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan. Demikian penyampaian Menteri Keuangan M. Chatib Basri saat membuka secara resmi acara Rapat Kerja Terbatas (Rakertas) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di  Bidang Penilaian Tahun 2013 dan Musyawarah Nasional Penilai Pemerintah Indonesia pada 02 Oktober lalu di Hotel Arya Duta, Jakarta. Tema yang diangkat tahun ini adalah “Peningkatan Kapasitas Penilai Pemerintah dalam Rangka Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik”.
Chatib menambahkan, sejak terbitnya Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003, pemerintah mempunyai peran dan fungsi yang jelas dalam mengelola aset yang dimilikinya sebagai pertanggungjawaban atas anggaran Negara. “Pengelolaan aset adalah salah satu siklus yang dimulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, sampai penghapusan yang efisien dan efektif. Penilai berperan penting dalam memberikan opini nilai wajar atas suatu aset, salah satunya aset sumber daya alam Indonesia” ujar Chatib.
Pentingnya peranan penilai terlihat semenjak terjadinya krisis ekonomi tahun 1998. Saat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) eksis, banyak keputusan yang dibuat berdasarkan valuation.
Sebagai informasi, saat ini Kementerian Keuangan sedang menyusun dan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Penilai, yang di dalamnya mengatur adanya organisasi profesi, baik untuk penilai publik maupun penilai pemerintah. Organisasi profesi yang sudah ada adalah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) yang merupakan domain penilai publik. “Saya berharap setelah acara ini dapat terbentuk organisasi profesi yang menaungi penilai pemerintah sebagai wujud transformasi bisnis,” harap pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Penanaman Modal (BKPM) ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto selaku ketua panitia menyampaikan laporannya. Hadiyanto menyampaikan bahwa penyelenggaraan acara yang dimulai dari 02 s.d. 04 Oktober 2013 akan diikuti oleh peserta sebanyak 280 orang, yang berasal dari internal DJKN maupun pihak eksternal. Tujuan acara ini adalah untuk meningkatkan kapasitas penilai pemerintah dan membentuk organisasi profesi yang menaungi penilai pemerintah. “Kami berharap acara ini dapat menjadi wadah bagi pengembangan profesi penilai pemerintah dan sarana menjalin komunikasi dan kerja sama dengan organisasi penilai di Indonesia (MAPPI-red),” ujar Hadiyanto.
Narasumber yang diundang, baik dari internasional maupun nasional, diharapkan dapat memberikan khasanah keilmuan baru dan solusi atas berbagai permasalahan yang ditemui di lapangan, misalnya mengenai pembebasan tanah, pembentukan database penilaian nasional, dan lainnya.
Pada acara yang dibuka dengan performance Tari Saman ini turut hadir narasumber dari Australia, Malaysia, akademisi, para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Keuangan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan para peserta. (sumber : www.djkn.depkeu.go.id)

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.