Archive for Desember 2014

Indonesia dan Malaysia Menjalin Kerja Sama di Bidang Penilaian

Jumat, Desember 12, 2014

Kesepakatan kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Jabatan Penilaian dan Pengkhidmatan Harta (JPPH) Kementerian Keuangan Malaysia ditandatangani pada Kamis (11/12). Kedua organisasi sepakat untuk berkooperasi dalam program pelatihan, workshop, seminar, penelitian bersama, experience sharing, maupun pertukaran pegawai magang.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto menyampaikan profil organisasi termasuk di dalamnya peran penilaian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DJKN. Peran penilaian sangat luas, mulai dari penilaian investasi pemerintah, penyiapan nilai kekayaan negara sebagai underlying asset, penyajian nilai wajar aset negara, penilaian aset pemda, dan penilaian sumber daya alam. Hadiyanto berharap berbagai kompetensi di bidang penilaian dapat terus dikembangkan melalui kerja sama antara DJKN dengan JPPH yang telah dimulai sejak 2005.
Mengenal JPPH
JPPH merupakan unit di bawah Kementerian Keuangan Malaysia yang berdiri sejak 1 Juni 1957. JPPH saat ini memiliki 52 kantor cabang yang tersebar di Semenanjung Malaysia, Sabah, dan Serawak. Dengan didukung 260 orang penilai profesional, JPPH bertugas untuk mengurus penilaian real estate dan properti Pemerintah Malaysia. Hasil penilaian yang dilaksanakan JPPH digunakan dalam banyak hal, misalnya untuk kepentingan perpajakan dan bea materai, asuransi kebakaran, pembebasan lahan, privatisasi, sewa, dan jual/beli. Selain memimpin JPPH, Direktur Jenderal JPPH juga bertindak sebagai presiden Board of Valuers, Appraisers and Estate Agents (BOVAEA) Malaysia, sebuah organisasi yang bertugas sebagai regulator bagi para penilai dan agen real estate yang beroperasi di Malaysia.
Selain delegasi dari JPPH, turut hadir juga dalam kunjungan kerja ke DJKN perwakilan dariNational Property Information Centre (NAPIC) dan National Institute of Valuation (INSPEN).  NAPIC merupakan pusat informasi properti di bawah pengawasan dan tanggung jawab Direktur Jenderal Penilaian yang didirikan dengan tujuan untuk untuk memberikan informasi yang akurat, komprehensif dan tepat waktu mengenai permintaan dan penawaran properti di Malaysia untuk kepentingan instansi pemerintah dan semua pihak yang terlibat dalam industri properti. Sedangkan INSPEN adalah pusat pelatihan dan penelitian penilaian dan jasa properti di bawah Kementerian Keuangan Malaysia. INSPEN bertugas meningkatkan pengetahuan dan keahlian sumber daya manusia dalam organisasi dan industri real estate melalui pelatihan, penelitian, dan pendidikan.
Dalam paparannya, Datuk Abd Hamid Bin Abu Bakar, Direktur Jenderal JPPH menyampaikan komitmennya untuk terus menjalin kerja sama dan saling berbagi pengetahuan dan pengelaman dengan Indonesia. Datuk menjelaskan bahwa salah satu wadah kerja sama antar negara adalah melalui program Malaysia Technical Cooperation Program (MTCP). Semua negara ASEAN dan negara-negara berkembang lain dapat menjadi partisipan program ini. Tujuan utama dari program MTCP adalah untuk mempromosikan dan memberikan bantuan untuk pengembangan negara-negara peserta melalui pertukaran pengetahuan dan pengalaman dan pengembangan kapasitas.
Pimpinan DJKN menyambut baik komitmen yang disampaikan Datuk. Diharapkan kesepakatan kerja sama antara DJKN dan JPPH dapat membawa manfaat bagi kedua belah pihak. Pada 2015 mendatang, DJKN telah merencanakan Pelatihan Penilaian Bisnis dengan mengundang peserta dari JPPH. (sumber : web djkn)

Workshop Penilaian Tanah dalam Rangka Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Kamis, Desember 11, 2014


Rabu, 10 Desember 2014, Direktorat Penilaian Kantor Pusat DJKN mengadakan workshop dengan tema “ Penilaian dalam Rangka Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum”. Acara ini diadakan sebagai wujud Contious Improvement pada bidang Penilaian agar meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para Penilai, baik Penilai Pemerintah maupun Penilai Publik dan juga sebagai tindak lanjut atas berlakunya UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum beserta Peraturan Pelaksanaannya. Dalam acara ini juga diundang delegasi dari Jawatan Penilaian dan Pengkhidmatan Harta (JPPH), Kementerian Keuangan Malaysia yang sekaligus akan menjadi narasumber yaitu Nordin bin Daharom, Deputy Director-General (Management) Valuation & Property Services Departement dan Khuzaimah binti Abdullah,Director of National Property Information Centre dengan harapan dapat memberikan experience sharing mengenai proses pengadaan tanah dan praktik penilaian pengadaan tanah yang berlaku di Malaysia. Selain kedua narasumber di atas, sebagai narasumber lainnya adalah M. Noor Marzuki, Direktur Pengadaan Tanah Wilayah I, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia serta Ir. Hamid Yusuf, Ketua Umum Masyarakat Penilai Publik Indonesia (MAPPI).
Acara yang dihadiri oleh instansi-instansi terkait ini resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto. Dalam pidato sambutannya Hadiyanto menyampaikan bahwa penilaian terkait pengadaan tanah di tiap negara berbeda, sehingga workshop seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Penilai di Indonesia dalam menentukan nilai ganti rugi yang memadai. Pada kesempatan pertama diberikan kepada M. Noor Marzuki untuk menyampaikan materi workshop dengan judul “Reformasi Peraturan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum”. Dalam pemaparannya, Marzuki menyebutkan alasan banyaknya proyek pemerintah tersendat hingga bertahun-tahun dikarenakan permasalahan pembebasan tanah masyarakat yang tidak kunjung selesai. Atas dasar itulah akhirnya dibentuk UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan harapan menjadi problem solving dalam memecahkan masalah pembebasan tanah masyarakat sehingga nantinya dapat mempercepat proses pengadaan tanah untuk pembangunan.
Selanjutnya pada sesi kedua, ditekankan bahwa Penilaian dalam rangka pembebasan tanah masyarakat selain kerugian fisik Penilai juga perlu memperhatikan adanya kerugian non fisik yang akan diterima oleh pemilik tanah. Sebagai variabel dalam menentukan kerugian biaya non fisik adalah kerugian karena kehilangan usaha, kerugian emosional, biaya transaksi, biaya masa tunggu, kerugian sisa tanah dan variabel-variabel lainnya. Kerugian non fisik tersebut menjadi salah satu penentu Nilai Tanah yang akan dibebaskan. Pada sesi ini peserta tampak mendengarkan dengan khidmat presentasi yang disampaikan oleh Ir. Hamid Yusuf, Ketua Masyarakat Penilai Publik Indonesia (MAPPI).
Delegasi dari Malaysia menjadi pengisi acara berikutnya, pada kesempatan tersebut Mr. Nordin bin Daharom mendapat kesempatan dahulu untuk menyampaikan materi kemudian dilanjutkan Mrs. Khuzaimah binti Abdullah. Pada kesempatan tersebut disampaikan mengenai pengadaan tanah yang ada di Malaysia. Terdapat tiga kondisi negara dapat mengambil tanah milik individu yaitu untuk kepentingan umum, kemajuan ekonomi, dan keperluan Residensial & Industri. Masyarakat  yang dibebaskan tanahnya akan mendapatkan biaya kompensasi yang layak. Perbedaan yang terlihat menurut penuturan Mr. Nordin bin Daharom adalah bahwa pemilik tanah tidak boleh menolak ketika tanahnya akan dibebaskan untuk kepentingan negara. Walaupun kedua narasumber menggunakan dialek khas Melayu namun para peserta terlihat serius mendengarkan ketika materi sedang disampaikan. Hal ini diharapkan menjadi tambahan pengalaman bagi para peserta yang mengikuti acara workshop ini.
Acara workshop diakhiri dengan diskusi panel antara para narasumber dan peserta yang hadir. rangkaian kegiatan Kunjungan kerja dari delegasi JPPH Malaysia masih akan dilanjutkan keesokan harinya dengan pertemuan  pimpinan JPPH Malaysia dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara beserta jajarannya. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan akan dapat memberikan tambahan ilmu yang bermanfaat bagi para peserta. (sumber : web djkn)

Diberdayakan oleh Blogger.