Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) Tahun 2014 telah terbit. Dengan adanya DKPB terbaru diharapkan dapat menjadi alat bantu bagi penilai internal di kalangan DJKN dalam melaksanakan penilaian terhadap bangunan. Perbedaan DKPB tahun 2014 dengan tahun sebelumnya adalah adanya penambahan struktur atap baja ringan, mengingat struktur atap tersebut sudah banyak digunakan sebagai alternatif pengganti material kayu karena harganya yang lebih ekonomis. File dimaksud sudah dapat diunduh di email storage file blog penilaian. Terima kasih.
Aplikasi Android Blog Penilaian
Kamis, Januari 23, 2014
Untuk mempermudah teman-teman memantau perkembangan di blog penilaian, saat ini telah hadir aplikasi android "blog penilaian". Aplikasi ini bersifat dedicated web address sehingga dapat diakses secara tersendiri tanpa melalui browser di handset android. Aplikasi dimaksud dapat diunduh email storage file blog penilaian. Terima kasih.
Keputusan Dirjen KN Nomor 184/KN/2013 tanggal 31 Desember 2013 (Analisis Penggunaan Tertinggi dan Terbaik)
Senin, Januari 06, 2014
Analisis Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (PTT) atau lebih dikenal sebagai Analisis Highest and Best Use (HBU) merupakan elemen penting dalam proses penilaian properti tanah maupun tanah berikut bangunan. Agar pelaksanaan analisis PTT ini dapat berjalan secara optimal, efektif, dan akuntabel, perlu kiranya suatu pedoman teknis terkait analisis dimaksud. Direktur Jenderal KN melalui Keputusan nomor 184/KN/2013 tanggal 31 Desember 2013 telah menetapkan Pedoman Analisis Penggunaan Tertinggi dan Terbaik Berupa Tanah atau Tanah Berikut Bangunan. Perbedaan mendasar yang terdapat dalam Keputusan Dirjen KN ini adalah adanya 2 macam analisis PTT yang dapat dirilis oleh penilai DJKN yaitu analisis ringkas dan analisis komprehensif. Analisis ringkas adalah analisis sebagaimana telah dilaksanakan oleh penilai DJKN saat ini yaitu tinjauan objek secara umum dari sisi legalitas,fisik, keuangan, dan maksimalisasi produksi, sedangkan analisis komprehensif bersifat lebih mendalam, detail, dan menyeluruh terhadap ke empat aspek tersebut, selain itu analisis PTT komprehensif dilaksanakan berdasarkan permohonan tersendiri yang terpisah dari permohonan penilaian. Untuk lebih jelasnya, Kepdirjen KN tersebut sudah dapat diunduh di email storage file blog penilaian. Terima kasih
Perdirjen KN Nomor 07/KN/2013 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kapal
Kamis, Januari 02, 2014
Seperti diketahui bahwa kapal merupakan salah satu objek penilaian yang memiliki kriteria khusus dengan kompleksitas yang cukup tinggi sehingga diperlukan adanya suatu pedoman teknis untuk memberikan petunjuk kepada penilai internal DJKN. Direktorat Penilaian menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor PER-07/KN/2013 tanggal 19 Desember 2013 tentang Pedoman Teknis Penilaian Kapal. File peraturan dimaksud sudah dapat diunduh di email storage file blog. Sekian - Terima Kasih.
Telah Terbit.....Buletin Teknis Pedoman Penilaian BMN Eks. PKP2B
Rabu, November 13, 2013
Berhubungan dengan rencana Inventarisasi dan Penilaian terhadap Barang Milik Negara Eks. Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Direktorat Penilaian melalui surat Direktur Penilaian nomor S-387/KN.6/2013 tanggal 13 November 2013 menerbitkan Buletin Teknis Penilaian nomor BTP-01/KN.6/2013 tentang Pedoman Penilaian Barang Milik Negara Yang Berasal dari Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai panduan bagi tim pelaksana di lapangan. File Buletin Teknis dimaksud dapat diunduh di email storage file blog penilaian. Selamat Bekerja...
Piranti Lunak DKPB 2014 Telah Tersedia
Rabu, Oktober 09, 2013
Dalam rangka penyusunan Daftar Komponen Penilaian Bangunan Tahun 2014, sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Penilaian a.n. Dirjen KN nomor S-954/KN/2013 tanggal 16 Agustus 2013, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, tahap survei data akan berakhir pada 18 Oktober 2013. Untuk selanjutnya akan dilakukan tahap pengisian data ke dalam piranti lunak DKPB versi 3.0. Sehubungan dengan hal tersebut, piranti lunak dimaksud telah tersedia di email storage kami untuk dapat diunduh. Sekian
RAKERTAS PENILAIAN DAN MUNAS PENILAI PEMERINTAH
Penilai pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam mewujudkan pengelolaan kekayaan Negara yang transparan dan akuntabel. Opini nilai wajar atas suatu aset yang dikeluarkan penilai pemerintah menjadi penting, karena digunakan sebagai dasar bagi pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan. Demikian penyampaian Menteri Keuangan M. Chatib Basri saat membuka secara resmi acara Rapat Kerja Terbatas (Rakertas) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Bidang Penilaian Tahun 2013 dan Musyawarah Nasional Penilai Pemerintah Indonesia pada 02 Oktober lalu di Hotel Arya Duta, Jakarta. Tema yang diangkat tahun ini adalah “Peningkatan Kapasitas Penilai Pemerintah dalam Rangka Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik”.
Chatib menambahkan, sejak terbitnya Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003, pemerintah mempunyai peran dan fungsi yang jelas dalam mengelola aset yang dimilikinya sebagai pertanggungjawaban atas anggaran Negara. “Pengelolaan aset adalah salah satu siklus yang dimulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, sampai penghapusan yang efisien dan efektif. Penilai berperan penting dalam memberikan opini nilai wajar atas suatu aset, salah satunya aset sumber daya alam Indonesia” ujar Chatib.
Pentingnya peranan penilai terlihat semenjak terjadinya krisis ekonomi tahun 1998. Saat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) eksis, banyak keputusan yang dibuat berdasarkan valuation.
Sebagai informasi, saat ini Kementerian Keuangan sedang menyusun dan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Penilai, yang di dalamnya mengatur adanya organisasi profesi, baik untuk penilai publik maupun penilai pemerintah. Organisasi profesi yang sudah ada adalah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) yang merupakan domain penilai publik. “Saya berharap setelah acara ini dapat terbentuk organisasi profesi yang menaungi penilai pemerintah sebagai wujud transformasi bisnis,” harap pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Penanaman Modal (BKPM) ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto selaku ketua panitia menyampaikan laporannya. Hadiyanto menyampaikan bahwa penyelenggaraan acara yang dimulai dari 02 s.d. 04 Oktober 2013 akan diikuti oleh peserta sebanyak 280 orang, yang berasal dari internal DJKN maupun pihak eksternal. Tujuan acara ini adalah untuk meningkatkan kapasitas penilai pemerintah dan membentuk organisasi profesi yang menaungi penilai pemerintah. “Kami berharap acara ini dapat menjadi wadah bagi pengembangan profesi penilai pemerintah dan sarana menjalin komunikasi dan kerja sama dengan organisasi penilai di Indonesia (MAPPI-red),” ujar Hadiyanto.
Narasumber yang diundang, baik dari internasional maupun nasional, diharapkan dapat memberikan khasanah keilmuan baru dan solusi atas berbagai permasalahan yang ditemui di lapangan, misalnya mengenai pembebasan tanah, pembentukan database penilaian nasional, dan lainnya.
Pada acara yang dibuka dengan performance Tari Saman ini turut hadir narasumber dari Australia, Malaysia, akademisi, para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Keuangan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan para peserta. (sumber : www.djkn.depkeu.go.id)
Chatib menambahkan, sejak terbitnya Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003, pemerintah mempunyai peran dan fungsi yang jelas dalam mengelola aset yang dimilikinya sebagai pertanggungjawaban atas anggaran Negara. “Pengelolaan aset adalah salah satu siklus yang dimulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, sampai penghapusan yang efisien dan efektif. Penilai berperan penting dalam memberikan opini nilai wajar atas suatu aset, salah satunya aset sumber daya alam Indonesia” ujar Chatib.
Pentingnya peranan penilai terlihat semenjak terjadinya krisis ekonomi tahun 1998. Saat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) eksis, banyak keputusan yang dibuat berdasarkan valuation.
Sebagai informasi, saat ini Kementerian Keuangan sedang menyusun dan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Penilai, yang di dalamnya mengatur adanya organisasi profesi, baik untuk penilai publik maupun penilai pemerintah. Organisasi profesi yang sudah ada adalah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) yang merupakan domain penilai publik. “Saya berharap setelah acara ini dapat terbentuk organisasi profesi yang menaungi penilai pemerintah sebagai wujud transformasi bisnis,” harap pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Penanaman Modal (BKPM) ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto selaku ketua panitia menyampaikan laporannya. Hadiyanto menyampaikan bahwa penyelenggaraan acara yang dimulai dari 02 s.d. 04 Oktober 2013 akan diikuti oleh peserta sebanyak 280 orang, yang berasal dari internal DJKN maupun pihak eksternal. Tujuan acara ini adalah untuk meningkatkan kapasitas penilai pemerintah dan membentuk organisasi profesi yang menaungi penilai pemerintah. “Kami berharap acara ini dapat menjadi wadah bagi pengembangan profesi penilai pemerintah dan sarana menjalin komunikasi dan kerja sama dengan organisasi penilai di Indonesia (MAPPI-red),” ujar Hadiyanto.
Narasumber yang diundang, baik dari internasional maupun nasional, diharapkan dapat memberikan khasanah keilmuan baru dan solusi atas berbagai permasalahan yang ditemui di lapangan, misalnya mengenai pembebasan tanah, pembentukan database penilaian nasional, dan lainnya.
Pada acara yang dibuka dengan performance Tari Saman ini turut hadir narasumber dari Australia, Malaysia, akademisi, para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Keuangan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan para peserta. (sumber : www.djkn.depkeu.go.id)
RAPAT KERJA TERBATAS BIDANG PENILAIAN DJKN 2013
Selasa, Oktober 01, 2013
Direktorat Penilaian akan menyelenggarakan Rapat Kerja Terbatas (Rakertas) Tahun 2013 pada tanggal 2 s/d 4 Oktober, bertempat di Hotel Arya Duta Jalan Prapatan Senen Nomor 44-48 Jakarta Pusat (Depan Tugu Tani). Sebagaimana diketahui bahwa penyelenggaraan kegiatan ini adalah merupakan yang kelima sejak pertama kali diselenggarakan pada tahun 2009. Tema penyelenggaraan tahun ini adalah Peningkatan Kualitas Penilai Pemerintah Dalam Rangka Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Yang Lebih Baik. Sekian
Penyusunan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) Tahun 2014
Selasa, Agustus 20, 2013
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku DKPB tahun 2013, maka perlu kiranya dilakukan penyusunan DKPB tahun 2014 yang rencananya akan disahkan pada tanggal 1 Januari 2013. Pengembangan yang dilakukan pada DKPB tahun 2014 adalah dengan adanya penambahan material baja ringan (galvalum) pada komponen struktur atap. Untuk selanjutnya Surat Pemberitahuan Rencana Penyusunan DKPB Tahun 2014 dapat diunduh di email storage file blog penilaian. Terima Kasih!
Pendelegasian Wewenang Pengelolaan BMN
Kamis, Agustus 01, 2013
Menteri Keuangan mendelegasikan kewenangan atau peneruslimpahan wewenang bidang Pengelolaan Barang Milik Negara kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KM.6/2013 tanggal 23 Juli 2013. Pelimpahan tersebut meliputi : Penetapan Status Penggunaan BMN, Pemanfaatan BMN dan Perpanjangannya, Penghapusan BMN dan Pemindahtanganan BMN.
Nilai yang digunakan adalah nilai buku yaitu nilai yang tercatat dalam daftar barang pengguna/kuasa pengguna atau laporan barang pengguna/kuasa pengguna. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2013. Keputusan Menteri Keuangan ini secara langsung akan mempengaruhi pembagian kewenangan pelaksanaan penilaian antara Kantor Pusat, Kanwil, dan KPKNL sebagaimana diatur pada PMK-179/PMK.06/2009. Sebagai contoh, berdasarkan KMK 31/KMK.06/2008 penilaian pemindahtanganan T/B yang oleh dilakukan Direktorat Penilaian adalah BMN T/B dengan nilai buku > 2,5 Miliar , sedangkan berdasarkan KMK-218/KMK.06/2013 BMN T/B yang dinilai Direktorat Penilaian adalah BMN dengan nilai buku > 5 Miliar. Untuk lebih jelasnya, temen-temen dapat mengunduh file KMK dimaksud pada email storage file blog penilaian. Sekian (sumber : http://ekolumajang.com dengan beberapa penambahan)
Diberdayakan oleh Blogger.







