Sori agak telat, SE-06/KN/2010 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Alat Bantu Penilaian Jalan dan Jembatan telah terbit pada tanggal 17 Februari 2010. Intinya SE ini diterbitkan dengan tujuan untuk memperpanjang masa berlaku DKPJ 2009 dan DKPJB 2009 sampai dengan 31 Desember 2010. Sebenarnya SE ini sudah bisa diunduh di web DJKN, tapi buat teman-teman yang kesulitan untuk mengakses web DJKN karena tidak mempunyai user, bisa mengunduhnya di email storage file blog ini. Terima Kasih
Archive for Februari 2010
Media Penilai Internal Edisi VIII Bulan Februari 2010
Selasa, Februari 16, 2010
Setelah sempat absen selama 1 tahun lebih karena kesibukan teman-teman di Direktorat Penilaian, Media Penilai Internal kembali hadir di tengah-tengah kita. Edisi ke 8 kali ini mengetengahkan beberapa artikel yang cukup variatif yaitu antara lain :
1. Memahami Peran DJKN dalam penerapan SAP berbasis Akrual
2. Penaksiran Volume Sumber Daya dengan Metode Sayatan Melintang (cross section) Dalam Rangka Penilaian Sumber Daya Mineral
3. Green Building
4. Aplikasi Google SketchUp untuk pemodelan objek penilaian
5. Manajemen Strategi Penilaian Aset : Studi Kasus Aset Khusus dan Potret Masa Depan
6. Tips Membuat Foto yang baik
Media Penilai Internal tersebut dikemas dalam bentuk file pdf* dan bisa diunduh melalui email storage file blog. Sekian
Wilayah Pemekaran Yang Belum Dilakukan Survey DKPB 2010
Jumat, Februari 12, 2010
Dari hasil verifikasi terhadap data hasil survey DKPB 2010 yang telah dikirimkan kepada kami, dengan ini kami beritahukan bahwa terdapat beberapa KPKNL yang tidak melakukan survey secara menyeluruh di wilayah kerjanya. Wilayah yang belum dilakukan survey adalah kabupaten/kotamadya baru yang merupakan hasil pemekaran wilayah dalam kurun waktu 2008 s/d 2009. Direktorat Penilaian telah mengirimkan surat pembinaan kepada beberapa Kanwil dimana KPKNL-nya belum melakukan survey secara menyeluruh terhadap wilayah kerjanya. Diharapkan hasil survey DKPB terhadap Kabupaten/Kotamadya tersebut dapat disampaikan secepatnya untuk selanjutnya disusulkan menjadi suplemen dalam buku DKPB yang segera selesai pencetakannya. Softcopy data hasil survey DKPB susulan tersebut dikirimkan kepada Direktorat Penilaian melalui email di alamat petabang2@gmail.com. Terima Kasih!(robby)
Penilaian dalam rangka pemanfaatan/pemindahtanganan BMN untuk objek selain tanah dan bangunan...Tinjauan dari segi administrasi
Kamis, Februari 11, 2010
Permohonan penilaian dalam rangka pemanfaatan/pemindahtanganan BMN untuk objek selain tanah dan bangunan oleh kementerian/lembaga adalah salah satu bentuk permohonan penilaian yang sering dihadapi oleh Direktorat Penilaian. Hal yang akan kita bahas disini adalah tata tertib administrasinya. Proses ini dimulai dengan datangnya surat permohonan penilaian. Sebagaimana tercantum pada PMK 179/PMK.06/2010 pasal 8 ayat 2, ada 2 macam permohonan penilaian yang diatur yaitu yang pertama permohonan penilaian dari pengelola barang dalam hal pengguna barang telah mengajukan permohonan pemanfaatan/pemindahtanganan terlebih dulu dan yang kedua permohonan penilaian dari pengguna barang dalam hal pengguna barang belum mengajukan permohonan pemanfaatan/pemindahtanganan BMN kepada pengelola barang. Sebenarnya kedua permohonan penilaian ini tidaklah jauh berbeda, yang membedakannya adalah dengan siapa nantinya penilai akan berkoordinasi untuk selanjutnya melaksanakan penilaian dimaksud. Yang perlu diperhatikan adalah kewenangan penilaian berdasarkan arestasi yang telah ditentukan pada KMK.31/KM.06/2008. Setelah aspek arestasi telah diverifikasi, maka hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Apabila berkas permohonan penilaian dinyatakan lengkap, maka hal selanjutnya adalah menentukan penilai yang akan ditugaskan melaksanakan penilaian dimaksud dan untuk selanjutnya daftar nama penilai tersebut dikirimkan ke K/L pemohon penilai untuk dapat ditetapkan dalam sebuah SK yang menugaskan penilai DJKN untuk melaksanakan penilaian terhadap objek dimaksud. Mengapa demikian? Sebagaimana termaktub dalam PP No. 6 tahun 2006 pasal 40 ayat 1 dan PMK 96/PMK.06/2007 pasal 11 ayat 3 yang berbunyi " Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh tim yang ditetapkan Pengguna Barang dan dapat melibatkan Penilai yang ditetapkan oleh Pengguna Barang". Aturan tersebut diartikan bahwa penilaian untuk objek selain tanah/bangunan dapat dilakukan sendiri oleh K/L yang bersangkutan apabila telah memiliki tenaga penilai yang telah bersertifikasi, namun sejauh ini tenaga penilai yang bersertifikasi di lingkungan pemerintah hanya dimiliki oleh DJKN dan DJP. Oleh karena itu opsi kedua dalam aturan tersebut yang berbunyi "dapat melibatkan Penilai yang ditetapkan oleh Pengguna Barang" diartikan bahwa penilai di luar K/L (secara khusus dalam hal ini adalah penilai DJKN) dapat melaksanakan penilaian objek dimaksud setelah ditetapkan terlebih dahulu oleh K/L bersangkutan sebagai tim penilai. Setelah tim penilai tersebut ditetapkan oleh K/L, barulah penilaian dapat dilaksanakan. Sekian, semoga dapat memberikan pencerahan...Terima Kasih (robby)
Diberdayakan oleh Blogger.