Archive for Juni 2011

Penilaian Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi

Selasa, Juni 28, 2011


Akhir-akhir ini Direktorat Penilaian banyak menerima permohonan penilaian untuk barang rampasan dari Kejaksaan Agung, hal ini dikarenakan terbitnya PMK-03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan BMN yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui mengenai kasus penilaian tersebut apabila dihubungkan dengan PMK-179/PMK.06/2009 tentang Penilaian Barang Milik Negara :
1.Barang rampasan dan barang gratifikasi dikategorikan sebagai Barang Milik Negara dari perolehan lain yang sah yaitu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (PMK-179/PMK.06/2009 pasal 5 ayat 1 huruf b dan ayat 2 huruf b)
2.Pihak Kejaksaan Agung & KPK adalah bukan sebagai "pengguna barang"namun dinyatakan sebagai "pihak yang berwenang" (PMK-179/PMK.06/2009 pasal 8 ayat 3)
3.Kewenangan pengelolaan barang rampasan negara dan barang gratifikasi mengacu pada PMK-03/PMK.06/2011 pasal 6 sedangkan kewenangan penilaian adalah berdasarkan PMK-179/PMK.06/2009 pasal 26 ayat 1
4.Kewenangan penilai adalah terbatas pada penetapan nilai wajar (PMK-03/PMK.06/2011 pasal 16 ayat 2)
5.Kewenangan penetapan nilai limit lelang yang berpedoman pada nilai wajar yang telah mempertimbangkan besaran resiko penjualan lelang adalah merupakan kewenangan pihak penjual, dalam hal ini Kejaksaan Agung dan KPK, dan bukan merupakan kewenangan Tim Penilai DJKN (PMK-03/PMK.06/2011 pasal 16 ayat 3 dan hasil rapat Direktorat Penilaian, Direktorat PN-KNL, dan pihak Kejaksaan Agung)
Sekian, Terima Kasih...(subdit ADIP)

Kegiatan Peningkatan Kualitas SDM di Bidang Penilaian Properti

Kamis, Juni 23, 2011

Batam – Sekretariat DJKN mengadakan kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang penilaian properti angkatan III TA 2011 pada tanggal 20 s.d. 24 Juni 2011 di Hotel Harmoni One, Batam. Acara dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas SDM di bidang penilaian properti.

Hari pertama peserta dan panitia datang ke lokasi kegiatan kemudian melakukan registrasi dan penyelesaian administrasi bagi masing-masing perserta. Hari kedua acara dimulai dengan sambutan oleh panitia yang diwakili Kasubag Pengembangan Pegawai dan Kepemimpinan Sunu Subroto. Panitia melaporkan peserta yang mengikuti acara ada 40 orang yang berasal dari Kanwil I DJKN s.d. Kanwil V DJKN, serta ada tiga orang perwakilan dari kantor pusat.

Pembukaan acara dilakukan oleh Kakanwil III DJKN Pekanbaru Tri Intiaswati. Dalam sambutannya Kakanwil menyatakan bahwa penilaian sangat penting bagi tugas dan fungsi karena menciptakan ekonomi yang efisien dan berdaya saing. Di samping itu penilaian diperlukan untuk membantu pengambilan keputusan oleh pimpinan. Kakanwil juga berpesan agar peserta tidak cepat puas dengan ilmu penilaian yang didapatkan sekarang ini karena ke depan tantangan semakin beragam. Kakanwil berpesan agar kita semua selalu mengembangkan ilmu penilaian menuju kesempurnaan seiring dengan berkembangnya perekonomian dan kemajuan jaman.

Kakanwil menyampaikan setelah mengikuti Kegiatan ini peserta diharapkan mampu:

1. Meningkatkan kemampuan di bidang penilaian baik dari sisi konsep maupun metodologi untuk membantu penyelesaian tugas dan fungsi DJKN.

2. Meningkatkan kemampuan dalam melakukan analisis data maupun informasi yang menunjang pelaksanaan penilaian.

3.Updating pengetahuan penilaian sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.

4.Meningkatkan kualitas hasil penilaian dan independensi penilai DJKN.

Acara dimulai dengan pembagian peserta menjadi empat kelompok di mana masing-masing kelompok mempunyai tugas untuk melakukan simulasi penilaian kendaraan bermotor, barang inventaris, dan bangunan yang akan dibongkar dan harus dipresentasikan pada hari Kamis malam Jumat. Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Kasi Standarisasi Penilaian Real Properti II Alexander Ginting. Dalam pemaparannya Alexander Ginting, menyampaikan materi penilaian dengan pendekatan pasar untuk pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN). Beliau menyampaikan tentang konsep, jenis-jenis dan prosedur pemindahtanganan serta menekankan perbedaan yang harus diketahui oleh peserta tentang penilaian BMN untuk keperluan Laporan Keuangan Pemerintah pusat (LKPP) dengan penilaian BMN untuk keperluan pemindahtanganan. Sore hari acara dilanjutkan dengan materi penilaian material bongkaran yang disajikan oleh Kasi Peningkatan Kualitas Penilai Pemerintah Rachmat Kurniawan. Dalam pemaparanya, Kasi Peningkatan Kualitas Penilai Pemerintah menyampaikan tentang ketentuan dan prosedur penilaian material bongkaran.

Hari ketiga diteruskan dengan pemaparan materi tentang penilaian dengan pendekatan kalkulasi biaya, penerapan untuk selain tanah dan bangunan oleh Rachmat Kurniawan Materi ini berisi tentang biaya pembangunan/penggantian baru (new replacement cost) dan penyusutan. Sampai dengan berita ini diturunkan acara masih berlangsung (sumber : http://www.djkn.depkeu.go.id)

Diberdayakan oleh Blogger.