Fungsi teknis penilaian sejatinya telah ada sejak DJKN ini masih bernama DJPLN, namun pada saat itu penilaian hanya berkutat pada penilaian barang jaminan kredit macet. Metodenya pun saat itu, menurutku masih ga jelas. Memang, untuk penilaian bangunan pada saat itu telah menggunakan Daftar Komponen Penilaian Bangunan, namun penerapan metode biaya versi DKPB saat itu masih belum se-detail sekarang, karena memang model generalisasinya masih "lebar", tidak se"sempit" sekarang, sehingga nilai yang dihasilkan juga tidak se-akurat DKPB masa kini. Untuk penilaian tanah, walaupun menggunakan "alih-alih" metode data pasar namun data pasar yang digunakan saat itu tidak lebih dari harga pasar yang didapat dari keterangan kepala desa setempat yang masih terlalu lebar bias-nya karena tidak ada proses komparasi antara obyek penilaian dengan obyek pembanding di dalamnya. Harga pasar tanah yang dihasilkan pun merupakan agregat antara harga pasar keterangan lurah dan NJOP setempat. Tapi begitulah sebuah proses, tidak mungkin semuanya akan langsung sempurna pada awalnya. Fungsi penilaian dirasa menjadi semakin strategis ketika DJPLN bertransformasi menjadi DJKN yang mana scope tugasnya pun menjadi lebih banyak dan luas. Itu berarti tantangan yang harus dihadapi bidang penilaian semakin berat. Secara bertahap pedoman penilaian disusun sedemikian rupa dan menyesuaikan dengan kaidah penilaian yang telah berlaku umum. Metode yang digariskan dalam pelaksanaan teknis penilaian pun telah ditegaskan untuk menggunakan kaidah yang berlaku umum. Masa-masa berat "perang" target IP sampai dengan tulisan ini dibuat masih dijalani oleh teman-teman Kanwil & KPKNL. Namun, banyak yang bertanya-tanya, akan seperti apa bidang penilaian setelah IP ini berakhir? Apakah penilaian akan mati suri untuk sementara waktu sembari menunggu periode IP selanjutnya? Penilaian tetap mempunyai arti dan fungsi penting. Yang perlu diingat, bahwasanya penilaian senantiasa melekat dalam proses pengelolaan aset, yang secara khusus disini adalah aset negara. Aset yang senantiasa berubah sepanjang waktu memerlukan penilaian sebagai media kontrol, evaluasi, dan tentu saja pelaporan. Sebagai media kontrol, penilaian merupakan proses pengawasan keberadaan aset yang berupa kegiatan survey dan inventarisir aset. Sedangkan penilaian sebagai media evaluasi adalah dimana hasil penilaian dapat menjadi patokan penentuan seberapa efektif dan efisien keberadaan sebuah aset dalam menunjang kelangsungan hidup organisasi. Hasil penilaian itu sendiri akan menjadi bahan pelaporan periodikal bagi sebuah organisasi. Nah ditinjau dari 3 segi ini saja sebenarnya banyak hal yang akan berkembang dan tentunya melibatkan penilaian di dalamnya. Sebagai contoh, teman-teman di kantor pusat akhir-akhir ini cukup banyak kebanjiran "job" dari departemen/lembaga negara berupa permohonan penilaian dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara, apakah itu yang hibah, penghapusan, maupun ruislag. Bulan kemarin juga, kami banyak menerima permohonan bantuan tenaga penilai dari Pemerintah Daerah, namun untuk sementara belum dapat ditindaklanjuti karena beban kerja di kantor yang masih cukup tinggi. Nah dari sedikit contoh tersebut (yang kemungkinan bisa berkembang), menyiratkan bahwa tugas kita sebagai penilai tidak hanya sampai disini (baca : IP) saja. Masih banyak potensi lahan penilaian yang bisa digarap, tinggal kita harus menyiapkan diri untuk lebih meningkatkan kompetensi kita dalam mengahdapi "tantangan" tersebut. Siapkah anda...?
SE-12 Penilaian Bendungan/Waduk
SE-12/KN/2009 tanggal 27 April 2009 tentang Penilaian Bendungan/Waduk dapat diunduh di link ini. Terima Kasih...
SE-11 tentang Koreksi Besaran Penyusutan Jalan Antar Kota dan Jalan Kota pada DKPJ tahun 2009
Merujuk pada SE-03/KN/2009 tentang Daftar Komponen Penilaian Jalan 2009 terdapat beberapa kesalahan penulisan dalam halaman lampiran SE tersebut. Koreksi terhadap kesalahan tersebut dituangkan dalam SE-11/KN/2009 ini. Filenya bisa diunduh di link ini. Terima Kasih
Standar Penilaian Indonesia (SPI) - 2007
Teman-teman sebagai seorang penilai sudah seharusnyalah kita mengetahui standar penilaian yang berlaku baik di Indonesia maupun di seluruh dunia agar dapat mensejajarkan diri dengan penilai lain di seluruh dunia. SPI - 2007 adalah standar penilaian terbaru yang telah mengadaptasi International Valuation Standards 2005 edisi 7 yang diterbitkan oleh International Valuation Standards Comitee (IVSC). Ada baiknya kita mendalami terlebih dahulu apa sebenarnya SPI itu untuk lebih memahami arti profesi kita sebagai penilai. File SPI-2007 dapat teman-teman unduh di link ini. Selamat mengunduh dan semoga bermanfaat.
Apa yang terjadi kemarin.....?
Senin sore menjelang maghrib, aku masih ada di depan komputerku, bersilaturahmi dengan teman lama melalui situs jejaring sosial facebook. Saat itu waktu menunjukkan pukul 17.30, aku sedang asyik bercengkerama via chat dengan seorang teman SMU-ku sembari menikmati alunan musik funk band Brand New Heavies. Memang sudah biasanya aku menyalakan musik dengan volume agak kencang ketika pulang kantor, hingga aku sadar telah ada beberapa orang berkumpul di depan ruangan Direktur kami, Pak Iwan. Ada apa gerangan....?Seketika itu pula, aku matikan musik di komputerku dan bergegas menuju kerumunan orang di depan ruang Direktur. Sesampainya aku disana, aku semakin bingung karena Pak Hadiyanto (Dirjen KN) ternyata telah berada di ruangan itu. Kuberanikan diri untuk masuk ke dalam, dan saat aku berada di depan pintu itu, Masya Allah...kulihat Bapak Direktur tercinta kami telah terduduk di kursi, sekujur tubuhnya pucat pasi, beliau dikelilingi oleh beberapa orang yang berusaha memberikan pertolongan pertama. Aku bingung, apa yang bisa kuperbuat,........aah tidak ada yang bisa kulakukan selain berdoa demi keselamatan beliau. Ambulans telah dihubungi oleh salah seorang teman, namun sudah 10 menit berlalu ambulans itu tak juga datang. Tak berapa lama, akhirnya Pak Iwan dibawa ke RSPAD Gatot Subroto dengan menggunakan mobil pribadi. Aku terdiam kaku melihat mobil itu berlalu, 2 menit kemudian ambulans datang dan seketika itu pula kita memberi tanda pada sopir ambulans itu untuk segera menyusul mobil di depan. Ya Allah, lindungilah beliau, Bapak kami tercinta, jangan biarkan beliau pergi meninggalkan kami! Dengan harap-harap cemas, aku menunggu berita dari Ferda, sekretaris direktur yang ikut mendampingi beliau di dalam mobil ke rumah sakit. Aku mencoba untuk menelpon, entah kenapa selalu panggilan ditolak, akhirnya aku mencoba menghubunginya dengan sms untuk menanyakan kondisi terakhir Pak Iwan, dan ketika sebuah sms dari Ferda sampai di hpku, "mas, uda gak tertolong". Innalilahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, Bapak kami telah berpulang ke rahmatullah, dunia penilaian DJKN telah kehilangan figur seorang Bapak, yang supel, ramah, humoris, dan tak pernah menjaga jarak dengan siapa saja termasuk bawahannya. Almarhum juga dikenal dengan sosok yang selalu memberi wejangan dan nasehat kepada orang lain terutama kami, kaum muda di kantor tentang hidup dan kehidupan. Selamat tinggal Bapak kami....Semoga arwah beliau diterima di sisi-Nya dan segala kekhilafan beliau semasa hidup diampuni oleh Allah SWT. Amien....
Berita Duka
Direktur Penilaian Kekayaan Negara
Bpk. Iwan Hindawan Dadi
Beliau wafat dikarenakan serangan jantung
di kantor pada pukul 17.40 WIB.
Jenazah sempat dibawa ke RSPAD Gatot Subroto
lalu dibawa ke rumah duka yang beralamat di
Komplek Perum Keuangan Rawamangun
Jl. Perhubungan VII No.10.
Rencananya beliau akan dikebumikan di tempat
kelahirannya yang bertempat di
Cinunuk, Garut, pada hari Selasa (28/04) pagi
berangkat dari Jakarta pukul 09.00 WIB.
Semoga beliau mendapatkan tempat yang layak
di sisi Alloh SWT atas jasa-jasanya selama
mengabdi di Departemen Keuangan RI.
Amiiin. Yaa Robbal 'Aaalamiin.
Baru nongol....!
Sori teman-teman mungkin dari kemarin-kemarin cukup lama blog ini vakum, tidak lain karena kesibukan di Direktorat Penilaian yang membuat saya nggak sempat untuk mengupdate blog tercinta ini. Yup, domain blog ini resmi berubah menjadi http://penilaian.djkn.or.id berkat bantuan seorang teman (credit to Aprillio Latuminggi, grant admin DJKN OC, thanks a lot bro), mungkin jadi lebih gampang diingat. Oya kembali ke jalur semula, ada beberapa pertanyaan baru yang kita terima baik via email ataupun langsung per telepon antara lain :
Jawaban Permasalahan Penilaian
Ass. wr. wb.
Saya punya kesulitan, Pak, Bu, mengenai penentuan kategori bangunan Rumah Sakit. Bentuk bangunan tidak berupa ruang-ruang yang dihubungkan dengan koridor seperti rumah sakit kebanyakan, sehingga tidak bisa dikategorikan ke dalam kode 4.2. Spesifikasinya :
1. Bangunan Luas keseluruhan 2.308 m2, 2 lantai, Lantai 1 terdapat sedikit ruang, namun dalam ruang yang luas itu, dipartisi dengan gypsum, digunakan untuk ruangan poliklinik. Di Lantai 2 terdapat beberapa ruang yang luas untuk rawat inap.
2. Struktur bangunan portal bertingkat.
3. Menurut RAB, terdapat pekerjaan peralatan mekanikal/elektrikal berupa instalasi pipa-pipa Oksigen, pipa Vacuum, pipa N2O dl, dan pipa 2 exhaust fan.
4. Menurut saya, bangunan lebih bisa dikatakan Low Rise Building.
Namun, ketika saya masukkan dalam kode 2.2, ada kendala berupa peralatan mekanilan/elektrikal yang tertanam. Sedangkan dalam asumsi umum Bangunan 2.2., seharusnya tidak ada peralatan elektrikal/mekanikal. Padahal, menurut RAB, nilai peralatan tersebut sangat signifikan, hampir 200jt-an.
Nah, pertanyaannya, apakah betul bisa masuk kode 2.2.?
Dan kalo iya, bagaimana adjustment atas peralatan elektrikal/mekanikal yang tertanam itu? Adjustmentnya terhadap apa?
Eit, satu lagi. Masalah Biaya Penyambungan PLN. Biaya penyambungan PLN n UJL itu kan seragam di seluruh Indonesia, dan ada peraturannya. Temen2 di Dir HI punya ga tabelnya? Soalnya aku dapat browsing dari PLN Jaya, kayaknya murah banget jatuhnya biaya-biaya itu. Aku gak tahu apa itu sudah yang paling update atau belum. Aku konfirmasi ke PLN setempat, gak dikasih, minta surat formil lagi.
Terima kasih.Wass,wee
Jawab :
Terima kasih atas pertanyaannya.
Pada dasarnya DKPB menggolongkan bangunan dengan ditentukan sesuai modelnya. Betul skali jika Wiwin menganalisa bahwa bangunan tersebut tidak mirip model 4.2 namun lebih tepat dengan 2.2.
Dengan penjelasan yang anda sampaikan saya kira alasan tersebut dapat digunakan dalam menentukan bahwa bangunan tersebut termasuk 2.2.
Untuk permasalahan instalasi pipa, kategori 2.2 memang mensyaratkan tidak ada mekanikal/elektical yang tertanam, itu maksudnya peralatan yang mempengaruhi struktur. Nah menurut hemat saya peralatan pipa-pipa tersebut bukanlah peralatan yang mempengaruhi struktur. Dengan demikian bangunan tersebut sangat tepat dikategorikan dalam kategori 2.2.
Untuk instalasi pipa-pipa bisa langsung ditambahkan. jika ada RABnya maka itu lebih murah, kita tingal mencari harga satuan saat ini untuk pekerjaan instalasi pipa-pipa tersebut.
Untuk PLN ada baiknya memang bertanya langsung ke PLN setempat atau ke pihak instalatir rekanan PLN. Klo perlu surat saya kira kenapa tidak?
Semoga Membantu (Qory)
2. Pertanyaan dari Sdr. Sonie
Kami memiliki OP berupa sarana olahraga tertutup yang berupa :
1. Lapangan basket (indoor)
2. Kolam renang.
Kami mengalami kesulitan dalam melakukan penilaian tribun penonton dan
penilaian kolam renang. Kalau bisa kami minta bantuan contoh
perhitungan sarana olahraga tersebut. Atas bantuannya kami ucapkan
terima kasih.
Jawab :
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Pada dasarnya perhitungan objek di luar yang ada dalam DKPB adalah quantity survey. Dalam pelaksanaan quantity survey maka yang harus kita perhatikan adalah Harga Satuan dan Volume Pekerjaan.
Harga satuan dapat kita ambil dari DKPB pada sheet-sheet analisa.
Sedangkan volume pekerjaan ditentukan dari data yang ada yaitu dokumenlaporan akhir proyek atau gambar. Klo kedua dokumen itu tidak tersedia maka kita harus menghitung volume langsung di lapangan.
1. Tribun Penonton, dengan contoh konstruksi beton.
Pekerjaan-pekerjaan yang ada dalam pembuatannya adalah
a. Pekerjaan Balok
Beton --------> volume beton (dalam m3) dihitung lebar, tebal dan panjang balok
Pembesian -> volume besi (dalam kg) dihitung dengan cara volume beton x 90 - 150 kg (tergantung kecil besarnya tribun)
Bekisting ---> volume (dalam m2) dihitung dengan mencari luas permukaan samping (kiri/kanan) dan bawah balok.
b. Pekerjaan Pelat lantai tribun
sama dengan penjelasan diatas
c. Pekerjaan beton non struktur lainnya (balok pinggir dsb)
sama dengan penjelasan diatas
d. Pagar
dihitung sesuai DKPB
e. Tempat Duduk
----> klo dari kayu dihitung m3nya ------> harga satuan sama dengan 1 m3 pekerjaan kayu di kusen (dinding)
----> klo dari fiberglass dihitung jumlahnya ---> harga satuan dari data pasar
----> klo dari material seperti keramik dihitung luasnya trus harga satuan sama dengan lantai di DKPB.Untuk pondasi bisa diasumsikan sebesar 25% dari nilai total diatas.
2. Kolam Renang
Pekerjaan yang ada dalam pekerjaan kolam renang adalah
a. Galian
b. Pasir Urug
c. Beton Lantai Kolam
d. Beton dinding Kolam
e. Lapisan Keramik
f . timbunan di keempat sisi kolam beserta pemadatan
g. Lantai di sekiling jembatan
h. Pemipaan
i. Saluran Pembuangan
j. Pelengkap lainnya
Demikian, semoga dapat membantu (Qory)
Half Time : Tips & Tricks menggunakan Facebook (yang di-banned oleh admin Depkeu) di hari kerja!
Media Penilai Internal Edisi 10 (Maret 2009)
Media Penilai Internal Edisi 10 telah terbit. MPI kali ini menurunkan artikel utama berupa penentuan tarif sewa yang akhir-akhir ini menjadi salah satu "proyek" yang harus sering dihadapi teman-teman di Direktorat Penilaian. Mudah-mudahan artikel ini bisa menjadi pencerahan untuk teman-teman semua. File MPI bisa diunduh baik di link ini,ataupun link lokal ini. Ditunggu feedbacknya, thank..