Direktorat Penilaian adakan Workshop Penilaian Properti

Senin, Mei 09, 2011


Direktorat Penilaian melaksanakan kegiatan Workshop Peningkatan Kapasitas di Bidang Penilaian Properti Angkatan II pada tanggal 2-6 Mei 2011, di Hotel Aston, Denpasar, Bali. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan penilai khususnya di bidang penilaian properti. Acara dihadiri oleh Direktur Penilaian, I.B. Aditya Jayaantara, Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil X Denpasar, Irawan, Kepala Kantor KPKNL Denpasar, Ngakan Putu Tagel, serta beberapa pejabat eselon 4 dan pegawai di lingkungan Kanwil X, XIII, dan XIV.

Plt Kepala Kantor Wilayah Denpasar dalam sambutannya menyampaikan harapan kepada peserta kegiatan workshop ini agar bisa mendapatkan tambahan ilmu/pengetahuan. Kakanwil juga mengharapkan agar kantor pusat melakukan gerakan nasional tentang penilaian pemanfaatan menyangkut fasilitas-fasilitas yang dimiliki oleh negara secara serempak di seluruh indonesia, kemudian laporan penilaiannya di-review oleh kantor pusat.

Setelah sambutan dari Kakanwil, acara dilanjutkan yaitu pemaparan current issue oleh Direktur. Adapun poin-poin penting dalam pemaparan tersebut yaitu:

  • 1. Diharapkan ke depan setelah workshop dilaksanakan, kantor-kantor operasional dapat lebih mandiri atau lebih menggunakan penilai yang ada, mengurangi ketergantungan dari penilai yang ada di kantor pusat.
  • 2. Direktorat Penilaian sedang menyusun RUU Penilaian ditargetkan tahun 2012 RUU tersebut sudah di harmonisasi peraturannya dan masuk dalam prolemnas.
  • 3. Kantor pusat siap menampung dan menerima masukan dari KPKNL di daerah terkait regulasi/peraturan yang ada.
  • 4. Terakhir, Direktur Penilaian berharap penilai dapat menjadi agent of control sehingga pada saat ada proses yang salah, penilai tahu dan bisa menyampaikan kepada atasan dengan cara yang baik.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan sharing. Kepala KPKNL Denpasar, Ngakan Putu Tagel mengharapkan workshop ini dapat meningkatkan kemampuan penilai sehingga tidak bergantung dengan penilai di kantor pusat. Kepala KPKNL Denpasar juga menanyakan tentang apakah ada perbedaan perlakuan metode penilaian LKPP dan eksekusi PUPN, dikarenakan dalam obyek lelang yang tidak laku nilai limit yang terus naik dikeluhkan stakeholder. Terakhir Kepala KPKNL Denpasar menyampaikan RUU Penilaian sangat ditunggu oleh penilai di daerah, sehingga tidak hanya terpaku oleh Nilai jual Objek pajak (NJOP).

Setelah acara tanya jawab, diadakan pembagian tugas dan kelompok. Peserta dibagi dalam 4 kelompok, dan setiap kelompok diberi tugas melakukan penilaian. Acara berlangsung sampai 3 hari ke depan, dan saat berita ini diturunkan acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari direktorat penilaian

sumber : http://www.djkn.depkeu.go.id

Forum Penilai DJKN

Untuk mengakomodir permintaan teman-teman, akhirnya forum perbincangan masalah penilaian kami buka. Untuk teman-teman yang ingin bergabung bisa langsung masuk ke yahoogroups : penilaidjkn dengan mencantumkan nama dan NIP. Langkah pertama tentunya teman-teman harus mempunyai akun yahoo terlebih dahulu, setelah akun yahoo telah dimiliki, kemudian masuk ke page ini. Anda akan resmi menjadi member groups penilai DJKN setelah moderator melakukan akseptasi terhadap proses approval permohonan yang diajukan. Terima Kasih

Sejarah Penilaian di Indonesia

Jumat, April 22, 2011


Berbicara tentang berbagai disiplin ilmu tentu kita tidak bisa lepas dari mana ilmu tersebut berasal dan bagaimana perkembangannya sampai saat ini. Sejarah ilmu pengetahuan menjadi penting untuk diketahui agar perkembangan ilmu tersebut selalu terinspirasi dari orientasi dan filosofi dasar dikembangkannya ilmu tersebut. Demikian juga dengan Penilaian Properti. Disiplin ilmu yang satu ini memang sudah lama dikenal dinegara maju. Namun di Indonesia sendiri perkembangan ilmu ini belum bisa dibilang menggembirakan meskipun telah banyak usaha yang dilakukan oleh akademisi maupun praktisi dalam mensosialisasikan dan mengembangkannya.

Di Indonesia Penilaian properti riil bukan merupakan hal baru. Penilaian properti riil telah dikenal dan usianya sama panjangnya dengan sejarah penjajahan di negeri ini, walaupun saat itu, Penilaian hanya dipahami dalam kalangan yang terbatas baik pengguna dan praktisinya. Penilaian yang pada jaman kolonial dikenal secara terbatas ini dikenal dengan klasiran dan nilai yang diperoleh berbentuk kelas tanah dan lebih dikonsentrasikan dalam menilai tanah pertanian/sawah/kebun dan ditujukan untuk tujuan perpajakan.

Dalam pelaksanaan pajak properti, pada jaman penjajahan dikenal dengan Land Rente, kemudian dalam masa Raffles dikenal Land Rent, selanjutnya menjadi Pajak Hasil Bumi, Ipeda dan terakhir Pajak Bumi dan Bangunan , Penilaian merupakan core system-nya pajak properti.

Sejak jaman kolonial dulu, pada kenyataannya profesi Penilai umumnya banyak berkiprah di instansi pemerintah. Profesi Penilai masa kolonial tidak hanya bekerja di bidang perpajakan saja namun juga berkiprah di instansi lain seperti juru taksir pada instasi Pegadaian untuk kepentingan menentukan nilai pasar properti yang diagunkan di pegadaian, Lelang Negara untuk menentukan nilai lelang properti yang akan dilelang oleh Kantor Lelang Negara.

Masyarakat pedesaan sejak zaman kolonial telah mengenal Mantri Klasir yang pekerjaannya menentukan nilai tanah pertanian untuk dikelompokkan dalam kelas tanah sebagai dasar pengenaan Pajak Tanahnya.

Mantri Klasir inilah yang berperan dan berfungsi sebagai Penilai untuk tujuan perpajakan. Pendidikan untuk menjadi Mantri Klasir harus melalui jenjang pendidikan 2 tahun yang berlokasi di Malang Jawa Timur dan Cirebon Jawa Barat. Mantri Klasir ini juga sekaligus berfungsi sebagai Land Surveyor, karenanya mereka juga berpredikat sebagai Mantri Ukur. Metode Penilaian yang digunakan pada zaman itu adalah metoda kapitalisasi pendapatan, yakni berdasarkan hasil bersih yang dihasilkan tanah pertanian dikalikan dengan tingkat kapitalisasi 10 %.

Bahkan untuk terawasinya praktek Penilaian dan perkembangan nilai tanah pertanian, Direktorat Ipeda pada masa itu “memelihara” benchmark tanah pertanian dengan membuat sawah percobaan tiap tahunnya. Sehingga hasil bersih (net operating income) yang dihasilkan tanah pertanian dengan kondisi yang wajar dapat diketahui.

Sesuai dengan tuntutan perkembangan dan sejak diundangkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang didalamnya tidak hanya menetapkan objek pajak pertanian, maka untuk memenuhi tuntutan pemenuhan Penilaian bangunan dikembangkan pendidikan yang lebih luas lagi.

Untuk memenuhi tuntutan tersebut Pemerintah Indonesia menjalin kerjasama dengan Pemerintah Malaysia. Departemen Keuangan yang mewakili pemerintah Indonesia, sejak tahun 1987 menyelengarakan Kursus/Pelatihan Penilaian Harta sebagai cikal bakal pengembangan lebih luas atas properti yang harus dinilai. Sehingga kita dapat mengejar ketertinggalan perkembangan Penilaian dari saudara seprofesi diwilayah regional ASEAN.

Sebagai contoh Malaysia yang serumpun dan memiliki karakter sosial yang relatif sama dengan kita memelihara profesi Penilai sejak zaman pemeritahan kolonial Inggris dan mengembangkan profesi Penilai ini. Negeri jiran itu telah memiliki institusi bidang Penilaian yang kuat, baik di sektor swasta maupun dalam struktur pemerintahan.

Di Indonesia pekerjaan penilaian properti dibebankan kepada satu unit setingkat eselon II yaitu Direktorat Penilaian yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang bertanggungjawab atas pekerjaan penilaian properti, baik dari standardisasi maupun teknis penilaian kekayaan negara.

B. ORGANISASI PROFESI PENILAI

Para Penilai di dunia bergabung dalam organisasi profesi Penilai di nasing-masing negara. Mereka juga menjadi anggota asosiasi profesi sesuai dengan wilayah/region masing-masing.

Sejarah Asosiasi Profesi Penilai yang ada di Indonesia :

1976 berdiri API (Asosiasi Penilai Indonesia).
1979 berdiri GAPINDO (Gabungan Profesi Penilai Indonesia) menjadi GAPPI 1980.
1980 berdiri MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia)
2010 berdiri APPP (Asosiasi Profesi Penilai Pemerintah)

sumber : http://tumorang.blogsome.com dengan beberapa tambahan dan penyesuaian

Kepastian Penyelesaian Laporan Penilaian

Senin, Maret 28, 2011

Sebagaimana telah tercantum dalam manual IKU bahwa tenggat waktu penyelesaian laporan penilaian adalah 15 hari terhitung sejak hari terakhir survei lapangan dilaksanakan. Namun ada kalanya terdapat informasi baru yang ditemukan oleh tim penilai pada saat pelaksanaan survei sehingga mempersyaratkan adanya tambahan data penilaian. Hal ini tentu saja akan berpengaruh terhadap ketepatan tenggat waktu penyelesaian laporan penilaian Untuk Menyikapi hal tersebut telah diterbitkan Surat Dirjen terkait Kepastian Penyelesaian Laporan Penilaian yang secara garis besar berisi hal-hal sebagai berikut.
1. Berita Acara Tambahan Kelengkapan Data (BA-TKD)
- Berita acara ini diterbitkan dalam kasus penilaian berdasarkan permohonan baik oleh Pengelola Barang maupun permohonan langsung dari Pengguna Barang.(contoh penilaian
pemanfaatan, pemindahtanganan, dll)
2. Nota Dinas Rencana Penelusuran Data Tambahan Penilaian (RPDTP) & Nota Dinas Laporan Penelusuran Data Tambahan Penilaian (LPDTP)
- ND-RPDTP & ND-LPDTP diterbitkan dalam kasus penilaian berdasarkan penugasan
oleh Kepala Kantor. (contoh penilaian : LKPP, Barang Jaminan, dll)
File surat dimaksud dapat diunduh di email storage file blog penilaian. Terima Kasih (robby)



Selamat Datang Pak Direktur..!!

Jumat, Maret 18, 2011


Menteri Keuangan Agus Martowardojo melantik 21 pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan hari ini. Dari 21 nama pejabat yang dilantik, terselip nama Ida Bagus Aditya Jayaantara, S.E., M.Acc, Direktur Penilaian kami yang baru. Mendengar namanya, wajar bila terasa asing di telinga kita, maklum sebelumnya beliau menjabat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Pasar Modal di BAPEPAM-LK. Kami berharap mudah-mudahan Direktur yang baru mampu membawa perubahan yang positif kepada Direktorat ini. Selamat Datang Bos...!!!

Pendaftaran Anggota APPP

Selasa, Maret 08, 2011


Pengumuman! Telah dibuka pendaftaran anggota Asosiasi Profesi Penilai Pemerintah (APPP) untuk Anda, para penilai pemerintah. Form pendaftaran dapat diunduh di alamat ini atau di email storage file blog. Form tersebut untuk selanjutnya dapat dikirimkan secara personal (tidak dalam kaitan struktural kedinasan) via pos ke Direktorat Penilaian DJKN Gedung Syafruddin Prawiranegara Lantai 6 Selatan Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta Pusat 10710. Waktu pendaftaran tidak dibatasi!! Mari bergabung bersama kami!

QUALITY ASSURANCE 2011

Selasa, Maret 01, 2011

Uji kualitas penilaian kembali diselenggarakan, tahun ini, sesuai arahan Plt. Direktur PKN, Uji kualitas akan diselenggarakan di seluruh kantor vertikal DJKN. Format pelaksanaan telah dirubah dari metode wawancara menjadi metode pengerjaan soal selama kurang lebih 3 jam plus review terhadap laporan penilaian yang telah di-release kantor setempat. Materi soal adalah semua hal menyangkut bidang penilaian, secara khusus penilaian di lingkup DJKN dan secara umum bidang keilmuan penilaian. Tahap 1 pelaksanaan uji kualitas rencananya akan dilaksanakan pada 56 kantor vertikal DJKN, sedangkan tahap 2 pada 31 kantor lainnya akan segera menyusul dalam waktu yang tidak terlalu lama. Berikut jadwal uji kualitas tahap 1 yang sudah mulai berjalan dari tanggal 22 Februari 2011.

Be prepared...!! (robby)

Diberdayakan oleh Blogger.