Archive for September 2009

Half Time...Berapa sih nilai web kita?

Jumat, September 25, 2009

Beberapa hari lalu, tanpa sengaja ketika saya sedang melakukan searching tentang sebuah artikel penilaian tanpa sengaja saya menemukan beberapa situs yang unik dan masih berhubungan dengan dunia penilaian. Situs tersebut dapat membantu kita untuk mengetahui seberapa sih sebenarnya nilai dari situs/web/webblog yang kita miliki itu? Dari beberapa situs, saya memilih sebuah situs bernama WEBVALUER.ORG untuk mencoba menilai webblog penilaian ini sendiri. Kenapa saya pilih situs ini, karena hanya situs ini yang dapat menghitung blog penilaian baik dengan domain asal blogspot ataupun domain lanjutan (.djkn.or.id). Hasilnya adalah sebagai berikut :

1. Dengan domain http://penilaian.djkn.or.id

2. Dengan domain http://direktoratpenilaian.blogspot.com
Dasar penilaian web ini lebih menitik beratkan pada kepadatan traffic web dan berapa banyak web lain mencantumkan link ke web yang dinilai. berdasarkan source penghitung rank lain yang telah ada seperti alexa, page rank dll. Faktor advertisement kemungkinan tidak terhitung dalam situs penghitung web ini, mengingat situs ini bekerja secara otomatis seperti halnya situs penerjemah semacam google translate. Jadi berapakah nilai web/blog anda?Anda bisa mencoba menilainya dengan cara ini. Silahkan mencoba!!

Fungsionalisasi penilai? Kapan???

Rabu, September 16, 2009

Apa sih sebenarnya arti fungsional itu...?Secara sederhana fungsional bisa diartikan mempunyai kegunaan/fungsi. Dalam wiktionary juga dijelaskan functional is useful, serving a purposes and fulfilling a function. Fungsional adalah bersifat guna, menyediakan sebuah tujuan . Menurut Peraturan Pemerintah No.16 tahun 1994 yang dimaksudkan dengan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. Nah dari ketiga definisi di atas sebenarnya telah jelas mengapa saya mengambil tema ini sebagai bahan uneg-uneg dalam blog ini. Fungsional disini saya pandang dari scope yang lebih sempit yang akan teman-teman ketahui lebih lanjut dari tulisan di bawah ini. Dilihat dari tugas dan tujuannya, telah jelas bahwa penilai adalah pihak yang dengan ketrampilan dan keahliannya dapat memberikan opini nilai tentang suatu aset atas permohonan assignor (pemberi tugas) yang akan dijadikan sebagai salah satu dasar pertimbangan penetapan keputusan terkait keberadaan aset itu sendiri. Penilai bekerja secara independen karena tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain, bahkan sang pemberi tugas itu sendiri. Berkaitan dengan independensi tersebut, penilai dituntut untuk dapat bertanggung jawab penuh atas hasil kerjanya. Menilik pernyataan di atas, kita bisa melihat bahwa sungguh penilai memiliki tugas dan tanggung jawab yang sedemikian berat. Kesalahan penilai dapat berimbas pada kesalahan penetapan keputusan pihak pemberi tugas yang dapat beakibat pada gugatan hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keputusan tersebut. Mau tidak mau penilai adalah pihak yang secara langsung akan terjerat dalam gugatan hukum tersebut. Dalam melaksanakan pekerjaannya penilai juga banyak menghadapi resiko fisik dan rohaniah yang mungkin belum disadari sepenuhnya oleh pihak pembuat kebijakan. Tidak adanya jaminan penyangga profesi semisal asuransi pun menjadikan penilai harus menghadapi ancaman resiko di lapangan sendirian. Apapun yang terjadi di lapangan, itu adalah menjadi tanggungan penilai itu sendiri. Apa yang kita lihat disini? High revenues means high risk atau kalau boleh saya balik dan seret ke perbincangan ini High risk means high revenues tidak berjalan seimbang. Kata revenues dapatlah kita sebut rewards disini. Ya, pekerjaan dengan resiko besar tentunya berhak mendapat penghargaan yang setimpal. Penghargaan apakah itu? Nah inilah yang menjadi pusat uneg-uneg saya dari tadi. Tunjangan dan jaminan penyangga profesi! Ya, dilihat dari status PNS-nya, penghargaan setimpal ini baru bisa didapatkan penilai apabila telah diatur struktur jabatan fungsionalnya. Kenyataannya penilai DJKN sekarang masih berstatus struktural. Apa saja sih kriteria jabatan fungsional itu?
1. Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi;
2. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
3. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan :
- tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian;
- tingkat ketrampilan bagi jabatan fungsional ketrampilan;
4. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri;
5. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Hhhm, setelah melihat kriteria di atas, apakah yang Anda pikirkan? Mungkin sama dengan yang saya pikirkan ketika mulai menulis artikel ini....
Oya, hampir saya lupa. Sebagai jabatan fungsional, tentunya penilai juga harus mempunyai apa yang disebut dengan rumpun jabatan fungsional. Mungkin sudah mulai harus dipikirkan dari sekarang untuk membentuk suatu Asosiasi Penilai Pemerintah sebagaimana impian almarhum Direktur Penilaian terdahulu, Bapak Iwan Hindawan Dadi. Asosiasi Penilai Pemerintah ini beranggotakan seluruh penilai internal dari seluruh instansi pemerintah baik departemen ataupun non departemen. Asosiasi ini tidak dibentuk untuk menjadi saingan MAPPI, namun justru keduanya dapat berkoordinasi dan bersinergi dalam bidang penilaian di Indonesia. Bahkan anggota Asosiasi Penilai Pemerintah ini ada yang juga menjadi anggota dari MAPPI. Masalahnya sekarang tenaga penilai internal yang ada di Indonesia sekarang hanya berasal dari lingkungan Departemen Keuangan yaitu DJKN dan DJP. Sedangkan instansi pemerintah yang lain belum memiliki tenaga penilai. Ini berarti langkah awal pembentukan rumpun jabatan fungsional penilai ini adalah dengan menyediakan tenaga penilai bersertifikasi di tiap instansi pemerintah. DJKN sebagai regulator harus bersiap memberikan bimbingan akademis penilai kepada masing-masing instansi pemerintah dengan memberikan diklat, pelatihan, atau sejenisnya yang bertujuan menciptakan penilai yang terampil, terlatih, dan bersertifikasi. Untuk menjaga kualitas hasil penilai didikannya, tentunya DJKN-lah yang akan menjalankan fungsi quality control secara mutlak. Fungsi quality control ini dapat dijalankan dengan membentuk sebuah Sub Direktorat pembinaan & pengawasan penilai di dalam Direktorat Penilaian yang bertanggung jawab terhadap seluruh penilai internal di instansi pemerintah. Terakhir, jabatan fungsional tentu mengisyaratkan adanya persyaratan angka kredit. Darimanakah angka kredit penilai diambil? Tentunya dari kuantitas dan kualitas penilaian yang pernah dilaksanakan oleh penilai itu sendiri. Dari sini, harus ada langkah awal yang dilakukan oleh pihak DJKN sendiri untuk lebih memperketat kualifikasi penilai yang akan di-fungsionalkan, contoh paling nyata adalah dengan meninjau kembali SK Menkeu tentang penunjukan penilai internal di lingkungan DJKN. Penilai dengan angka kredit yang tidak memenuhi kualifikasi tentunya harus "rela" dieliminasi. Hal tersebut dilakukan, sekali lagi, agar kuantitas dan kualitas penilai , khususnya, DJKN dapat terjaga. Ok, mungkin cukup sekian tulisan saya. Semoga uneg-uneg ini dapat tercapai...suatu hari. Mohon maaf apabila mungkin terdapat kesalahan dalam tulisan ini, diharapkan masukan dan kritik dari teman-teman demi pembelajaran bersama. Hidup DJKN(robby).

Kajian Penilaian Sewa Barang Milik Negara Untuk BTS (Base Transceiver Station)

Salah satu objek yang kemungkinan akan menjadi salah satu core business bidang penilaian DJKN, baik dari tingkat pusat pada Direktorat Penilaian, Kanwil, sampai dengan KPKNL di daerah setelah target inventarisasi dan penilaian berakhir pada April 2010 adalah penilaian dalam rangka pemanfaatan BMN, dalam hal ini sewa. Pada kesempatan kali ini Direktorat Penilaian melalui Kepala Seksi Penilaian Usaha III, Qoswara, SE, M.Si telah mengeluarkan sebuah Kajian Penilaian Sewa Barang Milik Negara Untuk BTS. Kajian ini belumlah dapat kami katakan sempurna apabila belum mendapat masukan dari teman-teman penilai DJKN seluruh Indonesia. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman demi kesempurnaan kajian tersebut untuk kemudian dapat dipergunakan dalam praktek penilaian sewa BMN untuk BTS. File Kajian tersebut dapat diunduh di link ini. Seperti biasa, demi keamanan, file ekstraksi tersebut telah kami lengkapi dengan password. Permintaan password dan tanggapan kajian tersebut dapat dikirim melalui email di masrobby@gmail.com (hanya untuk pegawai DJKN, tolong dicantumkan nama, asal kantor, dan NIP) . Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, semuanya kami lakukan demi keamanan hak cipta pemiliknya dan kita bersama. Terima Kasih!

Diberdayakan oleh Blogger.