Archive for Agustus 2010

Ngomong-ngomong...!

Senin, Agustus 30, 2010

1. Renovasi kantor uda mau selesai, siap-siap balik lagi ke lantai 6 selatan nih.
2. Yang paling tidak disukai kalau Ramadhan di Jakarta adalah suasana jalan ketika pulang kantor. Ampun maaak, macetnya....!
3. Uhuyyy, jumat ada bukber lagi di Kantor Pusat, mari kita selesaikan secara adat!
4. Oia, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan ada reorganisasi di tubuh DJKN. Di Direktorat Penilaian sendiri akan ada perubahan yang cukup signifikan dimana pembagian Sub Direktorat mungkin tidak lagi mendasarkan pada objek penilaian. Penyusunan nomenklatur masih dalam tahap pembahasan akhir.
5. Tim DKPB juga sedang menyusun penyempurnaan program dan pedoman adjustment penilaian bangunan, sembari mengiringi kerja KPKNL dalam survey material DKPB.
6. Permohonan penilaian yang tiada habisnya (bahkan di bulan Ramadhan.)Pemindahtanganan Tanah Kemenkumham, Hibah Minerpabum ESDM, Sewa dan Penjualan aset eks. PT. PPA, dan masih banyak lagi...hmm keep spirit!
7. Permasalahan penetapan tarif permohonan penilaian BMD sedang dalam pembahasan dengan Direktorat PNBP DJA.
8. Uji kualitas kemungkinan tetap akan berlanjut setelah lebaran, untuk Kanwil/KPKNL yang belum mendapat "giliran" tahun ini untuk diuji, bersiap ya untuk tahun depan InsyaAllah.
9. And the last one.....tak sabar menghitung hari menunggu cuti lebaran, meninggalkan kota sesak ini untuk sementara.

PENGUMUMAN PENTING...!

Diberitahukan kepada seluruh Kanwil/KPKNL di seluruh Indonesia bahwa seluruh produk hukum/peraturan/alat bantu penilaian yang diterbitkan oleh Kantor Pusat DJKN dengan penetapan Direktur Jenderal adalah hanya dapat berlaku di lingkungan DJKN dan tidak diperbolehkan untuk didistribusikan kepada pihak lain di luar DJKN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kesalahan penggunaan oleh pihak lain dalam penerapan produk hukum/peraturan/alat bantu penilaian, yang nantinya baik secara langsung ataupun tidak langsung berimplikasi hukum terhadap DJKN. Sebagai dasar pemberlakuan anjuran ini, selanjutnya Kantor Pusat DJKN khususnya Direktorat Penilaian akan mengirimkan surat resmi kepada seluruh Kanwil/KPKNL. Demikian pengumuman ini dibuat, terima kasih atas perhatiannya!

Anda Bertanya, Kami Menjawab!

Sabtu, Agustus 14, 2010

Apakah tim penilai DJKN boleh melaksanakan penilaian BMN selain tanah dan/bangunan?
jawab : boleh, asalkan penetapan tim dilakukan oleh pengguna barang melalui surat keputusan terlebih dahulu
Apakah penilaian penghapusan BMN berupa inventaris boleh memakai SE-14/2008?
jawab : tidak boleh, karena SE-14 hanya untuk kepentingan LKPP, metode yg sangat disarankan adalah pendekatan data pasar
Apakah tim penilai boleh menggunakan formulasi tarif sewa PMK 96 dalam melakukan penilaian terhadap sewa BMN?
jawab : tidak boleh, pemakaian formulasi tarif tersebut adalah domain pengelola barang (seksi PKN di KPKNL, bidang PKN di Kanwil, ato Direktorat BMN I dan II di Kantor Pusat). Tim penilai hanya berwenang menyampaikan nilai pasar properti dan nilai pasar sewa
DKPB adalah salah satu wujud penilaian dengan pendekatan biaya, apakah boleh kita mengenakan keusangan fungsi dan ekonomis selain penyusutan fisik?
jawab : boleh apabila kondisi pendukung pengenaan keusangan terpenuhi. Pengenaan keusangan dilakukan setelah penyusutan fisik

Ngomong - Ngomong...

1. Walaupun agak telat, kita mo ngucapin "Happy fasting,valuers!" Tetep semangat di lapangan walaupun bulan puasa ya?
2. Menunggu renovasi kantor kelar, ngungsi ke lantai 5 dulu nih
3. Sepertinya kegiatan penilaian lapangan "ditiadakan" dulu nih selama bulan puasa..hehe
4. Seandainya masih ada insentif, tiket pesawat berapapun pasti kebeli deh..
5. Kegiatan uji kualitas terancam di-pending...
6. Setiap bulan pusing mikirin bayar kontrakan, eh sekarang tambah pusing lagi disuruh mikir kontrak kinerja
7. Denger-denger ada yang mau studi banding RUU ke luar negeri nih...
8. Dan saya sangat merindukan suasana kantor ini 2 tahun yang lalu, sekarang sudah sangat jauh berbeda. Kantor kok kayak suasana komplek perumahan Jakarta?hiks..

Penyusunan DKPB 2011

Rabu, Agustus 11, 2010

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku DKPB 2010 pada tanggal 31 Desember 2010, untuk tetap menyediakan alat bantu penilaian bangunan maka dipandang perlu dibuat DKPB 2011 dengan tetap menggunakan model aplikasi yang sama dengan DKPB 2010. Namun karena data harga yang digunakan pada DKPB 2010 tersebut telah banyak mengalami perubahan maka diperlukan proses pembaharuan (updating) data harga tersebut. Hal ini dimaksudkan agar DKPB 2011 akan tetap mengikuti perkembangan yang ada sehingga nilainya mencerminkan kondisi yang sesungguhnya.
Tahapan penyusunan DKPB 2011 adalah sebagai berikut :
a.Survei Data.

Survei data meliputi data harga bahan bangunan, data upah pekerja dan data harga/sewa peralatan dilakukan oleh masing-masing KPKNL terhadap seluruh kota/kabupaten dalam wilayah KPKNL yang bersangkutan dengan menggunakan formulir isian bahan survei. Survei tersebut dilakukan mulai tanggal 20 September s.d. 29 Oktober 2010.
b.Verifikasi Data oleh Kanwil.
Hasil survei sebagaimana butir 1 disampaikan oleh KPKNL kepada Kanwil DJKN yang bersangkutan untuk dilakukan verifikasi. Periode verifikasi yang dilakukan oleh Kanwil adalah mulai tanggal 1 Nopember s.d. 12 Nopember 2010.
c.Penjelasan data dan Penetapan Data Final
Kanwil melakukan koordinasi dengan KPKNL untuk meminta penjelasan mengenai data-data yang dianggap kurang sesuai/kurang tepat. Hasil koordinasi tersebut kemudian ditetapkan oleh Kepala Kanwil sebagai Data Final yang akan digunakan sebagai inputing program DKPB. Tahap penjelasan data dimulai tanggal 15 Nopember s.d. 26 Nopember 2010.
d.Pencetakan/Print Out DKPB.
Data Final sebagaimana dimaksud butir 3 dikembalikan ke KPKNL dan selanjutnya diproses oleh KPKNL dengan menggunakan software excel DKPB yang telah ada (DKPB 2010). Hasil proses software dimaksud, selanjutnya dicetak/diprint out dengan format sebagaimana format baku DKPB yang telah ada untuk ditandatangani oleh Kepala KPKNL. Periode pencetakan sampai pengiriman ke Kanwil mulai tanggal 29 Nopember s.d. 10 Desember 2010.
e.Pengesahan/Penandatanganan oleh Kanwil.
Hasil cetak/print out DKPB 2010 yang telah ditandatangani oleh Kepala KPKNL selanjutnya dikirimkan ke Kanwil DJKN setempat untuk dimintakan pengesahan Kepala Kanwil DJKN. Selanjutnya Kanwil melakukan kompilasi DKPB dari semua KPKNL yang berada di wilayah nya. Dengan Surat Penetapan Kepala Kanwil, kompilasi DKPB per Kanwil tersebut dinyatakan sah dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011. Periode pengesahan/penandatangan oleh Kanwil sampai dengan pengiriman DKPB tahun 2010 ke Kantor Pusat DJKN dimulai dari tanggal 13 Desember s.d. 18 Desember 2010.
f.Penyampaian DKPB ke Kantor Pusat.
Hasil cetak / print out DKPB 2010 yang telah ditandatangani oleh Kepala KPKNL dan Kepala Kanwil DJKN, selanjutnya disampaikan ke Kantor Pusat DJKN dalam bentuk cetakan (hardcopy) maupun CD/disket (softcopy) atau dapat juga dikirimkan melalui email dengan alamat dkpb2011@gmail.com. Seluruh format DKPB 2011 sudah harus diterima Kantor Pusat DJKN paling lambat tanggal 24 Desember 2010
g.Kompilasi DKPB.
Kantor Pusat DJKN kemudian akan melakukan kompilasi atas seluruh data DKPB paling lambat pada selambat-lambatnya pada minggu ke-2 (dua) Januari 2011 akan mendistribusikan buku DKPB 2011.
Sekian....Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.