Kesepakatan kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Jabatan Penilaian dan Pengkhidmatan Harta (JPPH) Kementerian Keuangan Malaysia ditandatangani pada Kamis (11/12). Kedua organisasi sepakat untuk berkooperasi dalam program pelatihan, workshop, seminar, penelitian bersama, experience sharing, maupun pertukaran pegawai magang.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto menyampaikan profil organisasi termasuk di dalamnya peran penilaian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DJKN. Peran penilaian sangat luas, mulai dari penilaian investasi pemerintah, penyiapan nilai kekayaan negara sebagai underlying asset, penyajian nilai wajar aset negara, penilaian aset pemda, dan penilaian sumber daya alam. Hadiyanto berharap berbagai kompetensi di bidang penilaian dapat terus dikembangkan melalui kerja sama antara DJKN dengan JPPH yang telah dimulai sejak 2005.
Mengenal JPPH
JPPH merupakan unit di bawah Kementerian Keuangan Malaysia yang berdiri sejak 1 Juni 1957. JPPH saat ini memiliki 52 kantor cabang yang tersebar di Semenanjung Malaysia, Sabah, dan Serawak. Dengan didukung 260 orang penilai profesional, JPPH bertugas untuk mengurus penilaian real estate dan properti Pemerintah Malaysia. Hasil penilaian yang dilaksanakan JPPH digunakan dalam banyak hal, misalnya untuk kepentingan perpajakan dan bea materai, asuransi kebakaran, pembebasan lahan, privatisasi, sewa, dan jual/beli. Selain memimpin JPPH, Direktur Jenderal JPPH juga bertindak sebagai presiden Board of Valuers, Appraisers and Estate Agents (BOVAEA) Malaysia, sebuah organisasi yang bertugas sebagai regulator bagi para penilai dan agen real estate yang beroperasi di Malaysia.
Selain delegasi dari JPPH, turut hadir juga dalam kunjungan kerja ke DJKN perwakilan dariNational Property Information Centre (NAPIC) dan National Institute of Valuation (INSPEN). NAPIC merupakan pusat informasi properti di bawah pengawasan dan tanggung jawab Direktur Jenderal Penilaian yang didirikan dengan tujuan untuk untuk memberikan informasi yang akurat, komprehensif dan tepat waktu mengenai permintaan dan penawaran properti di Malaysia untuk kepentingan instansi pemerintah dan semua pihak yang terlibat dalam industri properti. Sedangkan INSPEN adalah pusat pelatihan dan penelitian penilaian dan jasa properti di bawah Kementerian Keuangan Malaysia. INSPEN bertugas meningkatkan pengetahuan dan keahlian sumber daya manusia dalam organisasi dan industri real estate melalui pelatihan, penelitian, dan pendidikan.
Dalam paparannya, Datuk Abd Hamid Bin Abu Bakar, Direktur Jenderal JPPH menyampaikan komitmennya untuk terus menjalin kerja sama dan saling berbagi pengetahuan dan pengelaman dengan Indonesia. Datuk menjelaskan bahwa salah satu wadah kerja sama antar negara adalah melalui program Malaysia Technical Cooperation Program (MTCP). Semua negara ASEAN dan negara-negara berkembang lain dapat menjadi partisipan program ini. Tujuan utama dari program MTCP adalah untuk mempromosikan dan memberikan bantuan untuk pengembangan negara-negara peserta melalui pertukaran pengetahuan dan pengalaman dan pengembangan kapasitas.
Pimpinan DJKN menyambut baik komitmen yang disampaikan Datuk. Diharapkan kesepakatan kerja sama antara DJKN dan JPPH dapat membawa manfaat bagi kedua belah pihak. Pada 2015 mendatang, DJKN telah merencanakan Pelatihan Penilaian Bisnis dengan mengundang peserta dari JPPH. (sumber : web djkn)