Pengumuman...pengumuman!

Kamis, Desember 10, 2009

Akhir-akhir ini saya cukup dipusingkan dengan kesulitan mengakses situs server lokal gratisan untuk mengunggah file-file dalam blog ini. Permasalahan yang timbul adalah kegagalan proses upload pada situs tersebut, dan kalaupun berhasil yang terjadi adalah broken link alias link tersebut tidak valid dan tidak dapat dilaksanakan proses unduh oleh pengguna. Akhirnya saya berinisiatif untuk membuka akun e-mail baru yang nantinya akan saya fungsikan sebagai storage file pada blog ini. Seluruh file yang pernah dan akan ditampilkan selanjutnya di blog ini, seluruhnya akan saya tempatkan pada e-mail tersebut.Maka dari itu aturan unduh pada blog ini akan saya rubah sebagai berikut :
1. Teman-teman penilai DJKN terlebih dahulu harus mengirimkan data diri antara lain nama, NIP, dan asal kantor DJKN ke email masrobby@gmail.com (pada tahap ini kami melakukan verifikasi berdasarkan data kepegawaian DJKN untuk pengusulan pegawai sebagai penilai internal berdasarkan SK Menkeu)
2. Setelah email data diri tersebut terkirim, maka saya akan mengirimkan balasan berupa alamat e-mail, nama user dan password e-mail yang menjadi storage file blog ini (dengan ini anda telah terdaftar di list kami sebagai pengakses tetap blog ini)
3. Setelah itu untuk seterusnya teman-teman dapat langsung mengakses dan mengunduh file yang dimaksud di blog pada alamat e-mail yang menjadi storage file blog ini.
Perhatian : Kami tidak menerima permintaan pengiriman file yang sifatnya individual
Segera daftarkan diri anda untuk mendapat akses penuh sebagai user email storage file tersebut. Terima Kasih atas perhatiannya!

Telah terbit! PMK-179/PMK.06/2009&PMK 180/PMK.06/2009

Telah terbit 2 buah Peraturan Menteri Keuangan Baru di ranah penilaian yaitu PMK-179/PMK.06/2009 tentang Penilaian Barang Milik Negara dan PMK 180/PMK.06/2009 tentang Penilaian Barang Jaminan dan/ Harta Kekayaan Lain Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN/DJKN. PMK 179/PMK.06/2009 diterbitkan sebagai penyempurnaan untuk menggantikan keberadaan PMK-02/PMK.06/2008. Sedangkan PMK 180/PMK.06/2009 diterbitkan untuk menunjang proses pengurusan piutang negara yang selama ini telah diatur dalam PMK-128/PMK.06/2007 tentang pengurusan piutang negara. File dapat didownload di storage email blog.

Pedoman Penilaian Menara Pemancar TVRI

Rabu, Desember 09, 2009

Menanggapi permintaan teman-teman baik di Kanwil dan KPKNL yang akan dan sedang melakukan penilaian bangunan menara pemancar TVRI, sedangkan Surat Pedoman untuk penilaian objek dimaksud rencananya baru akan diterbitkan awal minggu depan (menurut keterangan perumus Surat Pedoman Bpk. Rachmat Kurniawan), maka dengan ini untuk sementara kami akan menyediakan file lampiran surat dimaksud (finalized not legalized yet version) . Seperti biasa permintaan file tersebut hanya dilayani via email ke masrobby@gmail.com (jangan lupa cantumkan nama, NIP, dan asal kantor). Semoga bisa berguna dan bermanfaat terhadap pelaksanaan pekerjaan teman-teman. File Surat Pedoman resmi selanjutnya akan kami unggah di blog ini. Terima kasih.

SE-20 Pedoman Penilaian Sarana Perkeretaapian

Selasa, November 03, 2009

Dalam rangka penilaian Barang Milik Negara untuk penyusunan Neraca Pemerintah Pusat, Direktorat Penilaian kembali menerbitkan Surat Edaran nomor : SE-20/KN/2009 tanggal 29 Oktober 2009 tentang Pedoman Penilaian Sarana Perkeretaapian. File SE tersebut bisa didapatkan dengan mengirim email (harap cantumkan nama, NIP, dan asal KPKNL) ke masrobby@gmail.com. Terima Kasih!

Hasil Rapat Kerja Nasional Terbatas Bidang Penilaian

Selasa, Oktober 27, 2009

Rapat Kerja Nasional Terbatas 2009 telah menghasilkan beberapa poin penting terkait strategi dan kebijakan yang akan dilaksanakan bidang penilaian DJKN di bawah kendali Direktorat Penilaian di tahun 2009/2010. Adapun strategi dan kebijakan yang telah disepakati dan segera dilaksanakan antara lain menyangkut permasalahan penilaian dalam kaitannya untuk penyelesaian LKPP dan pemanfaatan/pemindahtanganan BMN, pembentukan database penilaian, peraturan dan pedoman penilaian yang akan diterbitkan guna mengakomodasi pelaksanaan tugas penilaian, serta upaya pembinaan dan peningkatan kualitas penilai DJKN. Untuk hasil RAKERTAS selengkapnya kami tuangkan dalam matriks yang berisi permasalahan, action plan, dan target waktu pelaksanaannya. File tersebut dapat anda unduh di link ini. Seperti biasa file ekstraksi tersebut telah kami lengkapi dengan password demi alasan keamanan. Informasi password hanya dapat diperoleh dengan mengirimkan email ke masrobby@gmail.com dan tidak dilayani melalui laman komentar. Pengirim email harap menyertakan nama, NIP, dan asal kantor instansi DJKN. Terima Kasih!

Deklarasi Berdirinya Asosiasi Penilai Pemerintah. Tonggak Awal Fungsionalisasi kah?

Jumat, Oktober 16, 2009

Rapat Kerja Terbatas memang telah berlalu, tapi salah satu poin terpenting dan momen bersejarah dalam kegiatan ini adalah dideklarasikannya Asosiasi Penilai Pemerintah. Ya, asosiasi ini selanjutnya diharapkan dapat menjadi wadah bagi para penilai di lingkungan instansi pemerintah. Asosiasi diharapkan dapat bekerja sama dan bersinergi dengan perkumpulan penilai yang telah ada sebelumnya semacam MAPPI/GAPPI. Deklarasi pendirian Asosiasi Penilai Pemerintah ini dipimpin langsung oleh Direktur Penilaian, Bapak Suyatno Harun. Selanjutnya Direktorat Penilaian berencana untuk mendidik tenaga penilai pada masing-masing lembaga pemerintahan baik departemen ataupun non departemen, sehingga nantinya setiap instansi pemerintah akan memiliki tenaga penilai sendiri yang cakap dan mempunyai kemampuan untuk melaksanakan penilaian di lingkungan instansinya sendiri. Ke depan pendeklarasian Asosiasi Penilai Pemerintah ini diharapkan menjadi langkah awal dalam rangka fungsionalisasi penilai di lingkungan pemerintah. Kita tunggu perkembangannya!

Evaluasi Pelaksanaan Rapat Kerja Terbatas

Alhamdulillah...setelah 3 hari yang melelahkan, Rapat Kerja Terbatas telah selesai dilaksanakan. Kegiatan yang merupakan gagasan langsung dari Bapak Direktur Penilaian ini merupakan terobosan baru sekaligus langkah awal dalam rangka konsolidasi internal bidang penilaian sebagai bidang teknis yang menunjang tupoksi DJKN sebagai "asset manager" di Indonesia. Pada hari pertama, acara dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Bapak Hadiyanto yang sempat memberikan pidato singkat mengenai tantangan dunia penilaian DJKN di masa depan. Setelah itu pelaksanaan kegiatan dilanjutkan dengan presentasi sudut pandang dan permasalahan penilaian dilihat dari "kacamata" seluruh direktorat di lingkungan DJKN. Hari kedua, peserta dibagi menjadi 3 komisi yang kemudian masing-masing komisi tersebut melakukan pembahasan terhadap permasalahan penilaian secara umum yang dihadapi, peraturan-peraturan terkait penilaian, current issues, dan perencanaan bidang penilaian di masa mendatang. Dalam sesi rapat komisi ini pula, banyak kritik dan saran dilontarkan oleh perwakilan kantor di daerah yang ditujukan kepada Direktorat Penilaian. Hasil dari rapat komisi ini kemudian di-presentasikan di depan pleno. Dalam presentasi masing-masing komisi ini telah menghasilkan beberapa agenda kegiatan yang merupakan action plan untuk selanjutnya dijadwalkan pelaksanaannya. Rapat pleno ini sendiri berlangsung sampai dengan pukul 22.00. Dan akhirnya pada hari terakhir, acara ditutup oleh Bapak Suyatno Harun, selaku Direktur Penilaian. Dalam pidatonya, Direktur Penilaian mengemukakan bahwa acara serupa akan diselenggarakan secara periodik untuk dapat dijadikan bahan konsolidasi demi memperkuat jaringan antar penilai DJKN se-Indonesia. Panitia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada kekurangsempurnaan pelaksanaan acara dan berharap acara serupa selanjutnya dapat diselenggarakan dengan lebih baik. Sampai jumpa dalam RAKERTAS mendatang!

Form Standar Penyusunan Database Penilaian

Senin, Oktober 12, 2009

Melalui surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : S-3389/KN/2009 tanggal 16 September 2009 perihal Pembentukan Database Penilaian, DJKN melalui Direktorat Penilaian Kekayaan Negara telah memulai penyusunan database nilai Barang Milik Negara untuk aset-aset berupa tanah, bangunan dan kendaraan. Database yang disusun adalah database nilai BMN itu sendiri dan database harga transaksi penjualan dan penawaran untuk objek pembanding yang digunakan sebagai instrumen penilaian. Proses input database dilakukan dengan cara mengisi form standar pengisian database. Form standar ini kemudian wajib untuk dikirim ke Kantor Pusat cq. Direktorat Penilaian Kekayaan Negara pada tanggal 10 dan 25 tiap bulannya via email ke database.penilaian@gmail.com. File form standar database penilaian dapat diunduh di link ini atau juga di link cadangan ini. File ekstraksi ini tidak ber-password. Selamat mengunduh!

Pengumuman Susulan Mengenai Rapat Kerja Terbatas

Jumat, Oktober 09, 2009

Rapat Kerja Terbatas (RAKERTAS) bidang penilaian ditetapkan dilaksanakan pada tanggal 14 s/d 16 Oktober 2009 di Hotel Aston Marina Ancol Jakarta. Mengingat pentingnya kegiatan ini dalam kaitannya dengan bidang penilaian secara menyeluruh dalam pelaksanaan tupoksi DJKN, DIWAJIBKAN kepada Kepala Bidang Penilaian pada Kantor Wilayah DJKN dan Kepala Seksi Pelayanan Penilaian pada KPKNL untuk dapat hadir TANPA DIWAKILKAN. Pembiayaan peserta pelaksanaan kegiatan ini dibebankan kepada DIPA kantor masing-masing. Demikian pengumuman ini, keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kami via telp di (021) 3501030 atau bisa dengan mengirimkan email ke masrobby@gmail.com. Terima Kasih

Rapat Kerja Terbatas Bidang Penilaian.....Segera!

Jumat, Oktober 02, 2009

Diumumkan kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah dan KPKNL di seluruh Indonesia, direncanakan akan diadakan Rapat Kerja Terbatas (RAKERTAS) bidang Penilaian pada tanggal 14 s/d 16 Oktober 2009 di hotel Aston Marina - Jakarta. Peserta RAKERTAS ini adalah Kepala Bidang Penilaian pada Kantor Wilayah dan Kepala Seksi Pelayanan Penilaian pada KPKNL. RAKERTAS ini akan membahas segala hal & permasalahan tentang penilaian mulai dari penilaian IP BMN dan permasalahannya, peraturan-peraturan terkait penilaian yang telah dan akan ada, dll.
Kepastian penyelenggaran kegiatan tersebut akan diberitahukan kemudian. Terima Kasih!

Diberdayakan oleh Blogger.