5 Jenis Harga Properti

Jumat, Februari 25, 2011

Menurut Joe Hartanto dalam bukunya Property Cash Machine ada 5 jenis harga properti yang berlaku umum, antara lain :

1). Harga Pasar

Harga pasar adalah harga tanah di daerah tersebut di tambah dengan harga bangunan yang sudah di kurangi dengan depresiasi bangunan tersebut. Jadi kalau bangunannya sudah tidak baru, maka nilai bangunan tersebut harus di kurangi dengan depresiasinya. Intinya harga tersbut diak sama dengan harga tanah di tambah dengan harga baru bangunannya, karena ada unsure depresiasi di sana. Biasanya besarnya depresiasi dari bangunan adalah sekitar 5% per tahun.

2). Harga Permintaan=harga emosional

Harga permintaan adalah harga yang di tawarkan oleh penjual. Seringkali harga emosial ini harganya lebih tinggi dari harga pasar, karena ada unsur emopsional di sana, misalnya rumah bekas artis, rumah bekas pejabat, rumah bekas presiden, dst. Oleh karena itu hati hati dengan harga ini, karena harga ini di minta berdasarkan nilai emosional dari rumah, dan memang itu yang mau di jual dari property tersebut.

3). Harga reproduksi baru (harga tanah sekitar + harga bangunan baru)

Nah kalau yang ini merupakan harga property berdasarkan harga tanah di sekitar daerah tersebut di tambah dengan harga bangunan baru yang menempati bangunan tersebut. Contohnya adalah perumahan baru, biasanya ada harga tanahnya dan ada harga bangunannya. Harga ini biasanya juga di sebut replacement cost, yaitu harga yang sering di gunakan pengembang untuk memasarkan propertynya.

4). Harga jual cepat = harga likuidasi

Harga ini biasanya adalah harga maksimal yang diberikan oleh bank untuk memberikan pinjaman. Biasanya nilainya adalah 80% dari harga pasar. Mengapa kok bank hanya memberikan pinjaman hanya 80% dari harga pasar? Jawabnya adalah karena kalau terjadi kredit macet dengan property tersebut dan bank akan menjual asset tersebut, maka jika bank akan menjual dengan cepat, maka harga yang bisa ditawarkan adalah sekitar 80% dari harga pasar tadi. Nah yang 20% itu biasanya di sebut margin of safety atau batas tingkat keamanan dari bank, artinya jika bank harus menjual dengan cepat property yang sudah menjadi milik bank tersebut, maka harga jual cepat biasanya sekitar 805, dengan demikian jika bank ingin menjual dengan harga tersbut, sebenernya bank sudah tidak rugi.

5). Harga transaksi (harga sesungguhnya)

Harga transaksi adalah harga sesungguhnya yang terjadi dari transaksi property. Nah tentu sebagai investor yang baik, harga transaski hendak lebih kecil dari harga pasar, sehingga bisa untung saat membeli. Lebih hebat lagi jika bisa mendapatkan harga transaksi di bawah harga likuidasi, ini lebin bagus lagi, karena bisa mendapatkan harga di bawah harga likuidasi, dan kalau property tersebut harus dengan cepat, maka minimum property tersebut akan laku di harga likuidasi, dan sekali lagi investor tetep akan untung.

(sumber : http://www.propertidiskon.com/mengenal-jenis-harga-property/)

Ngomong-ngomong...

Selasa, Februari 08, 2011

1. Baru awal tahun tapi kerjaan langsung datang silih berganti...huffft!
2. Selamat dan sukses buat teman-teman yang sedang melaksanakan IP KKKS. Selamat Datang di dunia pertambangan!Akhirnya sama-sama tau betapa beratnya menilai KKKS...
3. Masih belum tau siapa calon kuat pengganti Bapak Direktur.
4. Satu kata khas dari Plt. Direktur Penilaian sekarang..."SPEED UP"...
5. Sepertinya quick win penyelesaian penilaian 15 hari mulai berlaku tegas tahun ini...!
6. Oh iya, ada Media Penilai Internal Bulan Desember 2010 di email storage file blog. Sori telat..!
7. Dan pemantapan Asosiasi Profesi Penilai Pemerintah (APPP) pun terus berlanjut..
8. Sekian....

Selamat Jalan Bapak....

Senin, Januari 10, 2011

Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah meninggal dunia Direktur, Bapak, Kawan, kami Bapak Suyatno Harun di RS Siloam Karawaci pada hari Minggu, 9 Januari 2010 pukul 17.15 WIB. Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Allah SWT. Amien


File Penilaian Perkeretaapian + Media Penilai Internal edisi IX...!

Senin, November 22, 2010

Menindaklanjuti banyaknya permintaan teman-teman akan pedoman tambahan dalam pelaksanaan penilaian sarana perkeretaapian, file presentasi penilaian sarana perkeretaapian dan contoh perhitungannya sudah dapat diunduh di email storage file blog. Selain itu kami telah menerbitkan Media Penilai Internal Edisi ke IX Bulan November 2010. Semoga bermanfaat!

File baru di Email Storage File Blog

Kamis, November 04, 2010

Pan Pacific Congress 2010 di Bali sudah berakhir, mungkin banyak teman-teman yang tidak mengetahui apa sih sebenarnya yang dibahas di kongres yang diselenggarakan untuk para professional appraisers, valuers dan counselors ini. Nah, kini di email storage file blog sudah tersedia file presentasi dalam PPC 2010 yang berlangsung selama 3 hari tersebut. Mudah-mudahan file tersebut berguna sebagai bahan pengayaan pengetahuan teman-teman mengenai kondisi finansial Indonesia dalam kompetisi dunia yang serba global serta pengaruhnya pada sektor properti. Selamat mengunduh....

SE-13 dan SE-15 Telah Terbit...!

Senin, November 01, 2010

SE-13/KN/2010 tentang perpanjangan masa berlaku SE-20 tentang Pedoman Penilaian Perkeretaapian tanggal 11 Oktober 2010 dan SE-15/KN/2010 tentang Sumber Data NJOP tanggal 11 Oktober 2010 telah terbit. Sori mungkin agak telat mengunggahnya,karena kesibukan kami di luar kota. Kedua file SE tersebut sudah dapat diunduh di email storage file blog penilaian. Terima Kasih!

DKPB versi 2.0 untuk tahun 2011

Senin, Oktober 11, 2010

Direktorat Penilaian telah melakukan penyempurnaan terhadap aplikasi DKPB permodelan tahun 2009 yang rencananya akan digunakan sampai dengan tahun 2011. File tersebut untuk selanjutnya dapat digunakan untuk penyusunan DKPB tahun 2011. CD aplikasi selanjutnya akan dikirimkan ke masing-masing kantor, namun aplikasi tersebut sekarang sudah dapat teman-teman unduh di email storage file blog. Terima Kasih!

RI Hanya Punya 300 Tenaga Penilai Berlisensi

Selasa, September 28, 2010

Indonesia memiliki 2.000 orang yang berprofesi di bidang jasa penilai. Dari jumlah tersebut hanya 300 orang di antaranya merupakan penilai publik yang berizin resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Demikian disampaikan oleh Ketua Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Hamid Yusuf dalam konferensi pers di sela acara The 25th Pan Pacific Congress Of Real Estate Appraisers, Value and Counselor (PPC) di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Selasa (28/09/2010).
"Kita sebenarnya membutuhkan 10.000 profesi penilai. Karena saat ini di Indonesia 10 orang penilai menangani 1 juta kebutuhan penilaiain," ujar Hamid.
Menurutnya penilai di negara-negara berkembang dan negara maju sudah seharusnya cukup banyak. Jika dibandingkan Malaysia saja, lanjut Hamid 52 orang penilai menangani 1 juta kebutuhan.
Ia mengatakan, di antara 2000 penilai di Indonesia juga ternyata baru 300 orang khusus yang merupakan penilai publik yang mendapatkan lisensi dari Kemenkeu.
"Di mana yang memperoleh lisensi tersebut baru bisa mengeluarkan submit report. Atau dengan kata lain yang menandatangani sebuah hasil penilaian," jelasnya.
Di tempat yang sama Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulya P Nasution mengatakan yang menjadi kendala sedikitnya jumlah penilai di Indonesia adalah tidak adanya sumber daya manusia dan pendidikan yang mendukung profesi penilai.
"Di tingkat pendidikan sarjana strata satu (S1) saja tidak ada. Hanya di UGM dan memang harus S2," ungkapnya.
Padahal, Mulia mengatakan pemerintah saja membutuhkan jasa penilai yang cukup banyak. Seperti, sambung Mulia dalam rangka pungutan pajak dan penilian aset pemerintah. Ditambah perlu adanya penilai di pasar modal yang saat ini ramai aksi korporasi.
"Belum lagi industri bank, dimana dalam persetujuan agunan kredit dibutuhkan jasa penilaian. Dibawa Rp 5 miliar penilai internal dan di atas Rp 5 miliar itu harus penilai luar," tuturnya.
Lebih jauh Mulia mengharapkan, dalam waktu 10 tahun ke depan atau tepatnya 2020 jumlah penilai akan bertambah walaupun lambat setidaknya hingga 300 penilai lagi.
"Atau dalam waktu 10 tahun jumlah penilai publik bisa mencapai 600 penilai," tuturnya
(sumber : detik finance)

File Baru di Email Storage File Blog

Selasa, September 21, 2010

Sebagaimana diketahui, untuk menjaga kualitas penilaian dan pelaksanaan proses transfer of knowledge di antara penilai dalam 1 kantor maka sebaiknya sebelum laporan penilaian (terutama dalam rangka pemanfaatan/pemindahtanganan BMN) diserahkan kepada pemberi tugas, laporan tersebut dapat dipresentasikan di hadapan Komite Penilai dan sesama penilai. Oleh karena itu, saya pikir mungkin file Contoh Pemaparan Laporan Penilaian ini dapat berguna buat teman-teman .Format pemaparan memang tidak distandarkan, namun paling tidak memuat informasi umum terkait penilaian yang telah dilaksanakan. File tersebut dapat diunduh di email storage file blog. Selamat mengunduh!

Diberdayakan oleh Blogger.