Yah...BKO!Ini adalah tugas BKO kedua buatku setelah BKO Ambon akhir tahun lalu. Waktu penugasan memang nggak se-lama seperti BKO Ambon yang mengharuskanku tinggal 2 minggu di Kabupaten Seram Bagian Timur yang memang cukup "seram" sepinya. Kanwil Jakarta menugaskanku untuk melakukan inventarisasi dan penilaian pada satker Kanwil BC Jakarta. Awalnya aku berpikir, waduh...Kanwil pasti punya aset yang cukup banyak nih, apa aku mampu menyelesaikannya hanya dalam waktu 1 minggu saja? Setelah menerima selembar surat tugas, akhirnya bergegaslah kami menuju ke satker tersebut yang berlokasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Bertemu dengan Kepala Bagian Rumah Tangga dan disitulah akhirnya aku mengetahui bahwa ternyata satker ini adalah satker baru!!!Hhhhm, baru? kok aneh!Kukorek info sedalam-dalamnya mengenai riwayat satker ini , mengapa satker tersebut dibilang baru oleh penghuninya. Ternyata, satker ini merupakan merger antara Kanwil Jakarta I dengan Kanwil Jakarta II dan semua asetnya baru serta terdapat beberapa aset yang merupakan aset limpahan dari Kantor Pusat. Masalah baru timbul ketika kami memeriksa data SIMAK yang diberikan oleh satker bersangkutan. Ada sebuah kendaraan yang merupakan limpahan aset dari Kantor Pusat. Dilihat dari merk-nya (Opel Blazer) pun kami tahu bahwa kendaraan ini tidak muncul lagi seri terbarunya setelah 2006 namun dalam data tahun perolehan yang diinput. dalam SIMAK tertulis tahun 2007. Akhirnya kami korek informasi mengenai perolehan aset tersebut, dan akhirnya dari situlah kami tahu bahwa tahun 2007 yang diinput ke dalam SIMAK adalah tahun pengalihan aset dari Kantor Pusat kepada Kanwil. Sedangkan tahun perolehan yang dimaksud dalam IP adalah tahun perolehan BMN. Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata diketahui bahwa perolehan BMN aset tersebut adalah melalui hasil pengadaan Kantor Pusat pada tahun 2001, yang berarti tahun perolehan BMN-nya adalah tahun 2001 dan wajib dilakukan revaluasi. Hhhm, cukup ribet memang karena tahun perolehan yang diinput dalam SIMAK (kalo ga salah) diawali dengan asal aset dan tahunnya. Jadi satker tidak bisa juga disalahkan apabila menginput tahun perolehan tahun 2007 dengan asal aset peralihan Kantor Pusat. Yah, what ever lah..yang penting kami melakukan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan Alhamdulillah....kali ini MAIA tidak terlalu memusingkanku seperti pada saat di-launching pertama kali awal tahun 2008 lalu. Melalui bantuan seorang teman, aku bisa menyelesaikan pekerjaan SE-04 via MAIA tepat pada jadwal yang ditentukan dalam ST. Dan finally.....tiba saatnya menunggu hak kami...hihihi...SPPD!
Archive for Juni 2009
Deadline IP mundur lagi....?Kabar baik atau kabar buruk!
Sabtu, Juni 06, 2009
Deadline IP mundur lagi 31 Maret 2010....!Inventarisasi dan penilaian terhadap Barang Milik Negara untuk negara sebesar Indonesia memang tidak semudah yang dibayangkan. Banyak sekali kendala yang mesti dihadapi tim penertiban BMN dalam melaksanakan tugasnya. Menurut pengalaman saya, ketika masih berada di KPKNL Sorong, kendala paling utama yang saya hadapi disana adalah kondisi geografis daerah. Pernah suatu ketika saya ditugaskan untuk melakukan IP di Kabupaten Teluk Bintuni. Untuk menuju kesana pun saya harus menempuh perjalanan yang panjang dan melelahkan, 27 jam dengan menggunakan kapal laut dan hanya bisa tidur dengan alas koran di geladak kapal karena kehabisan tempat tidur di dalam ruangan!Sungguh pengalaman yang tak terlupakan. Kendala kedua yang paling sering dihadapi adanya beberapa K/L yang nampaknya kurang kooperatif, atau malah menyangka bahwa tim penertiban adalah tim pemeriksa (bahkan KPK!). Aneh memang, tapi saya pernah mengalami hal itu. Hal tersebut tentu saja membuat tugas tim penertiban menjadi lebih berat. Kendala selanjutnya yang juga sering ditemui adalah kesemrawutan dan validitas data awal satker. Banyak sekali satker yang belum menerapkan SABMN, bahkan pernah saya jumpai satker yang telah ber-SABMN namun ketika saya minta datanya KOSONG. Alasannya kena virus lah, inilah, itulah...huh bikin kesal juga. Oleh karena itu, saya tidak tahu apakah berita mundurnya deadline IP menjadi sebelum 31 Maret 2010, menjadi kabar baik atau malah kabar buruk bagi teman-teman. Kabar baik karena akselerasi pekerjaan melelahkan ini bisa sedikit dikurangi dengan cara merubah setelan akselerasi pekerjaan dari mode ngoyo (arti indonesia : tergesa-gesa karena terpaksa:P) ke mode lumayan santai, hehehe. Namun tak sedikit pula yang berfikir berita ini justru menjadi kabar buruk (nah lho...!!!). Iya, berarti masih akan ada pekerjaan yang melelahkan (baik jiwa maupun raga....) untuk dilaksanakan! Hhm, mau gimana lagi? Mau nggak mau ini adalah pekerjaan kita, karena memang kita dibayar untuk itu kan? Ok deh, TETAP SEMANGAT YA, TEMAN-TEMAN!
Diberdayakan oleh Blogger.