Pontianak- Direktorat Penilaian mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai di Kantor Wilayah (Kanwil) XI DJKN Pontianak yang diselenggarakan pada hari Jumat, 14 Oktober 2011 bertempat di Hotel Kapuas Dharma. Acara dihadiri oleh jajaran dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang(KPKNL) di wilayah Kanwil XI DJKN Pontianak, yaitu KPKNL Singkawang dan KPKNL Pontianak dan juga dihadiri perwakilan dari Kantor Wilayah Pajak Pontianak, Kepala Bidang Ekstensifikasi/Penilaian Joko Menggolo dan Kepala Seksi Pengenaan Yuliardo kemudian dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP3) Pontianak, Pejabat Fungsional dan Penilai Endang Yusuf. Pembicara atau narasumber dalam FGD RUU penilai ini yaitu Direktur Penilaian I.B. Aditya Jayaantara, Kepala Seksi Kaji Ulang Laporan Penilaian Mardhanus Rudiyanto dan Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Penilaian Debbi Siska. Acara dibuka oleh Kepala Kanwil XI DJKN Pontianak Nur Purnomo. Ia mengatakan bahwa sejak zaman kemerdekaan sampai sekarang, bangsa Indonesia belum memiliki UU yang megatur masalah penilaian, padahal penilain sendiri sudah mulai digunakan dari sejak kita merdeka. Kakanwil menyampaikan bahwa belum ada kordinasi antara penilai pemerintah dengan swasta. “Syukur Alhamdulillah sekarang Kementerian Keuangan c.q DJKN diberi kepercayaan menyusun RUU Penilai”, ujarnya. Purnomo juga mengatakan bahwa dalam RUU penilai masih terdapat banyak kekurangan, oleh sebab itu meminta masukan peserta khususnya para penilai demi sempurnanya RUU Penilai dengan harapan RUU Penilai dapat lebih optimal ke depan. Dalam sambutannya Direktur Penilaian I.B. Aditya Jayaantara menyampaikan bahwa acara FGD ini sangat penting, di samping mencari input-input juga share informasi/bedah buku supaya menciptakan rasa memiliki terhadap RUU Penilai. “Ini bukan hanya kerjaan Kantor Pusat tetapi juga kerjaan kita bersama”, ujarnya. Aditya menceritakan bahwa pada awalnya RUU Penilai merupakan RUU Penilaian. Perubahan ini karena ada masukan dari tim untuk mengubah nama karena UU yang mengatur profesi di Indonesia selalu menggunakan nama profesi seperti UU Advocat, dokter, guru, dan tidak ada perubahan isi antara RUU Penilaian dengan RUU Penilai. RUU Penilaian ini sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dan masalah pergantian nama sudah dibicarakan dengan Biro Hukum Setjen dan Dit. Peraturan Perundangan DJKN. Kemudian Aditya juga memaparkan sekilas materi yang berkaitan dengan urgensi dan isu-isu penting RUU Penilai. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala Seksi Kaji Ulang Laporan Penilaian Mardhanus Rudiyanto dan Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Penilaian Debbi Siska. Materi yang disampaikan mengenai pokok-pokok pengaturan RUU Penilai yaitu: 1. Jenis Penilai; Penilai Pemerintah dan Penilai Publik yang masing-masing terdiri dari penilai beregister dan penilai bersertifikat. 2. Pengangkatan Penilai; Penilai beregister dan bersertifikat diangkat oleh Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Penilai beregister dapat menjadi penilai bersertifikat dengan syarat telah menjadi asisten penilai bersertifikat selama 600 jam penilaian dan minimal tiga tahun. 3. Bidang Jasa Penilai; Terbagi dalam penilaian properti dan penilaian bisnis. 4. Penilai Asing; Penilai di luar negeri yang telah memiliki izin dari otoritas di negara tempat kedudukan penilai yang bersangkutan. 5. Imbalan Jasa Penilai; Imbalan jasa untuk Penilai pemerintah seluruhnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); 6. Kode Etik dan Standar Penilai; Disusun oleh dewan penilai yang terdiri dari penilai pemerintah dan penilai publik dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan; 7. Kewenangan Menteri; Salah satunya berwenang mengangkat penilai pemerintah beregister dan publik beregister, yang akan diwakili oleh unit eselon I Kementerian Keuangan yang akan dibentuk sendiri nantinya. 8. Sangsi Administratif; Adanya peringatan tertulis, pembekuan izin, dan denda berlaku untuk penilai beregister dan penilai bersertifikat, juga berlaku untuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 9. Pidana Selain denda juga ditambah dengan kurungan. Setelah pemaparan materi acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Salah satu pertanyaan datang dari Kepala Seksi HI Kanwil XI DJKN Pontianak Agus Kurniawan. Agus menanyakan filosofi sangsi pidana mengenai pasal yang berbunyi “dengan sengaja” dan masalah kadaluarsa gugatan dan tuntutan dalam sangsi pidana dimana di dalam pasal penjelasannya hanya terdapat kadaluarsa gugatan sedangkan tuntutannya tidak ada. Kemudian dijawab oleh Direktur Penilaian bahwasanya pasal yang berbunyi “dengan sengaja” itu memang dimasukkan agar pasal tersebut tidak diterapkan secara membabi buta kemudian nanti pihak kepolisian yang akan membuktikannya sengaja atau tidak, selanjutnya masalah kadaluarsa gugatan dan tuntutan nanti akan disesuaikan, yang benar adalah tuntutan bukan gugatan karena terkait masalah pidana. Peserta tampak antusias dalam diskusi dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan. Acara kemudian ditutup oleh Kakanwil XI DJKN Pontianak dengan sebelumnya mengatakan apabila masih ada pertanyaan untuk dapat disampaikan secara tertulis. sumber : www.djkn.depkeu.go.id
E-Books Penilaian
Pemberitahuan Terkait DKPB 2012
Dont Judge The Book By (Only) Its Cover...Sebuah Catatan Dari Pelaksanaan BKO IP Buku Pekanbaru
Uji Penilaian SDA Hayati di Taman Nasional Sebangau Kalteng
Palangkaraya - Direktorat Penilaian mengadakan kegiatan uji Penilaian Sumber Daya Alam Hayati pada 12-18 September 2011 di Taman Nasional (TN) Sebangau, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Kegiatan uji penilaian SDA ini dilakukan untuk mengetahui efektivitas penerapan panduan penilaian yang telah disusun serta meningkatkan kualitas dan mutu (capacity building) bagi para penilai internal. Kegiatan ini bertujuan untuk mempraktekkan metode penilaian sumber daya hutan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Penilaian manfaat flora (karbon, tanaman obat, tanaman hias, rotan, dll); b. Penilaian manfaat fauna (endemik, langka, dilindungi, fauna bernilai komersial, dll); c. Penilaian manfaat hidrologis; d. Penilaian manfaat wisata alam (reguler atau minat khusus)
Berkumpul di meeting point, KPKNL Palangkaraya, kegiatan penilaian yang diikuti oleh gabungan penilai dari Kantor Pusat, Kanwil XII DJKN Banjarmasin, KPKNL Palangkaraya, dan didampingi perwakilan petugas dari Balai TN Sebangau, Kalimantan Tengah dan akademisi di bidang kehutanan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) selaku narasumber ini diawali dengan perjalanan ke lokasi Taman Nasional Sebangau selama lebih dari dua jam menggunakan long boat. Malam harinya, seluruh anggota tim penilai di- briefing mengenai pengenalan hutan, jenis hutan, status pengelolaan hutan, dan teknik survei flora & fauna.
Penilaian manfaat flora
Dalam melaksanakan Penilaian Flora digunakan teknik Sampling Line Plot, yakni teknik pengukuran dan pengamatan pada sepanjang jalur yang dibuat dengan diberi jarak antar petak ukur. Untuk pengamatan semai dan rumput herba, pemetakan lahan dibentuk dengan ukuran 2 x 2m, sedangkan untuk pengamatan tiang (keliling di bawah 30 cm) dan pohon (keliling diatas 30 cm), pemetakan diberi ukuran 20 x 20m. Kegiatan penilaian flora dilakukan dengan membuat plot pengamatan secara sampling pada hutan rawa gambut yang mencakup Resort Mangkok dan Resort Sebangau Hulu. Kegiatan Penilaian flora ini meliputi: pengamatan pohon, tumbuhan obat, tanaman hias, rotan,
pohon madu, dan pohon getah.
Banyak dijumpai beberapa tumbuhan khas penciri hutan gambut seperti Ramin (Gonystylus bancanus), Jelutung (Dyera lowii), Belangeran (Shorea belangeran), dan Pulai (Alstonia angustifolia) di TN Sebangau ini. Selain itu, beberapa jenis tanaman hias seperti Kantong Semar (Nephentes), Anthurium, dan beberapa jenis anggrek mudah ditemui di taman nasional ini. Jenis tanaman etnobotani atau tumbuhan obat yang mudah dijumpai antara lain: pohon madu, pohon getah, akar kuning (Arcangelisia flava), agathis (Aghatis spp.), bajakan kelawet /akar gantung, belawan merah/pelawan merah, belawan putih, bintangur, daun seribu, gelam tikus, gemor, meranti putih (Shorea spp.), kahakung/pahakung, kalalawit, kelakai (Stenochlaena sp.), karamunting danum/air, katunek/putat, kemuning (Murraya paniculata), manggis hutan (Garcinia sp.), nyatoh putih/nyatoh babi (Palaquium sp.), dan rambutan hutan (Nephellium sp). Sedangkan tanaman rotan komersial yang dijumpai diantaranya rotan dahanen, rotan tamani, rotan irit dan rotan gudang.
Penilaian manfaat fauna
Kegiatan kedua, penilaian fauna, dilakukan pada pusat-pusat aktivitas satwa di berbagai titik di kawasan taman nasional yang terletak di Kalimantan Tengah ini. Satwa- satwa yang banyak dijumpai antara lain: primata (orang utan, beruk, owa dan macaca), mamalia besar (rusa, babi hutan, macan dahan dan kancil), dan aneka burung. Khusus untuk orang utan, di samping pengamatan di dalam hutan juga dilakukan kunjungan ke pusat rehabilitasi orang utan di Nyaru, Menteng, yang dikelola oleh Borneo Orangutan Survival (BOS).
Penilaian manfaat obyek wisata dan hidrologis
Selain kedua tipe penilaian manfaat di atas, tidak kalah pentingnya penilaian manfaat obyek wisata dan hidrologis atas Kawasan TN Sebangau ini. Untuk penilaian manfaat wisata alam, kegiatan penilaian manfaat wisata alam dilakukan dengan melakukan uji penilaian di wilayah SPTN Palangkaraya (Resort Sebangau Hulu) Sungai Koran yang merupakan daerah kunjungan wisata minat khusus seperti wisata ilmiah, pendidikan, penelitian dan riset. Sistem penilaian yang digunakan adalah travel cost method.
Kawasan TN Sebangau yang didominasi oleh perairan darat, kanal-kanal rawa gambut bekas kegiatan pengusahaan hutan, diapit oleh dua sungai besar yaitu Sungai Katingan dan Sungai Sebangau. Sungai-sungai tersebut merupakan media pengaturan hidrologi yang sangat efektif bagi konservasi habitat di dalam kawasan. Selain itu, sebagian besar akses transportasi di dalam kawasan menggunakan media air. Oleh karena itu, kawasan ini memberikan pula manfaat hidrologis yang tidak sedikit. Penilaian hidrologi dilakukan di wilayah SPTN Kasongan dilakukan dengan melakukan survey masyarakat pengguna air di Desa Baun Bango yang sangat tergantung pada air resapan sungai yang mengalir dari kawasan TN Sebangau.
Hasil dari kegiatan uji penilaian SDA ini selanjutnya akan digunakan Direktorat Penilaian sebagai bahan simulasi penilaian sumber daya alam hutan Taman Nasional Sebangau.(sumber : http://www.djkn.depkeu.go.id)