Analisis Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (PTT) atau lebih dikenal sebagai Analisis Highest and Best Use (HBU) merupakan elemen penting dalam proses penilaian properti tanah maupun tanah berikut bangunan. Agar pelaksanaan analisis PTT ini dapat berjalan secara optimal, efektif, dan akuntabel, perlu kiranya suatu pedoman teknis terkait analisis dimaksud. Direktur Jenderal KN melalui Keputusan nomor 184/KN/2013 tanggal 31 Desember 2013 telah menetapkan Pedoman Analisis Penggunaan Tertinggi dan Terbaik Berupa Tanah atau Tanah Berikut Bangunan. Perbedaan mendasar yang terdapat dalam Keputusan Dirjen KN ini adalah adanya 2 macam analisis PTT yang dapat dirilis oleh penilai DJKN yaitu analisis ringkas dan analisis komprehensif. Analisis ringkas adalah analisis sebagaimana telah dilaksanakan oleh penilai DJKN saat ini yaitu tinjauan objek secara umum dari sisi legalitas,fisik, keuangan, dan maksimalisasi produksi, sedangkan analisis komprehensif bersifat lebih mendalam, detail, dan menyeluruh terhadap ke empat aspek tersebut, selain itu analisis PTT komprehensif dilaksanakan berdasarkan permohonan tersendiri yang terpisah dari permohonan penilaian. Untuk lebih jelasnya, Kepdirjen KN tersebut sudah dapat diunduh di email storage file blog penilaian. Terima kasih