Kepastian Penyelesaian Laporan Penilaian

Senin, Maret 28, 2011

Sebagaimana telah tercantum dalam manual IKU bahwa tenggat waktu penyelesaian laporan penilaian adalah 15 hari terhitung sejak hari terakhir survei lapangan dilaksanakan. Namun ada kalanya terdapat informasi baru yang ditemukan oleh tim penilai pada saat pelaksanaan survei sehingga mempersyaratkan adanya tambahan data penilaian. Hal ini tentu saja akan berpengaruh terhadap ketepatan tenggat waktu penyelesaian laporan penilaian Untuk Menyikapi hal tersebut telah diterbitkan Surat Dirjen terkait Kepastian Penyelesaian Laporan Penilaian yang secara garis besar berisi hal-hal sebagai berikut.
1. Berita Acara Tambahan Kelengkapan Data (BA-TKD)
- Berita acara ini diterbitkan dalam kasus penilaian berdasarkan permohonan baik oleh Pengelola Barang maupun permohonan langsung dari Pengguna Barang.(contoh penilaian
pemanfaatan, pemindahtanganan, dll)
2. Nota Dinas Rencana Penelusuran Data Tambahan Penilaian (RPDTP) & Nota Dinas Laporan Penelusuran Data Tambahan Penilaian (LPDTP)
- ND-RPDTP & ND-LPDTP diterbitkan dalam kasus penilaian berdasarkan penugasan
oleh Kepala Kantor. (contoh penilaian : LKPP, Barang Jaminan, dll)
File surat dimaksud dapat diunduh di email storage file blog penilaian. Terima Kasih (robby)



2 Responses to “Kepastian Penyelesaian Laporan Penilaian”

Diberdayakan oleh Blogger.