Sejak transformasinya menjadi DJKN pada tahun 2006, fungsi penilaian tampak lebih menonjol daripada fungsi pengurusan piutang negara pada era DJPLN. Penilaian yang pada era DJPLN hanya berada di bawah fungsi piutang dan pengelolaan barang jaminan, dulunya tidak memerlukan keahlian khusus, karena metode penilaiannya bisa dibilang sederhana dan dapat dengan mudah dipahami oleh seseorang yang belum pernah sekalipun. Namun kini seiring dengan makin vitalnya fungsi penilaian di era DJKN, seorang penilai diharuskan memahami dan menerapkan kaidah-kaidah penilaian layaknya penilai profesional. Seorang penilai harus dituntut mampu memberi asumsi nilai se-akurat mungkin dengan memperhitungkan aspek internal dan eksternal obyek penilaian. Semua tidak bisa didapat hanya dari bangku formalitas edukasi tapi juga jam terbang lapangan dalam melaksanakan penilaian itu sendiri dan juga mengikuti perkembangan ilmu penilaian dari media massa. Penilaian bangunan oleh Direktorat penilaian sendiri telah disimplifikasi menjadi lebih mudah namun tetap memperhitungkan keahlian individual dalam menentukan kewajaran nilai. Aplikasi Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) diciptakan untuk mempermudah penilaian bangunan dengan menggunakan metode perhitungan biaya untuk bangunan. Aplikasi ini telah memperhitungkan seluruh segi dalam pengerjaan sebuah bangunan hingga bangunan tersebut berdiri. Penilaian tanah dilakukan dengan metode perbandingan data pasar. Metode ini menuntut penilai untuk mampu menemukan data pembanding yang mempunyai kemiripan dengan obyek yang dinilai. Kalaupun ditemukan adanya perbedaan, keahlian penilai-lah yang dapat menentukan tepat tidaknya penyesuaian (adjustment) yang dapat dihasilkan untuk memberi asumsi nilai terhadap obyek yang dinilai tersebut. Singkatnya, dengan aplikasi DKPB kita belajar menjadi penilai profesional dengan modal pengetahuan penilaian yang minimal. Sekian.
Diberdayakan oleh Blogger.
seahli-ahlinya tupai melompat pasti akan jatuh, nah di penilai DJKN sendiri apakah sudah ada suatu peraturan yang bisa mem "back up" seorang penilai DJKN yang apabila di dalam tugasnya dia mendapatkan masalah hukum? seorang penilai bertugas bukan atas keinginan sendiri melainkan berdasarkan surat tugas. ketika menemui kendala di lapangan yang mengharuskan seorang penilai berhadapan dengan hukum (baik pidana maupun perdata), apakah DJKN selaku institusi dimana penilai itu bernaung akan melindungi penilai-nya dari jeratan hukum? (NB. penilai melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku di DJKN) Makasih........
BalasHapusSemangat & ketekunan membuat orang yang biasa-biasa menjadi unggul, keacuhan & kelesuan membuat orang yang unggul menjadi biasa-biasa saja..Trims pada Direktorat Penilaian, atas artikel awal tahun yang inspiratif..sehingga komentar proaktif antisipatif dari rekan sekerja sepelayanan pun juga lahir..Semoga bisa direspon...Mari kita belajar bersama..terus-menerus...Salam "Sekarang sumber air su dekat..." Eri - Timor Kupang - NTT.
BalasHapusKepada Anonim, Kami kira memang tidak ada penilai yang bertindak atas keinginan sendiri bukan?,selain itu tidak ada satu produk hukum pun yang memayungi sebuah kesalahan. Sebagai penilai kita harus lebih prudent,berhati-hati dalam berasumsi nilai dan menjaga independensi dari segala intervensi. Apabila terjadi masalah hukum dimana anda sebagai penilai, selama menjalankan tugas masih berada dalam koridor yang telah ditentukan, maka dengan bimbingan Kepala Kantor anda bisa melakukan pengaduan ke Kantor Pusat. Memang terdengar klise tapi begitulah adanya.
BalasHapusKepada Sdr. Eri, Hidup Penilai DJKN
BalasHapusuntuk penilai DJKN, buat berjaga2, g ada salahnya dalam setiap melaksanakan penilaian kita catat dalam buku kerja yang mencatat permasalahan2 yg dihadapi dan penyelesaiannya (misalkan alasan besaran adjustment), selama kita melakukan penilaian didasari jiwa profesionalisme penilai, kenapa kita harus takut...surat tugas kan ada, aturan-aturan insyaallah menyusul...Allah akan menuntun jalan kita selama landasan hati kita hanya untuk tugas negara...jg ada udang di balik tepung...
BalasHapusIdem buat Mr. Just Think and Change
BalasHapus@Admin, Idem terus bos
BalasHapusDaftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) itu merupakan bagian data riset. Bila dikumpulkan tiap tahun dengan baik.. dapat ketemu index yang sesuai pasar lokal..http://publicvaluerconsultant.blogspot.com/
BalasHapus